Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI GORONTALO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
101/Pid.B/2024/PN Gto 1.Boby Ardirizka Widodo, S.H., M.Hum.
3.Adzhanil Prima Septy, S.H.
4.RIKO KURNIA PUTRA, S.H.
TUU MOHA alias TUU Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 08 Mei 2024
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 101/Pid.B/2024/PN Gto
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 30 Apr. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-1543/P.5.13/Eoh.2/04/2024
Penuntut Umum
NoNama
1Boby Ardirizka Widodo, S.H., M.Hum.
2Adzhanil Prima Septy, S.H.
3RIKO KURNIA PUTRA, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1TUU MOHA alias TUU[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Bahwa ia Terdakwa TUU MOHA alias TUU pada hari Rabu, tanggal 27 Desember 2023 sekira jam 09.00 WITA atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Desember tahun 2023 atau setidak-tidaknya pada tahun 2023 bertempat di Desa Iloheluma Kecamatan Tilongkabila Kabupaten Bone Bolango tepatnya di warung milik Saksi Nurjana Koli atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Gorontalo yang berwenang mengadili, Terdakwa telah melakukan perbuatan “Mengambil sesuatu barang yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain dengan maksud untuk memilikinya secara melawan hukum”

Perbuatan Terdakwa TUU MOHA alias TUU melanggar ketentuan sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 362 KUHPidana

Pihak Dipublikasikan Ya