Bahwa terdakwa JEMI TUMALOTO Alias JEMI bersama dengan saksi NURDIN LASIDU Alias ONAL (berkas terpisah), pada hari Rabu tanggal 17 Januari 2024 sekira pukul 14.00 WITA atau setidak-tidaknya suatu waktu lain dalam bulan Januari tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2024 bertempat di Desa Sukma Kecamatan Botupingge Kabupaten Bone Bolango atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Gorontalo yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara tersebut, “telah mengambil ternak yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum yang dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan cara bersekutu”
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 Ayat (1) ke-1 dan ke-4 KUHPidana |