Kembali |
Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
99/Pid.Sus/2024/PN Gto | 1.Sumarni Larape, S.H., M.H. 2.Samba Sadikin, SH 3.Sofian Hadi, SH., MH. |
HALID DAUD ALIAS LIKO | Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Senin, 06 Mei 2024 | ||||||||
Klasifikasi Perkara | Narkotika | ||||||||
Nomor Perkara | 99/Pid.Sus/2024/PN Gto | ||||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Senin, 29 Apr. 2024 | ||||||||
Nomor Surat Pelimpahan | B-757/P.5.10/Enz.2/04/2024 | ||||||||
Penuntut Umum |
|
||||||||
Terdakwa |
|
||||||||
Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||||
Anak Korban | |||||||||
Dakwaan | PERTAMA: Berdasarkan Bertia Acara Penimbangan Balai POM di Gorontalo tanggal 4 Desember 2023 yang ditandatangani oleh AINUN, S.Farm.,Apt selaku penimbang, menerangkan jumlah berat barang bukti sebagai berikut : Berat Bersih sampel Kepolisian 895,69 mg atau 0,89569 gram (nol koma delapan sembilan lima enam sembilan gram). Bahwa Terdakwa tidak memiliki izin dari pihak yang berwenang untuk menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika jenis Shabu. Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. ATAU KEDUA: Berdasarkan Bertia Acara Penimbangan Balai POM di Gorontalo tanggal 4 Desember 2023 yang ditandatangani oleh AINUN, S.Farm.,Apt selaku penimbang, menerangkan jumlah berat barang bukti sebagai berikut : Berat Bersih sampel Kepolisian 895,69 mg atau 0,89569 gram (nol koma delapan sembilan lima enam sembilan gram). Bahwa Terdakwa tidak memiliki izin dari pihak yang berwenang untuk memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika jenis Shabu. Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. ATAU KETIGA: Berdasarkan Bertia Acara Penimbangan Balai POM di Gorontalo tanggal 4 Desember 2023 yang ditandatangani oleh AINUN, S.Farm.,Apt selaku penimbang, menerangkan jumlah berat barang bukti sebagai berikut : Berat Bersih sampel Kepolisian 895,69 mg atau 0,89569 gram (nol koma delapan sembilan lima enam sembilan gram). Bahwa berdasarkan hasil Pemeriksaan Urine Bidang Kedokterdan dan Kesehatan Polda Gorontalo nomor : R/28/XII/2023/DOKPOL tanggal 13 Desember 2023 dengan hasi pemeriksaan negatif (-) / Tidak Ditemukan adanya tanda-tanda pemakaian narkoba. Bahwa Terdakwa tidak memiliki izin dari pihak yang berwenang untuk menggunakan Narkotika jenis Shabu. Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. |
||||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |