Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI GORONTALO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
99/Pid.Sus/2024/PN Gto 1.Sumarni Larape, S.H., M.H.
2.Samba Sadikin, SH
3.Sofian Hadi, SH., MH.
HALID DAUD ALIAS LIKO Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 06 Mei 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 99/Pid.Sus/2024/PN Gto
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 29 Apr. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-757/P.5.10/Enz.2/04/2024
Penuntut Umum
NoNama
1Sumarni Larape, S.H., M.H.
2Samba Sadikin, SH
3Sofian Hadi, SH., MH.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1HALID DAUD ALIAS LIKO[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

PERTAMA:

Berdasarkan Bertia Acara Penimbangan Balai POM di Gorontalo tanggal 4 Desember 2023 yang ditandatangani oleh AINUN, S.Farm.,Apt selaku penimbang, menerangkan jumlah berat barang bukti sebagai berikut :

Berat Bersih sampel Kepolisian 895,69 mg atau 0,89569 gram (nol koma delapan sembilan lima enam sembilan gram).

Bahwa Terdakwa tidak memiliki izin dari pihak yang berwenang untuk menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika jenis Shabu.

Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

ATAU

KEDUA:

Berdasarkan Bertia Acara Penimbangan Balai POM di Gorontalo tanggal 4 Desember 2023 yang ditandatangani oleh AINUN, S.Farm.,Apt selaku penimbang, menerangkan jumlah berat barang bukti sebagai berikut :

Berat Bersih sampel Kepolisian 895,69 mg atau 0,89569 gram (nol koma delapan sembilan lima enam sembilan gram).

Bahwa Terdakwa tidak memiliki izin dari pihak yang berwenang untuk memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika jenis Shabu.

Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

ATAU

KETIGA:

Berdasarkan Bertia Acara Penimbangan Balai POM di Gorontalo tanggal 4 Desember 2023 yang ditandatangani oleh AINUN, S.Farm.,Apt selaku penimbang, menerangkan jumlah berat barang bukti sebagai berikut :

Berat Bersih sampel Kepolisian 895,69 mg atau 0,89569 gram (nol koma delapan sembilan lima enam sembilan gram).

Bahwa berdasarkan hasil Pemeriksaan Urine Bidang Kedokterdan dan Kesehatan Polda Gorontalo nomor : R/28/XII/2023/DOKPOL tanggal 13 Desember 2023 dengan hasi pemeriksaan negatif (-) / Tidak Ditemukan adanya tanda-tanda pemakaian narkoba.

Bahwa Terdakwa tidak memiliki izin dari pihak yang berwenang untuk menggunakan Narkotika jenis Shabu.

Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Pihak Dipublikasikan Ya