Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI GORONTALO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
2/Pdt.Sus-PHI/2024/PN Gto RAHMAT ALDIAN KAMARU PT. SINARMAS MULTIFINANCE GORONTALO Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 31 Jan. 2024
Klasifikasi Perkara Perselisihan Pemutusan Hubungan Kerja Sepihak
Nomor Perkara 2/Pdt.Sus-PHI/2024/PN Gto
Tanggal Surat Jumat, 26 Jan. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1RAHMAT ALDIAN KAMARU
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1MOHAMAD QUDRAT MALAPURAHMAT ALDIAN KAMARU
Tergugat
NoNama
1PT. SINARMAS MULTIFINANCE GORONTALO
Kuasa Hukum Tergugat
Petitum

 

PRIMAIR

 

  1. Mengabulkan Gugatan Pengugat untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan Tergugat melakukan pemutusan hubungan kerja bertentangan dengan Undang-undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan
  3. Memerintahkan Tergugat untuk membayarkan uang Pisah /Uang Penghargaan sebesar dua kali Upah 2 X 2.989.350 = Rp. 5.588.700,- (lima juta lima ratus delapan puluh delapan ribu tujuh ratus rupiah) dan memerintahkan Membayarkan Uang Penggantian Hak sebesar Rp. 23.914.800 + 1.379.700 = Rp. 25.294.500,- dengan total keseluruhan dari uang pisah dan penggantian hak sebanyak Rp. 31.153.200 (tiga puluh satu juta seratus lima puluh tiga ribu dua ratus rupiah);
  4. Menghukum Tergugat membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp. 1.000.000 (satu juta rupiah) perhari apabila lalai melaksanakan putusan ini terhitung sejak diucapkan;
  5. Menyatakan putusan ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu (putusan serta merta) meskipun ada upaya hukum Verzet maupun Kasasi (Uit voerbar bij vorraad);
  6. Menghukum Tergugat untuk membayar seluruh biaya yang timbul dalam Perkara ini.

SUBSIDAIR:

Apabila Majelis Hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Ya