Kembali |
Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
98/Pid.Sus/2024/PN Gto | 1.Sumarni Larape, S.H., M.H. 2.Samba Sadikin, SH 3.Sofian Hadi, SH., MH. |
1.ISKANDAR BAKAR ALIAS IS 2.SUKIMAN HARUN ALIAS KIMAN |
Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Senin, 06 Mei 2024 | ||||||||
Klasifikasi Perkara | Narkotika | ||||||||
Nomor Perkara | 98/Pid.Sus/2024/PN Gto | ||||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Senin, 29 Apr. 2024 | ||||||||
Nomor Surat Pelimpahan | B-754/P.5.10/Enz.2/04/2024 | ||||||||
Penuntut Umum |
|
||||||||
Terdakwa | |||||||||
Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||||
Anak Korban | |||||||||
Dakwaan | PERTAMA: Bahwa terdakwa I ISKANDAR BAKAR alias IS dan terdakwa II SUKIMAN HARUN alias KIMAN tidak memiliki izin dari pihak yang berwenang untuk menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Jenis Shabu. Perbuata para Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) jo Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. ATAU KEDUA: Bahwa terdakwa I ISKANDAR BAKAR alias IS dan terdakwa II SUKIMAN HARUN alias KIMAN tidak memiliki izin dari pihak yang berwenang untuk menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Jenis Shabu. Perbuatan para Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (1) jo Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. ATAU KETIGA: Bahwa terdakwa I ISKANDAR BAKAR alias IS dan terdakwa II SUKIMAN HARUN alias KIMAN tidak memiliki izin dari pihak yang berwenang untuk menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Jenis Shabu. Bahwa Para Terdakwa tidak memiliki izin dari pihak yang berwenang untuk menggunakan Narkotika jenis Shabu. Perbuatan para Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. |
||||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |