Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI GORONTALO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
214/Pid.B/2025/PN Gto Andi Kurnia, S.H., M.H MOHAMAD RIDHO GANI Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 24 Nov. 2025
Klasifikasi Perkara Penggelapan
Nomor Perkara 214/Pid.B/2025/PN Gto
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 11 Nov. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-3148/P.5.10/Eoh.2/11/2025
Penuntut Umum
NoNama
1Andi Kurnia, S.H., M.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1MOHAMAD RIDHO GANI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Bahwa Terdakwa MOHAMAD RIDHO GANI pada hari Rabu tanggal 12 Maret 2025 atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2025 bertempat di Jl. Usman Isa Kel. Lekobalo, Kec. Kota Barat, Kota Gorontalo atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Gorontalo, telah melakukan Penggelapan yang dilakukan oleh orang yang penguasaannya terhadap barang disebabkan karena ada hubungan kerja atau karena pencariannya atau karena mendapat upah untuk itu, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut :

            Bahwa pada waktu yang telah disebutkan diatas, Terdakwa MOHAMAD RIDHO GANI mengajak Korban DEA RISTA KATILI untuk ikut berinvestasi pada bisnis tanam usaha miliknya dengan iming-iming setelah memberikan sejumlah uang maka satu bulan kemudian uang tersebut akan menjadi dua kali lipat. Dengan adanya ajakan tersebut Korban kemudian berinvetasi dengan memberikan sejumlah uang kepada Terdakwa secara bertahap.

            Awalnya pada hari Rabu tanggal 12 Maret 2025 pukul 22.13 Wita menyerahkan uang miliknya sejumlah Rp.500.000 (lima ratus ribu rupiah) kepada Terdakwa dengan cara transfer melalui akun DANA miliknya ke akun DANA milik Terdakwa. Pembayaran kedua pada tanggal 13 Maret 2025 adalah uang milik sdr. APRIANI ADELIA NUSI dan sdr. AGUSTINA AZIS yang diberikan secara cash kepada Korban masing-masing sejumlah Rp.500.000 (lima ratus ribu rupiah), kemudian Korban mengantarkan uang tersebut dan diserahkan secara cash kepada Terdakwa sebesar Rp.1.000.000 (satu juta rupiah). Pembayaran ketiga pada tanggal 22 Maret 2025 adalah uang milik sdr. IBNU ABDULLAH sejumlah Rp.500.000 (lima ratus ribu rupiah) dan sdr. IBNU lah yang menyerahkan uang tersebut secara cash kepada Terdakwa. Pembayaran keempat pada tanggal 04 April 2025 pukul 08.21 Wita yang mana Korban memberikan uang miliknya sejumlah Rp.500.000 (lima ratus ribu rupiah) dengan cara transfer dari akun DANA miliknya ke akun DANA milik Terdakwa. Pembayaran kelima juga pada tanggal 04 April 2025 pukul 12.08 Wita yang mana uang tersebut adalah milik sdr. GITA? sejumlah Rp.1.000.000 (satu juta rupiah) yang diberikan secara cash kepada Korban kemudian uang tersebut diberikan kepada Terdakwa secara transfer dari akun DANA miliknya ke akun DANA milik Terdakwa. Pembayaran terakhir yakni pada tanggal 09 April 2025 pukul 12.07 Wita yang mana uang tersebut adalah milik sdr. AGUSTINA AZIS sejumlah Rp 500.000 ( lima ratus ribu rupiah) yang diberikan secara cash kepada Korban kemudian uang tersebut diberikan dengan cara transfer dari akun DANA miliknya ke akun DANA milik Terdakwa dan uang - uang tersebut secara keseluruhan diberikan kepada Terdakwa dengan mengatasnamakan nama Korban DEA RISTA KATILI.

            Namun pada waktu yang telah ditentukan, uang Korban bersama 4 (empat) orang nasabah yang telah diinvestasikan tersebut tidak diberikan oleh Terdakwa sesuai dengan yang disampaikan Terdakwa sehingga Korban mengganti kerugian yang dialami oleh 4 (empat) orang nasabah tersebut sebanyak Rp.3.000.000 (tiga juta rupiah).

            Korban menyetorkan dengan cara transfer sebanyak 4 (empat) kali yang di totalkan sejumlah Rp 2 500.000 (dua juta lima ratus ribu rupiah), kemudian 2 (dua) kali Korban memberikan secara cash sejumlah Rp 1.500 000 (satu juta lima ratus ribu rupiah sehingga total kerugian yang dialami oleh Korban sebesar Rp 4.000.000,00 (empat juta rupiah).

            Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 372 KUHPidana.

 

Pihak Dipublikasikan Ya