Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI GORONTALO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
14/Pid.Sus-TPK/2025/PN Gto 1.Dedykarto Ansiga, SH.
2.SOFYAN RAUF, S.H., M.H.
3.MUHAMAD REZA RUMONDOR, S.H., M.H.
4.IRFAN ARDYAN NUSANTO, S.H.
5.MAHARANI, S.H.
6.NURSETYO RAMADHAN, S.H.
7.ALIM BAHRI, S.H.
MOHAMMAD WISNU SAU, S.M. M.SI. Bin ISMAIL SAU Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 18 Jun. 2025
Klasifikasi Perkara Tindak Pidana Korupsi
Nomor Perkara 14/Pid.Sus-TPK/2025/PN Gto
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 04 Jun. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-996/P.5.12/Ft.1/06/2025
Penuntut Umum
NoNama
1Dedykarto Ansiga, SH.
2SOFYAN RAUF, S.H., M.H.
3MUHAMAD REZA RUMONDOR, S.H., M.H.
4IRFAN ARDYAN NUSANTO, S.H.
5MAHARANI, S.H.
6NURSETYO RAMADHAN, S.H.
7ALIM BAHRI, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1MOHAMMAD WISNU SAU, S.M. M.SI. Bin ISMAIL SAU[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Dakwaan

     KEJAKSAAN NEGERI BOALEMO                                                                                     P - 29

        ”Demi keadilan dan Kebenaran

Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa”

 

 

 

 SURAT DAKWAAN

REG.PERKARA NOMOR: PDS-01/BLM/Ft.1/03/2025

 

 

  1. IDENTITAS TERDAKWA :

 

Nama Lengkap               :    MOHAMMAD WISNU SAU, S.M. M.SI. Bin ISMAIL SAU

Tempat Lahir                   :    Tilamuta

Umur/ Tanggal Lahir      :    33 tahun / 23 November 1991

Jenis Kelamin                 :    Laki laki

Kebangsaan /

kewarganegaraan          :    Indonesia

Tempat Tinggal               :    Dusun II Desa Hungayonaa Kecamatan Tilamuta Kabupaten Boalemo Provinsi Gorontalo berdomisili di Dusun II Desa Mohungo Kecamatan Tilamuta Kabupaten Boalemo

Agama                              :    Islam

Pekerjaan                        :    Karyawan Swasta (Kepala Desa Hungayonaa Tahun 2019)

Pendidikan                      :    S-2

 

 

  1. PENANGKAPAN DAN PENAHANAN:

 

Penangkapan                :  Tidak dilakukan penangkapan

 

Penahanan                     :

  1. Penyidik                      : - Penahanan rutan sejak tanggal 11 November 2024 s.d. 30 November 2024 di Lapas Klas IIB Boalemo
  • Perpanjangan penahanan oleh Penuntut Umum sejak tanggal 1 Desember 2024 s.d. 9 Januari 2025
  • Perpanjangan penahanan oleh Ketua Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Gorontalo sejak tanggal 10 Januari 2025 s.d. 8 Februari 2025
  • Perpanjangan penahanan oleh Ketua Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Gorontalo sejak tanggal 9 Februari 2025 s.d. 10 Maret 2025

 

  1. Penuntut Umum        :  - Penahanan Rutan sejak tanggal 6 Maret 2025 s.d. 25 Maret 2025 di Lapas Klas IIA Gorontalo

- Perpanjangan penahanan oleh Ketua Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Gorontalo (Pasal 25 ayat (2) KUHAP) sejak tanggal 26 Maret 2025 s.d. 24 April 2025

- Perpanjangan penahanan oleh Ketua Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Gorontalo (Pasal 29 ayat (1) KUHAP) sejak tanggal 25 April 2025 s.d. 24 Mei 2025

- Perpanjangan penahanan oleh Ketua Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Gorontalo (Pasal 29 ayat (2) KUHAP) sejak tanggal 25 Mei 2025 s.d. 23 Juni 2025

 

  1. DAKWAAN:

 

PRIMAIR:

---------- Bahwa Terdakwa Mohammad Wisnu Sau alias Wisnu selaku Kepala Desa Hungayonaa Kecamatan Tilamuta, Kabupaten Boalemo periode jabatan 2018 – 2024 berdasarkan Surat Keputusan (SK) Bupati Boalemo Nomor 12 Tahun 2018 tanggal 8 Januari 2018 tentang Pemberhentian Penjabat Kepala Desa dan Pengangkatan Kepala Desa Terpilih Periode 2018 – 2024 Kabupaten Boalemo bersama-sama dengan Saksi Isra Labuga alias Isra (dilakukan penuntutan secara terpisah) selaku Bendahara/Kaur Keuangan Desa Hungayonaa Kecamatan Tilamuta, Kabupaten Boalemo berdasarkan Keputusan Kepala Desa Hungayonaa Nomor 1 Tahun 2015 tanggal 1 April 2015 tentang Penetapan Bendahara PAD Desa Hungayonaa, pada waktu yang sudah tidak dapat ditentukan lagi antara bulan September 2019 sampai dengan bulan Februari 2020, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu antara Tahun 2019 sampai dengan Tahun 2020, bertempat di Desa Hungayonaa Kec. Tilamuta, Kab. Boalemo atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu di wilayah hukum Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Gorontalo yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya berdasarkan ketentuan Pasal 35 ayat (2) UU Nomor 46 Tahun 2009 tentang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, yang melakukan atau turut serta melakukan perbuatan secara melawan hukum, melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan Negara atau perekonomian Negara,  yang dilakukan dengan cara sebagai berikut: -----------------------------------------------------------

  • Bahwa pada Tahun Anggaran (TA) 2019 Desa Hungayonaa Kecamatan Tilamuta Kabupaten Boalemo memiliki Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) pendapatan sebesar Rp1.707.036.000,00 (satu miliar tujuh ratus tujuh juta tiga puluh enam ribu rupiah) yang ditetapkan berdasarkan Peraturan Desa Hungayonaa Nomor 4 Tahun 2019 tentang APBDes TA 2019 sebagai berikut:
  • Pendapatan Transfer;
  • Dana Desa sebesar Rp995.591.000,00 (sembilan ratus sembilan puluh lima juta lima ratus sembilan puluh satu ribu rupiah);
  • Alokasi Dana Desa sebesar Rp698.039.000,00 (enam ratus sembilan puluh delapan juta tiga puluh sembilan ribu rupiah);
  • Bagi Hasil Pajak dan Retribusi sebesar Rp12.406.000,00 (dua belas juta empat ratus enam ribu rupiah).
  • Pendapatan Asli Desa;
  • Lain-lain PAD sebesar Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah).

dimana anggaran tersebut dialokasikan ke dalam 4 (empat) bidang sebagai berikut:

No

Uraian

Anggaran

(Rp)

Sumber Dana

1

Pendapatan

 

Pendapatan Asli Desa

Rp1.000.000,00

PAD

 

  • Lain-lain PAD

Rp1.000.000,00

 

Pendapatan Transfer

Rp1.706.036.000,00

-

 

  • Dana Desa

Rp995.591.000,00

DDS

 

  • Bagi Hasil Pajak dan Retribusi

Rp12.406.000,00

PBH

 

  • Alokasi Dana Desa

Rp698.039.000,00

ADD

 

Jumlah Pendapatan

Rp1.707.036.000,00

-

2

Belanja

 

  • Bidang Penyelenggaraan Pemerintah Desa

Rp441.979.412,00

ADD, Silpa ADD, PAD, dan PBH

 

  • Bidang Pelaksanaan Pembangunan Desa

Rp1.014.438.500,00

DDS, ADD, dan Silpa DD

 

  • Bidang Pembinaan Masyarakat

Rp290.505.000,00

ADD, dan Silpa DD

 

  • Bidang Pemberdayaan Masyarakat

Rp14.710.000,00

DDS

 

Jumlah Belanja

Rp1.761.632.000,00

-

 

Surplus/(Deficit)

(Rp54.596.912,00)

-

3

Pembiayaan

 

  • Penerimaan Pembiayaan

Rp54.596.912,00

-

 

Pengeluaran Pembiayaan

Rp54.596.912,00

-

 

Jumlah Pembiayaan

Rp54.596.912,00

-

Sisa Lebih/(Kurang) Perhintungan Anggaran

-

-

Kemudian pada Tahun 2019 Desa Hugayonaa juga memiliki kegiatan pembangunan Argo Eduwisata Bulalove yang merupakan salah satu wujud pelaksanaan Visi & Misi terdakwa selaku Kepala Desa Hungayonaa, dimana pada saat itu terdakwa ketika terpilih sebagai Kepala Desa Hungayonaa ingin menjadikan Desa Hungayonaa sebagai Desa Wisata yang dilaksanakan secara swakelola dengan sumber dana dibebankan pada Sub Bidang Pariwisata pada mata anggaran Pembangunan Argo Eduwisata Bulalove dalam Bidang Pembangunan Desa sebesar Rp577.540.000,00 (lima ratus tujuh puluh tujuh juta lima ratus empat puluh ribu rupiah) yang bersumber dari Dana Desa (DDS) TA 2019;

  • Bahwa terdakwa Bersama-sama dengan Saksi Isra Labuga mengelola sendiri secara langsung kegiatan pembangunan agro eduwisata Bulalove Desa Hungayonaa tersebut tanpa melibatkan Saksi Selvi Hudja selaku Kaur Pembangunan selaku Pelaksana Pengelola Keuangan Desa (PPKD) Desa Hungayonaa TA 2019 yang membidangi dan bertanggungjawab pada pelaksanaan bidang Pembangunan Desa. Di mana terdakwa membentuk sendiri Tim Pengelola Kegiatan (TPK) yang anggotanya dipilih dan ditunjuk secara lisan oleh terdakwa tanpa melalui Surat Keputusan Kepala Desa dengan susunan anggota sebagai berikut:

-

Ketua

:

Ridwan Abdullah

-

Sekretaris

:

Suleman Mahmud

-

Anggota

:

Aripin Isa

-

Anggota

:

Arto Ahmad

-

Anggota

:

Hadijah Labuga

sementara untuk SK tentang pembentukan TPK tersebut baru dibuat setelah pekerjaan telah selesai dilaksakan yakni dengan SK Kepala Desa Hungayonaa Nomor 13 Tahun 2019 tentang Tim Pengelola Kegiatan Pengadaan Barang dan Jasa;

  • Bahwa dalam pelaksanaan kegiatan pembangunan agro eduwisata Bulalove tersebut, terdakwa bersama dengan Saksi Isra Labuga mengelola anggaran kegiatan tersebut secara tertutup tanpa melibatkan Saksi Selvi Hudja selaku Kaur Pembangunan/ Pelaksana Pengelola Keuangan Desa (PPKD), dimana Saksi Selvi Hudja hanya dimintai tanda tangan ketika proses pencairan yang dilakukan dengan cara sebagai berikut:
  • Pencairan Dana Desa Tahap II 40% berdasarkan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) No. 06098/BKAD/SP2D-TL/VII/2019 tanggal 8 Juli 2019 sebesar Rp398.236.400,00 (tiga ratus sembilan puluh delapan juta dua ratus tiga puluh enam ribu empat ratus rupiah), awalnya terdakwa selaku Kepala Desa Hungayonaa bersama dengan Saksi Isra Labuga selaku Kaur Keuangan/Bendahara Desa Hungayonaa melakukan pencairan dana tersebut tanpa melibatkan Saksi Selvi Hudja selaku Kaur Pembangunnan Pelaksana Pengelola Keuangan Desa (PPKD) bidang terkait dalam proses penyusunan dokumen kelengkapan permohonan pencairan, dimana Saksi Isra Labuga dengan sepengetahuan terdakwa membuat dan mempersiapkan sendiri dokumen kelengkapan permohonan pencairan dana APBDes lalu setelah dokumen tersebut selesai dibuat Saksi Isra Labuga meminta tanda tangan Saksi Ridwan selaku Ketua TPK, Saksi Selvi Hudja selaku Kaur Pembangunan, Saksi Frengky selaku Sekretaris Desa, dan terdakwa selaku Kepala Desa Hungayonaa. Dimana pada proses pencairan tersebut, terdakwa memerintahkan agar anggaran segera cepat dicairkan sehingga Saksi Frengky selaku Sekretaris Desa merasa takut dan tidak melakukan verifikasi atas dokumen permohonan pencairan tersebut dan hanya menandatanganinya saja. Setelah dokumen pencairan sudah lengkap dan ditandatangani kemudian Saksi Isra Labuga memindahbukukan dana tersebut dari Rekening Kas Umum Daerah Kab. Boalemo ke Rekening Kas Desa Hungayonaa di Bank SulutGo (BSG) dengan nomor rekening 01501140001984 atas nama Pemerintah Desa Hungayonaa. Setelah uang tersebut masuk ke rekening kas desa, terdakwa bersama dengan Saksi Isra Labuga kemudian melakukan penarikan uang dari rekening kas desa sebagai berikut:
  • Penarikan tanggal 2 September 2019 sebesar Rp37.000.000,00 (tiga puluh tujuh juta rupiah) berdasarkan Cek No. AB 119757. Terdakwa bersama dengan Saksi Isra Labuga melakukan penarikan uang dari rekening kas Desa sebesar Rp37.000.000,00 (tiga puluh tujuh juta rupiah) berdasarkan Cek No. AB 119757 yang digunakan oleh terdakwa untuk melakukan pengadaan Penerangan Jalan Umum (PJU) sebanyak 2 (dua) unit untuk pembangunan Agro Eduwisata Bulalove sebesar Rp37.000.000,00 (tiga puluh tujuh juta rupiah) melalui penyedia PT. Rizky Maharani Energy milik Sdr. Ronald Rauf tanpa melibatkan Saksi Selvi Hudja selaku Kaur Pembangunan/PPKD bidang terkait. Pada saat itu terdakwa memerintahkan Saksi Isra Labuga untuk melakukan pembayarannya di kantor Desa Hungayonaa kepada salah satu pegawai Sdr. Ronald Rauf secara langsung sebesar Rp36.162.000,00 (tiga puluh enam juta seratus enam puluh dua ribu rupiah) dengan potongan pajak sebesar Rp838.000,00 (delapan ratus tiga puluh delapan ribu rupiah). Kemudian, Saksi Isra Labuga membuat bukti pengeluaran berupa kwitansi Tanda Bukti Pengeluaran Uang Nomor: 00097/KWT/04.2004/2019 tanggal 30 Agustus 2019 sebesar Rp37.000.000,00 (tiga puluh tujuh juta rupiah);
  • Penarikan tanggal 20 September 2019 sebesar Rp76.454.000,00 (tujuh puluh enam juta empat ratus lima puluh empat ribu rupiah) berdasarkan Cek No. AB 119758. Terdakwa bersama dengan Saksi Isra Labuga melakukan penarikan uang dari rekening kas desa sebesar Rp76.454.000,00 (tujuh puluh enam juta empat ratus lima puluh empat ribu rupiah) berdasarkan Cek No. AB 119758 yang kemudian digunakan untuk membayar upah HOK pada pekerjaan pembersihan awal sebesar Rp12.735.000,00 (dua belas juta tujuh ratus tiga puluh lima ribu rupiah) yang dibayarkan langsung oleh Saksi Isra Labuga dengan daftar penerima sebagai berikut:

Nama

Hari Kerja

Upah Harian

Jumlah

Hasni Lolonto

1

Rp90.000,00

Rp90.000,00

Junaidi Lagana

1

Rp90.000,00

Rp90.000,00

Frangki Gude

2

Rp90.000,00

Rp180.000,00

Faisal Latidi

2

Rp90.000,00

Rp180.000,00

Rolin Marhaba

3

Rp90.000,00

Rp270.000,00

Samsia Umar

3

Rp90.000,00

Rp270.000,00

Randi Ambo

3

Rp90.000,00

Rp270.000,00

Hapsa Rauf

2

Rp90.000,00

Rp180.000,00

Wenjo Saini

3

Rp90.000,00

Rp270.000,00

Erwin Lihawa

3

Rp90.000,00

Rp270.000,00

Isak Maliyakum

3

Rp90.000,00

Rp270.000,00

Agus Marhaba

3

Rp90.000,00

Rp270.000,00

Hasan Panima

3

Rp90.000,00

Rp270.000,00

Pausan Mustafa

2

Rp90.000,00

Rp180.000,00

Kifli Nono

1,5

Rp90.000,00

Rp135.000,00

Hamsa Suge

3,0

Rp90.000,00

Rp270.000,00

Idina Iyanu

1

Rp90.000,00

Rp90.000,00

Atam

2,5

Rp90.000,00

Rp225.000,00

Rizki Ngguyu

3,0

Rp90.000,00

Rp270.000,00

Irfan Saidi

3

Rp90.000,00

Rp270.000,00

Alfat Dai

1

Rp90.000,00

Rp90.000,00

Ramdan Punuh

1

Rp90.000,00

Rp90.000,00

Arman B. Singo

3

Rp90.000,00

Rp270.000,00

Parit Limalo

3

Rp90.000,00

Rp270.000,00

Hirsan Taba

3

Rp90.000,00

Rp270.000,00

Saripudin Lamiun

3

Rp90.000,00

Rp270.000,00

Arjun B. Singo

2

Rp90.000,00

Rp180.000,00

Abdul Rahman Kaida

3

Rp90.000,00

Rp270.000,00

Yandris Maliu

3

Rp90.000,00

Rp270.000,00

Fadel Isa

3

Rp90.000,00

Rp270.000,00

Samsudin Iyamu

3

Rp90.000,00

Rp270.000,00

Ayuba Bahu

3

Rp90.000,00

Rp270.000,00

Fikri Njouwa

2

Rp90.000,00

Rp180.000,00

Erwin

3

Rp90.000,00

Rp270.000,00

Harun Mooduto

2

Rp90.000,00

Rp180.000,00

Mardin Amili

3

Rp90.000,00

Rp270.000,00

Sudur Hunou

2

Rp90.000,00

Rp180.000,00

Rita Saliko

2,5

Rp90.000,00

Rp225.000,00

Sahrain Lamiun

3

Rp90.000,00

Rp270.000,00

Iko Limalo

3

Rp90.000,00

Rp270.000,00

Irwan Suko

3

Rp90.000,00

Rp270.000,00

Sandi S. Yusuf

2,5

Rp90.000,00

Rp225.000,00

Abd W. Abas

2,5

Rp90.000,00

Rp225.000,00

Roni Suhudia

3

Rp90.000,00

Rp270.000,00

Haris Umar

3

Rp90.000,00

Rp270.000,00

Amin Pamase

3

Rp90.000,00

Rp270.000,00

Parji Bakio

2,5

Rp90.000,00

Rp225.000,00

Inang

2,5

Rp90.000,00

Rp225.000,00

Rusmin Punuh

3

Rp90.000,00

Rp270.000,00

Alpian

3

Rp90.000,00

Rp270.000,00

Abdul Kadir Kaida

3

Rp90.000,00

Rp270.000,00

Mursalim Hagulo

1

Rp90.000,00

Rp90.000,00

Dandi Said

1

Rp90.000,00

Rp90.000,00

Ari Matana

3

Rp90.000,00

Rp270.000,00

Arto Ahmad

3

Rp90.000,00

Rp270.000,00

Ramli Abudi

3

Rp90.000,00

Rp270.000,00

Total

Rp12.735.000,00

akan tetapi, Saksi Isra Labuga kemudian membuat bukti pengeluaran berupa Kwitansi Tanda Bukti Pengeluaran Uang Nomor: 00116/KWT/04.2004/2019 tanggal 20 September 2019 sebesar Rp24.750.000,00 (dua puluh empat juta tujuh ratus lima puluh ribu rupiah) dengan nama penerima Saksi Faisal Latidi dan membubuhkan tanda tangan palsu pada nama tersebut, sehingga masih terdapat sisa anggaran sebesar Rp12.015.000,00 (dua belas juta lima belas ribu rupiah) yang dikelola secara pribadi oleh Saksi Isra Labuga tanpa bukti pertanggungjawaban yang jelas. Terdakwa kemudian menggunakan sisa dari pencairan Rp76.454.000,00 (tujuh puluh enam juta empat ratus lima puluh empat ribu rupiah) tersebut sebesar Rp51.704.000,00 (lima puluh satu juta tujuh ratus empat ribu rupiah) untuk mengadakan dan membayar sewa alat berat excavator yang akan digunakan untuk pekerjaan penggalian kolam, dimana terdakwa mencari sendiri penyedia alat berat tersebut tanpa melibatkan Saksi Selvi Hudja selaku Kaur Pembangunan/PPKD bidang terkait dan tanpa melakukan negosiasi atau tawar-menawar, dimana terdakwa menunjuk secara langsung teman terdakwa yakni Sdr. Yasin dan kemudian memerintahkan Saksi Isra Labuga untuk memberikan uang sebesar Rp8.000.000,00 (delapan juta rupiah) kepada Sdr. Yasin sebagai biaya panjar sewa alat berat tanpa perjanjian yang jelas. Akan tetapi, hingga dimulainya pekerjaan, alat berat tersebut tidak pernah datang dan Sdr. Yasin menghilang dan tidak dapat dihubungi. Terdakwa kemudian menyewa alat berat milik Dinas Perikanan Kab. Boalemo dengan cara melalui Saksi Imran dengan biaya sewa sebesar Rp14.300.000,00 (empat belas juta tiga ratus ribu rupiah) untuk pekerjaan sekitar 52 (lima puluh dua) jam, biaya solar sebesar Rp4.680.000,00 (empat juta enam ratus delapan puluh ribu rupiah) dan biaya mobilisasi sebesar Rp2.500.000,00 (dua juta lima ratus ribu rupiah) yang dibayarkan oleh Saksi Ridwan. Akan tetapi, ketika baru mengerjakan pekerjaan penggalian sekitar 8 jam, alat excavator tersebut dipinjam untuk digunakan pada pekerjaan di daerah Managgu dan ketika kembali, alat excavator tersebut malah rusak. Terdakwa kemudian secara pribadi memerintahkan Saksi Ridwan Abdullah dan Saksi Imran untuk memperbaiki alat excavator tersebut dengan biaya yang dibebankan dari anggaran pembangunan agro eduwisata Bulalove sebesar Rp3.380.000,00 (tiga juta tiga ratus delapan puluh ribu rupiah) untuk membeli part-part yang rusak sehingga total biaya untuk excavator 1 (milik Dinas Perikanan) adalah sekitar Rp24.860.000,00 (dua puluh empat juta delapan ratus enam puluh ribu rupiah). Namun ketika sudah mengerjakan selama 52 (lima puluh dua) jam, excavator tersebut kembali rusak dan tidak bisa melanjutkan pekerjaan. Terdakwa kemudian secara pribadi mencari dan menyewa excavator lain milik kelompok tani di Kec. Wonosari  dengan biaya sewa sebesar Rp15.125.000,00 (lima belas juta seratus dua puluh lima ribu rupiah) yang dibayarkan oleh Saksi Ridwan Abdullah untuk bekerja selama 55 (lima puluh lima) jam dengan biaya mobilisasi sebesar Rp1.500.000,00 (satu juta lima ratus ribu rupiah) kemudian biaya BBM (Solar) sebesar Rp4.860.000, (empat juta delapan ratus enam puluh ribu rupiah), sehingga untuk total biaya excavator milik kelompok tani Kec. Wonosari (excavator 2) adalah sekitar Rp21.485.000,00 (dua puluh satu juta empat ratus delapan puluh lima ribu rupiah). Sehingga total biaya yang telah dikeluarkan untuk biaya sewa alat berat excavator pada pekerjaan tersebut adalah sekitar Rp46.345.000,00 (empat puluh enam juta tiga ratus empat puluh lima ribu rupiah). Akan tetapi, Saksi Isra Labuga kemudian membuat bukti pengeluaran berupa kwitansi Tanda Bukti Pengeluaran Uang Nomor: 00114/KWT/04.2004/2019 tanggal 20 September 2019 sebesar Rp8.000.000,00 (delapan juta rupiah) dan kwitansi Tanda Bukti Pengeluaran Uang Nomor: 00115/KWT/04.2004/2019 tanggal 20 September 2019 sebesar Rp43.704.000,00 (empat puluh tiga jut tujuh ratus empat ribu rupiah), dengan total pertanggungjawaban sebesar Rp51.704.000,00 (lima puluh satu juta tujuh ratus empat ribu rupiah), sehingga masih terdapat sisa anggaran sebesar Rp 5.359.000,00 (lima juta tiga ratus lima puluh sembilan ribu rupiah) yang digunakan oleh Saksi Isra Labuga tanpa pertanggungjawaban yang jelas. Terdakwa kemudian meminta kepada Saksi Isra Labuga untuk menggunakan nama CV. Tata Investama milik Saksi Ismail Sau (ayah dari terdakwa) sebagai identitas penyedia alat berat untuk melengkapi bukti dukung dokumen pertanggungjawaban pada pengadaan alat berat excavator dimana terdakwa kemudian memalsukan tanda tangan Saksi Ismail Sau pada dokumen tersebut. Atas hal tersebut telah memperkaya orang lain yakni Sdr. Yasin sebesar Rp8.000.000,00 (delapan juta rupiah) dan saksi Isra Labuga sebesar Rp9.374.000,00 (sembilan juta tiga ratus tujuh puluh empat ribur rupiah);

  • Penarikan tanggal 8 Oktober 2019  sebesar Rp146.304.500,00 (seratus empat puluh enam juta tiga ratus empat ribu lima ratus rupiah) berdasarkan Cek No. AB 119759. Terdakwa bersama dengan Saksi Isra Labuga melakukan penarikan uang dari rekening kas desa yang tergabung dengan pencairan pada kegiatan lain dengan total pencairan sebesar Rp156.744.500,00 (seratus lima puluh enam juta tujuh ratus empat puluh empat ribu lima ratus rupiah) berdasarkan Cek No. AB 119759. Dimana dari total penarikan tersebut kemudian digunakan oleh terdakwa dan Saksi Isra Labuga untuk membeli/mengadakan bahan/material pembangunan agro eduwisata bulalove sebesar Rp146.304.500,00 (seratus empat puluh enam juta tiga ratus empat ribu lima ratus rupiah) dengan rincian sebagai berikut:
  • Papan proyek sebesar Rp200.000,00 (dua ratus ribu rupiah);
  • Belanja bahan pembangunan selasar, aula dan gazebo sebesar Rp67.310.000,00 (enam puluh tujuh juta tiga ratus sepuluh ribu rupiah) dimana terdakwa bersama dengan Saksi Isra Labuga dan Saksi Ridwan membeli material yang terdiri dari:

No

Uraian

Sat

Vol

Harga satuan (Rp)

Total (Rp)

1

Kayu Kls II (Selasar Kayu)

M3

0,00

Rp3.500.000,00

-

2

Kayu Kls II 10/12 (Selasar Kayu)

M3

2,16

Rp2.500.000,00

Rp5.400.000,00

3

Kayu Kls II 8/10 (Selasar Kayu) Lokal

M3

1,78

Rp2.500.000,00

Rp4.450.000,00

4

Kayu Kls II 5/7 (Selasar Kayu)

M3

3,00

Rp2.500.000,00

Rp7.500.000,00

5

Papan Kayu Kls II Lokal (Selasar Kayu)

M3

3,88

Rp3.500.000,00

Rp13.580.000,00

6

Paku Biasa (Selasar Kayu)

Kg

57,00

Rp20.000,00

Rp1.140.000,00

7

Kayu Kls II 12/12 (Aula)

M3

2,20

Rp2.500.000,00

Rp5.500.000,00

8

Kayu Kls II 10/12 (Aula)

M3

1,28

Rp2.500.000,00

Rp3.200.000,00

9

Kayu Kls II 6/8 (Aula)

M3

0,30

Rp2.500.000,00

Rp750.000,00

10

Kayu Kls II 6/10 (Aula)

M3

1,40

Rp2.500.000,00

Rp3.500.000,00

11

Kayu Kls II 5/7 (Aula)

M3

0,93

Rp2.500.000,00

Rp2.325.000,00

12

Kayu Kls II 5/5 (Aula)

M3

0,66

Rp2.500.000,00

Rp1.650.000,00

13

Papan Kayu Kls II Lokal (Aula)

M3

1,68

Rp3.500.000,00

Rp5.880.000,00

14

Papan Lisplank 2/15 Kls II (Aula)

lbr

7,00

Rp92.000,00

Rp644.000,00

15

Seng Sakura Roof (Aula)

lbr

113,00

Rp33.000,00

Rp3.729.000,00

16

Paku Biasa (Aula)

Kg

22,00

Rp20.000,00

Rp440.000,00

17

Paku Seng (Aula)

Kg

2,00

Rp35.000,00

Rp70.000,00

18

Kayu Kls II 12/12 (Gazebo)

M3

0,77

Rp2.500.000,00

Rp1.925.000,00

19

Kayu Kls II 10/12 (Gazebo)

M3

0,41

Rp2.500.000,00

Rp1.025.000,00

20

Kayu Kls II 6/8 Lokal (Gazebo)

M3

0,20

Rp2.500.000,00

Rp500.000,00

21

Kayu Kls II 5/7 Lokal (Gazebo)

M3

0,60

Rp2.500.000,00

Rp1.500.000,00

22

Kayu Kls II 5/5 Lokal (Gazebo)

M3

0,20

Rp2.500.000,00

Rp500.000,00

23

Papan Kayu Kls II Lokal (Gazebo)

M3

0,12

Rp3.500.000,00

Rp420.000,00

24

Papan Lisplank 2/25 Kls II (Gazebo)

lbr

6,00

Rp33.000,00

Rp198.000,00

25

Seng Sakura Roof (Gazebo)

lbr

38,00

Rp33.000,00

Rp1.254.000,00

26

Paku Biasa (Gazebo)

Kg

8,00

Rp20.000,00

Rp160.000,00

27

Paku Seng (Gazebo)

Kg

2,00

Rp35.000,00

Rp70.000,00

28

Kayu Kls II 6/10 Lokal (Gazebo)

M3

0,00

Rp2.500.000,00

0

 

Total

Rp67.310.000,00

 

  • Bahan/material pembuatan WC sebesar Rp17.614.700,00 (tujuh belas juta enam ratus empat belas ribu tujuh ratus rupiah) yang terdiri dari sebagai berikut:

No

Jenis

Sat

Jumlah

Harga Sat

Total

Sofyan Mooduto

1

Pasir

Truk

2

Rp700.000,00

Rp1.400.000,00

2

Kerikil

Truk

1

Rp900.000,00

Rp900.000,00

 

Sub total

Rp2.300.000,00

Pembelian material di toko Santi

1

Semen

Sak

80

Rp59.000,00

Rp4.720.000,00

2

Besi 10

Btg

23

Rp75.000,00

Rp1.725.000,00

3

Besi 4

Btg

10

Rp15.000,00

Rp150.000,00

4

Besi 12

Btg

2

Rp100.000,00

Rp200.000,00

5

Besi 16

Btg

3

Rp190.000,00

Rp570.000,00

6

Kawat Binrat

Kg

4

Rp30.000,00

Rp120.000,00

7

Kloset Jongkok

Bh

2

Rp150.000,00

Rp300.000,00

8

Tegel

Dos

23

Rp75.000,00

Rp1.725.000,00

9

Pipa 4 Inci

Btg

2

Rp250.000,00

Rp500.000,00

10

Pipa 2 Inci

Btg

1

Rp60.000,00

Rp60.000,00

11

Pintu Alumunium

Bh

2

Rp275.000,00

Rp550.000,00

12

Pipa 1/2 Inci

Btg

4

Rp40.000,00

Rp160.000,00

13

Besi 8

Btg

40

Rp60.000,00

Rp2.400.000,00

14

Keni

Bh

22

Rp5.000,00

Rp110.000,00

15

Keran

Bh

4

Rp30.000,00

Rp120.000,00

16

Tripleks 9 Mm

Lbr

4

Rp130.000,00

Rp520.000,00

17

Paku 5

Kg

2

Rp20.000,00

Rp40.000,00

18

Paku 10

Kg

2

Rp20.000,00

Rp40.000,00

19

Lampu Philips 40 Watt

Bh

5

Rp200.000,00

Rp1.000.000,00

20

Lampu In Lite

Bh

1

Rp85.000,00

Rp85.000,00

21

Kuas

Bh

5

Rp20.000,00

Rp100.000,00

22

Cat Tembok

Klng

7

Rp17.100,00

Rp119.700,00

 

Sub total

Rp15.314.700,00

Total

Rp. 17.614.700,00

dengan total biaya pada belanja bahan/material pembangunan agro eduwisata Bulalove adalah sejumlah Rp85.124.700,00 (delapan puluh lima juta seratus dua puluh empat ribu tujuh ratus rupiah), akan tetapi Saksi Isra Labuga kemudian membuat bukti pengeluaran berupa kwitansi Tanda Bukti Pengeluaran Uang Nomor: 00118/KWT/04.2004/2019 tanggal 7 Oktober 2019 sebesar Rp14.610.000,00 (empat belas juta enam ratus sepuluh ribu rupiah), kwitansi Tanda Bukti Pengeluaran Uang Nomor: 00119/KWT/04.2004/2019 tanggal 7 Oktober 2019 sebesar Rp200.000,00 (dua ratus ribu rupiah) dan kwitansi Tanda Bukti Pengeluaran Uang Nomor: 00117/KWT/04.2004/2019 tanggal 7 Oktober 2019 sebesar Rp120.673.500,00 (seratus dua puluh juta enam ratus tujuh puluh tiga ribu lima ratus rupiah) dengan total sebesar Rp135.483.500,00 (seratus tiga puluh lima juta empat ratus delapan puluh tiga ribu lima ratus rupiah). Sehingga masih terdapat sisa anggaran sebesar  Rp50.358.800,00 (lima puluh juta tiga ratus lima puluh delapan ribu delapan ratus rupiah) yang dikelola secara pribadi oleh Saksi Isra Labuga tanpa pertanggungjawaban yang jelas. Kemudian dari sisa penarikan sebesar Rp146.304.500,00 (seratus empat puluh enam juta tiga ratus empat ribu lima ratus rupiah) tersebut, dipakai uang sejumlah Rp10.821.000,00 (sepuluh juta delapan ratus dua puluh satu ribu rupiah) untuk membayar biaya honor operasional TPK sebagai berikut:

No

Nama

Jabatan

Honor

1

Ridwan Abdullah

Ketua

Rp2.000.000,00

2

Suleman Mahmud

Sekretaris

Rp2.000.000,00

3

Aripin Isa

Anggota

Rp2.000.000,00

4

Arto Ahmad

Anggota

Rp2.000.000,00

5

Hadijah Labuga

Anggota

Rp2.000.000,00

Total

Rp10.000.000,00

dengan total honor operasional yang dibayarkan kepada TPK adalah sebesar Rp10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah). Akan tetapi, Saksi Isra Labuga, membuat bukti pertanggungjawaban berupa kwitansi Tanda Bukti Pengeluaran Uang Nomor: 00120/KWT/04.2004/2019 tanggal 7 Oktober 2019 sebesar Rp10.821.000,00 (sepuluh juta delapan ratus dua puluh satu ribu rupiah) sehingga masih terdapat sisa sebesar Rp821.000,00 (delapan ratus dua puluh satu ribu rupiah) yang dikelola oleh Saksi Isra Labuga tanpa pertanggungjawaban yang jelas. Atas hal tersebut telah memperkaya orang lain yakni Saksi Isra Labuga sebesar Rp51.179.800,00 (lima puluh satu juta seratus tujuh puluh sembilan ribu delapan ratus rupiah);

  • Penarikan tanggal 25 Oktober 2019 sebesar Rp101.970.000,00 (seratus satu juta sembilan ratus tujuh puluh ribu rupiah) berdasarkan Cek No. AB 119760. Terdakwa bersama-sama dengan Saksi Isra Labuga melakukan penarikan uang dari rekening kas desa yang tergabung dengan pencairan pada kegiatan lain dengan total pencairan sebesar Rp118.770.000,00 (seratus delapan belas juta tujuh ratus tujuh puluh ribu rupiah) berdasarkan Cek No. AB 119760. Dimana untuk anggaran pembangunan agro eduwisata Bulalove adalah sebesar Rp101.970.000,00 (seratus satu juta sembilan ratus tujuh puluh ribu rupiah). Anggaran tersebut kemudian digunakan untuk membayar upah HOK pada pekerjaan aula, gazeboo dan selasar dengan cara Saksi Isra Labuga menyerahkan uang kepada Saksi Ridwan untuk dibayarkan kepada para pekerja HOK dengan penerima sebagai berikut:
  • Upah HOK Aula sebesar Rp12.500.000,00 (dua belas juta lima ratus ribu rupiah) diserahkan oleh Saksi Isra Labuga kepada Saksi Dasir Hadjatu melalui Saksi Ridwan sebagai upah HOK borongan pada pekerjaan pembangunan Aula;
  • Upah HOK gazeboo sebesar Rp4.320.000,00 (empat juta tiga ratus dua puluh ribu rupiah) diserahkan oleh Saksi Isra Labuga kepada para pekerja HOK melalui Saksi Ridwan dengan rincian penerima sebagai berikut:

Nama

Hari kerja

Upah harian

Jumlah

Abdul Rahman Kaida

7

Rp120.000,00

Rp840.000,00

Sudur Hunou

6

Rp120.000,00

Rp720.000,00

Salim Harun

5

Rp120.000,00

Rp600.000,00

Abdul Kadir

6

Rp120.000,00

Rp720.000,00

Irwan

6

Rp120.000,00

Rp720.000,00

Mursalim Hagulo

6

Rp120.000,00

Rp720.000,00

Total

Rp4.320.000,00

  • Upah HOK selasar sebesar Rp7.890.000, (tujuh juta delapan ratus sembilan puluh ribu rupiah) yang diserahkan oleh Saksi Isra Labuga kepada para pekerja HOK melalui Saksi Ridwan dengan rincian penerima sebagai berikut:

Nama

Hari kerja

Upah harian

Jumlah

Amran Kamumu/K. Sunu

8

Rp120.000,00

Rp960.000,00

Datsur Hajatu

9

Rp.120.000,00

Rp1.080.000,00

Musa Hajatu

9

Rp120.000,00

Rp1.080.000,00

Mursalim Hagulo

9

Rp120.000,00

Rp1.080.000,00

Irwan Suko

5

Rp90.000,00

Rp450.000,00

Abdul Rahman Kaida

6

Rp90.000,00

Rp540.000,00

Dedy

3

Rp90.000,00

Rp270.000,00

Roni Suhudia

3

Rp90.000,00

Rp270.000,00

Sudur Hunou

4

Rp90.000,00

Rp360.000,00

Ramli Abudi

3

Rp90.000,00

Rp270.000,00

Ari Matana

2

Rp90.000,00

Rp180.000,00

Parid Limalo

3

Rp90.000,00

Rp270.000,00

Ikal

3

Rp90.000,00

Rp270.000,00

Pais

6

Rp90.000,00

Rp540.000,00

Ferdy

3

Rp90.000,00

Rp270.000,00

Total

Rp7.890.000,00

dengan total pembayaran biaya upah HOK pada pekerjaan aula, gazeboo dan selasar yang telah dibayarkan adalah sebesar Rp24.710.000,00 (dua puluh empat juta tujuh ratus sepuluh ribu rupiah). Akan tetapi Saksi Isra Labuga kemudian membuat bukti pengeluaran berupa kwitansi Tanda Bukti Pengeluaran Uang Nomor: 00127/KWT/04.2004/2019 tanggal 24 Oktober 2019 sebesar Rp101.970.000,00 (seratus satu juta sembilan ratus tujuh puluh ribu rupiah), sehingga masih terdapat sisa anggaran sebesar  Rp77.260.000,00 (tujuh puluh tujuh juta dua ratus enam puluh ribu rupiah) yang dikelola secara pribadi oleh Saksi Isra Labuga tanpa pertanggungjawaban yang jelas. Kemudian pada sekitar awal bulan November 2019, terdakwa secara pribadi meminta sejumlah uang anggaran kegiatan pembangunan argo eduwisata Bulalove kepada Saksi Isra Labuga dengan total sebesar Rp30.000.000,00 (tiga puluh juta rupiah) secara bertahap yang dilakukan beberapa kali pada hari yang berbeda dimana uang tersebut digunakan oleh terdakwa untuk memenuhi keperluan terdakwa yang tidak sesuai dengan RAB yang dilakukan dengan cara awalnya terdakwa meminta kepada Saksi Ridwan Abdullah untuk menemui Saksi Isra Labuga dan meminta sejumlah uang dengan alasan untuk membiayai pemain transfer tim sepak bola desa Hungayonaa dengan menggunakan anggaran kegiatan pembangunan agro eduwisata Bulalove setiap kali pertandingan sebesar sekitar Rp6.000.000,00 (enam juta rupiah). Saksi Isra Labuga kemudian menyerahkan uang sekitar Rp6.000.000,00 (enam juta rupiah) yang diambil dari anggaran kegiatan pembangunan agro eduwisata Bulalove kepada Saksi Ridwan Abdullah dan kemudian Saksi Ridwan Abdullah membawa dan menyerahkan uang tersebut kepada terdakwa. Hal tersebut telah memperkaya diri terdakwa sekitar Rp6.000.000,00 (enam juta rupiah) dan memperkaya orang lain yakni Saksi Isra Labuga sekitar Rp47.260.000,00 (empat puluh tujuh juta dua ratus enam puluh ribu rupiah).

Bahwa perbuatan terdakwa dan Saksi Isra Labuga tersebut tidak sesuai dengan Pasal 3 ayat (3), Pasal 6 ayat (1), Pasal 6 ayat (4) huruf b dan c, Pasal 8 ayat (2) huruf b, Pasal 15 ayat (2), Pasal 51 ayat (2) dan (3), Pasal 54 ayat (6) dan Pasal 55 ayat (4) Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa Jo Pasal 3 ayat (3), Pasal 6 ayat (1), Pasal 6 ayat (4) huruf b dan c, Pasal 8 ayat (2) huruf b, Pasal 15 ayat (2), Pasal 51 ayat (2) dan (3), Pasal 54 ayat (6) dan Pasal 55 ayat (4) Peraturan Bupati (Perbup) Boalemo Nomor 1 Tahun 2019 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Desa di Kabupaten Boalemo sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Bupati Boalemo Nomor 10 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Boalemo Nomor 1 Tahun 2019 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Desa di Kabupaten Boalemo sebagai berikut:

  • Pasal 3 ayat (3): ”Dalam melaksanakan kekuasaan pengelolaan keuangan Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (2), kepala Desa menguasakan sebagian kekuasaannya kepada perangkat Desa selaku PPKD”;
  • Pasal 6 ayat (1): ”Kaur dan Kasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf b bertugas sebagai pelaksana kegiatan anggaran”;
  • Pasal 6 ayat (4):

b.  Kaur dan Kasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mempunyai tugas: melaksanakan anggaran kegiatan sesuai bidang tugasnya;

c.  Kaur dan Kasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mempunyai tugas: mengendalikan kegiatan sesuai bidang tugasnya;

  • Pasal 8 ayat (2) huruf b: ”Kaur keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), mempunyai tugas: b. melakukan penatausahaan yang meliputi menerima menyimpan, menyetorkan / membayar, menatausahakan dan mempertanggungjawabkan penerimaan pendapatan Desa dan pengeluaran dalam rangka pelaksanaan APB Desa”;
  • Pasal 15 ayat (2): ”Belanja Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipergunakan untuk mendanai penyelenggaraan kewenangan Desa”;
  • Pasal 51

(2)   Setiap pengeluaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) didukung dengan bukti yang lengkap dan sah;

(3)   Bukti sebagaimana dimaksud pada ayat (2) mendapat persetujuan Kepala Desa dan Kepala Desa bertanggung jawab atas kebenaran material yang timbul dari penggunaan bukti tersebut”;

  • Pasal 54 ayat (6): ”Dalam hal jumlah realisasi pengeluaran pembayaran barang/jasa lebih kecil dari jumlah uang yang diterima, Kaur dan Kasi pelaksana kegiatan anggaran mengembalikan sisa uang ke kas Desa”;
  • Pasal 55 ayat (4): ” Kepala Desa menyetujui permintaan pembayaran sesuai dengan hasil verifikasi yang dilakukan oleh Sekretaris Desa”;
  • Bahwa karena terdapat anggaran pembangunan agro eduwisata Bulalove yang dikelola dan digunakan tidak sesuai peruntukannya tersebut, maka kegiatan tersebut mengalami kekurangan anggaran, sehingga pada sekitar awal bulan November 2019, diadakan rapat musyawarah desa (Musdes) yang diselenggarakan di Kantor Desa Hungayonaa dimana pada rapat tersebut, terdakwa kemudian mengusulkan untuk dilakukan perubahan anggaran dengan alasan bahwa anggaran pada kegiatan pembangunan argo eduwisata Bulalove mengalami kekurangan dana. Dari hasil Musdes tersebut kemudian dilakukan pengalihan anggaran dari beberapa kegiatan lain yang dialihkan ke kegiatan pembangunan agro eduwisata Bulalove berdasarkan RAB perubahan yang dibuat oleh Saksi Marliadi Lowa dengan total sekitar Rp98.130.000,00 (sembilan puluh delapan juta seratus tiga puluh ribu rupiah) sehingga anggaran pada kegiatan pembangunan agro eduwisata Bulalove berubah dari awalnya sebesar Rp577.540.000,00 (lima ratus tujuh puluh tujuh juta lima ratus empat puluh ribu rupiah) menjadi sejumlah Rp675.670.000,00 (enam ratus tujuh puluh lima juta enam ratus tujuh puluh ribu rupiah)  yang kemudian ditetapkan berdasarkan Peraturan Desa Nomor: 6 Tahun 2019 tanggal 8 November 2019 tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Hungayonaa dengan mata anggaran yang berubah sebagai berikut:
  • Jasa Honorarium Pekerja (Upah HOK) dari Rp126.720.000,00 (seratus dua puluh enam juta tujuh ratus dua puluh ribu rupiah) ditambah Rp6.930.000,00 (enam juta sembilan ratus tiga puluh ribu rupiah) sehingga menjadi Rp133.650.000,00 (seratus tiga puluh tiga juta enam ratus lima puluh ribu rupiah);
  • Mobilisasi dan sewa alat berat dari Rp53.704.000,00 (lima puluh tiga juta tujuh ratus empat ribu rupiah) ditambah Rp60.700.000,00 (enam puluh juta tujuh ratus ribu rupiah) sehingga menjadi Rp114.404.000,00 (seratus empat belas juta empat ratus empat ribu rupiah);
  • MCK dan Penunjang Sarpras Pariwisata sebesar Rp30.500.000,00 (tiga puluh juta lima ratus ribu rupiah);
  • Bahwa kemudian setelah dilakukan perubahan anggaran, terdakwa bersama dengan Saksi Isra Labuga kembali melakukan pencairan anggaran yang bersumber dari Dana Desa dari rekening kas umum daerah Kab. Boalemo ke rekening kas desa Hungayonaa tanpa melibatkan PPKD terkait sebagai berikut:
  • Pencairan Dana Desa Tahap III 40% berdasarkan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) No. 13246/BKAD/SP2D-TL/XI/2019 tanggal 15 November 2019 sebesar Rp398.236.400,00 (tiga ratus sembilan puluh delapan juta dua ratus tiga puluh enam ribu empat ratus rupiah). Terdakwa selaku Kepala Desa Hungayonaa bersama dengan Saksi Isra Labuga selaku Kaur Keuangan/Bendahara Desa
Pihak Dipublikasikan Ya