Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI GORONTALO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
101/Pdt.Bth/2024/PN Gto ROY KALUKU 1.PT. BUMI SARANA UTAMA/BURHANUDDIN LESTIM, SE.,MM jabatan direktur
2.PT.ZAMRUD BUMI LESTARI/SURIYATI KALUKU, jabatan Direktur Utama
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 07 Okt. 2024
Klasifikasi Perkara Objek Sengketa Tanah
Nomor Perkara 101/Pdt.Bth/2024/PN Gto
Tanggal Surat Senin, 07 Okt. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1ROY KALUKU
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Mashuri, S.H.,M.H.ROY KALUKU
Tergugat
NoNama
1PT. BUMI SARANA UTAMA/BURHANUDDIN LESTIM, SE.,MM jabatan direktur
2PT.ZAMRUD BUMI LESTARI/SURIYATI KALUKU, jabatan Direktur Utama
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

DALAM PROFISI :

Menangguhkan proses pelaksanan eksekusi berdasarkan Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Gorontalo Perkara Nomor : 60/Pdt.Eks.HT/2024/PN Gto.

DALAM POKOK PERKARA :

  1. Menerima gugatan perlawan Pelawan untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan Pelawan adalah Pelawan yang baik;
  3. Menyatakan Pelawan adalah Pemilik yang sah atas objek hak tanggungan yakni Sertifikat Hak Milik Nomor Nomor 859/Heledulaan Utara surat ukur tanggal 11 Oktober 2016 Nomor 00130/Heledulaa Utara/2016 dengan luas 939 m2 (Sembilan ratus tiga puluh sembilan meter persegi) lokasi Kelurahan Heledulaa Utara, Kecamatan Kota Timur Kota Gorontalo;
  4. Menyatakan Surat Kuasa Nomor 6, tertanggal 20 Mei 2016 yang dibuat dihadapan Haji Sukirno, S.H.,M.Kn, tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat selain tidak dimaknai “meminjam uang di Bank menjaminkan/mengagunkan dibank”;
  5. Memerintahkan untuk menangguhkan proses pelaksanaan eksekusi berdasarkan penetapan eksekusi Perkara Nomor : 60/Pdt.Eks.HT/2024/PN Gto;
  6. Menghukum Terlawan I, Terlawan II dan Turut Terlawan untuk tunduk pada putusan ini;
  7. Menyatakan Putusan ini dapat dijalankan lebih dahulu (uitvoerbaar bij voorraad) meskipun ada upaya hukum banding dan kasasi;
  8. Membebankan biaya perkara kepada Terlawan I, Terlawan II, Turut Terlawan.

Atau :

Apabila Yang Mulia Majelis Hakim yang memeriksa dan Mengadili perkara a quo berpendapat lain, mohon agar memberikan putusan yang seadil-adilnya (Ex Aequo Et Bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak