Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI GORONTALO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
2/Pdt.Sus-PHI/2025/PN Gto Hardiyanto Didipu PT. Cahaya Nusa Sulutarindo Penyerahan Memori Kasasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 06 Feb. 2025
Klasifikasi Perkara Perselisihan Pemutusan Hubungan Kerja Sepihak
Nomor Perkara 2/Pdt.Sus-PHI/2025/PN Gto
Tanggal Surat Rabu, 05 Feb. 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Hardiyanto Didipu
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1PT. Cahaya Nusa Sulutarindo
Kuasa Hukum Tergugat
Petitum

Berdasarkan alasan tersebut diatas, maka penggugat mohon kepada Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Gorontalo, berkenan memberikan putusan dengan amar sebagai berikut:

  1. Menerima dan mengabulkan gugatan penggugat untuk seluruhnya.
  2. Menyatakan putus hubungan kerja antara penggugat dan tergugat.
  3. Menyatakan anjuran tertulis Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Gorontalo Nomor : 565/Nakertrans/363/2024 tanggal 3 Desember 2024 dinyatakan batal.
  4. Menyatakan penggugat berhak atas Uang Pesangon/Uang Penghargaan Masa Kerja/Uang Penggantian Hak sebesar Rp. 120.332.000,- (Seratus dua puluh juta tiga ratus tiga puluh dua ribu rupiah).
  5. Memerintahkan tergugat untuk membayar Uang Pesangon/Uang Penghargaan Masa Kerja/Uang Penggantian Hak sebesar Rp. 120.332.000,- (Seratus dua puluh juta tiga ratus tiga puluh dua ribu rupiah).
  6. Menyatakan penggugat berhak mendapat uang penggantian atas manfaat Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) berupa uang tunai yang tidak bisa klaim oleh penggugat setelah mengalami PHK, karena kelalaian terggugat menunggak membayar iuran BPJS Ketenagakerjaan.
  7. Memerintahkan tergugat untuk membayar pengganti manfaat uang tunai Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) yang menjadi hak penggugat selama proses penyelesaian perselisihan, secara tunai dan sekaligus dengan nilai Rp. 14.070.000,- (Empat belas Juta Tujuh Puluh Ribu Rupiah).
  8. Memerintahkan tergugat untuk melaksanakan kewajiban membayar seluruh Tunggakan Iuran BPJS Ketenagakerjaan.
  9. Menghukum tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) kepada tergugat sebesar Rp. 5.000.000; (lima juta rupiah) untuk setiap hari keterlambatan melaksanakan putusan ini.
  10. Menyatakan putusan ini dilaksanakan terlebih dahulu walaupun diadakan upaya hukum lebih lanjut.
  11. Memerintahkan tergugat untuk patuh terhadap isi putusan ini.
  12. Menghukum tergugat untuk membayar biaya perkara.

ATAU

Apabila pengadilan berpendapat lain, mohon untuk memberikan putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono)

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Ya