Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI GORONTALO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
6/Pdt.G.S/2024/PN Gto Jabar Usman Maria Lastry Gultom Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 28 Mar. 2024
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 6/Pdt.G.S/2024/PN Gto
Tanggal Surat Senin, 25 Mar. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Jabar Usman
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1Maria Lastry Gultom
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 500.000.000,00
Petitum

PRIMER

  1. Menerima dan mengabulkan gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan perbuatan TERGUGAT merupakan ingkar janji
  3. Memerintahkan TERGUGAT untuk mengganti biaya sebesar Rp500.000.000 (Lima Ratus Juta Rupiah) kepada PENGGUGAT;
  4. Menghukum TERGUGAT untuk membayar biaya yang timbul akibat gugatan ini’

SUBSIDER

Apa bila Majelis Hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex acequo et bono)

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak