Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI GORONTALO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
19/Pdt.G/2024/PN Gto Dewita Rosanjani Gobel Binti Philip Gobel Ibu Dr. Hj. Merlan S. Uloli, SE., MM., selaku Bupati Kabupaten Bone Bolango Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 06 Mar. 2024
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 19/Pdt.G/2024/PN Gto
Tanggal Surat Selasa, 05 Mar. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Dewita Rosanjani Gobel Binti Philip Gobel
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Abdul Majid Latuconsina, S.H.Dewita Rosanjani Gobel Binti Philip Gobel
Tergugat
NoNama
1Ibu Dr. Hj. Merlan S. Uloli, SE., MM., selaku Bupati Kabupaten Bone Bolango
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan sah dan mengikat perjanjian dalam Musyawarah Para Pihak baik yang dilaksanakan masing-masing pada Tanggal 8 Februari Tahun 2013 dan yang dilaksanakan pada Hari Kamis, Tanggal 9 April, Tahun 2022;
  3. Menyatakan bahwa Tergugat telah melakukan perbuatan Cidera Janji/Wanprestasi;
  4. Menyatakan sah dan mengikat Musyawarah/Perdamaian Para Pihak pada hari Kamis, Tanggal 9 April 2022 sebagaimana tertuang dalam Berita Acara Musyawarah tentang Ganti Rugi Pembayaran Tanah Tahap I. Pengembangan Lokasi Pasar Kamis Tapa;
  5. Menyatakan bahwa Tawaran Perdamaian/Musyawarah yang diajukan Tergugat untuk berdamai dengan Penggugat dan Para Ahli Waris dengan mengesampingkan Pelaksanaan Putusan Pengadilan Negeri Gorontalo Nomor : 42/Pdt.G/2021 bertanggal 2 Desember 2021 dan Pelakasanaan Putusan Pengadilan Tinggi Gorontalo Nomor : 1/PDT/2022/PT.GTO, bertanggal 1 Maret 2022 didasari oleh itikad tidak baik;
  6. Menyatakan bahwa Pelaksanaan Putusan Kasasi Mahkamah Agung Republik Indonesia (MARI) tidak serta merta membatalkan Pelaksanaan Hasil Musyawarah/Perjanjian Para Pihak sebagaimana tertuang dalam Berita Acara Musyawarah tentang Ganti Rugi Pembayaran Tanah Tahap I. Pengembangan Lokasi Pasar Kamis Tapa;
  7. Menyatakan bahwa Musyawarah/Perjanjian Para Pihak yang merupakan perikatan Para Pihak yang telah ditempuh secara adil, damai dan mufakat oleh Para Pihak, baik yang dilaksanakan pada Tanggal 8 Februari Tahun 2013 dan/atau yang dilaksanakan pada hari kamis tanggal 9 April 2022;
  8. Menyatakan bahwa Putusan Kasasi Mahkamah Agung Republik Indonesia (MARI) Nozmor : 2367/K/Pdt/2022 bertanggal 28 Juli 2022 tidak termasuk dalam klausula Force majeure sebagaimana dimaksudkan dalam KUHPerdata;
  9. Menetapkan bahwa pasal 1269 KUHPerdata berlaku mengikat pada perkara a quo karena lahir dari perikatan Para Pihak, sehingga “Apa yang harus dibayar pada waktu yang ditentukan itu, tidak dapat ditagih sebelum waktu itu tiba; tetapi apa yang telah dibayar sebelum waktu itu, tak dapat diminta Kembali”;
  10. Menetapkan kewajiban Pokok Tergugat (Materil) sebesar Rp. 500.000.000,- (Lima Ratus Juta Rupiah);
  11. Menetapkan Hutang Bunga akibat denda Tergugat sebesar 15.000.000,- (Lima Belas Juta Rupiah) untuk setiap bulannya terhitung sejak tanggal 1 Januari Tahun 2023 hingga Maret 2024 atau hingga Penggugat ajukan gugatan  a quo senilai Rp. 225.000.000,- (Dua Ratus Dua Puluh Lima Juta Rupiah);
  12. Menetapkan Kerugian Imateril sebesar Rp. 250.000.000,- (Dua Ratus Lima Puluh Juta Rupiah);
  13. Menghukum Tergugat untuk membayar kewajiban pokok kepada Penggugat secara kontan dan seketika sebesar 500.000.000,- (Lima Ratus Juta Rupiah);
  14. Menghukum Tergugat untuk membayar Hutang Bunga akibat denda secara kontan dan seketika kepada Penggugat sebesar Rp. 225.000.000,- (Dua Ratus Dua Puluh Lima Juta Rupiah);
  15. Menghukum Tergugat untuk membayar Kerugian Imaterian secara kontan dan seketika kepada Penggugat sebesar Rp. 250.000.000,- (Dua Ratus Lima Puluh Juta Rupiah);
  16. Menghukum Tergugat membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp.500.000,- (Lima Ratus Ribu Rupiah) setiap harinya sejak dikeluarkannya putusan atas gugatan a quo berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde);
  17. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini;

SUBSIDER

dan/atau apabila Majelis Hakim berpendapat lain, maka mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono);

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak