Dakwaan |
PERTAMA
Bahwa Terdakwa FENDI LANTI pada hari Selasa tanggal 28 Januari 2025 sekitar pukul 22.00 Wita, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Januari tahun 2025 atau setidak-tidaknya dalam tahun 2025, bertempat di Jalan Satsuit Tubun Kel. Tenda Kec. Hulonthalangi Kota Gorontalo atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Gorontalo yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara tersebut, “tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I”, perbuatan tersebut dilakukan dengan cara antara lain sebagai berikut:
- Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut di atas, Berawal dari Saksi Hais Lakawa Pantu, Saksi Yosua Palimbong selaku tim Opsnal Satres Narkoba Polresta Gorontalo kota melakukan pencarian terhadap Terdakwa Fendi Lanti dan menemukan Terdakwa Fendi Lanti ketika berada di jalan Satsuit Tubun Kel. Donggala Kec. Hulonthalangi Kota Gorontalo. Terdakwa diberhentikan oleh Tim Satres Narkoba Polresta Gorontalo Kota karena memperjual belikan narkotika jenis shabu kepada Saksi Suwarno Danial (Tersangka Polres Bone Bolango) senilai Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) sebanyak 2 (dua) kali pembelian, dimana Saksi Suwarno Danial (dilakukan penyidikan terpisah) pada tanggal 28 Januari 2025 sekitar pukul 19.00 Wita mendatangi Rumah Terdakwa FENDI LANTI secara langsung yang beralamatkan di Kel. Donggala Kec. Hulonthalangi Kota Gorontalo untuk membeli narkotika jenis shabu tersebut. Selanjutnya Tim Satres Narkoba melakukan pemeriksaan terhadap Terdakwa.Dari hasil pemeriksaan tersebut ditemukan berupa 1 (satu) buah tas kecil yang berisi 1 (satu) buah alat hisab shabu, 2(dua) buah pireks kaca, 6 (enam) buah sedotan, 2 (dua) buah korek api gas , serta 1 (satu) buah jarum suntik, sehingga Tim langsung mengamankan terdakwa beserta barang bukti tersebut ke Polres Gorontalo Kota untuk diproses lebih lanjut. Bahwa berdasarkan hasil interogasi terhadap terdakwa, terdakwa membeli narkotika yang diduga Shabu seharga Rp. 1.500.000 ,-( satu juta lima ratus ribu rupiah) dari Ari (DPO) yang pernah menjalani hukuman bersama Terdakwa di Lapas Gorontalo.
- Bahwa sebagaimana hasil pemeriksaan urine terhadap Terdakwa FENDI LANTI Nomor :R/1/I/KES.12/2025/Si Dokkes tanggal 30 Januari 2025 yang ditandatangani oleh dr. DEWI A. MOLANGGA, dokter Si Dokkes Polresta Gorontalo Kota, diperoleh hasil bahwa Positif Menthamphetamine, dengan kesimpulan : ditemukan adanya tanda-tanda pemakaian Narkoba.
- Bahwa berdasarkan Laporan Pengujian Balai Pengawasan Obat dan Makanan Di Gorontalo Nomor: LHU.111.K.05.16.25.0011 tanggal 31 Januari 2025 yang ditandatangani FITRIANI NUR HUSAIN, S.Si.,Apt menerangkan bahwa sample dari kepolisian Positif Metamfetamin.
Berdasarkan berita acara penimbangan Balai POM di Gorontalo tanggal 30 Januari 2025 yang ditandatangani Destika Restho Putri Tubagus,SKM selaku penimbang, menerangkan jumlah berat barang bukti sebagai berikut :
Berat Bersih Sampel kepolisian 116,62 mg atau 0,011662 gram (Nol koma nol satu satu enam enam dua gram).
Berat Bersih Sampel untuk pengujian 93,33 mg atau 0,09333 gram (Nol koma nol Sembilan tiga tiga tiga gram).
Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) Huruf UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
-----------------------------------------------------------ATAU--------------------------------------------------
KEDUA
Bahwa Terdakwa FENDI LANTI pada hari Selasa tanggal 28 Januari 2025 sekitar pukul 22.00 Wita, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Januari tahun 2025 atau setidak-tidaknya dalam tahun 2025, bertempat di Jalan Satsuit Tubun Kel. Tenda Kec. Hulonthalangi Kota Gorontalo atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Gorontalo yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara tersebut, “tanpa hak atau melawan Hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman”, perbuatan tersebut dilakukan dengan cara antara lain sebagai berikut :
- Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut di atas, Berawal dari Saksi Hais Lakawa Pantu, Saksi Yosua Palimbong selaku tim Opsnal Satres Narkoba Polresta Gorontalo kota melakukan pencarian terhadap Terdakwa Fendi Lanti dan menemukan Terdakwa Fendi Lanti ketika berada di jalan Satsuit Tubun Kel. Donggala Kec. Hulonthalangi Kota Gorontalo. Terdakwa diberhentikan oleh Tim Satres Narkoba Polresta Gorontalo Kota karena memperjual belikan narkotika jenis shabu kepada Saksi Suwarno Danial (Tersangka Polres Bone Bolango) senilai Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) sebanyak 2 (dua) kali pembelian, dimana Saksi Suwarno Danial (Tersangka Polres Bone Bolango) pada tanggal 28 Januari 2025 pukul 19.00 Wita mendatangi Rumah Terdakwa FENDI LANTI secara langsung yang beralamatkan di Kel. Donggala Kec. Hulonthalangi Kota Gorontalo untuk membeli narkotika jenis shabu tersebut. Selanjutnya Tim Satres Narkoba melakukan pemeriksaan terhadap Terdakwa, dimana dari pemeriksaan tersebut ditemukan berupa 1 (satu) buah tas kecil yang berisi 1 (satu) buah alat hisab shabu, 2(dua) buah pireks kaca, 6 (enam) buah sedotan, 2 (dua) buah korek api gas , serta 1 (satu) buah jarum suntik, sehingga Tim Satres Narkoba Polresta Gorontalo Kota langsung mengamankan terdakwa beserta barang bukti tersebut ke Polres Gorontalo Kota untuk diproses lebih lanjut. Bahwa berdasarkan hasil interogasi terhadap Terdakwa, Terdakwa membeli narkotika yang diduga Shabu seharga Rp. 1.500.000 ,-( satu juta lima ratus ribu rupiah) dari Ari (DPO) yang pernah menjalani hukuman bersama Terdakwa di Lapas Gorontalo.
- Bahwa sebagaimana hasil pemeriksaan urine terhadap Terdakwa FENDI LANTI Nomor :R/1/I/KES.12/2025/Si Dokkes tanggal 30 Januari 2025 yang ditandatangani oleh dr. DEWI A. MOLANGGA, dokter Si Dokkes Polresta Gorontalo Kota, diperoleh hasil bahwa Positif Menthamphetamine, dengan kesimpulan : ditemukan adanya tanda-tanda pemakaian Narkoba.
- Bahwa berdasarkan Laporan Pengujian Balai Pengawasan Obat dan Makanan Di Gorontalo Nomor: LHU.111.K.05.16.25.0011 tanggal 31 Januari 2025 yang ditandatangani FITRIANI NUR HUSAIN, S.Si.,Apt selaku Ketua Tim Pengujian, menerangkan sebagai berikut:
No.
|
Uji yang dilakukan
|
Hasil
|
Syarat
|
Pustaka
|
Metode
|
1.
|
Pemerian
|
Hablur, Putih.
|
-
|
MA
PPOMN No 02/OB/07
|
ORGANOLEPTIK
|
2.
|
Identifikasi Metamfetamin
|
Positif Metamfetamin
|
Positif
|
MA
PPOMN No 02/OB/07
|
Reaksi Warna, KLT, Spektrofotometri UV
|
Kesimpulan: Positif Metamfetamin
Berdasarkan berita acara penimbangan Balai POM di Gorontalo tanggal 30 Januari 2025 yang ditandatangani Destika Restho Putri Tubagus,SKM selaku penimbang, menerangkan jumlah berat barang bukti sebagai berikut :
Berat Bersih Sampel kepolisian 116,62 mg atau 0,011662 gram (Nol koma nol satu satu enam enam dua gram).
Berat Bersih Sampel untuk pengujian 93,33 mg atau 0,09333 gram (Nol koma nol Sembilan tiga tiga tiga gram).
- Bahwa terdakwa tidak memiliki izin dari pihak yang berwenang untuk menanam, memelihara, memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I.
Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika |