Dakwaan |
KEJAKSAAN NEGERI BOALEMO P-29
”Demi keadilan dan Kebenaran
Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa”
SURAT DAKWAAN
REG.PERKARA NO : PDS-06/BLM/09/2024
- IDENTITAS TERDAKWA:
Nama Lengkap : SUHARTO TOLO, S.P. alias ATO
Tempat Lahir : Gorontalo
Umur/ Tanggal Lahir : 44 tahun / 1 Januari 1980
Jenis Kelamin : Laki laki
Kebangsaan/
kewarganegaraan : Indonesia
Tempat Tinggal : Kelurahan Pentadu Kecamatan Paguat Kabupaten Pohuwato Provinsi Gorontalo
Agama : Islam
Pekerjaan : PNS (Pejabat Pengadaan pada pekerjaan Jalan Usaha Tani pada Dinas Pertanian Kabupaten Boalemo Tahun Anggaran 2019)
Pendidikan : S-1 (Pertanian)
- PENAHANAN:
- Penyidik : - Penahanan rutan sejak tanggal 20 Juni 2024 s.d. 9 Juli 2024 di Rutan Polda Gorontalo
- Perpanjangan penahanan oleh Penuntut Umum sejak tanggal 10 Juli 2024 s.d. 18 Agustus 2024
- Perpanjangan penahanan pertama oleh Ketua Pengadilan Negeri Gorontalo sejak tanggal 19 Agustus 2024 s.d. 17 September 2024
- Perpanjangan penahanan kedua oleh Ketua Pengadilan Negeri Gorontalo sejak tanggal 18 September 2024 s.d. 17 Oktober 2024
- Penuntut Umum : - Penahanan rutan sejak tanggal 25 September 2024 s.d. 14 Oktober 2024 di Lapas Klas IIA Gorontalo
- Perpanjangan penahanan rutan oleh Ketua Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Gorontalo sejak tanggal 15 Oktober 2024 s.d. 13 November 2024
- Perpanjangan penahanan rutan oleh Ketua Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Gorontalo sejak tanggal 14 November 2024 s.d. 13 Desember 2024
III. DAKWAAN:
P R I M A I R
---------- Bahwa Terdakwa SUHARTO TOLO, SP Alias ATO selaku Pejabat Pengadaan pada pekerjaan Jalan Usaha Tani pada Dinas Pertanian Kabupaten Boalemo Tahun Anggaran 2019 berdasarkan Surat Keputusan Kepala Dinas Pertanian Kabupaten Boalemo Nomor 3 Tanggal 4 Januari 2019 tentang penetapan Pejabat Pengadaan pada Dinas Pertanian Tahun Anggaran 2019 secara bersama-sama dengan Saksi Sofyan Hasan, S.TP, MM selaku Pelaksana Tugas Kepala Dinas Pertanian Kabupaten Boalemo dan selaku Pengguna Anggaran (PA) merangkap selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) untuk pekerjaan Jalan Usaha Tani (JUT) pada Dinas Pertanian Kabupaten Boalemo Tahun Anggaran 2019 (dilakukan penuntutan secara terpisah), Saksi Darwis Moridu selaku Bupati Boalemo periode Tahun 2017 sampai dengan Tahun 2022 berdasarkan Surat Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 131.75-2938 Tahun 2017 tentang pengangkatan Bupati Boalemo Provinsi Gorontalo tanggal 21 April 2017 (dilakukan penuntutan secara terpisah), Saksi Sabri Alamri (dilakukan penuntutan secara terpisah), Saksi Sunandar S. Kadir S.Sos (dilakukan penuntutan secara terpisah), Saksi Ahmid Septian Puhi S.P. (dilakukan penuntutan secara terpisah) dan Saksi Elvis Nangi (dilakukan penuntutan secara terpisah) pada suatu waktu yang tidak dapat ditentukan lagi antara tahun 2018 sampai dengan tahun 2020 atau setidak-tidaknya pada waktu lain masih dalam Tahun 2018 sampai dengan 2020, bertempat di Kantor Dinas Pertanian Kabupaten Boalemo yang beralamat di Jalan Trans Sulawesi Desa Pangi Kecamatan Dulupi Kabupaten Boalemo Provinsi Gorontalo dan di Kantor Bupati Boalemo yang beralamat di Desa Limbato Kecamatan Tilamuta Kabupaten Boalemo atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Gorontalo yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya berdasarkan ketentuan Pasal 35 ayat (2) Undang-undang Nomor 46 Tahun 2009 tentang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, telah melakukan atau turut serta melakukan perbuatan secara melawan hukum yaitu terdakwa selaku pejabat pengadaan tidak mengundang masing-masing calon penyedia yang diyakini mampu, tidak melakukan proses pembukaan penawaran dan evaluasi penawaran, serta tidak melakukan negosiasi teknis dan harga kepada masing-masing calon penyedia yang bertentangan dengan Pasal 4 huruf a, Pasal 7 ayat (1) huruf a, c, e jo ayat (2) huruf e, Pasal 50 ayat (7) huruf b dan Pasal 78 ayat (1) Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, terdakwa menerima uang sejumlah Rp10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah) dari Saksi Elvis Nangi, Saksi Ismiyati Saidi, Saksi Rokhmat Nurkholis, Saksi Sutrisno M. Ridwan dan Saksi Ahmad Sofyan Puhi sebagai imbalan atas bantuan terdakwa membuatkan dokumen-dokumen penawaran untuk 10 (sepuluh) paket JUT yang bertentangan dengan Pasal 7 ayat (1) huruf h Perpres Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/ Jasa Pemerintah, terdakwa selaku pejabat pengadaan dalam pekerjaan Jalan Usaha Tani di Dinas Kabupaten Baolemo Tahun Anggaran 2019 turut mengerjakan dan membiayai jasa konsultasi dan fisik pekerjaan JUT yang bertentangan dengan Pasal 7 ayat (1) huruf a, c dan e jo ayat (2) huruf e Perpres Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/ Jasa Pemerintah dan Syarat Umum masing-masing SPK Nomor 8, terdakwa menerima uang terkait 3 (tiga) pekerjaan JUT Desa Pangi, JUT Desa Lahumbo dan JUT Desa Kaaruyan Kecamatan Mananggu yang dikerjakan oleh terdakwa sejumlah Rp11.500.000,00 (sebelas juta lima ratus ribu rupiah) yang bertentangan dengan Pasal 7 ayat (1) huruf h Perpres Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/ Jasa Pemerintah, berdasarkan laporan hasil pemeriksaan pekerjaan Jalan Usaha Tani Dinas Pertanian Kabupaten Boalemo Tahun Anggaran 2019 oleh Tim ahli Politeknik Negeri Manado dengan surat pengantar Nomor 1973/PL.12/KP/2021 tanggal 08 Oktober 2021 dengan kesimpulan diperoleh ketidak sesuaian antara kuantitas dan kualitas antara pekerjaan yang terpasang dibandingkan dengan hasil pemeriksaan di lapangan hal tersebut bertentangan dengan Pasal 4 huruf a, Pasal 7 ayat (1) huruf f, Pasal 17 ayat (2) Perpres Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah dan Syarat Umum masing-masing SPK pada Nomor 1 Lingkup Pekerjaan melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri yaitu terdakwa sebesar Rp21.500.000,00 (dua puluh satu juta lima ratus ribu rupiah) atau orang lain yaitu Saksi Sofyan Hasan, Saksi Darwis Moridu, Saksi Murtono S. Kai, Saksi Hermanto Payuyu, Saksi Marten Usman Sulingo, Saksi Albakhrein Umar dan Saksi Danar Bata yang dapat merugikan Keuangan Negara atau Perekonomian Negara sebesar Rp.2.494.158.255,37 (dua miliar empat ratus sembilan puluh empat juta seratus lima puluh delapan ribu dua ratus lima puluh lima rupiah tiga puluh tujuh sen), sebagaimana Laporan Hasil Pemeriksaan Investigatif Dalam Rangka Penghitungan Kerugian Keuangan Negara atas pekerjaan Jalan Usaha Tani pada Dinas Pertanian Kabupaten Boalemo Tahun Anggaran 2019 Nomor 23/LHP/XXI/06/2023 tanggal 8 Juni 2023 atau setidak-tidaknya sejumlah Rp21.500.000,00 (duapuluh satu juta limaratus ribu rupiah), perbuatan terdakwa dilakukan dengan cara sebagai berikut: ----------------------
- Bahwa berawal dari adanya rapat pembahasan Komisi 2 dan Badan Anggaran (Banggar) DPRD Kabupaten Boalemo terdapat usulan berupa pekerjaan Jalan Usaha Tani (JUT) yang berasal dari aspirasi masyarakat yang disampaikan oleh anggota DPRD Kabupaten Boalemo kepada Saksi Darwis Moridu selaku Bupati Kabupaten Boalemo, kemudian Saksi Darwis Moridu meminta pada Saksi Sofyan Hasan selaku Plt. Kepala Dinas untuk menindaklanjuti usulan anggota DPRD Kabupaten Boalemo tersebut dengan memasukkannya dalam Rencana Kerja Anggaran (RKA) Dinas Pertanian, selanjutnya Saksi Sofyan Hasan menyuruh kepada Saksi Murtono S. Kai untuk memasukkan usulan RKA tersebut ke dalam aplikasi Sistem Informasi Manajemen Daerah (SIMDA) tanpa menyebutkan nama dan lokasi pekerjaan tersebut untuk dibahas oleh Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) karena nama dan lokasi pekerjaan tersebut akan ditentukan langsung oleh Saksi Darwis Moridu dan anggota DPRD Kabupaten Boalemo.
- Pada proses usulan RKA tersebut telah terjadi pembahasan dan kesepakatan antara Saksi Sofyan Hasan selaku Plt. Kepala Dinas Pertanian Kabupaten Boalemo dengan Saksi Darwis Moridu selaku Bupati Boalemo yaitu terkait penentuan nilai anggaran paket Pekerjaan Jalan Usaha Tani (JUT) yang akan dilaksanakan oleh Dinas Pertanian Kabupaten Boalemo, dimana nilai anggaran yang disepakati masing-masing paket JUT kurang dari Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah)/per pekerjaan, dengan tujuan agar pemilihan penyedia dapat dilakukan dengan metode pengadaan langsung guna menghindari tender dan juga pelaksana Pekerjaan JUT dimaksudkan akan dilaksanakan oleh kontraktor lokal yang ada di wilayah Kabupaten Boalemo.
- Setelah RKA tersebut dibahas dan disetujui oleh TAPD kemudian RKA tersebut disampaikan oleh TAPD kepada Saksi Darwis Moridu selaku Bupati Boalemo, kemudian Bupati Boalemo menyampaikan RKA Dinas Pertanian tersebut bersama-sama RKA OPD lainnya dalam bentuk dokumen Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) untuk dibahas dalam komisi-komisi yang ada pada DPRD Kabupaten Boalemo antara OPD dengan mitra komisi DPRD Kabupaten Boalemo, Tim Badan Anggaran (Banggar) dan TAPD. Setelah dilakukan pembahasan dan disetujui dalam sidang paripurna DPRD maka, RAPBD tersebut ditetapkan menjadi APBD Kabupaten Boalemo T.A. 2019.
- Bahwa pada tanggal 31 Desember 2018 telah ditetapkan Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) Induk Dinas Pertanian Kabupaten Boalemo yang di dalamnya terdapat anggaran untuk pengadaan jalan khusus berupa kegiatan Jalan Usaha Tani (JUT) yang berada pada Belanja Modal Jalan, Irigasi, dan Jaringan – Pengadaan Jalan Khusus sebanyak 17 (tujuh belas) pekerjaan JUT senilai Rp.2.853.750.000,00 (dua miliar delapan ratus lima puluh tiga juta tujuh ratus lima puluh ribu rupiah) yang telah menyebutkan nama dan lokasi pekerjaan.
- Bahwa setelah ditetapkannya DPA Induk Dinas Pertanian tersebut, Saksi Darwis Moridu menyampaikan kepada Saksi Sofyan Hasan untuk menambah 12 (dua belas) pekerjaan JUT, dimana menurut Saksi Darwis Moridu merupakan aspirasi masyarakat yang disampaikan kepadanya secara lisan tanpa proposal terdiri dari JUT Bendungan Mananggu, JUT Kotaraja 1, JUT Kotaraja 2, JUT Kotaraja 3, JUT Kotaraja 4, JUT Kotaraja 5, JUT Dusun 1 Kotaraja Kecamatan Dulupi, JUT Kotaraja-Saripi Kecamatan Dulupi, JUT Kotaraja 6, JUT Desa Saripi, JUT Desa Tenilo Kecamatan Tilamuta yang berlokasi di Pantai Ratu dan JUT Desa Tenilo Kecamatan Tilamuta.
- Bahwa kemudian untuk merealisasikan pembicaraan antara Saksi Sofyan Hasan dengan Saksi Darwis Moridu maka Saksi Sofyan Hasan memerintahkan Saksi Murtono S. Kai selaku operator SIMDA untuk menambahkan sebanyak 25 (dua puluh lima) pekerjaan JUT (usulan Saksi Darwis Moridu sebanyak 12 (dua belas) pekerjaan dan usulan Saksi Sofyan Hasan sebanyak 13 (tiga belas) pekerjaan), ke dalam aplikasi SIMDA, dimana Saksi Murtono S. Kai selaku operator SIMDA secara keseluruhan telah menginput 42 pekerjaan JUT ke dalam aplikasi SIMDA dengan rincian sebagai berikut:
- 15 pekerjaan JUT merupakan aspirasi dari DPRD Kabupaten Boalemo dimana data nama lokasi dan nilai anggaran didapat dari Saksi Astan Labuga (masuk dalam DPA induk Dinas Pertanian T.A. 2019) dan
- 27 pekerjaan JUT dimana data nama lokasi dan nilai anggaran didapat dari terdakwa (masuk dalam DPPA Dinas Pertanian T.A. 2019)
- Bahwa pada sekitar bulan Agustus 2019 dilakukan perubahan APBD Kabupaten Boalemo, selanjutnya dilakukan perubahan DPA menjadi Dokumen Pelaksana Perubahan Anggaran (DPPA) Dinas Pertanian Kabupaten Boalemo yang ditetapkan pada tanggal 28 Agustus 2019 dengan menambahkan sebanyak 25 pekerjaan JUT, sehingga jumlah Pekerjaan JUT menjadi sebanyak 42 Pekerjaan dengan nilai Rp7.097.750.000,00 (tujuh miliar sembilan puluh tujuh juta tujuh ratus lima puluh ribu rupiah) yang terdiri dari Pekerjaan Detail Engineering Design (DED) senilai Rp283.350.000,00, (dua ratus delapan puluh tiga juta tiga ratus lima puluh ribu rupiah), Pekerjaan Fisik senilai Rp6.601.887.500,00, (enam miliar enam ratus satu juta delapan ratus delapan puluh tujuh ribu lima ratus rupiah) dan Pekerjaan Pengawasan senilai Rp212.512.500,00 (dua ratus dua belas juta lima ratus dua belas ribu lima ratus rupiah);
- Bahwa setelah pekerjaan JUT ter-input dalam SIMDA, kemudian Saksi Sofyan Hasan menetapkan terdakwa sebagai Pejabat Pengadaan berdasarkan Surat Keputusan Kepala Dinas Pertanian Kabupaten Boalemo Nomor 03 Tahun 2019 tanggal 4 Januari 2019 tentang Penetapan Pejabat Pengadaan pada Dinas Pertanian Tahun Anggaran 2019, selanjutnya terdakwa sebagai pejabat pengadaan yang diketahui oleh Saksi Sofyan Hasan dan Saksi Darwis Moridu melaksanakan pemilihan penyedia dengan metode Pengadaan Langsung (PL).;
- Bahwa pada persiapan pengadaan langsung fisik JUT, terdakwa mengumumkan Rencana Umum Pengadaan (RUP) pekerjaan JUT melalui Sistem Informasi Rencana Umum Pengadaan (SIRUP) antara bulan Februari hingga April 2019 dengan memasukkan data nama paket pekerjaan yang termuat dalam DPA murni (induk), sedangkan untuk anggaran perubahan, RUP yang dimasukan ke dalam SIRUP antara bulan Agustus hingga September 2019 adalah data nama paket Pekerjaan yang termuat dalam DPPA;
- Bahwa dalam pelaksanaan proses pemilihan penyedia pekerjaan fisik JUT, terdakwa dengan diketahui oleh saksi Sofyan Hasan memproses para calon penyedia pekerjaan fisik JUT dengan menyiapkan 41 (empat puluh satu) dokumen penawaran yang berasal dari 8 (delapan) company profile perusahaan yang akan dipinjam oleh Dinas Pertanian untuk melaksanakan 13 (tiga belas) pekerjaan JUT dan 17 (tujuh belas) company profile perusahaan untuk melaksanakan 28 (dua puluh delapan) pekerjaan JUT yang akan digunakan oleh calon penyedia baik yang menggunakan perusahaan sendiri maupun perusahaan pinjaman, kecuali untuk pekerjaan rehabilitasi JUT Desa Hutamonu Kecamatan Botumoito yang dilaksanakan oleh CV. Sinar Kencana, sebagaimana dalam tabel berikut:
No.
|
Pekerjaan
|
Perusahaan
|
Calon Penyedia
|
1.
|
JUT Dusun Latula Desa Mananggu Kec. Mananggu
|
CV. Karya Murni Sejati
|
Marten Usman Sulingo (Dinas Pertanian)
|
2.
|
JUT Dusun I Desa Trirukun
|
CV. Gilang Sakti
|
Ahmid Septian Puhi
|
3.
|
JUT dl Desa Permata
|
CV. Alkhalifi
|
Danar Bata (Dinas Pertanian)
|
4.
|
Jalan Pertanian Dusun Karya Tani-Dusun Sariwangi
|
CV. Adi Usaha Perkasa
|
Sunandar Kadir
|
5.
|
JUT Dusun Batu Karujuk Desa Dimito
|
CV. Adi Usaha Perkasa
|
Sunandar Kadir
|
6.
|
Jalan Pos Pasar Desa Dmito
|
CV. Sinar Zipok
|
Sunandar Kadir
|
7.
|
JUT Dusun Tamboo Desa Sari Tani
|
CV. Lintang Gemilang
|
Ahmid Septian Puhi
|
8.
|
JUT Desa Bongo Nol Dusun Pulubala
|
CV. Karya Murni Sejati
|
Marten Usman Sulingo (Dinas Pertanian)
|
9.
|
JUT Desa Potanga Kec. Botumotto
|
CV. Dwi Putra
|
Marten Usman Sulingo (Dinas Pertanian)
|
10.
|
JUT Desa Bendungan-Kaaruyan
|
CV. Sinar Bersama
|
Marten Usman Sulingo (Dinas Pertanian)
|
11.
|
JUT Dusun Tomuta Desa Bongo Tua Kec. Paguyaman
|
CV. Adi Usaha Perkasa
|
Danar Bata (Dinas Pertanian)
|
12.
|
JUT Dusun lloheluma Desa Bubaa Kec. Paguyaman Pantai
|
CV. Raning Perkasa
|
Albakhrein Umar (Dinas Pertanian)
|
13.
|
JUT Dusun Rumbia Desa Batu Keramat
|
CV. Sinar Zipok
|
Danar Bata (Dinas Pertanian)
|
14.
|
JUT Tilamuta
|
CV. Centra Makmur
|
Sabri Alamri
|
15.
|
JUT Desa Pilolyanga Kec. Tilamuta
|
CV. Lintang Gemilang
|
Sabri Alamri
|
16.
|
JUT Patoameme
|
CV. Cahaya Mulia Teknik
|
Mahyudin Saleh
|
17.
|
JUT Dusun Huto Desa Santani Kec. Wonosari
|
CV. Sinar Bersama
|
Marten Usman Sulingo (Dinas Pertanian)
|
18.
|
Lanjutan JUT Perbatasan Desa Harapan dan Sukamaju Kec. Wonosari
|
CV. Sinar Bersama
|
Marten Usman Sulingo (Dinas Pertanian)
|
19.
|
JUT Dusun I Desa Kotaraja Kec. Dulupi
|
CV. Putri Aqila
|
Elvis Nangi
|
20.
|
JUT Desa Tenilo Kec Tilamuta
|
CV. Tiga Bintang Kejora
|
Danar Bata-Darwis Moridu
|
21.
|
JUT Desa Kotaraja-Saripi Kec. Dulupi
|
CV. Putri Aqila
|
Elvis Nangi
|
22.
|
JUT Desa Kaaruyan II
|
CV. Grandiza
|
Abdul Gafur Rassam
|
23.
|
JUT Desa Kotaraja I
|
CV. Putri Aqila
|
Elvis Nangi
|
24.
|
JUT Desa Saripi
|
CV. Centra Makmur
|
Pipit Makmur
|
25.
|
JUT Desa Piloliyanga
|
CV. Nur Anisa
|
Ismiyati Saidi
|
26.
|
JUT Desa Tenilo
|
CV. Bhakti Karya
|
Rafli Biya
|
27.
|
JUT Desa L?mbatihu
|
CV. Raudhah
|
Ahmid Septian Puhi
|
28.
|
JUT Desa Kotaraja II
|
CV. Putri Aqila
|
Elvis Nangi
|
29.
|
JUT Desa Kotaraja 3
|
CV. Centra Makmur
|
Alfian Luneto
|
30.
|
JUT Desa Kotaraja 5
|
CV. Putri Aqila
|
Elvis Nangi
|
31.
|
JUT Desa Kotaraja 6
|
CV. Alkhalifi
|
Elvis Nangi
|
32.
|
JUT Desa Bendungan Kec. Managgu
|
CV. Cita Karya Utama
|
Mansyur Ismail Dunda
|
33.
|
JUT Desa Lahumbo
|
CV. Avatar
|
Suharto Tolo
|
34.
|
JUT Dusun III Desa Mohungo
|
CV. Putra Afiet
|
Zulkfuli Matani
|
35.
|
JUT Desa Pang?
|
CV. Avatar
|
Suharto Tolo
|
36.
|
JUT Dusun Pot?ya Desa Tanah Putih
|
CV. Sinar Putri Pratama
|
Ahmid Septian Puhi
|
37.
|
JUT Desa Kaaruyan Kec. Managgu
|
CV. Avatar
|
Suharto Tolo
|
38.
|
Jalan Pertan?an Du?un Pabuto Desa Persiapan Tamilo
|
CV. Sinar Zipok
|
Sunandar Kadir
|
39.
|
JUT Desa Kotaraja 4
|
CV. Alkhalifi
|
Elvis Nangi
|
40.
|
JUT Desa Polohungo
|
CV. Cahaya Mulia Teknik
|
Mahyudin Sangi
|
41.
|
JUT Desa Bubaa Kec. Paguyaman Pantai
|
CV. Wirakarya Sentosa
|
Zainal Sadolo Pagau
|
- Bahwa dalam proses pelaksanaan pemilihan penyedia tersebut, terdakwa tidak mengundang para calon penyedia yang diyakini mampu, tidak melakukan proses pembukaan penawaran dan evaluasi penawaran, serta tidak melakukan negosiasi teknis dan harga kepada masing-masing calon penyedia. Terdakwa melaksanakan Pengadaan Langsung pada pekerjaan Jasa Konstruksi JUT pada Dinas Pertanian Kabupaten Boalemo sebagai berikut:
a. Menyusun Standar Dokumen Pemilihan (Pengadaan Langsung karena untuk Jasa Konsultansi di bawah Rp100.000.000,00 dan Jasa Konstruksi di bawah Rp200.000.000,00), Jadwal Pemilihan Penyedia Pengadaan, Instruksi Kepada Peserta (IKP), Persyaratan Teknis, dan Gambar Rencana. Untuk Standar Dokumen Pemilihan dan Persyaratan Teknis, terdakwa menggunakan dokumen pengadaan sejenis sebelumnya. Sedangkan terkait Jadwal Pemilihan Penyedia Pengadaan, terdakwa yang menyusunnya sendiri. Gambar Rencana terdakwa peroleh dari konsultan perencana (DED). Setelah disusun, dokumen-dokumen tersebut kemudian terdakwa unggah ke SPSE.
b. Kemudian terdakwa mencetak sendiri Rincian Penawaran, Berita Acara Hasil Evaluasi Penawaran, Berita Acara Hasil Pemilihan, Berita Acara Klarifikasi dan Negosiasi Teknis dan Biaya beserta lampirannya (Dokumen ini kemudian ditandatangani oleh penyedia jasa baik yang datang langsung maupun melalui peminjam perusahaan, kemudian terdakwa mintakan tandatangan kepada Saksi Sofyan Hasan) dan Surat Penunjukkan Penyedia Barang/Jasa (SPPBJ). SPPBJ kemudian Terdakwa sampaikan kepada Saksi Sofyan Hasan untuk ditandatangani. Dokumen yang terdakwa susun diantaranya Daftar Kuantitas Harga, Rekapitulasi Daftar Kuantitas Harga, Analisa Harga Satuan, Daftar Harga Satuan Bahan, Harga Dasar Satuan Upah, Jadwal Pelaksanaan Pekerjaan (Kurva “S”), Metode Pelaksanaan (Terdakwa dapat dari konsultan, melihat di internet, kemudian disesuaikan), dan kelengkapan perusahaan lainnya seperti Sertifikat Keterampilan Kerja, Ijazah, KTP, Surat Perjanjian Sewa Peralatan. Dokumen tersebut kemudian terdakwa sampaikan kepada Calon Penyedia atau peminjam perusahaan untuk ditandatangani termasuk materai jika diperlukan. Materai biasanya calon penyedia atau peminjam perusahaan yang sediakan, kadang dari terdakwa tapi kadang mereka juga tidak bayar biaya materai tersebut. Setelah lengkap, terdakwa kemudian mengunggah dokumen-dokumen tersebut ke SPSE.
c. Dokumen administrasi perusahaan dari para calon penyedia dan peminjam perusahaan seperti Akta Pendirian Perusahaan, Sertifikat Badan Usaha Jasa Pelaksanaan Konstruksi, Rincian Klasifikasi dan Kualifikasi Badan Usaha Jasa Pelaksanaan Konstruksi, Izin Usaha, Surat Keterangan Fiskal Daerah, Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP), Izin Usaha Jasa Konstruksi Nasional, NPWP, dan copy Rekening Koran sudah ada di SPSE.
d. Selanjutnya proses pemilihan penyedia dilaksanakan sesuai dengan jadwal yang sudah terdakwa buat. Terdakwa yang menginput data-data penawaran peserta di SPSE. Kemudian terdakwa mencetak Rincian Penawaran, Berita Acara Hasil Evaluasi Penawaran, Berita Acara Hasil Pemilihan, Berita Acara Klarifikasi dan Negosiasi Teknis dan Biaya beserta lampirannya (Dokumen ini kemudian ditandatangani oleh penyedia jasa baik yang datang langsung maupun melalui peminjam perusahaan, kemudian terdakwa mintakan tandatangan kepada Saksi Sofyan Hasan) dan Surat Penunjukkan Penyedia Barang/Jasa (SPPBJ). SPPBJ kemudian terdakwa sampaikan kepada Saksi Sofyan Hasan untuk ditandatangani
e. Terdakwa kemudian menyusun dokumen SPK, Syarat Umum, dan Surat Perintah Mulai Kerja (SPMK) untuk kemudian ditandatangani oleh Penyedia (Baik datang sendiri maupun melalui peminjam perusahaan), kemudian Terdakwa memintakan tanda tangan Saksi Sofyan Hasan.
Perbuatan terdakwa selaku pejabat pengadaan yang tidak mengundang masing-masing calon penyedia yang diyakini mampu, tidak melakukan proses pembukaan penawaran dan evaluasi penawaran, serta tidak melakukan negosiasi teknis dan harga kepada masing-masing calon penyedia bertentangan dengan Pasal 4 huruf a, Pasal 7 ayat (1) huruf a, c, e jo ayat (2) huruf e, Pasal 50 ayat (7) huruf b dan Pasal 78 ayat (1) Perpres Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah yang menyatakan:
"Pasal 4 huruf a:
Pengadaan Barang/Jasa bertujuan untuk menghasilkan barang/jasa yang tepat dari setiap uang yang dibelanjakan, diukur dari aspek kualitas, jumlah, waktu, biaya, lokasi, dan Penyedia".
"Pasal 7 ayat 1:
Semua pihak yang terkait dalam pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa harus mematuhi etika, yaitu:
-
- Huruf a, melaksanakan tugas secara tertib, disertai rasa tanggung jawab untuk mencapai sasaran, kelancaran, dan ketepatan tujuan Pengadaan Barang/Jasa.
- Huruf c, tidak saling mempengaruhi baik langsung maupun tidak langsung yang berakibat persaingan usaha tidak sehat.
- Huruf e, menghindari dan mencegah terjadinya pertentangan kepentingan pihak yang terkait, baik secara langsung maupun tidak langsung, yang berakibat persaingan usaha tidak sehat dalam Pengadaan Barang/Jasa.
"pertentangan pihak yang terkait sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e dalam hal PPK/Pokja Pemilihan/Pejabat Pengadaan baik langsung maupun tidak langsung mengendalikan atau menjalankan badan usaha Penyedia".
"Pasal 50 ayat (7) huruf b:
Pelaksanaan Pengadaan Langsung dilakukan dengan permintaan penawaran yang disertai dengan klarifikasi serta negosiasi teknis dan harga kepada Pelaku Usaha untuk Pengadaan Langsung yang menggunakan SPK".
Pasal 78 ayat (1) huruf a:
Perbuatan atau tindakan peserta pemilihan yang dikenakan sanksi dalam pelaksanaan pemilihan Penyedia Barang/Jasa adalah menyampaikan dokumen atau keterangan palsu/ tidak benar untuk memenuhi persyaratan yang ditentukan dalam pemilihan".
- Bahwa setelah terdakwa membuat sendiri dokumendokumen penawaran dari 41 (empat puluh satu) paket JUT tersebut, kemudian terdakwa menerima uang dari Saksi Elvis Nangi, Saksi Ismiyati Saidi, Saksi Rokhmat Nurkholis, Saksi Sutrisno M. Ridwan dan Saksi Ahmad Sofyan Puhi sebagai imbalan atas bantuan terdakwa membuatkan dokumen-dokumen penawaran untuk 10 (sepuluh) paket JUT dengan rincian sebagai berikut:
- Saksi Elvis Nangi sebesar Rp5.000.000,00 dari 5 paket pekerjaan;
- Saksi Ismiyati Saidi sebesar Rp1.000.000,00 dari 1 paket pekerjaan;
- Saksi Rokhmat Nurkholis sebesar Rp2.000.000,00 dari 2 paket pekerjaan;
- Saksi Sutrisno M. Ridwan sebesar Rp1.000.000,00 dari 1 paket pekerjaan; dan
- Saksi Ahmad Sofyan Puhi sebesar Rp1.000.000,00 dari 1 paket pekerjaan,
sehingga perbuatan terdakwa tersebut telah bertentangan dengan Pasal 7 ayat (1) huruf h Perpres Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/ Jasa Pemerintah yang menyatakan: "Semua pihak yang terlibat dalam pengadaan barang/jasa mematuhi etika sebagai berikut: tidak menerima, tidak menawarkan atau tidak menjanjikan untuk memberi atau menerima hadiah, imbalan, komisi, rabat, dan apa saja dari atau kepada siapapun yang diketahui atau patut diduga berkaitan dengan pengadaan barang/jasa.
- Bahwa adapun paket pekerjaan JUT seluruhnya sebanyak 42 Paket pekerjaan dengan nilai terkontrak sejumlah Rp6.578.570.000,00 (enam miliar lima ratus tujuh puluh delapan juta lima ratus tujuh puluh ribu rupiah), dengan rincian sebagai berikut:
No.
|
Kegiatan
|
Nilai Paket (Rp)
|
Penyedia
|
Direktur
|
No
kontrak
|
Tgl Kontrak
|
1.
|
JUT Dusun Latula Desa Mananggu Kec. Mananggu
|
124.100.000,00
|
CV. KARYA MURNI SEJATI
|
ANDRIAS NONOWA
|
68/SPK-FISIK/DISTAN-BID.PSP/VII/2019
|
17/07/2019
|
2.
|
JUT Dusun I Desa Trirukun
|
185.000.000,00
|
CV. GILANG SAKTI
|
GILANG UWADE
|
25/SPK-FISIK/DISTAN-BID.PSP/IV/2019
|
30/04/2019
|
3.
|
JUT dl Desa Permata
|
92.600.000,00
|
CV. ALKHALIFI
|
MEITY ANGELA HADJU
|
27/SPK-FISIK/DISTAN-BID.PSP/V/2019
|
10/052019
|
4.
|
Jalan Pertanian Dusun Karya Tani-Dusun Sariwangi
|
185.000.000,00
|
CV. ADI USAHA PERKASA
|
RIO M. LUMULA
|
19/SPK-FISIK/DISTAN-BID.PSP/IV/2019
|
22/04/2019
|
5.
|
JUT Dusun Batu Karujuk Desa Dimito
|
138.800.000,00
|
CV. ADI USAHA PERKASA
|
RIO M. LUMULA
|
17/SPK-FISIK/DISTAN-BID.PSP/IV/2019
|
22/04/2019
|
6.
|
Jalan Pos Pasar Desa Dmito
|
92.300.000,00
|
CV. SINAR ZIPOK
|
EMI KADIR
|
18/SPK-FISIK/DISTAN-BID.PSP/IV/2019
|
27/04/2019
|
7.
|
JUT Dusun Tamboo Desa Sari Tani
|
92.600.000,00
|
CV. LINTANG GEMILANG
|
SUMARLIN YAMIN SUAIB
|
24/SPK-FISIK/DISTAN-BID.PSP/IV/2019
|
30/04/2019
|
8.
|
JUT Desa Bongo Nol Dusun Pulubala
|
178.000.000,00
|
CV. KARYA MURNI SEJATI
|
ANDRIAS NONOWA
|
40/SPK-FISIK/DISTAN-BID.PSP/V/2019
|
16/052019
|
9.
|
JUT Desa Potanga Kec. Botumotto
|
185.700.000,00
|
CV. DWI PUTRA
|
KARNITEM
|
94/SPK-FISIK/DISTAN-BID.PSP/VIII/2019
|
23/08/2019
|
10.
|
JUT Desa Bendungan-Kaaruyan
|
185.600.000,00
|
CV. SINAR BERSAMA
|
MULYADIN SUNE
|
54/SPK-FISIK/DISTAN-BID.PSP/VII/2019
|
05/07/2019
|
11.
|
JUT Dusun Tomula Desa Bongo Tua Kec. Paguyaman
|
185.500.000,00
|
CV. ADI USAHA PERKASA
|
RIO M. LUMULA
|
53/SPK-FISIK/DISTAN-BID.PSP/VII/2019
|
05/07/2019 .
|
12.
|
JUT Dusun lloheluma Desa Bubaa Kec. Paguyaman Pantai
|
185.700.000,00
|
CV. RANING PERKASA
|
RAPLIN MOLI
|
93/SPK-FISIK/DISTAN-BID.PSP/VIII/2019
|
23/08/2019
|
13.
|
JUT Dusun Rumbia Desa Batu Keramat
|
185.700.000,00
|
CV. SINAR ZIPOK
|
EMI KADIR
|
67/SPK-FISIK/DISTAN-BID.PSP/VII/2019
|
17/07/2019
|
14.
|
JUT Tilamuta
|
157.810.000,00
|
CV. CENTRA MAKMUR
|
PIPIT MAKMUR
|
75/SPK-FISIK/DISTAN-BID.PSP/VIII/2019
|
05/08/2019
|
15.
|
JUT Desa Pilolyanga Kec. Tilamuta
|
120.600.000,00
|
CV. LINTANG GEMILANG
|
SUMARLIN YAMIN SUAIB
|
77/SPK-FISIK/DISTAN-BID.PSP/VIII/2019
|
05/08/2019
|
16.
|
JUT Patoameme
|
139.300.000,00
|
CV. CAHAYA MULIA TEKNIK
|
ROKHMAT NURKHOUS
|
73/SPK-FISIK/DISTAN-BID.PSP/VIII/2019
|
05/08/2019
|
17.
|
JUT Dusun Huto Desa Saritani Kec. Wonosari
|
185.000.000,00
|
CV. SINAR BERSAMA
|
MULYADIN SUNE
|
16/SPK-FISIK/DISTAN-BID.PSP/IV/2019
|
22/04/2019
|
18.
|
Lanjutan JUT Perbatasan Desa Harapan dan Sukamaju Kec. Wonosari
|
139.250.000,00
|
CV. SINAR BERSAMA
|
MULYADIN SUNE
|
74/SPK-FISIK/DISTAN-BID.PSP/VIII/2019
|
05/08/2019
|
19.
|
JUT Dusun I Desa Kotaraja Kec. Dulupi
|
139.250.000,00
|
CV. PUTRI AQILA
|
ELVIS NANGI
|
29/SPK-FISIK/DISTAN-BID.PSP/V/2019
|
10/05/2019
|
20.
|
JUT Desa Tenilo Kec Tilamuta
|
139.270.000,00
|
CV. TIGA BINTANG KEJORA
|
FRANS DUKALANG
|
28/SPK-FISIK/DISTAN-BID.PSP/V/2019
|
17/07/2019
|
21.
|
Rahabilitasi JUT Desa Hutamonu Kec. Botumoito
|
92.700.000,00
|
CV. SINAR KENCANA
|
UMAR PANTU
|
155/SPK-FISIK/DISTAN-BID.PSP/IX/2019
|
05/08/2019
|
22.
|
JUT Desa Kotaraja-Saripi Kec. Dulupi
|
139.150.000,00
|
CV. PUTRI AQILA
|
ELV?S NANGI
|
76/SPK-FISIK/DISTAN-BID.PSP/VIII/2019
|
05/08/2019
|
23.
|
JUT Desa Kaaruyan II
|
185.700.000,00
|
CV. GRANDIZA
|
FAHM? ARSYAD
|
183/SPK-FISIK/DISTAN-BID.PSP/X/2019
|
04/10/2019
|
24.
|
JUT Desa Kotaraja I
|
185.700.000,00
|
CV. PUTRI AQILA
|
ELV?S NANGI
|
156/SPK-FISIK/DISTAN-BID.PSP/IX/2019
|
26/09/2019
|
25.
|
JUT Desa Saripi
|
92.700.000,00
|
CV. CENTRA MAKMUR
|
PIPIT MAKMUR
|
162/SPK-FISIK/DISTAN-BID.PSP/IX/2019
|
26/09/2019
|
26.
|
JUT Desa Piloliyanga
|
185.700.000,00
|
CV. NUR ANISA
|
ISMIYATI SAIDI
|
185/SPK-FISIK/DISTAN-BID.PSP/X/2019
|
04/10/2019
|
27.
|
JUT Desa Tenilo
|
185.740.000,00
|
CV. BHAKTI KARYA
|
ADZAN KADIR
|
216/SPK-FISIK/DISTAN-BID.PSP/X/2019
|
18/10/2019
|
28.
|
JUT Desa L?mbatihu
|
185.700.000,00
|
CV. RAUDHAH
|
SUTRISNO M. RIDWAN
|
180/SPK-FISIK/DISTAN-BID.PSP/X/2019
|
04/102013
|
29.
|
JUT Desa Kotaraja II
|
185.700.000,00
|
CV. PUTRI AQILA
|
ELVIS NANGI
|
157/SPK-FISIK/DISTAN-BID.PSP/IX/2019
|
26/09/2013
|
30.
|
JUT Desa Kotaraja 3
|
185.700.000,00
|
CV. CENTRA MAKMUR
|
PIPIT MAKMUR
|
158/SPK-FISIK/DISTAN-BID.PSP/IX/2019
|
26/092019
|
31.
|
JUT Desa Kotaraja 5
|
185.700.000,00
|
CV. PUTRI AQILA
|
ELVIS NANGI
|
160/SPK-FISIK/DISTAN-BID.PSP/IX/2019
|
2609,2019
|
32.
|
JUT Desa Kotaraja 6
|
185.700.000,00
|
CV. ALKHALIFI
|
MEITY ANGELA HADJU
|
161/SPK-FISIK/DISTAN-BID.PSP/IX/2019
|
26/09/2019
|
33.
|
JUT Desa Bendungan Kec. Managgu
|
185.700.000,00
|
CV. CITA KARYA UTAMA
|
ISKANDAR UNO
|
182/SPK-FISIK/DISTAN-BID.PSP/X/2019
|
04/10/2019
|
34.
|
JUT Desa Lahumbo
|
139.300.000,00
|
CV. AVATAR
|
GIMAN KIU
|
212/SPK-FISIK/DISTAN-BID.PSP/X/2019
|
18/10/2019
|
35.
|
JUT Dusun III Desa Mohungo
|
185.700.000,00
|
CV. PUTRA AFIET
|
ZULKFULI MATANI
|
187/SPK-FISIK/DISTAN-BID.PSP/X/2019
|
04/10/2019
|
36.
|
JUT Desa Pang?
|
199 700.000,00
|
CV. AVATAR
|
GIMAN KIU
|
217/SPK-FISIK/DISTAN-BID.PSP/X/2019
|
18/10,2019
|
37.
|
JUT Dusun Pot?ya Desa Tanah Putih
|
185700.000,00
|
CV. SINAR PUTRI PRATAMA
|
N/A
|
181/SPK-FISIK/DISTAN-BID.PSP/X/2019
|
04/10/2019
|
38.
|
JUT Desa Kaaruyan Kec. Managgu
|
92.700.000,00
|
CV. AVATAR
|
GIMAN KIU
|
210/SPK-FISIK/DISTAN-BID.PSP/X/2019
|
18/10/2019
|
39.
|
Jalan Pertan?an Du?un Pabuto Desa Persiapan Tamilo
|
185700.000,00
|
CV. SINAR ZIPOK
|
SUNANDAR KADIR
|
186/SPK-FISIK/DISTAN-BID.PSP/X/2019
|
04/10/2019
|
40.
|
JUT Desa Kotaraja 4
|
92.700.000,00
|
CV. ALKHALIFI
|
MEITY ANGELA HADJU
|
159/SPK-FISIK/DISTAN-BID.PSP/IX/2019
|
26/09/12019
|
41.
|
JUT Desa Polohungo
|
139.200.000,00
|
CV. CAHAYA MULIA TEKN?K
|
ROKHMAT NURKHOLIS
|
184/SPK-FISIK/DISTAN-BID.PSP/X/2019
|
04/10/2019
|
42.
|
JUT Desa Bubaa Kec. Paguyaman Pantai
|
139.200.000,00
|
CV. WIRAKARYA SENTOSA
|
WIRAWANTO DOE
|
90/SPK-FISIK/DISTAN-BID.PSP/VIII/2019
|
08/08/2019
|
- Bahwa dari total 42 (empat puluh dua) pekerjaan JUT, yang berasal dari DPA induk sebanyak 17 (tujuh belas) pekerjaan dan yang berasal dari DPPA yang ditetapkan pada tanggal 28 Agustus 2019 adalah sebanyak 25 (dua puluh lima) pekerjaan, namun pada kenyataannya terdapat 6 (enam) pekerjaan JUT yang tidak berasal dari DPA induk yang kontraknya telah ditandatangani tertanggal sebelum dilakukan perubahan APBD dan ditetapkan dalam DPPA Dinas Pertanian T.A. 2019 yakni:
No
|
Kegiatan
|
Nilai Paket (Rp)
|
Penyedia
|
Direktur
|
No
kontrak
|
Tgl Kontrak
|
1.
|
JUT Desa Piloliyanga Kec. Tilamuta
|
120.600.000,00
|
CV. LINTANG GEMILANG
|
SUMARLIN YAMIN SUAIB
|
77/SPK-FISIK/DISTAN-BID.PSP/VIII/2019
|
05/08/2019
|
2.
|
JUT Dusun I Desa Kotaraja Kec. Dulupi
|
139.250.000,00
|
CV. PUTRI AQILA
|
ELVIS NANGI
|
29/SPK-FISIK/DISTAN-BID.PSP/V/2019
|
10/05/2019
|
3.
|
JUT Desa Tenilo Kec Tilamuta
|
139.270.000,00
|
CV. TIGA BINTANG KEJORA
|
FRANS DUKALANG
|
28/SPK-FISIK/DISTAN-BID.PSP/V/2019
|
17/07/2019
|
4.
|
Rahabilitasi JUT Desa Hutamonu Kec. Botumoito
|
92.700.000,00
|
CV. SINAR KENCANA
|
UMAR PANTU
|
155/SPK-FISIK/DISTAN-BID.PSP/IX/2019
|
05/08/2019
|
5.
|
JUT Desa Kotaraja-Saripi Kec. Dulupi
|
139.150.000,00
|
CV. PUTRI AQILA
|
ELV?S NANGI
|
76/SPK-FISIK/DISTAN-BID.PSP/VIII/2019
|
05/08/2019
|
6.
|
JUT Desa Bubaa Kec. Paguyaman Pantai
|
139.200.000,00
|
CV. WIRAKARYA SENTOSA
|
WIRAWANTO DOE
|
90/SPK-FISIK/DISTAN-BID.PSP/VIII/2019
|
08/08/2019
|
- Bahwa kemudian sekitar bulan Februari 2019 bertempat di kantor Dinas Pertanian Kabupaten Boalemo terdakwa menghadiri pertemuan bersama dengan Saksi Sofyan Hasan serta staf Dinas Pertanian Kabupaten Boalemo yang lain diantaranya Saksi Ismet Lihawa, Saksi Marten Sulingo, Saksi Danar Bata, Saksi Albharein Umar, dan Saksi Hermanto Payuyu. Dalam pertemuan tersebut Saksi Sofyan Hasan selaku PA merangkap PPK menyampaikan ada 13 (tiga belas) pekerjaan yang bisa dikerjakan oleh pihak Dinas Pertanian Kabupaten Boalemo.
- Bahwa dalam pertemuan tersebut saksi Sofyan Hasan menawarkan kepada terdakwa, Saksi Ismet Lihawa, Saksi Marten Sulingo, Saksi Danar Bata, Saksi Albharein Umar, dan Saksi Hermanto Payuyu untuk bersamasama memodali pekerjaan tersebut dengan tawaran semakin besar modal, maka semakin besar keuntungan yang akan diperoleh. Kemudian Saksi Ismet Lihawa, Saksi Marten Sulingo, dan Saksi Herman Payuyu menyetujui untuk memodali pekerjaan tersebut dengan rincian Saksi Ismet Lihawa memberikan modalnya sebesar Rp85.000.000,00 (delapan puluh lima juta rupiah), Saksi Marten Sulingo memberikan modalnya sebesar Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah), Saksi Hermanto Payuyu memberikan modalnya sebesar Rp30.000.000,00 (tiga puluh juta rupiah) lalu uangnya dikumpulkan dan diserahkan kepada Saksi Sofyan Hasan, sementara terdakwa karena tidak memberikan modalnya berdasarkan pembicaraan dengan Saksi Sofyan Hasan diberikan tanggungjawab lain untuk mengerjakan 3 (tiga) paket pekerjaan JUT yang merupakan bagian dari 13 (tiga belas) paket JUT yang dikerjakan oleh Dinas Pertanian Kabupaten Boalemo.
- Bahwa pekerjaan Jalan Usaha Tani (JUT) TA. 2019 yang dikerjakan oleh terdakwa bersama-sama dengan Saksi Sofyan Hasan, Saksi Ismet Lihawa, Saksi Marten Sulingo, Saksi Danar Bata, Saksi Albharein Umar, dan Saksi Hermanto Payuyu atau dikerjakan sendiri oleh Dinas Pertanian Kabupaten Boalemo, sebanyak 13 paket, yaitu:
- JUT Dusun Huto Desa Saritani Kecamatan Wonosari penyedia CV. Sinar Bersama, nilai paket Rp186.000.000,00
- JUT Desa bendungan Kaaruyan Kecamatan Mananggu penyedia CV. Sinar Bersama, nilai paket Rp186.000.000,00
- JUT Perbatasan Desa Harapan dan Desa Suka Maju Kec Wonosari penyedia CV. Sinar Bersama, nilai paket Rp139.500.000,00
- JUT Desa Pangi (belakang kantor dinas pertanian Kab Boalemo) pelaksana CV. Avatar, nilai Paket Rp200.000.000,00
- JUT Desa Lahumbo Penyedia CV. Avatar, nilai paket Rp.139.500.000,-
- JUT Desa Kaaruyan Kecamatan Mananggu Penyedia CV. Avatar, nilai paket Rp93.000.000,00
- JUT Desa Permata Kecamatan Paguyaman Penyedia CV. Alkhalifi, nilai paket Rp93.000.000,00
- JUT Dusun Iloheluma Desa Bubaa Kec Paguyaman Pantai Penyedia CV. Running Perkasa, nilai paket Rp.186.000.000,00
- JUT Dusun Pulubala Desa Bongo Nol Kecamatan Paguyaman penyedia CV. Karya Murni Sejati, nilai paket Rp186.000.000,00
- JUT Dusun Latula Desa Mananggu Kecamatan Mananggu penyedia CV. Karya Murni Sejati, nilai paket Rp124.387.500,00
- JUT Desa Potanga Kecamatan Botumoito Penyedia CV. Dwi Putra, nilai paket Rp186.000.000,00
- JUT Dusun Tomula Desa Bongo Tua Kecamatan Paguyaman penyedia CV. Adi Usaha Perkasa, nilai paket Rp 186.000.000,00
- JUT Dusun Runbia Desa Batu Karamat penyedia CV. Sinar Zipok, nilai paket Rp186.000.000,00
- Bahwa untuk melaksanakan 13 (tiga belas) Paket pekerjaan JUT tersebut saksi Sofyan Hasan membagi tugas, dengan alasan mempertimbangkan kualitas pekerjaan dan kecepatan waktu terhadap 13 (tiga belas) paket pekerjaan JUT, sebagai berikut:
- Saksi Sofyan sendiri selaku penanggung jawab pekerjaan yang bertugas mengawasi dan mengontrol 13 (tiga belas) paket pekerjaan yang dikerjakan oleh Dinas Pertanian Kabupaten Boalemo;
- Saksi Ismet Lihawa selaku koordinator;
- Saksi Marten Sulingo selaku koordinator di lapangan;
- Saksi Danar Bata mengawasi pekerjaan di lapangan;
- Saksi Hermanto Payuyu mengawasi pekerjaan di lapangan; dan
- Saksi Albahrein Umar mengawasi pekerjaan di lapangan;
sedangkan terdakwa setelah selesai tugasnya melakukan rekayasa dokumen penawaran oleh perusahaan-perusahaan yang mengikuti pengadaan langsung terhadap 42 (empat puluh dua) paket JUT ini, dengan sepengetahuan saksi Sofyan Hasan mengerjakan 3 (tiga) paket yang termasuk dalam 13 (tiga belas) paket yang dikerjakan oleh Dinas Pertanian Kabupaten Boalemo dengan menggunakan CV. Avatar dengan nilai pekerjaan setelah pencairan sejumlah Rp384.605.000,00 (tiga ratus delapan puluh empat juta enam ratus lima ribu rupiah) untuk melaksanakan pekerjaan di JUT desa Pangi, JUT desa Lahumbo dan JUT Kaaruyan Kecamatan Mananggu.
- Bahwa Terdakwa selaku pejabat pengadaan dalam pekerjaan Jalan Usaha Tani di Dinas Kabupaten Baolemo Tahun Anggaran 2019 turut mengerjakan dan membiayai jasa konsultasi dan fisik pekerjaan JUT, hal tersebut bertentangan dengan:
Pasal 7 ayat (1) huruf a, c dan e jo ayat (2) huruf e Perpres Nomor 16 tahun 2018 Tentang Pengadaan barang/ jasa Pemerintah yang menyatakan:
“semua pihak yang terlibat dalam Pengadaan Barang/Jasa mematuhi etika sebagai berikut:
a. melaksanakan tugas secara tertib, disertai rasa tanggung jawab untuk mencapai sasaran, kelancaran, dan ketepatan tujuan Pengadaan Barang/Jasa;
c. tidak saling mempengaruhi baik langsung maupun tidak langsung yang berakibat persaingan usaha tidak sehat;
e. menghindari dan mencegah terjadinya pertentangan kepentingan pihak yang terkait, baik secara langsung maupun tidak langsung, yang berakibat persaingan usaha tidak sehat dalam Pengadaan Barang/Jasa".
"pertentangan pihak yang terkait sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e dalam hal PPK/Pokja Pemilihan/Pejabat Pengadaan baik langsung maupun tidak langsung mengendalikan atau menjalankan badan usaha Penyedia".
dan Syarat Umum masing-masing SPK Nomor 8 yang menyatakan bahwa "penyedia dilarang untuk mengalihkan dan/atau mensubkontrakkan sebagian atau seluruh pekerjaan, kecuali penyedia spesialis untuk bagian pekerjaan tertentu. Pengalihan seluruh pekerjaan hanya diperbolehkan dalam hal pergantian nama penyedia, baik sebagai akibat peleburan (merger) atau akibat lainnya".
- Bahwa pada tanggal 4 November 2019 Saksi Sofyan mengadakan pertemuan di ruangan Kepala Badan Keuangan Aset Daerah Kabupaten Boalemo, untuk membahas hasil 10 paket pekerjaan JUT yang dikerjakan oleh Dinas Pertanian Kabupaten Boalemo, yang dihadiri oleh Saksi Danar Bata (Pengawas Lapangan), Saksi Albahkrein Umar (Ketua Pejabat Penerima Hasil Pekerjaan/ PPHP), Saksi Hermanto Payuyu (Anggota PPHP), Saksi Marten Sulingo (Sekretaris PPHP), Saksi Umar Alam (Bendahara). Pada pertemuan tersebut terkumpul uang sebesar Rp1.233.806.915,00 (satu miliar dua ratus tiga puluh tiga juta delapan ratus enam ribu sembilan ratus lima belas rupiah) hasil dari 10 (sepuluh) paket JUT yang dikerjakan oleh Dinas Pertanian, yang dikumpulkan oleh:
- Saksi Marten Sulingo sebesar Rp475.390.000,00 (empat ratus tujuh puluh lima juta tiga ratus sembilan puluh ribu rupiah) yang berasal dari beberapa penyedia yang dipinjam perusahaannya, yaitu:
- Saksi Andrias Nonowa selaku Direktur CV. Karya Murni Sejati pada pekerjaan JUT Dusun Pulubala Desa Bongo Nol Kec. Paguyaman sebesar Rp55.000.000,00 (lima puluh lima juta rupiah);
- Saksi Karnitem selaku Direktur CV. Dwi Putra pada pekerjaan JUT Desa Potanga Kec. Botumoito sebesar Rp140.000.000,00 (seratus empat puluh juta rupiah).
- Saksi Mulyadin Sune selaku Direktur CV. Sinar Bersama pekerjaan JUT Desa Sari Tani Dusun Huto Kec Wonosari, pekerjaan JUT Bendungan Kaaruyan Kec. Manangu dan Pekerjaan JUT Perbatasan Desa Harapan-Desa Sukamaju Kec. Wonosari sejumlah Rp280.390.000,00 (dua ratus delapan puluh juta tiga ratus sembilan puluh ribu rupiah)
- Saksi Albakhrein Umar yang telah diserahkan kepada Danar Bata sebesar Rp160.337.915,00 (seratus enam puluh juta tiga ratus tiga puluh tujuh ribu sembilan ratus lima belas rupiah) yang berasal dari Saksi Raplin Moli selaku Direktur CV. Raning Perkasa pada pekerjaan JUT Dusun Iloheluma Desa Bubaa Paguyaman Pantai.
- Saksi Ismet Lihawa sebesar Rp598.079.000,00 (lima ratus sembilan puluh delapan juta tujuh puluh sembilan ribu rupiah) yang berasal dari Saksi Melissa Oktaviani Hadju selaku Wakil Direktur CV. Alkhalifi sebesar Rp53.100.000,00 (lima puluh tiga juta seratus ribu rupiah), Saksi Mulyadin Sune selaku Direktur CV. Sinar Bersama sebesar Rp214.679.000,00 (dua ratus empat belas juta enam ratus tujuh puluh sembilan ribu rupiah) dan Saksi Rio Lumula selaku Direktur CV. Adi Usaha Perkasa yang diserahkan sebanyak dua tahap yakni tahap pertama sebesar Rp165.100.000,00 (seratus enam puluh lima juta seratus ribu rupiah) dan tahap kedua sebesar Rp165.200.000,00 (seratus enam puluh lima juta dua ratus ribu rupiah).
lalu Saksi Sofyan Hasan meminta Saksi Hermanto Payuyu mencatat pengeluaran yang digunakan untuk mengerjakan pekerjaan Jalan Usaha Tani tersebut dengan menggunakan Laptop dan ditampilkan pada layar proyektor, setelah itu Saksi Sofyan Hasan langsung mengambil uang sebesar Rp802.108.353,00 (delapan ratus dua juta seratus delapan ribu tiga ratus lima puluh tiga rupiah) dengan alasan uang tersebut merupakan pengeluaran Saksi Sofyan Hasan dalam pekerjaan JUT tersebut, kemudian Saksi Sofyan Hasan menyuruh Saksi Ismet Lihawa agar memisahkan uang sebesar Rp180.000.000,00 (seratus delapan puluh juta rupiah) untuk Saksi Sofyan Hasan serahkan kepada Saksi Darwis Moridu sebagai pelaksanaan kesepakatan pengaturan pekerjaan JUT dan pembagian keuntungannya, kemudian Saksi Sofyan Hasan menyuruh Saksi Ismet Lihawa untuk membagi uang sebesar Rp214.540.000,00 (dua ratus empat belas juta lima ratus empat puluh ribu rupiah) dan menyerahkan masing-masing kepada Saksi Marten Sulingo sebesar Rp65.000.000,00 (enam puluh lima juta rupiah) dari modal sebesar Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah), Saksi Hermanto Payuyu sebesar Rp37.500.000,00 (tiga puluh tujuh juta lima ratus ribu rupiah) dari modal sebesar Rp30.000.000,00 (tiga puluh juta rupiah), untuk jasa Saksi Albahrein Umar sebesar Rp5.000.000,00 (lima juta rupiah), untuk jasa Saksi Danar Bata sebesar Rp15.000.000,00 (lima belas juta rupiah), diambil Saksi Ismet Lihawa sebesar Rp69.000.000,00 (enam puluh sembilan juta rupiah) dari modalnya sebesar Rp85.000.000,00 (delapan puluh lima juta rupiah) dan sisanya sebesar Rp23.000.000,00 (dua puluh tiga juta rupiah) diambil oleh terdakwa sehingga uang yang ada dalam penguasaan Saksi Sofyan Hasan dari 10 paket pekerjaan JUT adalah sebesar Rp825.108.353,00 (delapan ratus dua puluh lima juta seratus delapan ribu tiga ratus lima puluh tiga rupiah) dan setelah pertemuan tersebut, Saksi Sofyan Hasan menyerahkan uang sebesar Rp180.000.000,00 (seratus delapan puluh juta rupiah) kepada Saksi Darwis Moridu atas 10 paket pekerjaan JUT tersebut.
- Bahwa terdakwa telah mencairkan dana sebesar Rp384.605.000,00 (tiga ratus delapan puluh empat juta enam ratus lima ribu rupiah) dari 3 (tiga) paket yang dikerjakan oleh terdakwa di JUT desa Pangi, JUT desa Lahumbo dan JUT Kaaruyan Kecamatan Mananggu dengan menggunakan perusahaan CV. Avatar kemudian pada bulan Januari 2020 di rumah saksi Sofyan Hasan, terdakwa menyerahkan uang tersebut kepada saksi Sofyan Hasan lalu saksi Sofyan Hasan menyerahkan kembali uang sejumlah Rp11.500.000,00 (sebelas juta lima ratus ribu rupiah) sebagai biaya pinjam perusahaan CV. Avatar sedangkan sisanya sejumlah Rp373.105.000,00 berada dalam penguasaan Saksi Sofyan Hasan, hal tersebut telah bertentangan dengan Pasal 7 ayat (1) huruf h Perpres Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/ Jasa Pemerintah, yang menyatakan "semua pihak yang terlibat dalam pengadaan Barang/Jasa mematuhi etika sebagai berikut: tidak menerima, tidak menawarkan, atau tidak menjanjikan untuk memberi atau menerima hadiah, imbalan, komisi, rabat, dan apa saja dari atau kepada siapapun yang diketahui atau patut diduga berkaitan dengan Pengadaan Barang/Jasa".
- Bahwa kemudian 42 (empat puluh dua) paket pekerjaan JUT tersebut selesai dikerjakan akan tetapi Saksi Sofyan Hasan tidak melakukan pemeriksaan hasil pekerjaan Jalan Usaha Tani (JUT) dalam pembayaran Pekerjaan Fisik Jalan Usaha Tani (JUT) tahun anggaran 2019 pada Dinas Pertanian Kab. Boalemo, Saksi Sofyan Hasan melakukan pembayaran 100% atas 42 pekerjaan JUT hanya berdasarkan laporan hasil pemeriksaan dari tim pemeriksa hasil pekerjaan yang ditunjuk yakni Saksi Albakhrein Umar, Saksi Mukadir Ohorela dan Saksi Hermanto Payuyu.
- Bahwa berdasarkan laporan hasil pemeriksaan pekerjaan Jalan Usaha Tani Dinas Pertanian Kabupaten Boalemo tahun anggaran 2019 oleh Tim ahli Politeknik Negeri Manado, yang ditandatangani pada tanggal 17 Oktober 2020 oleh pemeriksa Hendrie Joudi Palar, ST., MPSDA., dengan Surat Pengantar Nomor 1973/PL.12/KP/2021 tanggal 08 Oktober 2021, yang ditandatangani oleh Direktur Politeknik Negeri Manado Drs. Maryke Alelo, MBA, dengan kesimpulan diperoleh ketidak sesuaian antara kuantitas dan kualitas antara pekerjaan yang terpasang dibandingkan dengan hasil pemeriksaan di lapangan sebagai berikut:
NO
|
KEGIATAN
|
PERUSAHAAN
|
ANGGARAN
|
TERLAKSANA
|
SELISIH
|
1.
|
Jalan Usaha Tani Dusun Latula Desa Manangu kec manangu, SPK Nomor 68/SPK-FISIK/DISTAN-BID.PSP/VII/2019 tanggal 17 Juli 2019
|
CV. KARYA MURNI SEJATI
|
124,100,000.00
|
81,313,268.60
|
42,786,731.40
|
2.
|
Jalan Usaha Tani Dusun I Desa Tri Rukun, SPK Nomor 25/SPK-FISIK/DISTAN-BID.PSP/V/2019 tanggal 30 April 2019
|
CV. GILANG SAKTI
|
185,000,000.00
|
158,224,313.34
|
26,775,686.66
|
3.
|
Jalan Usaha Tani Desa Permata, SPK Nomor 27/SPK-FISIK/DISTAN-BID.PSP/V/2019 tanggal 10 Mei 2019
|
CV. ALKHALIFI
|
92,600,000.00
|
27,181,975.62
|
65,418,024.38
|
4.
|
Jalan Usaha Tani Dusun Karya Tani - dusun Sariwangi SPK Nomor 19/SPK-FISIK/DISTAN-BID.PSP/IV/2019 tanggal 22 April 2019
|
CV. ADI USAHA PERKASA
|
185,000,000.00
|
85,092,278.78
|
99,907,721.22
|
5.
|
Jalan Usaha Tani Batu Krucuk Desa Dimito, SPK Nomor 17/SPK-FISIK/DISTAN-BID.PSP/IV/2019 tanggal 22 April 2019
|
CV. ADI USAHA PERKASA
|
138,800,000.00
|
139,585,820.28
|
LEBIH
|
6.
|
Jalan Usaha Tani Pos Pasar Desa Dimito, SPK Nomor 18/SPK-FISIK/DISTAN-BID.PSP/IV/2019 tanggal 22 April 2019
|
CV. SINAR ZIPOK
|
92,300,000.00
|
82,065,524.61
|
10,234,475.39
|
7.
|
Jalan Usaha Tani Dusun Tamboo Desa Sari Tani, SPK Nomor 24/SPK-FISIK/DISTAN-BID.PSP/IV/2019 tanggal 30 April 2019
|
CV. LINTANG GEMILANG
|
92,600,000.00
|
65,094,831.29
|
27,505,168.72
|
8.
|
Jalan Usaha Tani Desa Bongo Nol Dusun Pulubala, SPK Nomor 40/SPK-FISIK/DISTAN-BID.PSP/V/2019 tanggal 16 Mei 2019
|
CV. KARYA MURNI SEJATI
|
178,000,000.00
|
81,348,127.30
|
96,651,872.70
|
9.
|
Jalan Us |
Pihak Dipublikasikan |
Ya |
|