Petitum |
- Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
- Menyatakan demi hukum perbuatan Tergugat adalah Wanprestasi kepada Penggugat;
- Menghukum Para Tergugat untuk membayar lunas seketika tanpa syarat seluruh sisa pinjaman / kreditnya kepada Penggugat sebesar Rp.264.160.306 (Dua Ratus Enam Puluh Empat Juta Seratus Enam Puluh Ribu Tiga Ratus Enam Rupiah). Apabila Para Tergugat tidak Membayar seluruh sisa pinjaman/kreditnya secara suka rela kepada penggugat, maka terhadap agunan dengan bukti kepemilikan dengan perantara kantor pelayanan kekayaan negara dan lelang (KPKNL) dan Hasil penjualan lelang tersebut digunakan pelunasan pembayaran pinjaman/kredit para tergugat kepada penggugat;
- Menyatakan sah dan berharga sita jaminan terhadap obyek dalam SHM NO. 518 SHM An. HJ MARITJE KOBISI, LILI LALU, AMIGO LALU SE, ROWINS LALU berikut sekaligus tanah dan bangunan yang berdiri di atasnya;
- Menghukum tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul
Apabila Majelis Hakim berpendapat lain mohon memberikan putusan yang seadil-adilnya. |