Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI GORONTALO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
87/Pid.Sus/2024/PN Gto 1.Sumarni Larape, S.H., M.H.
2.Aminullah M Mentemas, S.H.
3.Kurnia Dewi Makatitta, S.H., M.H.
TOMIS INTIKU ALIAS OMI Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 01 Apr. 2024
Klasifikasi Perkara Kesehatan
Nomor Perkara 87/Pid.Sus/2024/PN Gto
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 18 Mar. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-489/P.5.10/Eku.2/03/2024
Penuntut Umum
NoNama
1Sumarni Larape, S.H., M.H.
2Aminullah M Mentemas, S.H.
3Kurnia Dewi Makatitta, S.H., M.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1TOMIS INTIKU ALIAS OMI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

KESATU:

Bahwa perbuatan Terdakwa  mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat/kemanfaatan,dan mutu tersebut tidak memiliki izin dari pihak yang berwenang;

Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 435 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 Tentang Kesehatan Jo PAsal 53 ayat (1) KUHP.

DAN

KEDUA:

Bahwa Terdakwa tanpa memiliki izin edar dari pihak yang berwenang serta menjadikan rumah yang Terdakwa tempati tersebut untuk menampung minuman keras jenis cap tikus untuk diperdagangkan dalam kemasan eceran pada wilayah kota Gorontalo. Bahwa minuman beralkohol dengan kadar Ethanol 32, 00 ?pat berdampak buruk pada Fisik dan Psikologis pada orang yang mengonsumsinya;

Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 142 jo Pasal 91 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan Jo. Pasal 53 Ayat (1) KUHPidana.

Pihak Dipublikasikan Ya