Kembali |
Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
79/Pid.Sus/2024/PN Gto | 1.Sumarni Larape, S.H., M.H. 2.Aminullah M Mentemas, S.H. 3.Kurnia Dewi Makatitta, S.H., M.H. 4.Aminullah M Mentemas, S.H. 5.Kurnia Dewi Makatitta, S.H., M.H. |
SONI SOMANTRI ALIAS SONI | Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Kamis, 21 Mar. 2024 | ||||||||||||
Klasifikasi Perkara | Lain-Lain | ||||||||||||
Nomor Perkara | 79/Pid.Sus/2024/PN Gto | ||||||||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Selasa, 19 Mar. 2024 | ||||||||||||
Nomor Surat Pelimpahan | B-519/P.5.10/Eku.2/03/2024 | ||||||||||||
Penuntut Umum |
|
||||||||||||
Terdakwa |
|
||||||||||||
Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||||||||
Anak Korban | |||||||||||||
Dakwaan | KESATU: Bahwa setelah Terdakwa menerima 1 (satu) unit Toyota Calya 1.2 G M/T, Tahun 2019, warna Putih, Nomor rangka : MHKA6GJ6JKJ134048, Nomor Mesin : 3NRH478796, Nomor Polisi : DM 1263 AR, dan melakukan pembayaran angsuran sebanyak 17 (tujuh belas) kali, Terdakwa tidak pernah melakukan pembayaran lagi, karena sejak bulan Juli tahun 2021, Terdakwa selaku Pemberi fidusia tanpa seizin dan persetujuan PT Hasjrat Multifinance Cabang Gorontalo selaku penerima fidusia, telah memindahtangankan atau mengalihkan dengan cara menjual kendaraan yang menjadi objek jaminan fidusia tersebut kepada Saksi YOLAN NADJAMUDDIN dengan harga kurang lebih sebesar Rp.35.000.000,- (tiga puluh lima juta rupiah). Bahwa akibat perbuatan Terdakwa SONI SOMANTRI ALIAS SONI PT Hasjrat Multifinance Cabang Gorontalo mengalami kerugian kurang lebih sebesar Rp.132.989.517,- (seratus tiga puluh dua juta Sembilan ratus delapan puluh Sembilan ribu lima ratus tujuh belas rupiah). Perbuatan Terdakwa SONI SOMANTRI ALIAS SONI sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 36 UU. RI. No.42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia. ATAU KEDUA: Bahwa setelah Terdakwa menerima 1 (satu) unit Toyota Calya 1.2 G M/T, Tahun 2019, warna Putih, Nomor rangka : MHKA6GJ6JKJ134048, Nomor Mesin : 3NRH478796, Nomor Polisi : DM 1263 AR, dan melakukan pembayaran angsuran sebanyak 17 (tujuh belas) kali, Terdakwa tidak pernah melakukan pembayaran lagi, karena sejak bulan Juli tahun 2021, Terdakwa selaku Pemberi fidusia tanpa seizin dan persetujuan PT Hasjrat Multifinance Cabang Gorontalo selaku penerima fidusia, telah memindahtangankan atau mengalihkan dengan cara menjual kendaraan yang menjadi objek jaminan fidusia tersebut kepada Saksi YOLAN NADJAMUDDIN dengan harga kurang lebih sebesar Rp.35.000.000,- (tiga puluh lima juta rupiah). Bahwa akibat perbuatan Terdakwa SONI SOMANTRI ALIAS SONI PT Hasjrat Multifinance Cabang Gorontalo mengalami kerugian kurang lebih sebesar Rp.132.989.517,- (seratus tiga puluh dua juta Sembilan ratus delapan puluh Sembilan ribu lima ratus tujuh belas rupiah). Perbuatan Terdakwa SONI SOMANTRI ALIAS SONI sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 372 KUHP. |
||||||||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |