Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI GORONTALO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
14/Pdt.G.S/2018/PN Gto PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk. 1.UMAR ISHAK
2.NURLELA ADAM
Pemberitahuan Putusan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 05 Sep. 2018
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 14/Pdt.G.S/2018/PN Gto
Tanggal Surat Jumat, 31 Agu. 2018
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk.
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1UMAR ISHAK
2NURLELA ADAM
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 30.977.573,00
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
  2. Menyatakan demi hukum perbuatan Tergugat adalah Wanprestasi kepada Penggugat;
  3. Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk membayar lunas seketika tanpa syarat seluruh sisa pinjaman/kreditnya kepada Penggugat sebesar Rp. 30.977.573,- (Tiga puluh juta seratus sembilan ratus puluh tujuh ribu lima ratus tujuh puluh tiga rupiah). Apabila Tergugat I dan Tergugat II tidak melunasi seluruh sisa pinjaman/kreditnya secara sukarela kepada Penggugat, maka terhadap agunan tanah dan/atau bangunan dengan bukti kepemilikan SHM Nomor: 713/Huangobotu atas nama Rani Kunu yang dijaminkan kepada Penggugat dilelang dengan perantara Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) dan hasil penjualan lelang tersebut digunakan untuk pelunasan pembayaran pinjaman/kredit Tergugat kepada Penggugat;
  4. Menyatakan sah dan berharga Sita Jaminan (Conservatoir Beslag) terhadap obyek dalam SHM Nomor: 713/Huangobotu atas nama Rani Kunu;
  5. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul.

 

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak