Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI GORONTALO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
4/Pdt.Sus-PHI/2024/PN Gto FANTI KALAPATI 1.Yanni A Naue
2.Nuryanti HS
3.Afandi AS
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 01 Apr. 2024
Klasifikasi Perkara Perselisihan Pemutusan Hubungan Kerja Sepihak
Nomor Perkara 4/Pdt.Sus-PHI/2024/PN Gto
Tanggal Surat Minggu, 31 Mar. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1FANTI KALAPATI
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Albert Pede,SH.,M.H.FANTI KALAPATI
Tergugat
NoNama
1Yanni A Naue
2Nuryanti HS
3Afandi AS
Kuasa Hukum Tergugat
Petitum
  1. Menerima dan Mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya
  2. Menyatakan Para tergugat telah melakukan Pemutusan Hubungan Kerja Sepihak
  3. Menyatakan Pemutusan Hubungan Kerja yang dilakukan Para Tergugat Menyalahi Ketentuan Undang Undang No.13 Tahun 2023 Tentang Ketenega Kerjaan Jo Undang-undang Nomor 6 tahun 2023 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang Jo Peraturan Pemerintah No 35 Tahun 2021 Tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Alih Daya, Waktu Kerja Dan Waktu Istirahat
  4. Menyatakan Putus Hubungan kerja antara Penggugat dan Para tergugat sejak putusan ini dibacakan
  5. Menghukum Para Tergugat untuk membayar :
  • Uang Pesangon         : 0.5 X 9 Bulan X Rp.4.000.000,-        = Rp. 18.000.000,-
  • Uang Masa Kerja : 4 Bulan X Rp.4.000.000,-      = Rp. 16.000.000,-
  • Uang Penggantian Hak (Cuti yang belum diambil

Dan belum gugur :

Rp.4.000.000 : 25 Hari Kerja X 108 Hari= Rp. 17.250.000,-

  •  

(Lima puluh satu juta dua ratus delapan puluh rpiah)

6. Menghukum Para Tergugat untuk membayar :

Upah Proses Penyelesaian kepada Penggugat yaitu gaji/upah selama 6 bulan dengan rincian perhitungan 6 bulan x Rp. 4.000.000,- = Rp.24.000.000, (Dua Puluh Empat Juta rupiah)

      7. Menghukum Para Tergugat untuk membayar :

Kelebihan Waktu kerja Total = Rp.378.893.190 (Tiga Ratus Tujuh Puluh Delapan Juta Delapan Ratus Sembilan Puluh tiga Seratus Sembilan Puluh rupiah)

8. Menyatakan semua bentuk surat yang diajukan oleh Penggugat dalam perkara ini adalah sah dan berharga serta dinyatakan mempunyai kekuatan hukum yang mengikat

9. Menghukum Para Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp.100.000. (seratus ribu rupiah) per hari apabila para tergugat lalai dalam memenuhi isi putusan dalam perkara ini

10. Menghukum Para Tergugat untuk membayar seluruh kerugian Penggugat yang timbul dari Perselisihan Hak dan Perselisihan Pemutusan hubungan Kerja 

11. Menghukum para tergugat untuk tunduk dan patuh pada putusan ini

12. Menghukum meletakan sita jaminan terhadap harta benda baik bergerak maupun tidak bergerak milik Para Tergugat

13. Menyatakan bahwa isi putusan in dapat dieksekusi

14. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara a quo.

SUBSIDER :   Jika Yang Mulia Majelis Hakim Yang Memeriksa Perkara di Pengadilan Hubungan Industrial Pada Pengadilan Negeri Gorontalo, ini berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (Ex Aequo et bono)

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak