Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
9/Pdt.Sus-PHI/2023/PN Gto | Hairul Hi Muhamadnur | Beny Liang | Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Kamis, 06 Apr. 2023 | ||||
Klasifikasi Perkara | Perselisihan Pemutusan Hubungan Kerja Sepihak | ||||
Nomor Perkara | 9/Pdt.Sus-PHI/2023/PN Gto | ||||
Tanggal Surat | Selasa, 04 Apr. 2023 | ||||
Nomor Surat | |||||
Penggugat |
|
||||
Kuasa Hukum Penggugat | |||||
Tergugat |
|
||||
Kuasa Hukum Tergugat | |||||
Petitum | DALAM POKOK PERKARA: 1. Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya; 2. Menyatakan Tergugat telah melakukan perbuatan yang bertentangan dengan undang-undang ketenagakerjaan; 3. Memerintahkan Tergugat untuk Membayar hak-hak Penggugat berupa kompensasi pesangon uang masa penghargaan masa kerja dan penggantian hak Penggugat; Pesangon : ( 9x Rp 2.380.000,-) = Rp 21.240.000,- Penghargaan Masa Kerja : (6x Rp Rp 2.380.000,-) = Rp 14. 280.000,- Penggantian Hak : ( 24 haricuti/25 hari kerja) x Rp 2.380.000,- = Rp 14.280.000,- ------------------------ Total : = Rp 49.800.000,- (Empat Puluh Sembilan Juta Delapan Ratus Ribu Rupiah) 4. Memohon permohonan PHK yang diajukan Tergugat karena bertentangan dengan hukum ketenagakerjaa yang berlaku; 5. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara; |
||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||
Prodeo | Ya |