Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI GORONTALO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
9/Pid.Sus-TPK/2025/PN Gto 1.WAHYU IBRAHIM, S.H., M.H.
2.LENDO PARDAMEAN SAMOSIR, S.H.
3.FENNY HASLIZARNI, SH
4.HARRY ARFHAN, S.H., M.H.
5.MUHAMAD FAIZAL AKBAR, S.H
6.SUSENO, S.H
7.ANGELICA LAURA, S.H
8.FEBRI RAMADHANA ARDIYANTO, S.H
9.STEFANUS TERRY SANJAYA, S.H.
JANTO KANSIL Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 08 Mei 2025
Klasifikasi Perkara Tindak Pidana Korupsi
Nomor Perkara 9/Pid.Sus-TPK/2025/PN Gto
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 28 Apr. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-1794/P.5.11/Ft.1/04/2025
Penuntut Umum
NoNama
1WAHYU IBRAHIM, S.H., M.H.
2LENDO PARDAMEAN SAMOSIR, S.H.
3FENNY HASLIZARNI, SH
4HARRY ARFHAN, S.H., M.H.
5MUHAMAD FAIZAL AKBAR, S.H
6SUSENO, S.H
7ANGELICA LAURA, S.H
8FEBRI RAMADHANA ARDIYANTO, S.H
9STEFANUS TERRY SANJAYA, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1JANTO KANSIL[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Dakwaan

PRIMAIR :

----------      Bahwa TERDAKWA JANTO KANSIL, baik bertindak sendiri-sendiri dan/atau bersama-sama dengan Saksi Heriyanto Kodai, S.Hut, M.Si, Saksi Supriyanto Ali, Saksi Andi Oentu, Saksi Nunung Tangi, , dan Saksi Sophyas Taghulihi  (dilakukan penuntutan secara terpisah), pada hari dan tanggal yang tidak dapat dipastikan lagi dalam bulan Oktober 2023 sampai dengan 31 Desember 2023 atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam Tahun 2023 bertempat di Kantor Dinas PUPR Kabupaten Gorontalo, Kelurahan Kayubulan, Kecamatan Limboto, Kabupaten Gorontalo atau setidak-tidaknya pada tempat-tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Gorontalo yang berwenang memeriksa dan mengadili berdasarkan Pasal 35 Undang-Undang No. 46 Tahun 2009 Tentang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 3 angka 1 Keputusan Mahkamah Agung RI No.153/KMA/SK/X/2011 tanggal 11 Oktober 2011, telah melakukan, menyuruh melakukan, atau turut serta melakukan perbuatan, secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut : ------------------------------------------------------------------------------------------------------------

 

  • Bahwa pada Tahun 2023 berdasarkan Perjanjian (Kontrak) Nomor : 621/PU-PR/PPK/840/X/2023 tanggal 24 Oktober 2023, telah dilaksanakan Pekerjaan Peningkatan Jalan Sama’un Pulubuhu-Bolihuangga, yang berlokasi di Desa Pone, Kecamatan Limboto Barat, Kabupaten Gorontalo yang dikerjakan oleh penyedia/pelaksana CV.Irma Yunika, yaitu berdasarkan Surat Penetapan dan Pengumuman Pemenang (CV Irma Yunika) Nomor 26.16/PP-PUPR/2023 oleh POKJA pada Biro Pengadaan Barang dan Jasa (BPBJ) Kabupaten Gorontalo, dengan nilai kontrak Rp.3.269.928.821,16 sumber Dana PEN  ;
  • Bahwa metode yang digunakan dalam pemilihan penyedia / pelaksana untuk pekerjaan Peningkatan Jalan Samaun Pulubuhu – Bolihuangga, Harga Perkiraan Sendiri senilai Rp.3.273.882.921( tiga milyar dua ratus tujuh puluh tiga juta delapan ratus delapan puluh dua ribu sembilan ratus dua puluh satu rupiah) dengan pelaksana CV. Irma Yunika dengan nilai kontrak Rp.3.269.928.821(tiga milyar dua ratus enam puluh sembilan juta sembilan ratus dua puluh delapan ribu delapan ratus dua puluh satu rupiah), dan konsultan pengawasnya CV. Kalate Consultan, (Surat Perintah Tugas Nomor: 027/0944/Pokja-BPBJ/2023 tanggal 19 September 2023) yaitu menggunakan metode Penunjukan Langsung, hal tersebut dilakukan disebabkan karena adanya pemutusan kontrak pada pekerjaan awal di objek yang sama pada tahun 2021, dengan pelaksana CV. KIFAZ PRATAMA JAYA berdasarkan Kontrak Nomor 621/PU-PR/PPK/299/VIII/2021 tanggal 23 Agustus 2021 senilai Rp9.382.477.441,78 yang diketahui untuk pihak pelaksana yang terlibat yaitu Saksi NUNUNG TANGI, pekerjaan tersebut telah dilakukan pemutusan kontrak pada tanggal 30 Desember 2022 dikarenakan sampai dengan akhir masa kontrak, pekerjaan tersebut belum dapat diselesaikan oleh Saksi NUNUNG TANGI.
  • Selanjutnya sekitar bulan Februari 2023, Saksi NUNUNG TANGI menjumpai Saksi HERIYANTO KODAI, S.HUT, M.SI selaku Kadis PUPR Kabupaten Gorontalo terkait pencairan jaminan pelaksanaan pekerjaan Peningkatan Jalan Samaun Pulubuhu–Bolihuangga T.A. 2021 yang telah dilakukan pemutusan kontrak tersebut. Pada pertemuan tersebut Saksi NUNUNG TANGI menyampaikan kepada Saksi HERIYANTO KODAI, S.HUT, M.SI bahwa akan mencairkan jaminan pelaksanaan dan menyetor ke Kas Daerah namun dengan syarat bahwa Lanjutan Pekerjaan Peningkatan Jalan Samaun Pulubuhu – Bolihuangga pada Dinas PUPR Kabupaten Gorontalo yang akan dilaksanakan kembali pada T.A. 2023 dilaksanakan oleh Saksi NUNUNG TANGI ;
  • Bahwa selanjutnya pada tanggal 20 September 2023, Saksi SUPRIANTO ALI selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) mengirimkan dokumen persiapan pengadaan untuk lanjutan Pekerjaan Peningkatan Jalan Samaun Pulubuhu-Bolihuangga
    T.A. 2023 dan dilakukan pembahasan review dokumen persiapan pengadaan antara POKJA dengan PPK dan PPTK yang diantaranya menentukan metode pemilihan penyedia dengan metode penunjukan langsung, hal tersebut dikarenakan pekerjaan sebelumnya telah dilakukan pemutusan kontrak pada tanggal 30 Desember 2022 ;
  • Bahwa selanjutnya sekira tanggal 20 s/d 25 September 2023 Saksi NUNUNG TANGI kembali mendatangi Kantor Dinas PUPR Kabupaten Gorontalo untuk menjumpai Saksi HERIYANTO KODAI, S.HUT, M.SI selaku Kadis PUPR Kabupaten Gorontalo dan menanyakan apakah Saksi NUNUNG TANGI dapat menjadi pelaksana Lanjutan Pekerjaan Peningkatan Jalan Samaun Pulubuhu – Bolihuangga T.A. 2023, dan pada saat itu Saksi HERIYANTO KODAI, S.HUT, M.SI akhirnya menyetujui permintaan Saksi NUNUNG TANGI tersebut ;
  • Bahwa selanjutnya, Saksi NUNUNG TANGI menemui Saksi SUPRIANTO ALI selaku PPK, dan memberitahukan yang bersangkutan bahwa Saksi NUNUNG TANGI-lah yang akan menjadi pelaksana pekerjaan Lanjutan Pekerjaan Peningkatan Jalan Samaun Pulubuhu – Bolihuangga TA 2023 disebabkan sudah disetujui oleh Saksi HERIYANTO KODAI, S.HUT, M.SI, dan atas hal tersebut kemudian Saksi SUPRIANTO ALI, melakukan konfirmasi kepada Saksi HERIYANTO KODAI, S.HUT, M.SI, dan kemudian Saksi HERIYANTO KODAI, S.HUT, M.SI membenarkan hal tersebut serta meminta kepada Saksi SUPRIANTO ALI untuk membantu Saksi NUNUNG TANGI dalam proses penunjukan langsung dan pelaksanaanya ;
  • Bahwa untuk proses penunjukan langsung untuk Lanjutan Pekerjaan Peningkatan Jalan Samaun Pulubuhu – Bolihuangga pada Dinas PUPR Kabupaten Gorontalo
    TA 2023 dilakukan dua kali dengan uraian sebagai berikut:
  • Penunjukan Langsung Pertama

Penunjukan langsung pertama dimulai dengan pengumuman prakualifikasi dan pemasukan dokumen penawaran tanggal 2 Oktober 2023, selanjutnya Pokja mengundang CV IRMA YUNIKA untuk melakukan pembuktian kualifikasi pada tanggal 3 Oktober 2023. Pembuktian kualifikasi dilaksanakan di Bagian PBJ Setda Kabupaten Gorontalo yang dihadiri oleh Saksi ANCE CAMARU selaku Direktur CV IRMA YUNIKA dan dituangkan dalam Berita Acara Pembuktian Kualifikasi Nomor 26.08/PP-PUPR/2023. Berdasarkan evaluasi tersebut, CV. IRMA YUNIKA tidak memenuhi syarat teknis karena tidak melampirkan bukti kepemilikan/penguasaan terhadap peralatan dari pemberi sewa yakni alat Asphalt Finisher yang dituangkan dalam dokumen BAHP Nomor 26.12/PP-PUPR/2023 tanggal 5 Oktober 2023.

  • Penunjukan Langsung Kedua

Setelah Penunjukan Langsung pertama gagal, Tim Pokja menghadap
Saksi SUDJONO SUPARMAN KAI selaku Kepala BPBJ untuk melaporkan hasil penunjukan langsung yang gagal, dan dengan mempertimbangkan waktu pelaksanaan tinggal 45 hari dan secara kualifikasi CV. IRMA YUNIKA telah memenuhi kualifikasi dan hanya kurang bukti kepemilikan asphalt finisher, maka Saksi SUDJONO SUPARMAN KAI menyetujui jika CV. IRMA YUNIKA diundang lagi untuk penunjukan langsung ulang dengan memberikan kesempatan tambahan waktu satu hari untuk melengkapi dokumen.

Pada tanggal 4 Oktober 2023, Saksi SUDJONO SUPARMAN KAI selaku Kepala BPBJ mengundang Saksi SUPRIANTO ALI dan Saksi HERIYANTO KODAI, S.HUT, M.SI untuk datang ke Kantor BPBJ. Pada pertemuan tersebut Saksi SUDJONO SUPARMAN KAI memberitahu bahwa CV. IRMA YUNIKA gugur dikarenakan tidak melampirkan bukti kepemilikan/penguasaan terhadap peralatan dari pemberi sewa yakni alat Asphalt Finisher.  Pertemuan tanggal 4 Oktober 2023 tersebut di atas juga dihadiri oleh Saksi NUNUNG TANGI dan yang bersangkutan sendiri tidak menerima keputusan gugurnya CV. IRMA YUNIKA tersebut, dikarenakan penawaran dari CV. IRMA YUNIKA sudah masuk dan tidak ada kompetisi dari penyedia lain karena menggunakan metode penunjukan langsung. Hasil pertemuan tersebut kemudian disepakati bahwa pemilihan penyedia dilakukan kembali dengan mengundang penyedia lain selain CV. IRMA YUNIKA, namun Saksi NUNUNG TANGI menyatakan tetap ingin menggunakan CV. IRMA YUNIKA sebagai perusahaan, dikarenakan Saksi NUNUNG TANGI telah memberikan “fee pinjam Perusahaan” kepada Saksi ANCE CAMARU selaku Direktur CV. IRMA YUNIKA senilai Rp.15.000.000,00.

Bahwa keesokan harinya pada tanggal 5 Oktober 2023, dilakukan pertemuan kembali yang dihadiri oleh Saksi SUPRIANTO ALI, Saksi HERIYANTO KODAI, S.HUT, M.SI, Saksi NUNUNG TANGI, dan Saksi SUDJONO SUPARMAN KAI, pada pertemuan tersebut kemudian Saksi SUDJONO SUPARMAN KAI menyampaikan bahwa CV IRMA YUNIKA kembali diundang sebagai calon penyedia untuk Lanjutan Pekerjaan Peningkatan Jalan Samaun Pulubuhu – Bolihuangga pada Dinas PUPR Kabupaten Gorontalo TA 2023.

  • Bahwa Saksi NUNUNG TANGI meminjam perusahaan kepada Saksi ANCE CAMARU selaku Direktur CV. IRMA YUNIKA melalui Saksi SEFRUL REPI yaitu untuk memenuhi persyaratan proses penunjukan langsung pada paket Lanjutan Pekerjaan Peningkatan Jalan Samaun Pulubuhu – Bolihuangga pada Dinas PUPR Kabupaten Gorontalo TA 2023, sebelumnya Saksi NUNUNG TANGI bersama TERDAKWA menghubungi YANCE CAMARU untuk melakukan peminjaman Perusahaan tersebut dengan fee sebagaimana yang telah ditentukan yaitu sebesar 2?ri nilai Kontrak,
  • Selanjutnya Terdakwa dihubungi oleh koleganya yaitu Saksi NUNUNG TANGI, untuk menanyakan pihak mana yang memiliki dana yang cukup dan bisa diajak kerjasama untuk melaksanakan Lanjutan Pekerjaan Peningkatan Jalan Samaun Pulubuhu – Bolihuangga pada Dinas PUPR Kabupaten Gorontalo T.A. 2023, pada saat itu TERDAKWA mengenal Saksi ANDI OENTU yang berdomisili di Manado karena sebelumnya TERDAKWA pernah bekerjasama dengan Saksi ANDI OENTU dalam pengerjaan proyek di Manado, sehingga TERDAKWA menghubungi Saksi ANDI OENTU dan menjelaskan bahwa ada pekerjaan jalan di Kabupaten Gorontalo dan bisa dapat keuntungan Rp350.000.000,00. TERDAKWA menyampaikan kepada Saksi ANDI OENTU jika ada orang yang TERDAKWA kenal sudah lama punya pekerjaan di Gorontalo, tetapi belum bilang bahwa orang tersebut adalah Saksi NUNUNG TANGI.  TERDAKWA mengatakan bahwa pekerjaan ini harus cepat sehingga Saksi ANDI OENTU tanyakan ke TERDAKWA apakah TERDAKWA sanggup mengerjakan dan TERDAKWA mengatakan “bisa”.
  • TERDAKWA juga menyampaikan kepada Saksi ANDI OENTU bahwa untuk melaksanakan pekerjaan ini minta disiapkan jaminan berupa sertifikat ruko milik dan atas nama Saksi ANDI OENTU, setelah Saksi ANDI OENTU menyanggupi syarat jaminan tersebut, disepakatilah untuk memasukkan Saksi ANDI OENTU sebagai Kuasa Direktur CV. IRMA YUNIKA dan sejak saat itu Terdakwa menjadi perantara atau penghubung antara Saksi ANDI OENTU  dengan Saksi NUNUNG TANGI, terkait dana yang digunakan untuk membeli bahan – bahan atau keperluan material dari pekerjaan ini. Kemudian pada akhir September, Terdakwa diberi uang secara tranfer oleh saksi ANDI OENTU senilai Rp100.000.000,00 untuk pegangan Terdakwa saat perjalanan ke Gorontalo dan untuk diberikan ke Saksi NUNUNG TANGI untuk keperluan administrasi di Gorontalo.
  • Selanjutnya Saksi ANDI OENTU bersama TERDAKWA berangkat ke Gorontalo untuk datang ke Notaris untuk penunjukan kuasa direktur CV. IRMA YUNIKA yang dilakukan melalui akte notaris sesaat pada akan dilaksanakannya pekerjaan lanjutan Peningkatan Jalan Sama’un Pulubuhu-Bolihuangga T.A. 2023 tersebut, yang seolah-olah memang Saksi ANDI OENTU-lah yang selama ini sebagai kuasa direksi dari CV. IRMA YUNIKA padahal senyatanya hal tersebut dilakukan sebagai upaya “legalisasi” terhadap aksi peminjaman perusahaan CV. Irma Yunika dalam melaksanakan Pekerjaan Lanjutan Peningkatan Jalan Samaun Pulubuhu – Bolihuangga Tahun Anggaran 2023 tersebut ;
  • Bahwa ketika akan dilaksanakan penadatanganan kontrak, TERDAKWA diberitahu oleh Saksi NUNUNG TANGI bahwa jaminannya harus berupa uang, kemudian Terdakwa menyampaikan informasi tersebut kepada Saksi ANDI OENTU Sehingga Saksi ANDI OENTU membuatkan rekening baru atas nama CV IRMA YUNIKA di Bank BRI bersama dengan TERDAKWA. Setelah rekening jadi, Saksi ANDI OENTU memindahkan uang dari rekening Sdr HERDIYONO OENTU ke rekening CV IRMA YUNIKA di Bank BRI Martadinata Manado senilai Rp925.000.000,00.
  • Bahwa selanjutnya atas penunjukan Saksi NUNUNG TANGI sebagai pelaksana Lanjutan Pekerjaan Peningkatan Jalan Samaun Pulubuhu – Bolihuangga pada Dinas PUPR Kabupaten Gorontalo T.A. 2023 tersebut, dengan menggunakan Perusahaan CV. IRMA YUNIKA dengan Kuasa Direktur yaitu Saksi ANDI OENTU yang dibantu oleh TERDAKWA sebagai penanggungjawab dalam pengendalian keuangan yang dikeluarkan oleh Saksi ANDI OENTU selaku Kuasa Direksi CV Irma Yunika dan menjembatani komunikasi antara Saksi ANDI OENTU dengan Saudara Nunung Tangi untuk pekerjaan Peningkatan Jalan Samaun Pulubuhu - Bolihuangga di Dinas PUPR Kab. Gorontalo pada Tahun 2023,
  • Sekira tanggal 12 Oktober 2023 TERDAKWA dan Saksi NUNUNG TANGI memberikan uang senilai Rp. 75.000.000,00 (tujuh puluh lima juta rupiah) kepada Saksi HERIYANTO KODAI, S.HUT, M.SI yang  diserahkan melalui Saksi ANTON ALI (pihak yang diminta tolong oleh Saksi HERIYANTO KODAI, S.HUT, M.SI untuk menerima uang) dan kemudian diberikan oleh Saksi ANTON ALI kepada Saksi HERIYANTO KODAI, S.HUT, M.SI untuk kepentingan Saksi HERIYANTO KODAI, S.HUT, M.SI sendiri, disamping itu TERDAKWA dan Saksi ANDI OENTU juga pernah memberikan uang senilai Rp. 20.000.000,- (dua puluh juta rupiah) kepada Saksi HERIYANTO KODAI, S.HUT, M.SI di Hotel Regina di Kota Manado; hal-hal sebagaimana dimaksud telah bertentangan dengan aturan-aturan sebagai berikut:

Pasal 7 angka (1) Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 sebagaimana diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah ;

  • Huruf c  “tidak saling mempengaruhi baik langsung maupun tidak langsung yang berakibat persaingan usaha tidak sehat” ;
  • Huruf e “menghindari dan mencegah terjadinya pertentangan kepentingan pihak yang terkait, baik secara langsung maupun tidak langsung, yang berakibat persaingan usaha tidak sehat dalam Pengadaan Barang/Jasa” ;
  • Huruf f “menghindari dan mencegah terjadinya pemborosan dan kebocoran keuangan negara”
  • Huruf g “menghindari dan mencegah penyalahgunaan wewenang dan/atau kolusi” ;
  • Huruf h “tidak menerima, tidak menawarkan, atau tidak menjanjikan untuk memberi atau menerima hadiah, imbalan, komisi, rabat, dan apa saja dari atau kepada siapapun yang diketahui atau patut diduga berkaitan dengan Pengadaan Barang/Jasa ‘’.

 

  • Bahwa adapun struktur organisasi dalam pekerjaan lanjutan Peningkatan Jalan Samaun  Pulubuhu – Bolihuangga, Kabupaten Gorontalo, dengan nilai kontrak Rp.3.269.928.821,- yang dilaksanakan oleh CV. Irma Yunika pada Tahun Anggaran 2023 yaitu sebagai berikut :
  • Pengguna Anggaran (PA) yaitu HERIYANTO KODAI, S.HUT, M.SI (Kadis PUPR Kabupaten Gorontalo) ;
  • PPK, yaitu SUPRIANTO ALI, S.IP, M.Si ;
  • PPTK, yaitu Abdussamad Gobel ;
  • Pelaksana, CV. Irma Yunika (Kuasa Direksi Sdr. ANDI OENTU, NUNUNG TANGI, dan TERDAKWA) ;
  • Konsultan Pengawas (CV. Kalate Consultan) yaitu Sdr. SOPHYAS TAGHULIHI
  • Bahwa Nilai Kontrak CV. IRMA YUNIKA pada kegiatan Peningkatan Jalan Samaun Pulubuhu – Bolihuangga di Dinas PUPR Kab. Gorontalo adalah sebesar Rp.3.269.928.821,- (Tiga Milyar Dua ratus juta enam puluh Sembilan Sembilan ratus Dua puluh Delapan ribu Delapan ratus Dua puluh satu rupiah).  Untuk pekerjaan dalam Kontrak tertera 38 Hari Kerja. Bahwa untuk pagu Anggaran pekerjaan lanjutan merupakan sisa dari nilai kontrak pekerjaaan yang sebelumnya dilakukan pemutusan kontrak secara sepihak oleh PPK. Penyusunan HPS didasarkan pada batasan pagu anggaran tersebut dengan melakukan penyesuaian terhadap harga satuan pekerjaan dan sisa volume pekerjaan, kemudian PPK mengacu pada Perkiraan Harga Pekerjaan (PHP) yang dibuat oleh Tim Teknis Identifikasi Dinas PUPR Kabupaten Gorontalo, dalam menetapkan Harga Perkiraan Sendiri (HPS) Lanjutan Pekerjaan Peningkatan Jalan Samaun Pulubuhu – Bolihuangga pada Dinas PUPR Kabupaten Gorontalo TA 2023 senilai Rp3.273.886.337,18 (harga sudah termasuk pajak). Adapun tidak terdapat perbedaan antara Rincian PHP dengan HPS Lanjutan Pekerjaan Peningkatan Jalan Samaun Pulubuhu – Bolihuangga pada Dinas PUPR Kabupaten Gorontalo TA 2023, dengan uraian pada tabel berikut:

 

No.

Uraian Pekerjaan

PHP
(Rp)

HPS
(Rp)

Selisih (Rp)

1.

Umum

35.191.250,00

35.191.250,00

-

2.

Perkerasan Berbutir dan Perkerasan Beton Semen

66.173.238,18

66.173.238,18

-

3.

Perkerasan Aspal

1.759.261.607,46

1.759.261.607,46

-

4.

Struktur

1.088.821.055,01

1.088.821.055,01

-

 

Harga Konstruksi

2.949.447.150,65

2.949.447.150,65

-

 

PPN 11%

324.439.186,57

324.439.186,57

-

 

Total Harga + PPN

3.273.886.337,22

3.273.886.337,22

-

 

Pembulatan

3.273.886.337,18

3.273.886.337,18

-

  • Bahwa sesuai dengan kontrak kerja Nomor : 621/PU-PR/PPK/840/X/2023 tanggal 24 Oktober 2023, terhadap pekerjaan Lanjutan Peningkatan Jalan Samaun  Pulubuhu – Bolihuangga tersebut dibagi menjadi 10 (sepuluh) Divisi namun yang ada pekerjaannya hanya terdapat di 4 (empat) Divisi, yaitu rinciannya sebagaimana table diatas sebegai berikut:
  • Divisi 1. Umum, harga pekerjaan sebesar Rp.35.191.250,00,-
  • Divisi 5. Perkerasan Berbutir, harga pekerjaan sebesar Rp.66.173.238,18,-
  • Divisi 6. Perkerasan Aspal, harga pekerjaan sebesar Rp.1.759.261.607,46,-
  • Divisi 7. Struktur, harga pekerjaan sebesar Rp.1.088.821.055,01,-
  • Bahwa item pekerjaan yang berubah sebagaimana dokumen Addendum Kontrak– I untuk Peningkatan Jalan Samaun  Pulubuhu – Bolihuangga T.A. 2023 adalah sebagai berikut:

 

 Kontrak 

Add

 

 

 

 

- Lapis Perekat - Aspal Cair / Emulsi

                2.665,13

   2.675,42

Liter

BERTAMBAH

- Laston Lapis Aus (AC-WC)

                   529,80

      533,75

Ton

 

BERTAMBAH

- Laston Lapis Antara (AC-BC)

                   166,46

      165,30

Ton

 

BERKURANG

- Beton mutu sedang fc’20 MPa

                   355,50

    352,69

M3

 

BERKURANG

  • Bahwa dalam pekerjaan Peningkatan Jalan Samaun  Pulubuhu – Bolihuangga sebagaimana dimaksud, pelaksana CV. IRMA YUNIKA dengan penanggung-jawab Saksi NUNUNG TANGI, TERDAKWA, dan Saksi ANDI OENTU, sama sekali tidak melibatkan personal inti sebagaimana dalam penawaran/kontrak CV. IRMA YUNIKA, demikian halnya dengan personil inti (Ahli) dari konsultan pengawas CV. Kalate Consultan dengan penanggung-jawab Sdr. SOPHYAS TAGHULIHI, atau dalam hal ini tidak melaksanakan tugasnya secara faktual ataupun secara nyata/real di lapangan, personal-personil inti sebagaimana dalam SKA hanya sebagai pemenuhan syarat formal semata dalam berkontrak ;
  • Bahwa selain itu, untuk pelaksanaan lapangan, CV IRMA YUNIKA yang diwakili oleh TERDAKWA dan Saksi NUNUNG TANGI Sedangkan
    CV. KALATE KONSULTAN diwakili oleh Saksi SOPYAS TAGHULIHI, meskipun ketiga nama tersebut tidak tercantum dalam Kontrak. Adapun dokumen terkait pelaksanaan pekerjaan yang seharusnya dibuat oleh personel CV IRMA YUNIKA, dibuat oleh Saksi SOPYAS TAGHULIHI selaku Pelaksana Konsultan Pengawas dari CV. KALATE KONSULTAN atas permintaan
    TERDAKWA yaitu berupa dokumen-dokumen sebagai berikut:
  • Backup MC 0% Oktober 2023 yang berdasarkan dokumen dibuat oleh
    Sdr. NOVRIYANTO, selaku Pelaksana Lapangan CV IRMA YUNIKA;
  • Backup Data CCO 02 November 2023 yang berdasarkan dokumen dibuat oleh Sdr. NOVRIYANTO, selaku Pelaksana Lapangan CV IRMA YUNIKA:
  • Dokumen Shop Drawing;
  • Dokumen As Built Drawing;
  • Laporan Progres Bulanan 47,46?n kelengkapannya;
  • Laporan Progres Bulanan 80,20?n kelengkapannya;
  • Laporan Progres Bulanan 100?n kelengkapannya;
  • Laporan harian dan mingguan; dan
  • Job Mix Formula (JMF) dan Job Mix Design (JMD),
  • yang mana hal tersebut tidak sesuai dengan Perpres Nomor 16 Tahun 2018 sebagaimana diubah dengan Perpres Nomor 12 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Perpres Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah pada Pasal 7 ayat (1) huruf e, h, Pasal 7 ayat (2) huruf (b), Pasal 11 huruf (i) dan Pasal 17 Ayat (1); Kontrak Nomor 621/PU-PR/PPK/640/X/2023 tanggal 24 Oktober 2023 dan Adendumnya, yaitu Dokumen Adendum Nomor 621/PU-PR/PPK/ADD/894.2/X/2023 tanggal 31 Oktober 2023, pada SSUK Angka 49 dan 55.7.
  • Bahwa pelaksana dari CV. IRMA YUNIKA telah mengurangi dan mengganti bobot campuran agregat yang digunakan untuk pekerjaan aspal dan mengurangi campuran pada stuktur beton, yang semata-mata dilakukan dan bertujuan untuk mengambil keuntungan lebih yang tidak sah, sehingga akibat hal tersebut terdapat kelebihan bayar pada pekerjaan Laston-Lapis Aus (AC-WC), Laston - Lapis Antara (AC-BC), dan Lapis Pondasi Agregat Kelas A, dan untuk pekerjaan Beton Struktur fc' 20 Mpa (Divisi 7) dari hasil pengujian kuat tekan beton karakteristik untuk pekerjaan ini didapat sebesar 0,85 Mpa yang berarti bahwa kekuatan beton hanya sebesar 4,25?ri kuat tekan beton karakteristik berdasarkan kontrak, berdasarkan perhitungan ini seharusnya pekerjaan beton tersebut tidak diterima dan tidak dilakukan pembayaran, dan akibat perbuatan tersebut ternyata dalam pelaksanaannya di lapangan ditemukan tidak tercapainya kualitas/mutu pada Beton Struktur fc' 20 Mpa (Divisi 7) dan kelebihan bayar pada Laston-Lapis Aus (AC-WC), Laston - Lapis Antara (AC-BC), dan Lapis Pondasi Agregat Kelas A yaitu berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan pada Pekerjaan Jalan Sama’un Pulubuhu-Bolihuangga Dinas PUPR Kabupaten Gorontalo T.A. 2023 oleh Tim Teknis Independen Fakultas Tekhnik Universitas Gorontalo tanggal 5 November  2024, dengan kesimpulan “terdapat kelebihan bayar pada pekerjaan Laston-Lapis Aus (AC-WC), Laston - Lapis Antara (AC-BC), dan Lapis Pondasi Agregat Kelas A, dan untuk pekerjaan Beton Struktur fc' 20 Mpa (Divisi 7) dari hasil pengujian kuat tekan beton karakteristik untuk pekerjaan ini didapat sebesar 0,85 Mpa yang berarti bahwa kekuatan beton hanya sebesar 4,25?ri kuat tekan beton karakteristik berdasarkan kontrak, berdasarkan perhitungan ini seharusnya pekerjaan beton tersebut tidak diterima dan tidak dilakukan pembayaran, sehingga akibat hal tersebut terdapat selisih anggaran yang sudah diterima CV. IRMA YUNIKA yaitu sebesar sebesar Rp.1.181.483.912,00. (satu milyar seratus delapan puluh satu juta empat ratus delapan puluh tiga ribu sembilan ratus dua belas rupiah) sebagai kerugian keuangan negara/daerah sebagaimana dalam Laporan Hasil Pemeriksaan Investigatif dari Auditorat Utama Investigatif (AUI) Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI)  dalam Rangka Perhitungan Kerugian Negara / Daerah atas Lanjutan Pekerjaan Peningkatan Jalan Samaaun Pulubuhu – Bolihungga pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Gorontalo Tahun Anggaran 2023 Nomor: 91/LHP/XXI/12/2024 Tanggal 31 Desember 2024 ;
  • Bahwa seharusnya dengan pelaksanaan pekerjaan secara akuntabel dan profesional oleh Pihak Pelaksana CV. IRMA YUNIKA, maka seyogyanya untuk Pekerjaan Peningkatan Jalan Sama’un Pulubuhu-Bolihuangga, Kabupaten Gorontalo, T.A. 2023 tersebut baik kuantitas maupun kualitas/mutu diharapkan sesuai sebagaimana dalam kontrak dan juga memenuhi persyaratan Spesifikasi Umum Pekerjaan Konstruksi Jalan dan Jembatan  Direktorat Bina Marga Kementrian Pekerjaan Umum Tahun 2018.
  • Bahwa Saksi HERIYANTO KODAI selaku Pengguna Anggaran yang sedari awal memang meminta Saksi SUPRIANTO ALI selaku PPK agar Saksi NUNUNG TANGI yang melaksanakan pekerjaan dimaksud dengan menggunakan CV IRMA YUNIKA, telah melakukan pembayaran 100% sebesar Rp.3.269.928.821,- sesuai dengan nilai kontrak, dengan perincian sebagai berikut:
  • Berdasarkan Surat SPM nomor 000489/SPM-LS/01030100000/PEN/2023 tanggal 03 November 2023 yang ditandatangani oleh Pengguna Anggaran telah dilakukan pembayaran Termin – I sejumlah Rp.1.474.344.187,00 (satu miliar empat ratus tujuh puluh empat juta tiga ratus empat puluh empat ribu seratus delapan puluh tujuh rupiah)
  • Berdasarkan Surat SPM nomor 000527/SPM-LS/01030100000/PEN/2023 tanggal 22 November 2023 yang ditandatangani oleh Pengguna Anggaran Termin – II sejumlah Rp.1.017.020.391,00 (satu miliar tujuh belas juta dua puluh ribu tiga ratus sembilan puluh satu rupiah)
  • Berdasarkan Surat SPM nomor 000635/SPM-LS/01030100000/PEN/2023 tanggal 13 Desember 2023yang ditandatangani oleh Pengguna Anggaran Termin – III sejumlah Rp.615.067.802,00 (enam ratus lima belas juta enam puluh tujuh ribu delapan ratus dua rupiah)
  • Berdasarkan Surat SPM nomor: 75.01/03.0/000343/LS/1.03.0.00.0.00.03.0000/ P8/8/2024 tanggal 19 Agustus 2024 yang ditandatangani oleh Pengguna Anggaran pembayaran Retensi sebesar 5% juga sudah dilakukan pembayaran

Adapun terhadap pembayaran-pembayaran tersebut diterima di rekening Bank BRI Cabang Manado atas nama CV. IRMA YUNIKA dengan nomor rekening 0689.01.001200.30.6;

  • Bahwa pembayaran terhadap pekerjaan lanjutan Peningkatan Jalan Samaun  Pulubuhu – Bolihuangga, Kabupaten Gorontalo, dengan nilai kontrak Rp.3.269.928.821,- yang dilaksanakan oleh CV. Irma Yunika yaitu melalui rekening rekening BRI nomor rekening 068902001200306 atas nama CV IRMA YUNIKA, dengan rincian sebagai berikut:

No

Uraian

Tanggal

SP2D

Nilai SP2D

PPN 11%

PPh 4 (2) 1,75%

Potongan Lainnya

Nilai Pembayaran Bersih

1.

Termin I

08-11-2023

1.474.344.187

146.106.181

23.244.165

-

1.304.993.841

2.

Termin II

22-11-2023

1.017.020.391

100.785.805

16.034.105

-

900.200.481

3.

Termin III

14-12-2023

 615.067.802

60.952.665

9.697.015

-

544.418.122

4.

Retensi

21-08-2024

163,496,441

16.202.350

2.577.647

65.000.000

79.716.444

Jumlah

3.269.928.821

324.047.001

51.552.932,00

65.000.000

2.829.328.888

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

  • Bahwa Saksi HERIYANTO A KODAI sama sekali tidak ada melakukan pengecekan langsung terhadap pekerjaan-pekerjaan tersebut pada saat pemeriksaan pekerjaan tersebut dengan dalih sudah ada Konsultan Pengawas yang melakukan pengawasan di lapangan, PPK dan PPTK ;
  • Bahwa terhadap pekerjaan lanjutan Peningkatan Jalan Samaun  Pulubuhu – Bolihuangga, Kabupaten Gorontalo, dengan nilai kontrak Rp.3.269.928.821,- yang dilaksanakan oleh CV. Irma Yunika pada Tahun Anggaran 2023 sudah dilakukan Pre Hand-Over (PHO) berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Hasil Pekerjaan Nomor 108/PPK/PU-PR/XI/2023 pada tanggal 28 November 2023 ;
  • Bahwa perbuatan-perbuatan Saksi HERIYANTO A KODAI bersama-sama dengan PPK, Pelaksana yakni TERDAKWA, Saksi NUNUNG TANGI, Saksi ANDI OENTU  maupun Konsultan Pengawas sebagaimana dimaksud telah bertentangan dengan aturan-aturan sebagai berikut
  1. Pasal 18 ayat (3) Undang-undang Perbendaharaan Negara No. 1 Tahun 2004 disebutkan “pejabat yang menandatangani dan/atau mengesahkan dokumen yang berkaitan dengan surat bukti yang menjadi dasar pengeluaran atas beban APBN/APBD bertanggungjawab atas kebenaran material dan akibat yang timbul dari penggunaan surat bukti dimaksud”;
  2. Pasal 70 ayat (1) Undang-Undang No. 02 Tahun 2017 tentang Jasa Kontruksi “setiap tenaga kerja kontruksi di bidang jasa kontruksi wajib memiliki sertifkat kompetensi kerja”,
  3. Pasal 70 ayat (2) Undang-Undang No. 02 Tahun 2017 tentang Jasa Kontruksi “setiap pengguna dan/atau penyedia jasa wajib mempekerjakan tenaga kerja kontruksi yang memiliki sertifikat kompetensi kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1)”.
  4. Pasal 121 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 12 tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah “pejabat yang menandatangani dan/atau mengesahkan dokumen yang berkaitan surat bukti yang menjadi dasar penerimaan atau pengeluaran atas pelaksanaan APBD berrtanggung-jawab terhadap kebenaran material dan akibat yang timbul dari penggunaan surat bukti dimaksud” ;

 

  • ­Bahwa perbuatan TERDAKWA bersama-sama dengan Saksi HERIYANTO A KODAI, S. Hut selaku Pengguna Anggaran SUPRIANTO ALI (PPK), NUNUNG TANGI, ANDI OENTU (Pelaksana dari CV. IRMA YUNIKA), dan SOPYAS TAGHULIHI (Konsultan Pengawas dari CV. KALATE CONSULTAN)  telah merugikan keuangan negara/daerah sejumlah Rp.1.181.483.912,00 (satu miliar seratus delapan puluh satu juta empat ratus delapan puluh tiga ribu sembilan ratus dua belas rupiah)” sebagaimana dalam Laporan Hasil Pemeriksaan Investigatif dari Auditorat Utama Investigatif (AUI) Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI)  dalam Rangka Perhitungan Kerugian Negara / Daerah atas Lanjutan Pekerjaan Peningkatan Jalan Samaaun Pulubuhu – Bolihungga pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Gorontalo Tahun Anggaran 2023 Nomor: 91/LHP/XXI/12/2024 Tanggal 31 Desember 2024.

 

-----------    Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana. --------------------------------------------------------

 

SUBSIDIAIR :

------------ Bahwa TERDAKWA  JANTO KANSIL, baik bertindak sendiri-sendiri dan/atau bersama-sama dengan Saksi Heriyanto Kodai, S.Hut, M.Si, Saksi Supriyanto Ali, Saksi Andi Oentu, Saksi Nunung Tangi, , dan Saksi Sophyas Taghulihi  (dilakukan penuntutan secara terpisah), pada hari dan tanggal yang tidak dapat dipastikan lagi dalam bulan Oktober 2023 sampai dengan 31 Desember 2023 atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam Tahun 2023  bertempat di Kantor Dinas PUPR Kabupaten Gorontalo, Kelurahan Kayubulan, Kecamatan Limboto, Kabupaten Gorontalo atau setidak-tidaknya pada tempat-tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Gorontalo yang berwenang memeriksa dan mengadili berdasarkan Pasal 35 Undang-Undang No. 46 Tahun 2009 Tentang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 3 angka 1 Keputusan Mahkamah Agung RI No.153/KMA/SK/X/2011 tanggal 11 Oktober 2011, telah melakukan, menyuruh melakukan atau turut serta melakukan, dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan keuangan Negara atau Perekonomian Negara, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut : ---------------------------

  • Bahwa pada Tahun 2023 berdasarkan Perjanjian (Kontrak) Nomor : 621/PU-PR/PPK/840/X/2023 tanggal 24 Oktober 2023, telah dilaksanakan Pekerjaan Peningkatan Jalan Sama’un Pulubuhu-Bolihuangga, yang berlokasi di Desa Pone, Kecamatan Limboto Barat, Kabupaten Gorontalo yang dikerjakan oleh penyedia/pelaksana CV.Irma Yunika, yaitu berdasarkan Surat Penetapan dan Pengumuman Pemenang (CV Irma Yunika) Nomor 26.16/PP-PUPR/2023 oleh POKJA pada Biro Pengadaan Barang dan Jasa (BPBJ) Kabupaten Gorontalo, dengan nilai kontrak Rp.3.269.928.821,16 sumber Dana PEN  ;
  • Bahwa metode yang digunakan dalam pemilihan penyedia / pelaksana untuk pekerjaan Peningkatan Jalan Samaun Pulubuhu – Bolihuangga, HPS Rp.3.273.882.921 dengan pelaksana CV. Irma Yunika nilai kontrak Rp.3.269.928.821, dan konsultan pengawasnya CV. Kalate Consultan, (Surat Perintah Tugas Nomor: 027/0944/Pokja-BPBJ/2023 tanggal 19 September 2023) yaitu menggunakan metode Penunjukan Langsung, hal tersebut dilakukan disebabkan karena adanya pemutusan kontrak pada pekerjaan awal di objek yang sama pada tahun 2021, dengan pelaksana CV. KIFAZ PRATAMA JAYA berdasarkan Kontrak Nomor 621/PU-PR/PPK/299/VIII/2021 tanggal 23 Agustus 2021 senilai Rp9.382.477.441,78 yang diketahui untuk pihak pelaksana yang terlibat yaitu Saksi NUNUNG TANGI, pekerjaan tersebut telah dilakukan pemutusan kontrak pada tanggal 30 Desember 2022 dikarenakan sampai dengan akhir masa kontrak, pekerjaan tersebut belum dapat diselesaikan oleh Saksi NUNUNG TANGI.
  • Selanjutnya sekitar bulan Februari 2023, Saksi NUNUNG TANGI menjumpai Saksi HERIYANTO KODAI, S.HUT, M.SI selaku Kadis PUPR Kabupaten Gorontalo terkait pencairan jaminan pelaksanaan pekerjaan Peningkatan Jalan Samaun Pulubuhu–Bolihuangga T.A. 2021 yang telah dilakukan pemutusan kontrak tersebut. Pada pertemuan tersebut Saksi NUNUNG TANGI menyampaikan kepada Saksi HERIYANTO KODAI, S.HUT, M.SI bahwa akan mencairkan jaminan pelaksanaan dan menyetor ke Kas Daerah namun dengan syarat bahwa Lanjutan Pekerjaan Peningkatan Jalan Samaun Pulubuhu – Bolihuangga pada Dinas PUPR Kabupaten Gorontalo yang akan dilaksanakan kembali pada T.A. 2023 dilaksanakan oleh Saksi NUNUNG TANGI ;
  • Bahwa selanjutnya pada tanggal 20 September 2023, Saksi SUPRIANTO ALI selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) mengirimkan dokumen persiapan pengadaan untuk lanjutan Pekerjaan Peningkatan Jalan Samaun Pulubuhu-Bolihuangga
    T.A. 2023 dan dilakukan pembahasan review dokumen persiapan pengadaan antara POKJA dengan PPK dan PPTK yang diantaranya menentukan metode pemilihan penyedia dengan metode penunjukan langsung, hal tersebut dikarenakan pekerjaan sebelumnya telah dilakukan pemutusan kontrak pada tanggal 30 Desember 2022 ;
  • Bahwa selanjutnya sekira tanggal 20 s/d 25 September 2023 Saksi NUNUNG TANGI kembali mendatangi Kantor Dinas PUPR Kabupaten Gorontalo untuk menjumpai Saksi HERIYANTO KODAI, S.HUT, M.SI selaku Kadis PUPR Kabupaten Gorontalo dan menanyakan apakah Saksi NUNUNG TANGI dapat menjadi pelaksana Lanjutan Pekerjaan Peningkatan Jalan Samaun Pulubuhu – Bolihuangga T.A. 2023, dan pada saat itu Saksi HERIYANTO KODAI, S.HUT, M.SI akhirnya menyetujui permintaan Saksi NUNUNG TANGI tersebut ;
  • Bahwa selanjutnya, Saksi NUNUNG TANGI menemui Saksi SUPRIANTO ALI selaku PPK, dan memberitahukan yang bersangkutan bahwa Saksi NUNUNG TANGI-lah yang akan menjadi pelaksana pekerjaan Lanjutan Pekerjaan Peningkatan Jalan Samaun Pulubuhu – Bolihuangga TA 2023 disebabkan sudah disetujui oleh Saksi Heriyanto Kodai, S.Hut, M.Si, dan atas hal tersebut kemudian Saksi SUPRIANTO ALI, melakukan konfirmasi kepada Saksi Heriyanto Kodai, S.Hut, M.Si, dan kemudian Saksi HERIYANTO KODAI, S.HUT, M.SI membenarkan hal tersebut serta meminta kepada Saksi SUPRIANTO ALI untuk membantu Saksi NUNUNG TANGI dalam proses penunjukan langsung dan pelaksanaanya ;
  • Bahwa untuk proses penunjukan langsung untuk Lanjutan Pekerjaan Peningkatan Jalan Samaun Pulubuhu – Bolihuangga pada Dinas PUPR Kabupaten Gorontalo
    TA 2023 dilakukan dua kali dengan uraian sebagai berikut:
  • Penunjukan Langsung Pertama

Penunjukan langsung pertama dimulai dengan pengumuman prakualifikasi dan pemasukan dokumen penawaran tanggal 2 Oktober 2023, selanjutnya Pokja mengundang CV IRMA YUNIKA untuk melakukan pembuktian kualifikasi pada tanggal 3 Oktober 2023. Pembuktian kualifikasi dilaksanakan di Bagian PBJ Setda Kabupaten Gorontalo yang dihadiri oleh Saksi ANCE CAMARU selaku Direktur CV IRMA YUNIKA dan dituangkan dalam Berita Acara Pembuktian Kualifikasi Nomor 26.08/PP-PUPR/2023. Berdasarkan evaluasi tersebut, CV. IRMA YUNIKA tidak memenuhi syarat teknis karena tidak melampirkan bukti kepemilikan/penguasaan terhadap peralatan dari pemberi sewa yakni alat Asphalt Finisher yang dituangkan dalam dokumen BAHP Nomor 26.12/PP-PUPR/2023 tanggal 5 Oktober 2023.

  • Penunjukan Langsung Kedua

Setelah Penunjukan Langsung pertama gagal, Tim Pokja menghadap
Saksi SUDJONO SUPARMAN KAI selaku Kepala BPBJ untuk melaporkan hasil penunjukan langsung yang gagal, dan dengan mempertimbangkan waktu pelaksanaan tinggal 45 hari dan secara kualifikasi CV. IRMA YUNIKA telah memenuhi kualifikasi dan hanya kurang bukti kepemilikan asphalt finisher, maka Saksi SUDJONO SUPARMAN KAI menyetujui jika CV. IRMA YUNIKA diundang lagi untuk penunjukan langsung ulang dengan memberikan kesempatan tambahan waktu satu hari untuk melengkapi dokumen.

Pada tanggal 4 Oktober 2023, Saksi SUDJONO SUPARMAN KAI selaku Kepala BPBJ mengundang Saksi SUPRIANTO ALI dan Saksi HERIYANTO KODAI, S.HUT, M.SI untuk datang ke Kantor BPBJ. Pada pertemuan tersebut Saksi SUDJONO SUPARMAN KAI memberitahu bahwa CV. IRMA YUNIKA gugur dikarenakan tidak melampirkan bukti kepemilikan/penguasaan terhadap peralatan dari pemberi sewa yakni alat Asphalt Finisher.  Pertemuan tanggal 4 Oktober 2023 tersebut di atas juga dihadiri oleh Saksi NUNUNG TANGI dan yang bersangkutan sendiri tidak menerima keputusan gugurnya CV. IRMA YUNIKA tersebut, dikarenakan penawaran dari CV. IRMA YUNIKA sudah masuk dan tidak ada kompetisi dari penyedia lain karena menggunakan metode penunjukan langsung. Hasil pertemuan tersebut kemudian disepakati bahwa pemilihan penyedia dilakukan kembali dengan mengundang penyedia lain selain CV. IRMA YUNIKA, namun Saksi NUNUNG TANGI menyatakan tetap ingin menggunakan CV. IRMA YUNIKA sebagai perusahaan, dikarenakan Saksi NUNUNG TANGI telah memberikan “fee pinjam Perusahaan” kepada Saksi ANCE CAMARU selaku Direktur CV. IRMA YUNIKA senilai Rp.15.000.000,00.

Bahwa keesokan harinya pada tanggal 5 Oktober 2023, dilakukan pertemuan kembali yang dihadiri oleh Saksi SUPRIANTO ALI, Saksi Heriyanto Kodai, S.Hut, M.Si, Saksi NUNUNG TANGI, dan Saksi SUDJONO SUPARMAN KAI, pada pertemuan tersebut kemudian Saksi SUDJONO SUPARMAN KAI menyampaikan bahwa CV IRMA YUNIKA kembali diundang sebagai calon penyedia untuk Lanjutan Pekerjaan Peningkatan Jalan Samaun Pulubuhu – Bolihuangga pada Dinas PUPR Kabupaten Gorontalo TA 2023.

  • Bahwa Saksi NUNUNG TANGI meminjam perusahaan kepada Saksi ANCE CAMARU selaku Direktur CV. IRMA YUNIKA melalui Saksi SEFRUL REPI yaitu untuk memenuhi persyaratan proses penunjukan langsung pada paket Lanjutan Pekerjaan Peningkatan Jalan Samaun Pulubuhu – Bolihuangga pada Dinas PUPR Kabupaten Gorontalo TA 2023, sebelumnya Saksi NUNUNG TANGI bersama TERDAKWA menghubungi YANCE CAMARU untuk melakukan peminjaman Perusahaan tersebut dengan fee sebagaimana yang telah ditentukan yaitu sebesar 2?ri nilai kontrak. Kemudian Terdakwa dihubungi oleh koleganya yaitu Saksi NUNUNG TANGI, untuk menanyakan pihak mana yang memiliki dana yang cukup dan bisa diajak kerjasama untuk melaksanakan Lanjutan Pekerjaan Peningkatan Jalan Samaun Pulubuhu – Bolihuangga pada Dinas PUPR Kabupaten Gorontalo T.A. 2023, pada saat itu TERDAKWA mengenal Saksi ANDI OENTU yang berdomisili di Manado karena sebelumnya TERDAKWA pernah bekerjasama dengan Saksi ANDI OENTU dalam pengerjaan proyek di Manado, sehingga TERDAKWA menghubungi Saksi ANDI OENTU dan menjelaskan bahwa ada pekerjaan jalan di Kabupaten Gorontalo dan bisa dapat keuntungan Rp350.000.000,00. TERDAKWA menyampaikan kepada Saksi ANDI OENTU jika ada orang yang TERDAKWA kenal sudah lama punya pekerjaan di Gorontalo, tetapi belum bilang bahwa orang tersebut adalah Saksi NUNUNG TANGI.  TERDAKWA mengatakan bahwa pekerjaan ini harus cepat sehingga Saksi ANDI OENTU tanyakan ke TERDAKWA apakah TERDAKWA sanggup mengerjakan dalam hal ini sebagai perpanjangan tangan Saksi ANDI OENTU pada paket Lanjutan Pekerjaan Peningkatan Jalan Samaun Pulubuhu – Bolihuangga pada Dinas PUPR Kabupaten Gorontalo TA 2023 dan  TERDAKWA mengatakan “bisa”.
  • TERDAKWA juga menyampaikan kepada Saksi ANDI OENTU bahwa untuk melaksanakan pekerjaan ini minta disiapkan jaminan berupa sertifikat ruko milik dan atas nama Saksi ANDI OENTU, setelah Saksi ANDI OENTU menyanggupi syarat jaminan tersebut, disepakatilah untuk memasukkan Saksi ANDI OENTU sebagai Kuasa Direktur CV. IRMA YUNIKA dan sejak saat itu Terdakwa menjadi perantara atau penghubung antara Saksi ANDI OENTU  dengan Saksi NUNUNG TANGI, terkait dana yang digunakan untuk membeli bahan – bahan atau keperluan material dari pekerjaan ini. Kemudian pada akhir September, Terdakwa diberi uang secara tranfer oleh saksi ANDI OENTO senilai Rp100.000.000,00 untuk pegangan Terdakwa saat perjalanan ke Gorontalo dan untuk diberikan ke Saksi NUNUNG TANGI untuk keperluan administrasi di Gorontalo.
  • Selanjutnya Saksi ANDI OENTU bersama TERDAKWA berangkat ke Gorontalo untuk datang ke Notaris untuk penunjukan kuasa direktur CV. IRMA YUNIKA yang dilakukan melalui akte notaris sesaat pada akan dilaksanakannya pekerjaan lanjutan Peningkatan Jalan Sama’un Pulubuhu-Bolihuangga T.A. 2023 tersebut, yang seolah-olah memang Saksi ANDI OENTU-lah yang selama ini sebagai kuasa direksi dari CV. IRMA YUNIKA padahal senyatanya hal tersebut dilakukan sebagai upaya “legalisasi” terhadap aksi peminjaman perusahaan CV. Irma Yunika dalam melaksanakan Pekerjaan Lanjutan Peningkatan Jalan Samaun Pulubuhu – Bolihuangga Tahun Anggaran 2023 tersebut ;
  • Bahwa ketika akan dilaksanakan penadatanganan kontrak, TERDAKWA diberitahu oleh Saksi NUNUNG TANGI bahwa jaminannya harus berupa uang, kemudian Terdakwa menyampaikan informasi tersebut kepada Saksi ANDI OENTU Sehingga Saksi ANDI OENTU membuatkan rekening baru atas nama CV IRMA YUNIKA di Bank BRI bersama dengan TERDAKWA. Setelah rekening jadi, Saksi ANDI OENTU memindahkan uang dari rekening Sdr HERDIYONO OENTU ke rekening CV IRMA YUNIKA di Bank BRI Martadinata Manado senilai Rp925.000.000,00.
  • Bahwa selanjutnya atas penunjukan Saksi NUNUNG TANGI sebagai pelaksana Lanjutan Pekerjaan Peningkatan Jalan Samaun Pulubuhu – Bolihuangga pada Dinas PUPR Kabupaten Gorontalo T.A. 2023 tersebut, dengan menggunakan Perusahaan CV. IRMA YUNIKA dengan Kuasa Direktur yaitu Saksi ANDI OENTU yang dibantu oleh TERDAKWA sebagai penanggungjawab dalam pengendalian keuangan yang dikeluarkan oleh Saksi ANDI OENTU selaku Kuasa Direksi CV Irma Yunika dan menjembatani komunikasi antara Saksi ANDI OENTU dengan Saudara Nunung Tangi untuk pekerjaan Peningkatan Jalan Samaun Pulubuhu - Bolihuangga di Dinas PUPR Kab. Gorontalo pada Tahun 2023,
  • Sekira tanggal 12 Oktober 2023 TERDAKWA dan Saksi NUNUNG TANGI memberikan uang senilai Rp. 75.000.000,00 (tujuh puluh lima juta rupiah) kepada Saksi HERIYANTO KODAI, S.HUT, M.SI yang  diserahkan melalui Saksi ANTON ALI (pihak yang diminta tolong oleh Saksi HERIYANTO KODAI, S.HUT, M.SI untuk menerima uang) dan kemudian diberikan oleh Saksi ANTON ALI kepada Saksi HERIYANTO KODAI, S.HUT, M.SI untuk kepentingan Saksi HERIYANTO KODAI, S.HUT, M.SI sendiri, disamping itu TERDAKWA dan Saksi ANDI OENTU juga pernah memberikan uang senilai Rp. 20.000.000,- (dua puluh juta rupiah) kepada Saksi HERIYANTO KODAI, S.HUT, M.SI di Hotel Regina di Kota Manado;
  • Bahwa selanjutnya bertindak sebagai konsultan pengawas untuk pekerjaan Peningkatan Jalan Samaun Pulubuhu – Bolihuangga, yaitu CV. Kalate Consultan melalui Surat Perintah Tugas Nomor: 027/0944/Pokja-BPBJ/2023 tanggal 19 September 2023 dengan penanggung-jawab yaitu Saksi SOPHYAS TAGHULIHI ;
  • Bahwa adapun struktur organisasi dalam pekerjaan lanjutan Peningkatan Jalan Samaun  Pulubuhu – Bolihuangga, Kabupaten Gorontalo, dengan nilai kontrak Rp.3.269.928.821,- yang dilaksanakan oleh CV. Irma Yunika pada Tahun Anggaran 2023 yaitu sebagai berikut :
  • Pengguna Anggaran (PA) yaitu HERIYANTO KODAI, S.HUT, M.SI (Kadis PUPR Kabupaten Gorontalo) ;
  • PPK, yaitu SUPRIANTO ALI, S.IP, M.Si ;
  • PPTK, yaitu Abdussamad Gobel ;
  • Pelaksana, CV. Irma Yunika (Kuasa Direksi Sdr. ANDI OENTU, NUNUNG TANGI, dan TERDAKWA) ;
  • Konsultan Pengawas (CV. Kalate Consultan) yaitu Sdr. SOPHYAS TAGHULIHI
  • Bahwa Nilai Kontrak CV. IRMA YUNIKA pada kegiatan Peningkatan Jalan Samaun Pulubuhu – Bolihuangga di Dinas PUPR Kab. Gorontalo adalah sebesar Rp.3.269.928.821,- (Tiga Milyar Dua ratus juta enam puluh Sembilan Sembilan ratus Dua puluh Delapan ribu Delapan ratus Dua puluh satu rupiah).  Untuk pekerjaan dalam Kontrak tertera 38 Hari Kerja. Bahwa untuk pagu Anggaran pekerjaan lanjutan merupakan sisa dari nilai kontrak pekerjaaan yang sebelumnya dilakukan pemutusan kontrak secara sepihak oleh PPK. Penyusunan HPS didasarkan pada batasan pagu anggaran tersebut dengan melakukan penyesuaian terhadap harga satuan pekerjaan dan sisa volume pekerjaan, kemudian PPK mengacu pada Perkiraan Harga Pekerjaan (PHP) yang dibuat oleh Tim Teknis Identifikasi Dinas PUPR Kabupaten Gorontalo, dalam menetapkan Harga Perkiraan Sendiri (HPS) Lanjutan Pekerjaan Peningkatan Jalan Samaun Pulubuhu – Bolihuangga pada Dinas PUPR Kabupaten Gorontalo TA 2023 senilai Rp3.273.886.337,18 (harga sudah termasuk pajak). Adapun tidak terdapat perbedaan antara Rincian PHP dengan HPS Lanjutan Pekerjaan Peningkatan Jalan Samaun Pulubuhu – Bolihuangga pada Dinas PUPR Kabupaten Gorontalo TA 2023, dengan uraian pada tabel berikut:

 

No.

Uraian Pekerjaan

PHP
(Rp)

HPS
(Rp)

Selisih (Rp)

1.

Umum

35.191.250,00

35.191.250,00

-

2.

Perkerasan Berbutir dan Perkerasan Beton Semen

66.173.238,18

66.173.238,18

-

3.

Perkerasan Aspal

1.759.261.607,46

1.759.261.607,46

-

4.

Struktur

1.088.821.055,01

1.088.821.055,01

-

 

Harga Konstruksi

2.949.447.150,65

2.949.447.150,65

-

 

PPN 11%

324.439.186,57

324.439.186,57

-

 

Total Harga + PPN

3.273.886.337,22

3.273.886.337,22

-

 

Pembulatan

3.273.886.337,18

3.273.886.337,18

-

  • Bahwa sesuai dengan kontrak kerja Nomor : 621/PU-PR/PPK/840/X/2023 tanggal 24 Oktober 2023, terhadap pekerjaan Lanjutan Peningkatan Jalan Samaun  Pulubuhu – Bolihuangga tersebut dibagi menjadi 10 (sepuluh) Divisi namun yang ada pekerjaannya hanya terdapat di 4 (empat) Divisi, yaitu rinciannya sebagaimana table diatas sebegai berikut:
  • Divisi 1. Umum, harga pekerjaan sebesar Rp.35.191.250,00,-
  • Divisi 5. Perkerasan Berbutir, harga pekerjaan sebesar Rp.66.173.238,18,-
  • Divisi 6. Perkerasan Aspal, harga pekerjaan sebesar Rp.1.759.261.607,46,-
  • Divisi 7. Struktur, harga pekerjaan sebesar Rp.1.088.821.055,01,-
  • Bahwa item pekerjaan yang berubah sebagaimana dokumen Addendum Kontrak– I untuk Peningkatan Jalan Samaun  Pulubuhu – Bolihuangga T.A. 2023 adalah sebagai berikut:

 

 Kontrak 

Add

 

 

 

 

- Lapis Perekat - Aspal Cair / Emulsi

                2.665,13

   2.675,42

Liter

BERTAMBAH

- Laston Lapis Aus (AC-WC)

                   529,80

      533,75

Ton

 

BERTAMBAH

- Laston Lapis Antara (AC-BC)

                   166,46

      165,30

Ton

 

BERKURANG

- Beton mutu sedang fc’20 MPa

                   355,50

    352,69

M3

 

BERKURANG

  • Bahwa dalam pekerjaan Peningkatan Jalan Samaun  Pulubuhu – Bolihuangga sebagaimana dimaksud, pelaksana CV. IRMA YUNIKA dengan penanggung-jawab Saksi NUNUNG TANGI, TERDAKWA, dan Saksi ANDI OENTU, sama sekali tidak melibatkan personal inti sebagaimana dalam penawaran/kontrak CV. IRMA YUNIKA, demikian halnya dengan personil inti (Ahli) dari konsultan pengawas CV. Kalate Consultan dengan penanggung-jawab Sdr. SOPHYAS TAGHULIHI, atau dalam hal ini tidak melaksanakan tugasnya secara faktual ataupun secara nyata/real di lapangan, personal-personil inti sebagaimana dalam SKA hanya sebagai pemenuhan syarat formal semata dalam berkontrak ;
  • Bahwa dalam pekerjaan yang dilaksanakan berdasarkan Kontrak Nomor 621/PU-PR/PPK/640/X/2023 tanggal 24 Oktober 2023 senilai Rp3.269.928.821,16 dan Adendumnya, yaitu Dokumen Adendum Nomor 621/PU-PR/PPK/ADD/894.2/X/2023 tanggal 31 Oktober 2023 tersebut, dokumen kontrak tersebut ditandatangani oleh Saksi ANDI OENTU selaku Kuasa Direktur CV .IRMA YUNIKA dan Saksi SUPRIANTO ALI selaku PPK. Berdasarkan dokumen kontrak menunjukkan bahwa CV. IRMA YUNIKA selaku pelaksana pekerjaan dibantu oleh dua orang personel manajerial yaitu Sdr. NOVRIYANTO selaku Pelaksana Pekerjaan Jalan dan Sdr. MOHAMMAD REZA EKA PRASETYA selaku Ahli K3 Konstruksi. Namun demikian pelaksanaan pekerjaan di lapangan sama sekali tidak melibatkan personel manajerial yang terdapat dalam kontrak yaitu Sdr. NOVRIYANTO dan Saksi MOHAMMAD REZA EKA PRASETYA sebagai personel manajerial, hal tersebut dikarenakan kedua personel tersebut hanya merupakan formalitas untuk menyampaikan dokumen penawaran, untuk pelaksanaan pekerjaan di lokasi pekerjaan, Saksi NUNUNG TANGI dibantu oleh TERDAKWA, Sdr. YUDHISTIRA ANDIKA TANDALI selaku anak dari Saksi NUNUNG TANGI dan Saksi SOPYAS TAGHULIHI yang membantu mengawasi pekerjaan di lokasi pekerjaan. Atas pelaksanaan pekerjaan yang dilakukan bukan oleh personel manajerial yang sesuai dalam kontrak, adapun pihak dari CV. IRMA YUNIKA sama sekali tidak pernah mengajukan permohonan penggantian personel manajerial kepada Saksi SUPRIANTO ALI selaku PPK, dan  Saksi SUPRIANTO ALI selaku PPK pun tidak melakukan tindakan apapun meskipun mengetahui bahwa personel manajerial yang bekerja tidak sesuai kontrak ;
  • Bahwa selain itu, untuk pelaksanaan lapangan, CV IRMA YUNIKA yang diwakili oleh TERDAKWA dan Saksi NUNUNG TANGI Sedangkan
    CV. KALATE KONSULTAN diwakili oleh Saksi SOPYAS TAGHULIHI, meskipun ketiga nama tersebut tidak tercantum dalam Kontrak. Adapun dokumen terkait pelaksanaan pekerjaan yang seharusnya dibuat oleh personel CV IRMA YUNIKA, dibuat oleh Saksi SOPYAS TAGHULIHI selaku Pelaksana Konsultan Pengawas dari CV. KALATE KONSULTAN atas permintaan
    TERDAKWA yaitu berupa dokumen-dokumen sebagai berikut:
  • Backup MC 0% Oktober 2023 yang berdasarkan dokumen dibuat oleh
    Sdr. NOVRIYANTO, selaku Pelaksana Lapangan CV IRMA YUNIKA;
  • Backup Data CCO 02 November 2023 yang berdasarkan dokumen dibuat oleh Sdr. NOVRIYANTO, selaku Pelaksana Lapangan CV IRMA YUNIKA:
  • Dokumen Shop Drawing;
  • Dokumen As Built Drawing;
  • Laporan Progres Bulanan 47,46?n kelengkapannya;
  • Laporan Progres Bulanan 80,20?n kelengkapannya;
  • Laporan Progres Bulanan 100?n kelengkapannya;
  • Laporan harian dan mingguan; dan
  • Job Mix Formula (JMF) dan Job Mix Design (JMD),
  • Bahwa pelaksana dari CV. IRMA YUNIKA telah mengurangi dan mengganti bobot campuran agregat yang digunakan untuk pekerjaan aspal dan mengurangi campuran pada stuktur beton, yang semata-mata dilakukan dan bertujuan untuk mengambil keuntungan lebih yang tidak sah, sehingga akibat hal tersebut terdapat kelebihan bayar pada pekerjaan Laston-Lapis Aus (AC-WC), Laston - Lapis Antara (AC-BC), dan Lapis Pondasi Agregat Kelas A, dan untuk pekerjaan Beton Struktur fc' 20 Mpa (Divisi 7) dari hasil pengujian kuat tekan beton karakteristik untuk pekerjaan ini didapat sebesar 0,85 Mpa yang berarti bahwa kekuatan beton hanya sebesar 4,25?ri kuat tekan beton karakteristik berdasarkan kontrak, berdasarkan perhitungan ini seharusnya pekerjaan beton tersebut tidak diterima dan tidak dilakukan pembayaran, dan akibat perbuatan tersebut ternyata dalam pelaksanaannya di lapangan ditemukan tidak tercapainya kualitas/mutu pada Beton Struktur fc' 20 Mpa (Divisi 7) dan kelebihan bayar pada Laston-Lapis Aus (AC-WC), Laston - Lapis Antara (AC-BC), dan Lapis Pondasi Agregat Kelas A yaitu berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan pada Pekerjaan Jalan Sama’un Pulubuhu-Bolihuangga Dinas PUPR Kabupaten Gorontalo T.A. 2023 oleh Tim Teknis Independen Fakultas Tekhnik Universitas Gorontalo tanggal 5 November  2024, dengan kesimpulan “terdapat kelebihan bayar pada pekerjaan Laston-Lapis Aus (AC-WC), Laston - Lapis Antara (AC-BC), dan Lapis Pondasi Agregat Kelas A, dan untuk pekerjaan Beton Struktur fc' 20 Mpa (Divisi 7) dari hasil pengujian kuat tekan beton karakteristik untuk pekerjaan ini didapat sebesar 0,85 Mpa yang berarti bahwa kekuatan beton hanya sebesar 4,25?ri kuat tekan beton karakteristik berdasarkan kontrak, berdasarkan perhitungan ini seharusnya pekerjaan beton tersebut tidak diterima dan tidak dilakukan pembayaran, sehingga akibat hal tersebut terdapat selisih anggaran yang sudah diterima CV. IRMA YUNIKA yaitu sebesar sebesar Rp.1.181.483.912,00. (satu milyar seratus delapan puluh satu juta empat ratus delapan puluh tiga ribu sembilan ratus dua belas rupiah) sebagai kerugian keuangan negara/daerah sebagaimana dalam Laporan Hasil Pemeriksaan Investigatif dari Auditorat Utama Investigatif (AUI) Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI)  dalam Rangka Perhitungan Kerugian Negara / Daerah atas Lanjutan Pekerjaan Peningkatan Jalan Samaaun Pulubuhu – Bolihungga pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Gorontalo Tahun Anggaran 2023 Nomor: 91/LHP/XXI/12/2024 Tanggal 31 Desember 2024 ;
  • Bahwa seharusnya dengan pelaksanaan pekerjaan secara akuntabel dan profesional oleh Pihak Pelaksana CV. IRMA YUNIKA, maka seyogyanya untuk Pekerjaan Peningkatan Jalan Sama’un Pulubuhu-Bolihuangga, Kabupaten Gorontalo, T.A. 2023 tersebut baik kuantitas maupun kualitas/mutu diharapkan sesuai sebagaimana dalam kontrak dan juga memenuhi persyaratan Spesifikasi Umum Pekerjaan Konstruksi Jalan dan Jembatan  Direktorat Bina Marga Kementrian Pekerjaan Umum Tahun 2018.
  • Bahwa TERDAKWA bukan merupakan bagian dari CV Irma Yunika namun hanya bekerja sama dengan CV Irma Yunika untuk pelaksanaan Pekerjaan lanjutan PEN, Peningkatan Jalan Samaun Pulubuhu – Bolihuangga, Kabupaten Gorontalo, dengan nilai kontrak Rp.3.269.928.821,- yang dilaksanakan oleh CV. Irma Yunika pada Tahun 2023. TERDAKWA bertanggung jawab dalam pengendalian keuangan yang dikeluarkan oleh Saksi ANDI OENTU yang selaku Kuasa Direksi CV Irma Yunika untuk pekerjaan Peningkatan Jalan Samaun Pulubuhu - Bolihuangga di Dinas PUPR Kab. Gorontalo pada Tahun 2023, sehingga TERDAKWA yang bertanggung jawab untuk menjembatani komunikasi antara Saksi ANDI OENTU dengan Saksi NUNUNG TANGI, dimana, Saksi NUNUNG TANGI menghubungi TERDAKWA untuk meminta dana kepada Saksi ANDI OENTU yang digunakan untuk membeli bahan – bahan atau keperluan material dari pekerjaan ini.
  • Bahwa Saksi HERIYANTO KODAI selaku Pengguna Anggaran yang sedari awal memang meminta Saksi SUPRIANTO ALI selaku PPK agar Saksi NUNUNG TANGI yang melaksanakan pekerjaan dimaksud dengan menggunakan CV IRMA YUNIKA, telah melakukan pembayaran 100% sebesar Rp.3.269.928.821,- sesuai dengan nilai kontrak, dengan perincian sebagai berikut:
  • Berdasarkan Surat SPM nomor 000489/SPM-LS/01030100000/PEN/2023 tanggal 03 November 2023 yang ditandatangani oleh Pengguna Anggaran telah dilakukan pembayaran Termin – I sejumlah Rp.1.474.344.187,00 (satu miliar empat ratus tujuh puluh empat juta tiga ratus empat puluh empat ribu seratus delapan puluh tujuh rupiah)
  • Berdasarkan Surat SPM nomor 000527/SPM-LS/01030100000/PEN/2023 tanggal 22 November 2023 yang ditandatangani oleh Pengguna Anggaran Termin – II sejumlah Rp.1.017.020.391,00 (satu miliar tujuh belas juta dua puluh ribu tiga ratus sembilan puluh satu rupiah)
  • Berdasarkan Surat SPM nomor 000635/SPM-LS/01030100000/PEN/2023 tanggal 13 Desember 2023yang ditandatangani oleh Pengguna Anggaran Termin – III sejumlah Rp.615.067.802,00 (enam ratus lima belas juta enam puluh tujuh ribu delapan ratus dua rupiah)
  • Berdasarkan Surat SPM nomor: 75.01/03.0/000343/LS/1.03.0.00.0.00.03.0000/ P8/8/2024 tanggal 19 Agustus 2024 yang ditandatangani oleh Pengguna Anggaran pembayaran Retensi sebesar 5% juga sudah dilakukan pembayaran

Adapun terhadap pembayaran-pembayaran tersebut diterima di rekening Bank BRI Cabang Manado atas nama CV. IRMA YUNIKA dengan nomor rekening 0689.01.001200.30.6;

  • Bahwa pembayaran terhadap pekerjaan lanjutan Peningkatan Jalan Samaun  Pulubuhu – Bolihuangga, Kabupaten Gorontalo, dengan nilai kontrak Rp.3.269.928.821,- yang dilaksanakan oleh CV. Irma Yunika yaitu melalui rekening rekening BRI nomor rekening 068902001200306 atas nama CV IRMA YUNIKA, dengan rincian sebagai berikut:

No

Uraian

Tanggal

SP2D

Nilai SP2D

PPN 11%

PPh 4 (2) 1,75%

Potongan Lainnya

Nilai Pembayaran Bersih

1.

Termin I

08-11-2023

1.474.344.187

146.106.181

23.244.165

-

1.304.993.841

2.

Termin II

22-11-2023

1.017.020.391

100.785.805

16.034.105

-

Pihak Dipublikasikan Ya