Kembali |
Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
88/Pid.Sus/2024/PN Gto | 1.Sumarni Larape, S.H., M.H. 2.Aminullah M Mentemas, S.H. 3.Kurnia Dewi Makatitta, S.H., M.H. |
MAHMUD HUSAIN ALIAS MUHLIS | Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Senin, 01 Apr. 2024 | ||||||||
Klasifikasi Perkara | Kesehatan | ||||||||
Nomor Perkara | 88/Pid.Sus/2024/PN Gto | ||||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Senin, 18 Mar. 2024 | ||||||||
Nomor Surat Pelimpahan | B-484/P.5.10/Eku.2/03/2024 | ||||||||
Penuntut Umum |
|
||||||||
Terdakwa |
|
||||||||
Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||||
Anak Korban | |||||||||
Dakwaan | KESATU: Bahwa Terdakwa tidak mempunyai memiliki keahlian dan kewenangan dilarang mengadakan, menyimpan, mengolah, mempromosikan, dan mengedarkan obat dan bahan yang berkhasiat obat, melainkan seorang yang hanya tamatan SMP. Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 435 Jo Pasal 138 Ayat (2)-(3) Undang - Undang RI No 17 tahun 2023 Tentang Kesehatan jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. ATAU KEDUA: Bahwa Terdakwa tidak memiliki keahlian dan kewenangan untuk mendistribusikan obat TRIHEXIPHENIDYL tersebut, karena terdakwa bukanlah apoteker dan terdakwa tidak memiliki keahlian dalam sediaan farmasi, melainkan seorang yang hanya tamatan SMP, namun tetap saja dilakukan oleh terdakwa. Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 436 Ayat (1) dan (2) Undang - Undang RI No 17 tahun 2023 Tentang Kesehatan jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. |
||||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |