Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI GORONTALO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
36/Pdt.G/2024/PN Gto Ervina Soedjono Adam 1.Ashari Pakaya
2.Badan Pertanahan Nasional Cq.Kantor Wilayah Badan Pertanahan Gorontalo Cq.Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Bonebolango
3.Kantor Balai Wilayah Sungai Sulawesi 2 Propinsi Gorontalo
4.Dinas Transmigrasi Propinsi Gorontalo.Cq Dinas Nakertrans Kab Bonebolango
5.Kepala Desa Owata
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 02 Mei 2024
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 36/Pdt.G/2024/PN Gto
Tanggal Surat Kamis, 02 Mei 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Ervina Soedjono Adam
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1Ashari Pakaya
2Badan Pertanahan Nasional Cq.Kantor Wilayah Badan Pertanahan Gorontalo Cq.Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Bonebolango
3Kantor Balai Wilayah Sungai Sulawesi 2 Propinsi Gorontalo
4Dinas Transmigrasi Propinsi Gorontalo.Cq Dinas Nakertrans Kab Bonebolango
5Kepala Desa Owata
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

Primair:

1.    Mengabulkan Gugatan Penggugat seluruhnya;

2.    Menyatakan bahwa bidang tanah dengan luas 30.940 M2 nomor NIV 960 yang telah diuraikan di atas adalah benar milik Penggugat;

3.    Memerintahkan kepada Tergugat II untuk melakukan penilaian terhadap tanah Penggugat tersebut serta didukung oleh Tergugat III, Tergugat IV, dan Turut Tergugat;

4.    Menghukum Tergugat membayar biaya perkara menurut hukum.

Subsidair:

Memohon kepada yang Mulia Ketua Pengadilan Negeri Gorontalo dan Majelis Hakim agar kiranya dapat memberikan putusan yg seadil-adilnya.

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak