Petitum |
DALAM POKOK PERKARA
- Mengabulkan perlawanan/Bantahan Pelawan/Pembantah;
- Menyatakan Pelawan/Pembantah adalah Pelawan/Pembantah yang benar;
- Menolak Permohonan Sita eksekusi Nomor : 5/Pdt.Eks/2024/PN.Gto yang di mohonkan oleh Terlawan/Terbantah/Pemohon Eksekusi karena TIDAK SAH dan tidak memiliki kekuatan Hukum yang mengikat;
- Menetapkan biaya perkara menurut hukum;
SUBSIDEIR
Atau, bilamana Pengadilan Negeri Gorontalo berpendapat lain, maka : Dalam Peradilan yang baik, mohon putusan lain yang seadil-adilnya (ex aequo et bono) |