Petitum |
- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
- Menyatakan bahwa Perjanjian Pembiayaan Investasi (Pembelian Dengan Pembayaran Secara Angsuran) dengan Nomor 01600872001921054 tertanggal 30 November 2019 berikut lampirannya yang telah disepakati dan ditandatangani oleh Penggugat dan Tergugat adalah sah dan mengikat serta berlaku sebagai Undang-Undang;
- Menyatakan Tergugat telah melakukan Cedera Janji/Wanprestasi terhadap Penggugat dengan tidak dilaksanakan prestasi atas kewajibannya sesuai perjanjian;
- Menyatakan akibat perbuatan Cedera Janji yang dilakukan Tergugat, Penggugat mengalami kerugian sebesar Rp. 279.337.200,00 (dua ratus tujuh puluh sembilan juta tiga ratus tiga puluh tuju ribu dua ratus rupiah) belum termasuk denda berjalan;
- Menghukum Tergugat untuk membayar kerugian Penggugat secara tunai dan sekaligus pada saat putusan berkekuatan hukum tetap sebesar Rp. 279.337.200,00 (dua ratus tujuh puluh sembilan juta tiga ratus tiga puluh tuju ribu dua ratus rupiah) belum termasuk denda berjalan;
- Memerintahkan Tergugat untuk segera menyerahkan secara seketika kepada Penggugat Objek Jaminan Fidusia, apabila Tergugat tidak melakukan pembayaran ganti rugi sebesar Rp. 279.337.200,00 (dua ratus tujuh puluh sembilan juta tiga ratus tiga puluh tuju ribu dua ratus rupiah) belum termasuk denda berjalan. Adapun objek jaminan fidusia berupa:
- Merk/type : ISUZU/NMR/71 HD DUMP 6 B DUMP TRUCK
- Warna/tahun : PUTIH/2019
- Nomor Polisi : DM 8065 AI
- No. Rangka : MHCNMR71HKJ104312
- No. Mesin : B104312
- Nama BPKB : Alwin Katili
7. Menyatakan secara hukum Penggugat mempunyai hak untuk melakukan penarikan/ menguasai kembali barang objek Perjanjian Pembiayaan berdasarkan pasal 14 (huruf) a dengan rincian sebagai berikut :
- Merk/type : ISUZU/NMR/71 HD DUMP 6 B DUMP TRUCK
- Warna/tahun : PUTIH/2019
- Nomor Polisi : DM 8065 AI
- No. Rangka : MHCNMR71HKJ104312
- No. Mesin : B104312
- Nama BPKB : Alwin Katili
8. Menghukum Tergugat untuk melaksanakan isi putusan ini terlebih dahulu meski terdapat upaya hukum lainnya (uit voerbaar bij voorraad);
9. Membebankan seluruh biaya perkara kepada Tergugat;
Atau apabila Yang Mulia Hakim Tunggal yang memeriksa dan mengadili perkara ini berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono). |