Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI GORONTALO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
4/Pdt.Sus-PHI/2023/PN Gto Yayuk Susanti Deu PT. Mitra Perdana Kencana Lestari Permohonan Eksekusi
Tanggal Pendaftaran Senin, 13 Mar. 2023
Klasifikasi Perkara Perselisihan Pemutusan Hubungan Kerja Sepihak
Nomor Perkara 4/Pdt.Sus-PHI/2023/PN Gto
Tanggal Surat Rabu, 08 Mar. 2023
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Yayuk Susanti Deu
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Moh. Zulkarnain Daipaha, SE, SHYayuk Susanti Deu
Tergugat
NoNama
1PT. Mitra Perdana Kencana Lestari
Kuasa Hukum Tergugat
Petitum

DALAM POKOK PERKARA:

  1. Mengabulkan gugatan  Penggugat untuk seluruhnya.
  2. Menyatakan  PHK yang dilakukan oleh Tergugat menyalahi ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2021 berupa Uang Pesangon,Uang  Penghargaan masa kerja serta Uang Penggantian Hak terdiri dari Cuti Tahunan yang belum diambil.
  3. Menyatakan putus hubungan kerja antara Penggugat dan Tergugat karena PHK sejak Putusan ini di bacakan;
  4. enghukum Tergugat untuk membayar hak-hak  Penggugat berupa :

    - Uang Pesangon (9 bulan X Rp. 2.800.580)                        = Rp.         25.205.220.-

    - Uang Penghargaan Masa Kerja (5 X Rp.2.800.580.)        =  Rp.       14.002.900,-

    - Uang Penggantian Hak

  • Cuti Tahunan  24/25 X Rp 2.800.580.-                   = Rp.         2.688.557.-   

                                                       T o t a l                           =  Rp.       41.896.677.-

            (empat puluh satu juta delapan ratus sembilan puluh enam ribu enam ratus tujuh puluh tujuh rupiah)

           5. Menghukum Tergugat untuk membayar selisih Upah yang dibayarkan kepada Penggugat tidak sesuai dengan

              UMP Gorontalo sejak Tahun 2015 s.d Tahun 2022 yaitu :

           6. Tahun 2015, Penggugat hanya di berikan upah sebesar Rp. 1.050.000,-

UMP Provinsi Gorontalo pada Tahun 2015 sebesar Rp. 1.600.000.- maka terjadi selisih upah sebesar Rp. 1.600.000 – 1.050.000 = Rp. 550.000.-

Selisih upah pada Tahun 2015 yang harus Penggugat terima sebesar Rp. 550.000 X 12 bulan  = Rp. 6.600.000.-

           7. Tahun 2016, Penggugat hanya di berikan upah sebesar Rp. 1.300.000,-

UMP Provinsi Gorontalo pada Tahun 2016 sebesar Rp. 1.875.000.- maka terjadi selisih upah sebesar Rp. 1.875.000 – 1.300.000 = Rp. 575.000.-

Selisih upah pada Tahun 2016 yang harus Penggugat terima sebesar Rp. 575.000 X 12 bulan  = Rp. 6.900.000.-

           8. Tahun 2017, Penggugat hanya di berikan upah sebesar Rp. 1.750.000,-

UMP Provinsi Gorontalo pada Tahun 2017 sebesar Rp. 2.030.000.- maka terjadi selisih upah sebesar Rp. 2.030.000 – 1.750.000 = Rp. 280.000.-

Selisih upah pada Tahun 2017 yang harus Penggugat terima sebesar Rp. 280.000 X 12 bulan  = Rp.3.360.000.-

            9. Tahun 2018, Penggugat hanya di berikan upah sebesar Rp. 1.850.000,-

UMP Provinsi Gorontalo pada Tahun 2018 sebesar Rp. 2.206.813.- maka terjadi selisih upah sebesar Rp. 2.206.813 – 1.850.000 = Rp. 356.813.-

Selisih upah pada Tahun 2018 yang harus Penggugat terima sebesar Rp. 356.813 X 12 bulan  = Rp. 4.281.756.-

            10. Tahun 2019, Penggugat hanya di berikan upah sebesar Rp. 2.050.000,-

UMP Provinsi Gorontalo pada Tahun 2019 sebesar Rp. 2.384.020.- maka terjadi selisih upah sebesar Rp. 2.384.020. – 2.050.000 = Rp. 334.020.-

Selisih upah pada Tahun 2019 yang harus Penggugat terima sebesar Rp. 334.020 X 12 bulan  = Rp. 4.008.240.-

         11. Tahun 2020, Penggugat hanya di berikan upah sebesar Rp. 2.165.000,-

UMP Provinsi Gorontalo pada Tahun 2020 sebesar Rp. 2.788.826.- maka terjadi selisih upah sebesar Rp. 2.788.826. – 2.165.000 = Rp.623.826.-

Selisih upah pada Tahun 2020 yang harus Penggugat terima sebesar Rp. 623.826 X 12 bulan  = Rp. 7.485.912.-

          12. Tahun 2021, Penggugat hanya di berikan upah sebesar Rp. 2.165.000,-

UMP Provinsi Gorontalo pada Tahun 2021 sebesar Rp. 2.788.826.- maka terjadi selisih upah sebesar Rp. 2.788.826. – 2.165.000 = Rp.623.826.-

Selisih upah pada Tahun 2021 yang harus Penggugat terima sebesar Rp. 623.826 X 12 bulan  = Rp. 7.485.912.-

         13. Tahun 2022, Penggugat hanya di berikan upah sebesar Rp. 2.165.000,-

UMP Provinsi Gorontalo pada Tahun 2022 sebesar Rp. 2.800.580.- maka terjadi selisih upah sebesar Rp. 2.800.580. – 2.165.000 = Rp.635.580.-

Selisih upah pada Tahun 2022 yang harus Penggugat terima sebesar Rp. 635.580 X 12 bulan  = Rp. 7.626.960.-

     14. Menghukum Tergugat untuk membayar uang Proses Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) selama 6 Bulan X Rp. Rp.

          2.800.580.- = Rp. 16.803.480.- (enam belas juta delapan ratus tiga ribu empat ratus delapan puluh rupiah) sesuai

         dengan Yurisprudensi (Putusan Mahkamah Agung) Perkara Nomor 156 K/Pdt.Sus-PHI/2022 Jo.13/Pdt.Sus PHI/2020/PN. Gto.;

       15. Menghukum Tergugat untuk membayar seluruh hak-hak  Penggugat sekalipun masih ada upaya hukum kasasi.

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Ya