INFORMASI DETAIL PERKARA
Kembali |
Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
101/Pid.B/2024/PN Gto | 1.Boby Ardirizka Widodo, S.H., M.Hum. 3.Adzhanil Prima Septy, S.H. 4.RIKO KURNIA PUTRA, S.H. |
TUU MOHA alias TUU | Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Rabu, 08 Mei 2024 | ||||||||
Klasifikasi Perkara | Pencurian | ||||||||
Nomor Perkara | 101/Pid.B/2024/PN Gto | ||||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Selasa, 30 Apr. 2024 | ||||||||
Nomor Surat Pelimpahan | B-1543/P.5.13/Eoh.2/04/2024 | ||||||||
Penuntut Umum |
|
||||||||
Terdakwa |
|
||||||||
Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||||
Anak Korban | |||||||||
Dakwaan | Bahwa ia Terdakwa TUU MOHA alias TUU pada hari Rabu, tanggal 27 Desember 2023 sekira jam 09.00 WITA atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Desember tahun 2023 atau setidak-tidaknya pada tahun 2023 bertempat di Desa Iloheluma Kecamatan Tilongkabila Kabupaten Bone Bolango tepatnya di warung milik Saksi Nurjana Koli atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Gorontalo yang berwenang mengadili, Terdakwa telah melakukan perbuatan “Mengambil sesuatu barang yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain dengan maksud untuk memilikinya secara melawan hukum” Perbuatan Terdakwa TUU MOHA alias TUU melanggar ketentuan sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 362 KUHPidana |
||||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |