Kembali |
Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
80/Pid.B/2024/PN Gto | 1.Sumarni Larape, S.H., M.H. 2.Aminullah M Mentemas, S.H. 3.Kurnia Dewi Makatitta, S.H., M.H. |
ABDUL RAHIM NGIU ALIAS BUYUNG | Tuntutan |
Tanggal Pendaftaran | Kamis, 21 Mar. 2024 | ||||||||
Klasifikasi Perkara | Pencurian | ||||||||
Nomor Perkara | 80/Pid.B/2024/PN Gto | ||||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Selasa, 19 Mar. 2024 | ||||||||
Nomor Surat Pelimpahan | B-520/P.5.10/Eoh.2/03/2024 | ||||||||
Penuntut Umum |
|
||||||||
Terdakwa |
|
||||||||
Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||||
Anak Korban | |||||||||
Dakwaan | Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana diuraikan diatas, berawal pada pukul 14.20 ketika Terdakwa datang ke Rental Alya Cel untuk bermain atau menyewa Playstation dengan waktu sewa sekitar 1 (satu) jam, dimana pada saat Terdakwa bermain Playstation tersebut, setelah Terdakwa melihat dan memperhatikan lingkungan sekitar, tanpa seizin dan sepengetahuan Saksi YANTI YASIN selaku pemilik Rental Alya Cel, Terdakwa lalu mengambil :
Setelah mengambil barang-barang tersebut diatas, Terdakwa kemudian bergegas meninggalkan Rental Alya Cel dan pergi ke tempat tinggal Terdakwa yang beralamat di Desa Limbato, Kec. Tilamuta, Kab. Gorontalo. Bahwa akibat perbuatan Terdakwa tersebut, Saksi YANTI YASIN mengalami kerugian kurang lebih sebesar Rp.3.000.000,- (tiga juta rupiah). Perbuatan Terdakwa ABDUL RAHIM NGIU ALIAS BUYUNG sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 362 KUHP. |
||||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |