Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI GORONTALO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
17/Pdt.Sus-PHI/2023/PN Gto Parni Hasan PT. Maloluli Sumber Berkat Pengiriman Berkas Kasasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 11 Sep. 2023
Klasifikasi Perkara Perselisihan Pemutusan Hubungan Kerja Sepihak
Nomor Perkara 17/Pdt.Sus-PHI/2023/PN Gto
Tanggal Surat Jumat, 08 Sep. 2023
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Parni Hasan
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Moh. Zulkarnain Daipaha, SE, SHParni Hasan
Tergugat
NoNama
1PT. Maloluli Sumber Berkat
Kuasa Hukum Tergugat
Petitum

DALAM POKOK PERKARA:

  1. Mengabulkan gugatanPenggugat untuk seluruhnya.
  2. MenyatakanPHK yang dilakukan oleh Tergugat menyalahi ketentuan Undang-undang RI No. 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU No. 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-undang;
  3. Menyatakan putus hubungan kerja antara Penggugat dan Tergugat karena PHK sejak Putusan ini di bacakan;
  4. Menghukum Tergugat untuk membayar hak-hak  Penggugat berupa :

    - Uang Pesangon (3 bulan X Rp. 2.989.350)                        = Rp.           8.968.050.-

    - Uang Penggantian Hak

  • Cuti Tahunan  24/25 X Rp 2.989.350.-                                      = Rp.          2.869.777.-   

                                                       T o t a l                               =  Rp.        11.837.827.-

            (sebelas juta delapan ratus tiga puluh tujuh ribu delapan ratus dua puluh tujuh  rupiah)

  1. Menghukum Tergugat untuk membayar selisih Upah yang dibayarkan kepada Penggugat tidak sesuai dengan UMP Gorontalo sejak Bulan Juni 2021 s.d Bulan Juni Tahun 2023 yaitu :
  2. Bahwa pada Tahun 2021, Penggugat hanya di berikan upah sebesar Rp. 1.050.000,- UMP Provinsi Gorontalo pada Tahun 2021 sebesar Rp. 2.788.826.- maka terjadi selisih upah sebesar Rp. 2.788.826. 1.050.000 = Rp. 1.738.826.- Selisih upah pada Tahun 2021 yang harus Penggugat terima sebesar Rp. 1.738.826 X 7 bulan  = Rp. 12.171.782.-
  3. Bahwa pada Tahun 2022, Penggugat hanya di berikan upah sebesar Rp 1.050.000,- UMP Provinsi Gorontalo pada Tahun 2022 sebesar Rp. 2.800.580.- maka terjadi selisih upah sebesar Rp. 2.800.580. – 1.050.000 = Rp. 1.750.580.- Selisih upah pada Tahun 2022 yang harus Penggugat terima sebesar Rp. 1.750.580 X 12 bulan  = Rp. 21.006.960.-
  4. Bahwa pada Tahun 2023, Penggugat hanya di berikan upah sebesar Rp. 1.100.000,- UMP Provinsi Gorontalo pada Tahun 2023 sebesar Rp. 2.989.350.- maka terjadi selisih upah sebesar Rp. 2.989.350. – 1.100.000 = Rp.1.889.350.- Selisih upah pada Tahun 2023 yang harus Penggugat terima sebesar Rp. 1.889.350 X 6 bulan  = Rp. 11.336.100.-
  5. Menghukum Tergugat untuk membayar  uang Proses Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) selama 6 Bulan X Rp. Rp. 2.989.350.- = Rp. 17.936.100.- (tujuh belas juta sembilan ratus tiga puluh enam ribu seratus rupiah) sesuai dengan Yurisprudensi (Putusan Mahkamah Agung) Perkara Nomor 156 K/Pdt.Sus-PHI/2022 Jo.13/Pdt.Sus-PHI/2020/PN. Gto.;
  6. Menghukum Tergugat untuk membayar seluruh hak-hakPenggugat sekalipun masih ada upaya hukum kasasi.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Ya