Dakwaan |
Bahwa pada hari sabtu tanggal 01 juli 2023, sekitar pukul 20.00 wita, di desa.lompotoo, kec. suwawa tengah, kab. bone bolango tepatnya di rumah tersangka, sedang ada acara kumpul keluarga sambil membakar jagung dan mengunakan hiburan musik spiker aktif sambil karaoke, kemudian sekitar pukul 21.00 wita, tersangka mendengarkan ada kata-kata melalui pengarah suara/toa mesjid Al-Hikmal dengan kata-kata ”tidak sopan, tidak ada ahlah, orang gila dan banyak utang” dari suara seroang wanita namun tersangka tidak ketahui siapa orangnya, kemudian berselang kemudian berselang 2 (dua) menit kemudian Sdri.Martin Maliwu alias Tini datang didepan pintu pagar tersangka sambil berteriak mengatakan kata-kata ”tidak sopan, tidak ada ahlah, orang gila dan banyak utang” dengan cara mengunakan tangan kanan dengan jari telunjuk yang diarahkan kepada tersangka sambil mengatakan kata-kata ”tidak sopan, tidak ada ahlah, orang gila dan banyak utang” namun dari kedua peristiwa Sdri.Martin Maliwu alias Tini tidak menyebutkan nama tersangka pada saat mengunakan toa masjid begitu juga pada saat Sdri.Martin Maliwu alias Tini berhadapan dengan tersangka sambil menujuk juga tidak menyebutkan nama tersangka, namun dengan Sdri.Martin Maliwu alias Tini menunjuk kerah tersangka barulah tersangka paham dimana tersangka yang dikata-katai oleh Sdri.Martin Maliwu alias Tini, dengan peristiwa tersebut tersangka merasa dihina oleh Sdri.Martin Maliwu alias Tini.
|