Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI GORONTALO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
100/Pid.B/2024/PN Gto 1.Musyawwir Nurtan, S.H.
3.Adzhanil Prima Septy, S.H.
4.RIKO KURNIA PUTRA, S.H.
JEMI TUMALOTO alias JEMI Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 07 Mei 2024
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 100/Pid.B/2024/PN Gto
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 30 Apr. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-1546/P.5.13/Eoh.2/04/2024
Penuntut Umum
NoNama
1Musyawwir Nurtan, S.H.
2Adzhanil Prima Septy, S.H.
3RIKO KURNIA PUTRA, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1JEMI TUMALOTO alias JEMI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Bahwa terdakwa JEMI TUMALOTO Alias JEMI bersama dengan saksi NURDIN LASIDU Alias ONAL (berkas terpisah), pada hari Rabu tanggal 17 Januari 2024 sekira pukul 14.00 WITA atau setidak-tidaknya suatu waktu lain dalam bulan Januari tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2024 bertempat di Desa Sukma Kecamatan Botupingge Kabupaten Bone Bolango atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Gorontalo yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara tersebut,  “telah mengambil ternak yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum yang dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan cara bersekutu”

Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 Ayat (1) ke-1 dan ke-4 KUHPidana

Pihak Dipublikasikan Ya