Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI GORONTALO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
212/Pid.B/2025/PN Gto VICTOR RAYMOND YUSUF, SH.,MH RIVON ABDULLAH Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 24 Nov. 2025
Klasifikasi Perkara Penganiayaan
Nomor Perkara 212/Pid.B/2025/PN Gto
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 17 Nov. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-3223/P.5.10/Eoh.2/11/2025
Penuntut Umum
NoNama
1VICTOR RAYMOND YUSUF, SH.,MH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1RIVON ABDULLAH[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

PERTAMA

Bahwa Terdakwa  RIVON ABDULLAH pada hari Senin tanggal 01 Januari 2024 sekitar pukul 00.30 WITA atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain di Bulan Januari tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2024 bertempat di Kelurahan Botu Kecamatan Kota Timur Kota Gorontalo atau setidak-tidaknya disuatu tempat yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Kota Gorontalo yang berwenang mengadili, melakukan Tindak Pidana Penganiayaan yang menyebabkan perasaan tidak enak/penderitaan, atau rasa sakit/luka, atau merusak kesehatan orang lain dimana perbuatan tersebut dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut:----------------------------

-------Bahwa pada hari Senin tanggal 01 Januari 2024 sekitar pukul 00.30 WITA dimana saksi korban DJIMI PUTRA USMAN  dengan isterinya PREITY ZINTA AKASE pada awalnya sedang mengendarai motor dari arah kantor gubernur menuju kearah talumolo kemudian tiba-tiba ada sekelompok orang yang sedang berada dipinggir jalan di Kelurahan Botu sedang melemparkan petasan kearah jalan. Kemudian saksi korban dengan isterinya PREITY ZINTA AKASE  yang melewati jalan tersebut diteriaki oleh sekelompok orang tersebut dengan mengatakan “WOI KENAPA NGONI BA TROBOS” lalu saksi korban DJIMI PUTRA USMAN  dengan isterinya PREITY ZINTA AKASE  terus berjalan hingga kemudian sekelompok orang tersebut mengikuti Saksi korban DJIMI PUTRA USMAN  dengan isterinya PREITY ZINTA AKASE lalu memberhentikan motor yang dikendarai oleh Saksi Korban dan Isterinya PREITY ZINTA AKASE. Kemudian mereka mengatakan “KENAPA NGONI BATROBOS ITU PETASAN, NGONI AMPER BA TABRAK PA KITA”. Kemudian Saksi korban DJIMI PUTRA USMAN  mengatakan bahwa tidak menabraknya, sehingga pada saat itu terjadi adu mulut.

     Salah satu dari kelompok tersebut menyuruh Saksi korban DJIMI PUTRA USMAN  dengan isterinya PREITY ZINTA AKASE untuk segera pergi. Namun, pada saat Saksi korban DJIMI PUTRA USMAN  dengan isterinya PREITY ZINTA AKASE hendak pergi tiba-tiba ada salah satu dari mereka yakni Terdakwa RIVON ABDULLAH menendang motor yang dikendarai oleh Saksi Korban DJIMI PUTRA USMAN   dan Saksi PREITY ZINTA AKASE hingga terjatuh. Kemudian Saksi korban DJIMI PUTRA USMAN MENGATAKAN “KENAPA NGANA BA PUKUL PAKITA”, serta membalas pukulan yang dilakukan Terdakwa RIVON ABDULLAH. Kemudian Terdakwa RIVON ABDULLAH memukul Saksi Korban DJIMI PUTRA USMAN  dengan tangan terkepal, sehingga terjadi perkelahian antara Terdakwa RIVON ABDULLAH dan Saksi Korban DJIMI PUTRA USMAN. Kemudian Saksi korban DJIMI PUTRA USMAN  Terjatuh langsung lari dan berteriak minta tolong. Atas hal tersebut Saksi korban DJIMI PUTRA USMAN mengalami melukai bagian mata sebelah kanan, lecet dibagian tangan kanan sebelah kanan, bengkak pada bagian bekalang kepala dan luka robek di telapak kaki sebelah kanan.

-------Bahwa berdasarkan Visum Et Repertum Nomor: 445.001/VER/BU/RSUB/X/2023 yang dikeluarkan oleh Rumah Sakit Umum Bunda Kota Gorontalo tanggal 01 Januari 2024 yang ditandatangani oleh Dr. Sulistyo A Pranoto dengan hasil pemeriksaan ditemukan luka lebam koma luka lecet dan luka robek akibat benturan dengan benda tumpul titik.

-------Bahwa berdasarkan keterangan Ahli Dr. Sulistyo A Pranoto menerangkan secara medis terdapat luka lebam di bawah mata kanan dengan ukuran kurang lebih empat kali dua sentimeter koma Luka lecet di siku tangan kanan dengan ukuran kurang lebih tiga kali dua sentimeter koma Luka robek dibawah telapak kaki kanan dengan ukuran kurang lebih dua kali nol koma satu sentimeter titik.

 

 

------Bahwa perbuatan Terdakwa RIVON ABDULLAH sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 351 ayat (1) KUHPidana. -----

 

 

 

ATAU

KEDUA

 

 

Bahwa Terdakwa  RIVON ABDULLAH pada hari Senin tanggal 01 Januari 2024 sekitar pukul 00.30 WITA atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain di Bulan Januari tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2024 bertempat di Kelurahan Botu Kecamatan Kota Timur Kota Gorontalo atau setidak-tidaknya disuatu tempat yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Kota Gorontalo yang berwenang mengadili, melakukan Tindak Pidana Melukai tubuh lawannya dalam perkelahian tanding dimana perbuatan tersebut dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut:-------

-------Bahwa pada hari Senin tanggal 01 Januari 2024 sekitar pukul 00.30 WITA dimana saksi korban DJIMI PUTRA USMAN  dengan isterinya PREITY ZINTA AKASE pada awalnya sedang mengendarai motor dari arah kantor gubernur menuju kearah talumolo kemudian tiba-tiba ada sekelompok orang yang sedang berada dipinggir jalan di Kelurahan Botu sedang melemparkan petasan kearah jalan. Kemudian saksi korban dengan isterinya PREITY ZINTA AKASE  yang melewati jalan tersebut diteriaki oleh sekelompok orang tersebut dengan mengatakan “WOI KENAPA NGONI BA TROBOS” lalu saksi korban DJIMI PUTRA USMAN  dengan isterinya PREITY ZINTA AKASE  terus berjalan hingga kemudian sekelompok orang tersebut mengikuti Saksi korban DJIMI PUTRA USMAN  dengan isterinya PREITY ZINTA AKASE lalu memberhentikan motor yang dikendarai oleh Saksi Korban dan Isterinya PREITY ZINTA AKASE. Kemudian mereka mengatakan “KENAPA NGONI BATROBOS ITU PETASAN, NGONI AMPER BA TABRAK PA KITA”. Kemudian Saksi korban DJIMI PUTRA USMAN  mengatakan bahwa tidak menabraknya, sehingga pada saat itu terjadi adu mulut.

     Salah satu dari kelompok tersebut menyuruh Saksi korban DJIMI PUTRA USMAN  dengan isterinya PREITY ZINTA AKASE untuk segera pergi. Namun, pada saat Saksi korban DJIMI PUTRA USMAN  dengan isterinya PREITY ZINTA AKASE hendak pergi tiba-tiba ada salah satu dari mereka yakni Terdakwa RIVON ABDULLAH menendang motor yang dikendarai oleh Saksi Korban DJIMI PUTRA USMAN   dan Saksi PREITY ZINTA AKASE hingga terjatuh. Kemudian Saksi korban DJIMI PUTRA USMAN MENGATAKAN “KENAPA NGANA BA PUKUL PAKITA”, serta membalas pukulan yang dilakukan Terdakwa RIVON ABDULLAH. Kemudian Terdakwa RIVON ABDULLAH memukul Saksi Korban DJIMI PUTRA USMAN  dengan tangan terkepal, sehingga terjadi perkelahian antara Terdakwa RIVON ABDULLAH dan Saksi Korban DJIMI PUTRA USMAN. Kemudian Saksi korban DJIMI PUTRA USMAN  Terjatuh langsung lari dan berteriak minta tolong. Atas hal tersebut Saksi korban DJIMI PUTRA USMAN mengalami melukai bagian mata sebelah kanan, lecet dibagian tangan kanan sebelah kanan, bengkak pada bagian bekalang kepala dan luka robek di telapak kaki sebelah kanan.

-------Bahwa berdasarkan Visum Et Repertum Nomor: 445.001/VER/BU/RSUB/X/2023 yang dikeluarkan oleh Rumah Sakit Umum Bunda Kota Gorontalo tanggal 01 Januari 2024 yang ditandatangani oleh Dr. Sulistyo A Pranoto dengan hasil pemeriksaan ditemukan luka lebam koma luka lecet dan luka robek akibat benturan dengan benda tumpul titik.

-------Bahwa berdasarkan keterangan Ahli Dr. Sulistyo A Pranoto menerangkan secara medis terdapat luka lebam di bawah mata kanan dengan ukuran kurang lebih empat kali dua sentimeter koma Luka lecet di siku tangan kanan dengan ukuran kurang lebih tiga kali dua sentimeter koma Luka robek dibawah telapak kaki kanan dengan ukuran kurang lebih dua kali nol koma satu sentimeter titik.

 

------Bahwa perbuatan Terdakwa RIVON ABDULLAH sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 184 Ayat (2) KUHPidana-------

Pihak Dipublikasikan Ya