Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
42/Pdt.Sus-PHI/2022/PN Gto | RIRI NAHDLIYIN MUSA | PT. ROYAL MEDICALINK PHARMALAB | Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Senin, 14 Nov. 2022 | ||||
Klasifikasi Perkara | Perselisihan Pemutusan Hubungan Kerja Sepihak | ||||
Nomor Perkara | 42/Pdt.Sus-PHI/2022/PN Gto | ||||
Tanggal Surat | Kamis, 13 Okt. 2022 | ||||
Nomor Surat | |||||
Penggugat |
|
||||
Kuasa Hukum Penggugat | |||||
Tergugat |
|
||||
Kuasa Hukum Tergugat | |||||
Petitum | DALAM POKOK PERKARA: 1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya; 2. Menyatakan PHK yang dilakukan oleh Tergugat menyalahi ketentuan Undang- undang No 13 tahun 2003 tantang Ketenagakerjaan/junto UU No.11 tahun 2020 tentang cipta kerja. 3. Menyatakan putus hubungan kerja antara Penggugat dan Tergugat karena PHK,sejak Putusan ini di bacakan; 4. Menghukum Tergugat untuk membayar hak-hak Penggugat berupa : · Pesangon : ( 2 bln X Rp.2.800.580) x 1 Ketentuan = Rp.5.601.160 · Penghargaan Masa Kerja : · Pengantian Hak : - Cuti yang belum di ambil dan belum gugur ( 24 hr Cuti / 25 Hr kerja) x Rp.2.800.580 = Rp.2.688.556 (Delapan juta dua ratus delapan puluh sembilan ribu tujuh ratus enam belas rupiah) 5. Menghukum Tergugat untuk membayar selisih Upah Penggugat sebagai berikut : . Selisih Tahun 2021 (UMP = Rp.2.788.826) / 7 bulan = Rp. 2.788.826 – Rp.2.050.000 = Rp.738.826 = Rp.738.826 x 7 bulan = Rp.5.171.728 (lima juta seratus tujuh puluh satu ribu tujuh ratus dua puluh delapan rupiah) . Selisih Tahun 2022 (UMP = Rp.2.800.580) / 6 bulan = Rp. 2.800.580 - Rp.2.050.000 = Rp.750.580 = Rp.750.580 x 6 bulan = Rp.4.503.480 (empat juta lima ratus tiga ribu empat ratus delapan puluh rupiah). =Rp.5.171.728 + Rp.4.503.480 = Rp.9.675.208 (sembilan juta enam ratus tujuh puluh lima ribu dua ratus delapan rupiah). 6. Menghukum Tergugat untuk membayar Gaji/Upah bulan berjalan/Uang Proses sejak diberhentikan mulai bulan Juli 2022 yang dikalikan upah/gaji sebesar Rp.2.800.580 (dua juta delapan ratus ribu lima ratus delapan puluh rupiah) sampai dengan PHK ini mempunyai kekuatan hukum tetap; 7. Menghukum Tergugat untuk membayar seluruh hak-hak Penggugat sekalipun masih ada upaya hukum kasasi; |
||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||
Prodeo | Ya |