Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI GORONTALO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
6/Pdt.Sus-PHI/2023/PN Gto Saman Ngadi PT.PG. Gorontalo Unit PG. Tolangohula Pemberitahuan Putus Kasasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 28 Mar. 2023
Klasifikasi Perkara Perselisihan Pemutusan Hubungan Kerja Sepihak
Nomor Perkara 6/Pdt.Sus-PHI/2023/PN Gto
Tanggal Surat Kamis, 09 Mar. 2023
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Saman Ngadi
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Moh. Zulkarnain Daipaha, SE, SHSaman Ngadi
Tergugat
NoNama
1PT.PG. Gorontalo Unit PG. Tolangohula
Kuasa Hukum Tergugat
Petitum

DALAM POKOK PERKARA:

  1. Mengabulkan gugatan  Penggugat untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan  PHK yang dilakukan oleh Tergugat menyalahi ketentuan Perjanjian Kerja Bersama PT. PG. Tolangohula Periode 2022-2024 Pasal 57 Poin 1, 2, 3, 4 dan 5;
  3. Menyatakan putus hubungan kerja antara Penggugat dan Tergugat karena PHK sejak Putusan ini di bacakan;
  4. Menghukum Tergugat untuk membayar hak-hak  Penggugat berupa :

    - Uang Pesangon (9 bulan X Rp. 2.874.883)                        = Rp.          25.873.947.-

    - Uang Penghargaan Masa Kerja (6 X Rp.2.874.883.)        =  Rp.        17.249.298,-

    - Uang Penggantian Hak

  • Cuti Tahunan  24/25 X Rp 2.874.883.-                   = Rp.          2.759.888.-

    - Uang Pisah 15% dari Pesangon dan Penghargaan masa kerja

  • 15% X( 1x Pesangon + 1x PMK)                           = Rp.          6.468.487.-

                     T o t a l                           =  Rp.       52.351.620.-

            (lima puluh dua juta tiga ratus lima puluh satu ribu enam ratus dua puluh rupiah)

5. Menghukum Tergugat untuk membayar uang Proses Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) selama 6 Bulan X Rp. Rp. 2.874.883.- = Rp. 17.249.298.- (tujuh belas juta dua ratus empat puluh sembilan ribu dua ratus sembilan puluh delapan rupiah) sesuai dengan Yurisprudensi (Putusan Mahkamah Agung) Perkara Nomor 156 K/Pdt.Sus-PHI/2022 Jo.13/Pdt.Sus-PHI/2020/PN. Gto.;

6. Menghukum Tergugat untuk membayar seluruh hak-hak  Penggugat sekalipun masih ada upaya hukum kasasi.

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Ya