| Kembali |
| Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
| 242/Pid.B/2025/PN Gto | VICTOR RAYMOND YUSUF, SH.,MH | MOHAMMAD LUTFHI BONE | Persidangan |
| Tanggal Pendaftaran | Selasa, 09 Des. 2025 | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| Klasifikasi Perkara | Penggelapan | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| Nomor Perkara | 242/Pid.B/2025/PN Gto | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| Tanggal Surat Pelimpahan | Senin, 08 Des. 2025 | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| Nomor Surat Pelimpahan | B-3471/P.5.10/Eoh.2/12/2025 | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| Penuntut Umum |
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| Terdakwa |
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| Anak Korban | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| Dakwaan | PERTAMA Bahwa Terdakwa MOHAMMAD LUTHFI BONE, pada hari Kamis Tanggal 28 Maret 2024 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Maret 2024, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2024, bertempat di Rumah Saksi Ismail Taniyo yang beralamat di Kel. Dulomo Selatan Kec. Kota Utara Kota Gorontalo atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Gorontalo, dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan diancam karena penggelapan, dimana perbuatan tersebut dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut : ----Bahwa pada bulan Februari tahun 2024 Saksi Ismail Taniyo menghubungi saksi Heriyanto Husain untuk mengerjakan kitchen set milik Saksi Ismail Taniyo, kemudian saksi Heriyanto Husain menghubungi Terdakwa dan menyampaikan bahwa ada pekerjaan pembuatan kitchen set kemudian saksi Heriyanto Husain mengajak Terdakwa ke rumah Saksi Ismail Taniyo.---- ----Bahwa Selanjutnya Saksi Heriyanto Husain dan Terdakwa datang ke rumah Saksi Ismail Taniyo dan melakukan pengukuran, kemudian disepakati pengerjaannya selesai pada bulan Maret dengan biaya Rp. 22.500.000 (dua puluh dua juta lima ratus ribu rupiah), dan terjadi kesepakatan harga Rp. 22.500.000 (dua puluh dua juta lima ratus ribu rupiah) dengan uang DP 30% Sebesar Rp. 7.000.000 (tujuh juta rupiah) dan uang tersebut saksi Ismail Taniyo Transfer ke No rekening 5133 0105 5028 532 Bank BRI An. Mohammad Lutfi Bone.---- ---- Bahwa sebelum Terdakwa menyelesaikan pekerjaan kitchen set milik Saksi Ismail Taniyo, Terdakwa meminta kepada Saksi Ismail Taniyo agar Terdakwa membuat kitchen set milik mertua Saksi Ismail Taniyo dan Backdrop TV milik Saksi Ismail Taniyo dengan biaya untuk kitchen set Rp. 20.000 .000 (dua puluh juta rupiah) dan untuk backdrop TV Rp. 10.000.000 (sepuluh juta rupiah) yang Terdakwa minta pembayarannya diawal kemudian Saksi Ismail Taniyo sanggupi dan membayar lunas dengan jumlah total sejumlah Rp. 30.000.000 (tiga puluh juta rupiah) untuk kitchen set dan backdrop TV . ----Bahwa Saksi Ismail Taniyo telah membayar kepada Terdakwa yang dilakukan dengan cara :
---- Bahwa semua pembayaran telah Saksi Ismail Taniyo lunasi kepada Terdakwa yang sebagian Saksi transfer melalui M-Banking BRI di Nomor Rek. 1459 0100 1326 536 An. Ismiyati Meylani Laba (Bank BRI), kemudian Saksi transfer di Nomor Rek. 5133 0105 5028 532 An. Mohamad Lutfi Bone (Bank BRI), dan sebagian lagi Saksi transfer di Nomor Rek. 5159 0102 7599 535 An. Muzakir Abd. Wahab (Bank BRI), serta uang Rp.1.000.000 (satu juta rupiah) saksi serahkan secara tunai kepada Sdr. Juna yang merupakan anak buah Terdakwa.---- ---- Bahwa untuk pembuatan Kitchen Set dan Backdrop TV di rumah Saksi Ismail Taniyo sudah selesai akan tetapi Kitchen Set di rumah Mertua Saksi Ismail Taniyo sudah melewati tenggat waktu yang dijanjikan Terdakwa sampai saat ini belum juga selesai, dari pengerjaan tersebut Saksi Ismail Taniyo yang sudah membayar lunas Rp. 20.000.000 (dua puluh juta rupiah) yang kemudian meminta penggembalian dana dari Terdakwa, namun Terdakwa hanya mengembalikan Rp. 3.000.000 (tiga juta rupiah) sedangkan sisanya Rp. 17.000.000 (tujuh belas juta rupiah) belum juga dikembalikan sampai saat ini.--------Bahwa akibat Perbuatan Terdakwa, Saksi Ismail Taniyo mengalami kerugian senilai Rp. 17.000.000 (tujuh belas juta rupiah).----
Perbuatan Terdakwa MOHAMMAD LUTHFI BONE sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 372 KUHPidana.
ATAU
KEDUA Bahwa Terdakwa MOHAMMAD LUTHFI BONE, pada hari Kamis Tanggal 28 Maret 2024 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Maret 2024, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2024, bertempat di Rumah Saksi Ismail Taniyo yang beralamat di Kel. Dulomo Selatan Kec. Kota Utara Kota Gorontalo atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Gorontalo, Barang siapa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat, ataupun rangkaian kebohongan, menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya, atau supaya memberi hutang rnaupun menghapuskan piutang, dimana perbuatan tersebut dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut : ----Bahwa pada bulan Februari tahun 2024 Saksi Ismail Taniyo menghubungi saksi Heriyanto Husain untuk mengerjakan kitchen set milik Saksi Ismail Taniyo, kemudian saksi Heriyanto Husain menghubungi Terdakwa dan menyampaikan bahwa ada pekerjaan pembuatan kitchen set kemudian saksi Heriyanto Husain mengajak Terdakwa ke rumah Saksi Ismail Taniyo.---- ----Bahwa Selanjutnya Saksi Heriyanto Husain dan Terdakwa datang ke rumah Saksi Ismail Taniyo dan melakukan pengukuran, kemudian disepakati pengerjaannya selesai pada bulan Maret dengan biaya Rp. 22.500.000 (dua puluh dua juta lima ratus ribu rupiah), dan terjadi kesepakatan harga Rp. 22.500.000 (dua puluh dua juta lima ratus ribu rupiah) dengan uang DP 30% Sebesar Rp. 7.000.000 (tujuh juta rupiah) dan uang tersebut saksi Ismail Taniyo Transfer ke No rekening 5133 0105 5028 532 Bank BRI An. Mohammad Lutfi Bone.---- ---- Bahwa sebelum Terdakwa menyelesaikan pekerjaan kitchen set milik Saksi Ismail Taniyo, Terdakwa meminta kepada Saksi Ismail Taniyo agar Terdakwa membuat kitchen set milik mertua Saksi Ismail Taniyo dan Backdrop TV milik Saksi Ismail Taniyo dengan biaya untuk kitchen set Rp. 20.000 .000 (dua puluh juta rupiah) dan untuk backdrop TV Rp. 10.000.000 (sepuluh juta rupiah) yang Terdakwa minta pembayarannya diawal kemudian Saksi Ismail Taniyo sanggupi dan membayar lunas dengan jumlah total sejumlah Rp. 30.000.000 (tiga puluh juta rupiah) untuk kitchen set dan backdrop TV . ----Bahwa Saksi Ismail Taniyo telah membayar kepada Terdakwa yang dilakukan dengan cara :
---- Bahwa semua pembayaran telah Saksi Ismail Taniyo lunasi kepada Terdakwa yang sebagian Saksi transfer melalui M-Banking BRI di Nomor Rek. 1459 0100 1326 536 An. Ismiyati Meylani Laba (Bank BRI), kemudian Saksi transfer di Nomor Rek. 5133 0105 5028 532 An. Mohamad Lutfi Bone (Bank BRI), dan sebagian lagi Saksi transfer di Nomor Rek. 5159 0102 7599 535 An. Muzakir Abd. Wahab (Bank BRI), serta uang Rp.1.000.000 (satu juta rupiah) saksi serahkan secara tunai kepada Sdr. Juna yang merupakan anak buah Terdakwa.---- ---- Bahwa untuk pembuatan Kitchen Set dan Backdrop TV di rumah Saksi Ismail Taniyo sudah selesai akan tetapi Kitchen Set di rumah Mertua Saksi Ismail Taniyo sudah melewati tenggat waktu yang dijanjikan Terdakwa sampai saat ini belum juga selesai, dari pengerjaan tersebut Saksi Ismail Taniyo yang sudah membayar lunas Rp. 20.000.000 (dua puluh juta rupiah) yang kemudian meminta penggembalian dana dari Terdakwa, namun Terdakwa hanya mengembalikan Rp. 3.000.000 (tiga juta rupiah) sedangkan sisanya Rp. 17.000.000 (tujuh belas juta rupiah) belum juga dikembalikan sampai saat ini.---- ----Bahwa akibat Perbuatan Terdakwa, Saksi Ismail Taniyo mengalami kerugian senilai Rp. 17.000.000 (tujuh belas juta rupiah).----
Perbuatan Terdakwa MOHAMMAD LUTHFI BONE sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 378 KUHPidana.
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya |
