Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
5/Pdt.Sus-PHI/2024/PN Gto | MOHAMAD ZULKIFLI IBRAHIM | PT. BFI FINANCE INDONESIA Tbk. Cabang Gorontalo | Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Kamis, 04 Apr. 2024 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Perselisihan Pemutusan Hubungan Kerja Sepihak | ||||||
Nomor Perkara | 5/Pdt.Sus-PHI/2024/PN Gto | ||||||
Tanggal Surat | Rabu, 03 Apr. 2024 | ||||||
Nomor Surat | |||||||
Penggugat |
|
||||||
Kuasa Hukum Penggugat |
|
||||||
Tergugat |
|
||||||
Kuasa Hukum Tergugat | |||||||
Petitum | PRIMAIR
= Rp. 14.946.750 (empat belas juta sembilan ratus empat puluh enam ribu tujuh ratus lima puluh rupiah);
= Rp. 5.978.700 (lima juta sembilan ratus tujuh puluh delapan ribu tujuh ratus rupiah);
= Rp. 2.421.000 (dua juta empat ratus dua puluh satu ribu rupiah)
= Rp. 971.955 (sembilan ratus tujuh puluh satu ribu sembilan ratus lima puluh lima rupiah)
= Rp. 4.765.797 (empat juta tujuh ratus enam puluh lima ribu tujuh ratus sembilan puluh tujuh rupiah)
= Rp. 4.765.797 (empat juta tujuh ratus enam puluh lima ribu tujuh ratus sembilan puluh tujuh rupiah)
= Rp. 3.369.350 (tiga juga tiga ratus enam puluh sembilan ribu tiga ratus lima puluh rupiah) Jumlah Total Keseluruhan yang harus diterima oleh PENGGUGAT adalah sebesar Rp.37.219.349 (tiga puluh tujuh juta dua ratus sembilan belas ribu tiga ratus empat puluh sembilan rupiah); 4. Menghukum TERGUGAT untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp.500.000 (lima ratus ribu rupiah) untuk setiap hari keterlambatan apabila TERGUGAT lalai dalam melaksanakan putusan ini yang telah berkekuatan hukum tetap; 5. Menyatakan putusan ini dapat dijalankan lebih dahulu/serta merta meskipun ada upaya hukum banding, kasasi maupun verzet pihak ketiga (Uit Voerbaar Bij Voerraad); 6. Menghukum TERGUGAT untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini; SUBSIDAIR Atau apabila Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini berpendapat lain, maka PENGGUGAT mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono). |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||
Prodeo | Ya |