Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI GORONTALO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
21/Pdt.G.S/2023/PN Gto Hj. Yopi Abas, S.Pd.,M.Ec.,Dev RAKHMATIYA DEU,SH Minutasi
Tanggal Pendaftaran Jumat, 15 Des. 2023
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 21/Pdt.G.S/2023/PN Gto
Tanggal Surat Selasa, 12 Des. 2023
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Hj. Yopi Abas, S.Pd.,M.Ec.,Dev
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1RIO R. RUCHBAN, S.HHj. Yopi Abas, S.Pd.,M.Ec.,Dev
Tergugat
NoNama
1RAKHMATIYA DEU,SH
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 230.000.000,00
Petitum

PRIMAIR :

  1. Menerima dan Menggabulkan Gugatan Penggugat Untuk Seluruhnya;
  2. Menyatakan Tergugat telah Wanprestasi (Cedera Janji) terhadap Penggugat;
  3. Menyatakan sah dan berharga sita jaminan 2 (dua) unit Mobil yang ditaksir kurang lebih senilai Rp.400.000.000 (Empat Ratus Juta Rupiah);
  4. Memerintahkan Tergugat untuk segera melaksanakan kewajiban pembayaran piutang senilai Rp. 230.000.000,- (Dua Ratus Tiga Puluh Juta Rupiah) dengan seketika;
  5. Memerintahkan Tergugat membayarkan Ganti Kerugian (immaterial) yang diderita Penggugat senilai Rp.200.000.000,- (Dua Ratus Juta Rupiah) dengan seketika;

SUBSIDAIR:

Apabila Majelis Hakim yang Memeriksa dan Memutus Perkara ini berpendapat lain, mohon kiranya putusan yang seadil-adilnya (ex a quo et bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak