Dakwaan |
PRIMAIR
Bahwa Terdakwa TRIWIJAYA BADERAN Alias TRI bersama-sama dengan Terdakwa DAVIT OTOLUWA Alias EMO (Penuntutan dalam berkas terpisah) pada hari Selasa, tanggal 31 Desember 2024 sekira pukul 03.30 WITA atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Desember tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada tahun 2024 bertempat di salah satu rumah warga yang berada di Desa Moutong, Kec. Tilongkabila Kab. Bone Bolango atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Gorontalo yang berwenang mengadili, Terdakwa telah melakukan perbuatan “yang tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I”,
Perbuatan Terdakwa TRIWIJAYA BADERAN Alias TRI melanggar ketentuan sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
SUBSIDAIR
Bahwa ia Terdakwa TRIWIJAYA BADERAN Alias TRI bersama-sama dengan Terdakwa DAVIT OTOLUWA Alias EMO (Penuntutan dalam berkas terpisah) pada hari Selasa, tanggal 31 Desember 2024 sekira pukul 03.30 WITA atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Desember tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada tahun 2024 bertempat di salah satu rumah warga yang berada di Desa Moutong, Kec. Tilongkabila Kab. Bone Bolango atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Gorontalo yang berwenang mengadili, Terdakwa telah melakukan perbuatan “yang tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman”,
Perbuatan Terdakwa TRIWIJAYA BADERAN Alias TRI melanggar ketentuan sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. |