Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI GORONTALO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
14/Pdt.G.S/2023/PN Gto zulfikar mokoagow Sry Liany Abd Wahab Mootalu, SH., MM Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 10 Okt. 2023
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 14/Pdt.G.S/2023/PN Gto
Tanggal Surat Selasa, 10 Okt. 2023
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1zulfikar mokoagow
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Rovan Panderwais Hulima, SHzulfikar mokoagow
Tergugat
NoNama
1Sry Liany Abd Wahab Mootalu, SH., MM
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 39.910.000,00
Petitum

PRIMAIR :

  1. Menerima dan Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan sah dan berharga semua alat bukti yang telah diajukan Penggugat dalam perkara ini;
  3. Menyatakan sah dan berharga Sita Jaminan (Conservatoir Beslag) yang diletakan atas perkara ini;
  4. Menyatakan bahwa Tergugat telah melakukanWanprestasi;
  5. Menghukum Tergugat untuk membayar hutang pokok secara kontan dan seketika kepada Penggugat sebesar sebesar Rp 39. 910. 000-, (tiga puluh sembilan juta sembilan ratus sepuluh ribu rupiah)
  6. Menghukum Tergugat untuk membayar kerugian imateriil yang dialami Penggugat sebesar Rp. 450. 000. 000-, (empat ratus lima puluh juta rupiah);
  7. Menghukum Tergugat membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) setiap harinya sejak dikeluarkannya putusan atas gugatan ini berkekuatan hukum tetap (inkrachtvangewijsde);
  8. Menyatakan putusan ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu meskipun ada bantahan (verset), banding  atau kasasi (uitvoerbaarbijvoorraad);
  9. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul akibat tergugat dalam perkara ini;

SUBSIDAIR

Apabila ketua Pengadilan Negeri Gorontalo C.q Majelis Hakim yang Memeriksa dan Memutus perkara ini berpendapat lain. dimohonkan agar dapat memberikan Putusan yang seadil-adilnya (exaequoetbono);

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak