| Petitum |
- Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
- Menyatakan PHK yang dilakukan oleh Tergugat menyalahi ketentuan Undang-undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang jo PP Nomor 35 Tahun 2021 Tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Alih Daya, Waktu Kerja dan Waktu Istirahat dan Pemutusan Hubungan Kerja;
- Menyatakan putus hubungan kerja antara Penggugat dan Tergugat sejak Putusan ini di bacakan;
- Menghukum Tergugat untuk membayar hak-hak Penggugat dengan rincian :
2 x Rp. 3.650.000,00 x 2 kali ketentuan = Rp. 14.600.000,00
Cuti yang belum diambil
24/25 x Rp. 3.650.000,00 = Rp. 3.456.000,00
Jumlah = Rp. 18.056.000,00
(terbilang : delapan belas juta lima puluh enam ribu rupiah).
- Menghukum Tergugat untuk membayar Tunjangan Hari Raya (THR) tahun 2023 dan tahun 2024 kepada Penggugat sebesar 2 x Rp. 3.650.000,00 = Rp. 7.300.000,00 (tujuh juta tiga ratus ribu rupiah);
- Menghukum Tergugat untuk membayar Selisih Gaji Bulan Desember 2024 kepada Penggugat sebesar Rp. 3.650.000,00 - Rp. 730.000,00 = Rp. 2.895.000,00 (dua juta delapan ratus sembilan puluh lima ribu rupiah);
- Menghukum Tergugat untuk membayar upah proses penyelesaian perselisihan pemutusan hubungan kerja kepada Penggugat sejak diberhentikan pada tanggal 08 Januari 2025 dengan upah/gaji sebesar Rp. 3.650.000,00 (tiga juta enam ratus dua puluh lima ribu rupiah) yaitu gaji/upah selama 6 (enam) bulan sebesar : Rp. 3.650.000,00 x 6 = Rp. 21.900.000,00 (dua puluh satu juta sembilan ratus ribu rupiah) ;
- Menghukum Tergugat untuk membayar seluruh hak-hak Penggugat sekalipun masih ada upaya hukum kasasi;
Atau apabila Majelis Hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil–adilnya (ex aequo et bono). |