Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI GORONTALO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
98/Pid.Sus/2024/PN Gto 1.Sumarni Larape, S.H., M.H.
2.Samba Sadikin, SH
3.Sofian Hadi, SH., MH.
1.ISKANDAR BAKAR ALIAS IS
2.SUKIMAN HARUN ALIAS KIMAN
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 06 Mei 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 98/Pid.Sus/2024/PN Gto
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 29 Apr. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-754/P.5.10/Enz.2/04/2024
Penuntut Umum
NoNama
1Sumarni Larape, S.H., M.H.
2Samba Sadikin, SH
3Sofian Hadi, SH., MH.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ISKANDAR BAKAR ALIAS IS[Penahanan]
2SUKIMAN HARUN ALIAS KIMAN[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

PERTAMA:

Bahwa terdakwa I ISKANDAR BAKAR alias IS dan terdakwa II SUKIMAN HARUN alias KIMAN tidak memiliki izin dari pihak yang berwenang untuk menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Jenis Shabu.

Perbuata para Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) jo Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

ATAU

KEDUA:

Bahwa terdakwa I ISKANDAR BAKAR alias IS dan terdakwa II SUKIMAN HARUN alias KIMAN tidak memiliki izin dari pihak yang berwenang untuk menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Jenis Shabu.

Perbuatan para Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (1) jo Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

ATAU

KETIGA:

Bahwa terdakwa I ISKANDAR BAKAR alias IS dan terdakwa II SUKIMAN HARUN alias KIMAN tidak memiliki izin dari pihak yang berwenang untuk menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Jenis Shabu.

Bahwa Para Terdakwa tidak memiliki izin dari pihak yang berwenang untuk menggunakan Narkotika jenis Shabu.

Perbuatan para Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Pihak Dipublikasikan Ya