Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI GORONTALO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
46/Pdt.Bth/2023/PN Gto Syamsudin V. Gobel 1.Feny Banyo
2.Fatma Talani
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 25 Mei 2023
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 46/Pdt.Bth/2023/PN Gto
Tanggal Surat Selasa, 23 Mei 2023
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Syamsudin V. Gobel
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Jein Djauhari, S.H., M.HSyamsudin V. Gobel
2Dina Novitasardi Katong, S.H., M.H.Syamsudin V. Gobel
3Ramlan Asuke,S.H.Syamsudin V. Gobel
Tergugat
NoNama
1Feny Banyo
2Fatma Talani
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

PRIMAIR:

  1. Mengabulkan gugatan seluruhnya Pelawan
  2. Membatalkan atau menyatakan Akta Perdamaian Nomor:  33/Pdt.G/2023/PN Gto tidak memiliki kekuatan hukum mengikat dan atau setidak-tidaknya penyitaan dan eksekusi atas Putusan dalam perkara terebut tidak dapat dilaksanakan;;
  3. Menyatakan bahwa jual-beli antara Pelawan dan Orang tua Terlawan I atas sertifikat hak milik nomor: 997 beralamat di kelurahan Dulomo Utara atas Nama Heny Mahmud Banyo yang dikeluarkan oleh Kantor Pertanahan Kota Gorontalo Tertanggal 14 Maret 2017 sah demi hukum;
  4. Menghukum Terlawan I dan Terlawan II untuk membayar semua biaya perkara

SUBSIDAIR:

     Jika Majelis Hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak