Petitum Permohonan |
- Menyatakan menerima dan mengabulkan permohonan Para Pemohon
untuk seluruhnya;
- Menyatakan Surat Perintah Penyidikan dengan Nomor : B/ 81 / IX / 2022 / RESKRIM tertanggal 9 September 2022 yang menetapkan Pemohon sebagai Tersangka terkait peristiwa pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 303 ayat (1), ayat (2), dan (3) KUHPidana adalah TIDAK SAH dan tidak berdasar atas hukum, dan oleh karenanya Penetapan a quo tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.
- Menyatakan bahwa perbuatan Termohon yang menetapkan Para Pemohon sebagai Tersangka tanpa prosedur yang benar adalah cacat yuridis, cacat sosiologis, cacat fakta dan bertentangan serta tidak sesuai dengan hukum dan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
- Memerintahkan dan mewajibkan kepada Termohon untuk mencabut Penetapan Tersangka atas diri Para Pemohon tersebut;
- Menyatakan tidak sah segala keputusan dan atau penetapan yang dikeluarkan lebih lanjut oleh Termohon yang berkaitan dengan Penetapan Tersangka terhadap diri Pemohon
Atau jika yang mulia majelis hakim berpendapat lain, Mohon Putusan yang se adil-adilnya (ex aquo et bono) |