Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI GORONTALO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
18/Pdt.G/2024/PN Gto 1.Yolan Polontalo
2.ismail melu sh
1.Kepala Cabang PT Bank Rakyat Indonesia cabang Gorontalo
2.Kepala Kejaksaan Tinggi Gorontalo
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 05 Mar. 2024
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 18/Pdt.G/2024/PN Gto
Tanggal Surat Senin, 04 Mar. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Yolan Polontalo
2ismail melu sh
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Muhammad Fadhly Gella. SH.,MHYolan Polontalo
2Muhammad Fadhly Gella. SH.,MHismail melu sh
Tergugat
NoNama
1Kepala Cabang PT Bank Rakyat Indonesia cabang Gorontalo
2Kepala Kejaksaan Tinggi Gorontalo
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

PRIMER

  1. Menerima dan mengabulkan gugatan PARA PENGGUGAT untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan perbuatan TERGUGAT yang mengailhkan sertipikat hak milik No. 52 atas nama PENGUGAT I adalah perbuatan melawan hukum;
  3. Memerintahkan TERGUGAT dan TURUT TERGUGAT untuk mengembalikan sertipikat hak milik No.52 atas nama PENGGUGAT I untuk dikembalikkan sebagaimana awalnya adalah sebagai objek jaminan;
  4. Menghukum TERGUGAT dan TURUT TERGUGAT untuk membayar biaya ganti kerugian perkara atas pengalihan sertipikat hak milik No. 52 atas nama PENGGUGAT I.

SUBSIDER

Apa bila majelis hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex acequo et bono)

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak