Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI GORONTALO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
26/Pid.Sus-TPK/2023/PN Gto 1.SOFYAN RAUF, SH
3.Aguslan, S.H., M.H.
5.Muhammad Apryadi, S.H., M.H.
6.ZULKIFLI MOODUTO, SH.,MH
9.MUH SYUKUR, S.H., M.H.
12.MULIA AGUNG PRADIPTA, S.H., M.H
MIDI SENA, S.T. Pengiriman Berkas Kasasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 25 Jul. 2023
Klasifikasi Perkara Tindak Pidana Korupsi
Nomor Perkara 26/Pid.Sus-TPK/2023/PN Gto
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 18 Jul. 2023
Nomor Surat Pelimpahan B-1060/P.5.12/Ft.1/07/2023
Penuntut Umum
NoNama
1SOFYAN RAUF, SH
2Aguslan, S.H., M.H.
3Muhammad Apryadi, S.H., M.H.
4ZULKIFLI MOODUTO, SH.,MH
5MUH SYUKUR, S.H., M.H.
6MULIA AGUNG PRADIPTA, S.H., M.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1MIDI SENA, S.T.[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Dakwaan

Bahwa Terdakwa MIDI SENA, S.T., selaku Direktur PT. Chazaro Gerbang International berdasarkan Akta Notaris Nomor 40 tanggal 04 September 1994 yang dibuat oleh Notaris Djenjem Wijaya, S.H., yang beralamat pada Komplek Perbanas Blok E-4 Jl. Beruang Mandar-Bintaro 3.A Tangerang 15412 yang bertindak sebagai Pelaksana pada Pekerjaan Peningkatan Kenyamanan dan Keasrian Lingkungan Penerangan Jalan Umum Tenaga Surya (PJU-TS) Wilayah Timur Tahun Anggaran 2020 secara bersama-sama atau bertindak sendiri-sendiri dengan Saksi AMBO UPE, S.T., selaku Direktur Utama PT. Panrita Utama Sejahtera yang bertindak sebagai Pelaksana pada Pekerjaan Peningkatan Kenyamanan dan Keasrian Lingkungan Penerangan Jalan Umum Tenaga Surya (PJU-TS) Wilayah Timur Tahun Anggaran 2020 (dilakukan penuntutan secara terpisah), Saksi IRWANSYAH P. DJAFAR selaku Direktur PT. Panrita Utama Sejahtera Cabang Boalemo yang bertindak sebagai Pelaksana pada Pekerjaan Peningkatan Kenyamanan dan Keasrian Lingkungan Penerangan Jalan Umum Tenaga Surya (PJU-TS) Wilayah Timur Tahun Anggaran 2020, Saksi MENGKI POMANTO, S.Sos., M.Si., selaku Kuasa Pengguna Anggaran merangkap Pejabat Pembuat Komitmen pada Pekerjaan Peningkatan Kenyamanan dan Keasrian Lingkungan Penerangan Jalan Umum Tenaga Surya (PJU-TS) Wilayah Timur Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Kabupaten Boalemo Tahun Anggaran 2020, dan Saksi MUH. ZULKIFLI SAIDA, S.T., selaku Direktur CV. DAS Konsultan yang bertindak sebagai Konsultan Pengawas pada Pekerjaan Peningkatan Kenyamanan dan Keasrian Lingkungan Penerangan Jalan Umum Tenaga Surya (PJU-TS) Wilayah Timur Tahun Anggaran 2020 (perkara telah mempunyai kekuatan hukum tetap/inkracht), pada waktu antara bulan Oktober 2020 sampai dengan bulan Desember 2020 atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih dalam Tahun 2020, bertempat di Kantor Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Kabupaten Boalemo yang terletak di Jalan Nani Wartabone Desa Piloliyanga Kecamatan Tilamuta Kabupaten Boalemo dan di Kantor Badan Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Boalemo yang terletak di Jalan Merdeka Desa Limbato Kecamatan Tilamuta Kabupaten Boalemo atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Gorontalo yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya berdasarkan ketentuan Pasal 35 ayat (2) Undang-Undang Nomor 46 Tahun 2009 tentang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi

Bahwa akibat perbuatan Terdakwa bersama-sama Saksi AMBO UPE, S.T., selaku Direktur Utama PT. Panrita Utama Sejahtera yang bertindak sebagai Pelaksana pada Pekerjaan Peningkatan Kenyamanan dan Keasrian Lingkungan Penerangan Jalan Umum Tenaga Surya (PJU-TS) Wilayah Timur Tahun Anggaran 2020 (dilakukan penuntutan secara terpisah), Saksi IRWANSYAH P. DJAFAR selaku Direktur PT. Panrita Utama Sejahtera Cabang Boalemo yang bertindak sebagai Pelaksana pada Pekerjaan Peningkatan Kenyamanan dan Keasrian Lingkungan Penerangan Jalan Umum Tenaga Surya (PJU-TS) Wilayah Timur Tahun Anggaran 2020, Saksi MENGKI POMANTO, S.Sos., M.Si., selaku Kuasa Pengguna Anggaran merangkap Pejabat Pembuat Komitmen pada Pekerjaan Peningkatan Kenyamanan dan Keasrian Lingkungan Penerangan Jalan Umum Tenaga Surya (PJU-TS) Wilayah Timur Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Kabupaten Boalemo Tahun Anggaran 2020, dan Saksi MUH. ZULKIFLI SAIDA, S.T., selaku Direktur CV. DAS Konsultan yang bertindak sebagai Konsultan Pengawas pada Pekerjaan Peningkatan Kenyamanan dan Keasrian Lingkungan Penerangan Jalan Umum Tenaga Surya (PJU-TS) Wilayah Timur Tahun Anggaran 2020 (perkara telah mempunyai kekuatan hukum tetap/ inkracht) sebagaimana telah diuraikan di atas telah menguntungkan diri Terdakwa sebesar Rp. 2.495.000.000,- (dua miliar empat ratus sembilan puluh lima juta rupiah) atau orang lain yaitu Saksi AMBO UPE, S.T., sebesar Rp. 175.000.000,- (seratus tujuh puluh lima juta rupiah) dan Saksi IRWANSYAH P. DJAFAR sebesar Rp. 807.327.682,- (delapan ratus tujuh juta tiga ratus dua puluh tujuh ribu enam ratus delapan puluh dua rupiah), mengakibatkan kerugian pada Keuangan Negara sebesar Rp. 3.552.941.847,- (tiga miliar lima ratus lima puluh dua juta sembilan ratus empat puluh satu ribu delapan ratus empat puluh tujuh rupiah) atau setidaknya sekitar jumlah tersebut

Pihak Dipublikasikan Ya