Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI GORONTALO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
6/Pid.Pra/2024/PN Gto TRI INDRAYANTI alias TIYU Kepala Kepolisian Daerah Cq. Kapolresta Gorontalo Kota Cq. Kasat Reskrim Polresta Gorontalo Kota, Cq. Bripda Reinsah Radjak Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 30 Apr. 2024
Klasifikasi Perkara Sah atau tidaknya penetapan tersangka
Nomor Perkara 6/Pid.Pra/2024/PN Gto
Tanggal Surat Selasa, 30 Apr. 2024
Nomor Surat 6
Pemohon
NoNama
1TRI INDRAYANTI alias TIYU
Termohon
NoNama
1Kepala Kepolisian Daerah Cq. Kapolresta Gorontalo Kota Cq. Kasat Reskrim Polresta Gorontalo Kota, Cq. Bripda Reinsah Radjak
Kuasa Hukum Termohon
Petitum Permohonan

Berdasarkan ulasan mengenai sah dan tidaknya sebuah Keputusan apabila dihubungkan dengan tindakan hukum yang dilakukan oleh Termohon kepada Pemohon dengan menetapkan Pemohon sebagai tersangka yang dilakukan dan ditetapkan oleh prosedur yang tidak benar, maka Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang memeriksa dan mengadili perkara A Quo dapat menjatuhkan putusan bahwa segala yang berhubungan dengan penetapan tersangka terhadap Pemohon dapat dinyatakan merupakan Keputusan yang tidak sah dan dapat dibatalkan menurut hukum.

 

PRIMAIR :

  1. Menerima dan Menggabulkan Permohonan Pemohon PraPeradilan Untuk Seluruhnya;
  2. Menyatakan Tidak Sah dan Batal Demi Hukum Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan Nomor : SPDP/32/III/RES.1.6/2024/Resta Gtlo Kota dikarenakan tidak dimulai dengan serangkaian Penyelidikan;
  3. Menyatakan Tidak Sah dan Batal Demi Hukum Surat Ketetapan Tersangka Nomor : S.Tap/50/IV/Res.1.6/2024/Resta Gtlo Kota terhadap Pemohon sebagai Tersangka perkara Dugaan Tindak Pidana Penganiayaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 351 Ayat (1);
  4. Memerintahkan kepada Termohon untuk menghentikan Penyidikan terhadap perintah Penyidikan kepada Pemohon;
  5. Memulihkan hak Pemohon dalam kemampuan, kedudukan dan harkat serta martabatnya;
  6. Menghukum Termohon untuk membayar biaya perkara menurut ketentuan hukum yang berlaku

 

SUBSIDAIR :

Apabila Yang Mulia Hakim Tunggal yang Memeriksa dan Memutus Perkara ini berpendapat lain, mohon kiranya putusan yang seadil-adilnya (ex a quo et bono).

Pihak Dipublikasikan Ya