Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI GORONTALO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
1/Pid.Sus-TPK/2024/PN Gto FIKRI NUGRAHA, SH HAPSA SALEH ADJILAHU Tuntutan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 17 Jan. 2024
Klasifikasi Perkara Tindak Pidana Korupsi
Nomor Perkara 1/Pid.Sus-TPK/2024/PN Gto
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 15 Jan. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-86/P.5.15/Ft.1/01/2024
Penuntut Umum
NoNama
1FIKRI NUGRAHA, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1HAPSA SALEH ADJILAHU[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Dakwaan

KEJAKSAAN NEGERI GORONTALO UTARA

 

P-29

DEMI KEADILAN dan Kebenaran Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa

 

 

 

 

SURAT DAKWAAN

                    No. Reg. Perkara PDS -  01/KWD/  I /2024

 

  1. TERDAKWA
  2. PENAHANAN

Nama

:

HAPSA SALEH ADJILAHU

Tempat lahir

:

Atinggola

Umur/ Tanggal Lahir

:

56 Tahun / 15 Juni 1967

Jenis kelamin

:

Perempuan

Kebangsaan/ kewarganegaraan

:

Indonesia.

Tempat tinggal

:

Dusun Karya Baru Desa Molonggota Kecamatan Gentuma Raya Kabupaten Gorontalo Utara.

Agama

:

Islam

Pekerjaan

:

Pegawai Negeri Sipil (Pj. Kepala Desa Molonggota)

Pendidikan

:

S-1 Ekonomi Pembangunan

 

Terdakwa ditahan dengan jenis penahanan rutan masing-masing oleh;

    • Penyidik sejak

:

 

01 November 2023 s.d 20 November 2023 di Lembaga Pemasyarakatan Perempuan Kelas III Gorontalo

  • Diperpanjanag oleh Kejaksaan sejak

:

21 November 2023 s.d 30 Desember 2023 di Lembaga Pemasyarakatan Perempuan Kelas III Gorontalo

  • Diperpanjang Oleh PN sejak

:

31 Desember 2023 s.d 29 Januari 2024 di Lembaga Pemasyarakatan Perempuan Kelas III Gorontalo

  • Jaksa Penuntut Umum sejak

:

05 Januari 2024 s.d 24 Januari 2024 di Lembaga Pemasyarakatan Perempuan Kelas III Gorontalo

  • Diperpanjang oleh Majelis Hakim

:

-

  • Diperpanjang oleh Ketua PN

:

-

 

  1. DAKWAAN

PRIMAIR

----------Bahwa Terdakwa Hapsa Saleh Adjilahu selaku Penjabat Kepala Desa Molonggota diangkat berdasarkan Surat Keputusan Bupati Gorontalo Utara Nomor: SK.558.XII 2019 tanggal 31 Desember 2019 Tentang Pemberhentian Kepala Desa Molonggota dan Pengangakatan Penjabat Kepala Desa Molonggota Kecamatan Gentuma Raya Kabupaten Gorontalo Utara, yakni pada hari dan tanggal sudah tidak diketahui lagi di bulan Januari tahun 2020 sampai dengan bulan Desember tahun 2021 atau setidak-tidaknya pada waktu tertentu antara tahun 2020 sampai dengan tahun 2021, bertempat di Kantor Pemerintah Desa Molonggota Kecamatan Gentuma Raya Kabupaten Gorontalo Utara atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Gorontalo yang berwenang mengadili perkara ini, berdasarkan Pasal 35 ayat (2) Undang-Undang Nomor 46 Tahun 2009 tentang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi,  telah melakukan beberapa perbuatan yang ada hubungannya yang sedemikian rupa sehingga dapat dipandang sebagai satu perbuatan berlanjut yaitu secara melawan hukum, terdakwa Hapsa Saleh Adjilahu selaku Penjabat Kepala Desa Molonggota  mencairkan dana desa di tahun 2020 dan 2021 untuk membiayai kegiatan sebagaimana tertuang di dalam APBDesa Desa Molonggota Tahun 2020 dan 2021, setiap pencairan dana desa Tahun Anggaran 2020 di BANK SULUTGO Cabang Gorontalo Utara, terdakwa memerintahkan kepada bendahara untuk menyerahkan dana tersebut kepada terdakwa, sedangkan untuk setiap pencaiaran dana desa Tahun Anggaran 2021 terdakwa mengambil dana tersebut dengan cara meminjam nomor rekening yang sebelumnya sudah terdakwa kondisikan. Selanjutnya setelah uang sudah dalam penguasaan terdakwa, terdakwa sendiri yang membelanjakan dan membayarkan dana yang diambil tersebut untuk kegiatan-kegiatan sebagaimana tertuang didalam APBDes Desa Molonggota tahun anggaran 2020. Perbuatan terdakwa telah bertentangan dengan ketentuan Pasal 66 Ayat (3) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa yang menyatakan “Pengeluaran atas beban APBDesa untuk kegiatan yang dilakukan melalui penyedia barang/jasa dikeluarkan oleh Kaur Keuangan langsung kepada penyedia atas dasar DPA dan SPP yang diajukan oleh Kasi pelaksana kegiatan anggaran dan telah disetujui oleh Kepala Desa”. Selanjutnya dalam proses pelaksanaan kegiatan sebagaimana tertuang didalam APBDes tahun 2020 maupun 2021, terdakwa yang melakukan segala kegiatan tersebut tanpa melibatkan pelaksana kegiatan di tahun 2020 maupun di tahun 2021. Selain itu, perbuatan Terdakwa selaku pemegang kekuasan pengelolaan keuangan desa dalam setiap penarikan Dana Desa, atas perintah terdakwa dana tersebut oleh Bendahara tidak diserahkan kepada Tim Pelaksana Kegiatan atau penyedia barang/jasa, melainkan dikelola sendiri oleh terdakwa dan terdakwa yang akan melakukan pembelanjaan terhadap kegiatan-kegiatan sebagaimana tercantum didalam APBDes Desa Molonggota Tahun 2020 dan tahun 2021, sehingga menyebabkan tidak terlaksananya dan terjadi ketidaksesuaian atas pekerjaan sebagaimana tertuang di dalam APBDes Desa Molonggota tahun 2020 dan 2021 serta terdakwa juga dalam pelaksanaan dan laporan pertanggungjawaban tidak dilakukan sesuai dengan volume kegiatan pertanggungjawabn dengan volume kegiatan yang dilaksanakan, sehingga terdakwa membuat surat pertanggungjawaban seolah-olah sudah. Bahwa perbuatan terdakwa telah bertentangan dengan ketentuan sebagai berikut:

  1. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa
  1. Pasal 2

(1) Keuangan Desa dikelola berdasarkan asas transparan, akuntabel, partisipatif serta dilakukan dengan tertib dan disiplin anggaran.

  1. Pasal 51:
  • Ayat (1) yang menyatakan “Arus kas keluar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 49 memuat semua pengeluaran belanja atas beban APB Desa.”
  • Ayat (2) yang menyatakan “Setiap pengeluaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) didukung dengan bukti yang lengkap dan sah.”
  • Ayat (3) yang menyatakan “Bukti sebagaimana dimaksud pada ayat (2) mendapat persetujuan kepala Desa dan kepala Desa bertanggung jawab atas kebenaran material yang timbul dari penggunaan bukti tersebut.”
  1. Pasal 52
  • (1) Kaur dan Kasi melaksanakan kegiatan berdasarkan DPA yang telah disetujui Kepala Desa.
  • (2) Pelaksanaan kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan pengadaan melalui swakelola dan/atau penyedia barang/jasa.
  • (3) Pelaksanaan kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diutamakan melalui swakelola.

Kemudian terdakwa telah melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau korporasi, yaitu memperkaya diri terdakwa sebesar Rp.195.863.150,00 (seratus sembilan puluh lima juta delapan ratus enam puluh tiga ribu seratus lima puluh rupiah), diketahui telah terdapat penerimaan sejumlah uang  yang berasal dari dana desa yang diperuntukan untuk kegiatan di APBDesa tahun 2020 oleh terdakwa dari Bendahara, kemudian penerimaan uang tersebut oleh terdakwa digunakan untuk kepentingan pribadi terdakwa. Perbuatan terdakwa tersebut telah merugikan keuangan negara atau perekonomian negara sebesar Rp.195.863.150,00 (seratus sembilan puluh lima juta delapan ratus enam puluh tiga ribu seratus lima puluh rupiah) atau setidak-tidaknya sekitar jumlah tersebut, sebagaimana Laporan Hasil Audit Perhitungan Kerugian Keuangan Negara oleh Tim Audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Perwakilan Provinsi Gorontalo Nomor : PE.03.01/LHP-221/PW31/5/2023 tanggal 20 Oktober 2023, perbuatan terdakwa dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut:-------------------------------------------------------------------------

Tahun 2020

  • Bahwa terdakwa menjabat selaku Penjabat Kepala Desa Molonggota Kecamatan Gentuma Raya Kabupaten Gorontalo Utara sejak tahun tahun 2020 berdasarkan Surat Keputusan Bupati Gorontalo Utara Nomor: SK.558.XII 2019 tanggal 31 Desember 2019 Tentang Pemberhentian Kepala Desa Molonggota dan Pengangakatan Penjabat Kepala Desa Molonggota Kecamtan Gentuma Raya Kabupaten Gorontalo Utara;
  • Bahwa dalam melaksanakan pemerintahan Desa Molonggota Kecamatan Gentuma Raya Kabupaten Gorontalo Utara Kepala Desa dibantu oleh aparat desa Molonggota Kecamatan Gentuma Raya Kabupaten Gorontalo Utara sebagaimana:
  1. Struktur organiassi pemerintah Desa Molonggota Kecamatan Gentuma Raya Kabupaen Gorontalo Utara pad Tahun 2020:
  •  

Pj. Kepala Desa Molonggota

:

Hapsa Saleh Adjilahu (terdakwa)

  •  

Sekretaris Desa

:

Maryam Nahanu

  •  

Kaur Keuangan

:

Yaman Panto

  •  

Kaur Umum

:

Nursia Bakari

  •  

Kasi Pemerintahan

:

Fatimah K. Mole

  •  

Kasi Kesejahteraan

:

Nasrin N. Pulu

  •  

Kepala Dusun Hulawa

:

Arpan Pulu

  •  

Kepala Dusun Karya Baru

:

Rosma Imran

  •  

Kepala Dusun Soklat

:

Nurhayati K. Mole

  • Bahwa pada tahun 2020 terdakwa selaku Penjabat Kepala Desa Molonggota mengelola Keuangan Pemerintahan Desa Molonggota yang telah ditetapkan Peraturan Desa Molonggota dan juga menetapkan perubahannya tentang Anggaran Pendapatan dan belanja Desa (APBDes) Molonggota Kecamatan Gentuma Raya Kabupaten Gorontalo Utara. Untuk Anggaran Pendapatan Pendapatan dan belanja Desa Molonggota Kecamatan Gentuma Raya Kabupaten Gorontalo Utara tahun Anggaran 2020 sebagai berikut :
  1. Peraturan Desa Molonggota Kecamatan Gentuma Raya Kabupaten Gorontalo utara Nomor 4 Tahun 2019 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Tahun Anggaran 2020.
  2. Peraturan Desa Molonggota Nomor 2 Tahun 2020 tentang Perubahan Anggaran Pendapatan Belanja Desa Tahun Anggaran 2020.

Dengan nilai APBDes setelah perubahan Desa Molonggota menetapakan anggaran Dana Desa sebesar Rp.1.048.985.000,00,- (satu milyar empat puluh delapan juta Sembilan ratus delapan puluh lima ribu rupiah);

  • Bahwa penggunaan Dana Desa Tahun Anggaran 2020 di Desa Molonggota Kecamatan Gentuma Raya Kabupaten Gorontalo Utara tersebut digunakan untuk kegiatan sebagai berikut:
  1. Bidang Pelaksanaan Pembangunan/ Rehab Rumah tidak layak hunian GAKIN (fisik) sebesar Rp. 489.762.000,- (empat ratus delapan puluh sembilan juta tujuh ratus enam puluh dua ribu rupiah) sebagai berikut:
  1. Pembangunan Rumah Sehat Dusun Soklat 6 unit sebesar Rp.244.881.000 (dua ratus empat puluh empat juta delapan ratus delapan puluh satu ribu rupiah);
  2. Pembangunan Rumah Sehat Dusun Karya Baru 4 unit sebesar Rp.163.254.000 (seratus enam puluh tiga juta dua ratus lima puluh empat ribu rupiah;
  3. Pembangunan Rumah Sehat Dusun Hulawa 2 unit sebesar Rp.81.627.000 (delapan puluh satu juta enam ratus dua puluh tujuh ribu rupiah)
  1. Bidang Penanggulangan Bencana, Darurat dan Mendesak Desa  sebagai berikut:
  1. Kegiatan Pencegahan dan Penanggulangan Covid19 sebesar Rp. 100.040.00,- (seratus juta empat puluh ribu rupiah);
  2. Bantuan Langsung Tunai Rp. 434.700.00,- (empat ratus tiga puluh empat juta tujuh ratus ribu rupiah).
  1. Bidang Penyelenggaraan Posyandu sebesar Rp.27.600.000 (dua puluh tujuh juta enam ratus ribu rupiah) sebagai berikut;
  1. Pengadaan Makanan Tambahan (PMT) Posyandu sebesar Rp. 6.000.000 (enam juta rupiah);
  2. Insentif Kader Posyandu sebesar Rp.4.800.000 (empat juta delapan ratus ribu rupiah);
  3. Insentif Kader Pembangunan Manusia (KPM) sebesar Rp.16.800.000 (enam belas juta delapan ratus ribu rupiah).
  1. Bidang Penyelenggaraan PAUD/TK/TPA/TKA/TPQ/Madrasah Non formal milik desa sebesar Rp.8.400.000 (delapan juta empat ratus ribu rupiah)
  1. Insentif Guru Paud  sebesar Rp.8.400.000 (delapan juta empat ratus ribu rupiah).
  • Selain itu ada juga dana Silpa Dana Desa tahun 2019 yang terbawa di tahun 2020 sebesar Rp.56.303.100,00 (lima puluh enam juta tiga ratus tiga ribu seratus rupiah) yang digunakan untuk kegiatan:

No

Kegiatan

1

Pemeliharaan Sarana Prasarana PAUD/TK/TPA/TKA/TPQ/ Madrasah Nonformal Milik Desa

2

Pembangunan/Rehabilitasi/ Peningkatan/Pengadaan Sarana/Prasarana Posyandu/Polindes/PKD

  • Belanja meubelair Pos Yandu Rp10.517.000
  • Peralatan khusus kesehatan Rp6.000.000

3

Pembangunan Rumah Sehat 2 Unit

  • Bahwa terdakwa selaku Penjabat Kepala Desa Molonggota dalam melaksanakan pengadaan barang/ jasa serta dalam pengelolaan keuangan desa dibantu oleh aparat desa yang telah dibentuk dan ditetapkan sebagai berikut:
  1. Tim Pengelola Kegiatan (TPK) Barang/ Jasa berdasarkan Surat Keputusan Kepala Desa Molonggota Kecamatan Gentuma Raya Kabupaten Gorontalo Utara Nomor 4 Tahun 2019 tanggal 31 Desember 2019 tentang Tim Pengelola Kegiatan (TPK) Barang/ Jasa Desa Molonggota, sebagai berikut :

No.

Nama

Jabatan

1.

Fatmah K Mole

Ketua

2.

Arpan Pulu

Sekertaris

3.

Nursia Bakari

Anggota

  1. Pelaksana pengelolaan keuangan desa (PPKD) Desa Molongota berdasarkan Surat Keputusan Kepala Desa Molonggota Kecamatan Gentuma Raya Kabupaten Gorontalo Utara Nomor 11 Tahun 2019, tanggal 30 Desember 2019 tentang Pelaksana Pengelolaan Keuangan Desa (PPKD) Desa Molonggota sebagai berikut :

No.

Nama

Jabatan Dalam Dinas

Jabatan Dalam PPKD

1.

Maryam Nahanu

Sekertaris Desa

Koordinator

2.

Nursia Bakari

Kepala Urusan Umum

Anggota

3.

Yaman Panto

Kepala Urusan Keuangan

4.

Ariyanti Mauta

Kasie Pemeritnahan

5.

Fatmah K Mole

Staf Sekretariat

  • Bahwa mekanisme pencairan Dana Desa Tahun 2020 dilakukan dengan cara  Kepala Desa menyampaikan permohonan kepada Camat untuk mendapatkan rekomendasi pencairan kepada camat, dengan melampirkan persyaratan dokumen sebagai berikut:
  • Laporan Realisasi Pelaksanaan APBDesa semester Pertama;
  • Buku Kas Umum;
  • Buku Bank;
  • Buku Kas Pembantu Pajak;
  • Fotocopy Bukti Setoran Pajak;
  • Fotocopy buku kas pembantu kegiatan;
  • Foto copy dokumen Surat Permintaan Pembayaran;
  • Fotocopy Pertanyataan Tanggungjawab belanja
  • Fotocopy transaksi keuangan, print out rekening Desa dan
  • Dokumentasi Kegiatan ( Foto 0 % - 40 %).
  • Bahwa setelah anggaran Dana Desa tahun Anggaran 2020 Desa Molonggota Kecamatan Gentuma Raya Kabupaten Gorontalo Utara masuk ke Rekening Kas Desa di Bank Sulutgo Cabang Gorontalo Utara dengan nomor rekening : 01902110029197 atas nama Kas Desa Molonggota kemudian pihak Pemerintah Desa Molonggota melalui Kepala Desa dan Bendarahara Desa mencairkan anggaran Dana Desa Tahun Anggaran 2020 secara bertahap sebagai berikut :
  1. Tahap I (satu) pencairan 40 % (empat puluh persen) pada bulan Maret 2020 uang masuk sejumlah
    Rp. 424.316.800,- (empat ratus dua puluh empat juta tiga ratus enam belas ribu delapan ratus rupiah)
  2. Tahap II (dua) pencairan 40 % (empat puluh persen) sebesar Rp. 438.140.000,- (empat ratus tiga puluh delapan juta seratus empat puluh ribu rupiah)
  3. Tahap III (tiga) pencairan 20 % (dua puluh persen) uang masuk sejumlah Rp. 205.674.200,- (dua ratus lima juta enam ratus tujuh puluh empat ribu dua ratus rupiah).
  • Bahwa setelah anggaran Dana Desa Tahun Anggaran 2020 di Desa Molonggota Kecamatan Gentuma Raya Kabupaten Gorontalo Utara untuk Tahap I sampai Tahap III telah dicairkan oleh Saksi Yaman Panto selaku Bendahara Desa kemudian Terdakwa selaku Penjabat Kepala Desa Molonggota meminta anggaran Dana Desa Tahun anggaran 2020 tersebut lalu terdakwa yang menyimpan dan mengelola sendiri tanpa melibatkan saksi Yaman Panto selaku Bendahara dan TPK yang telah dibentuk, kemudian Terdakwa dalam Pengelolaan Dana Desa dilakukan secara tidak transparan, akuntabel, partisipatif, efektif, dan efisien, sehingga terjadi penyimpangan dalam pengelolaan Dana Desa Tahun anggaran 2020 di Desa Molonggota Kecamatan Gentuma Raya Kabupaten Gorontalo Utara sebagai berikut :
  1. Pembangunan/ Rehab Rumah tidak layak hunian GAKIN

Bahwa anggaran untuk Pembangunan/ Rehab Rumah tidak layak hunian GAKIN sebesar Rp.483.357.000,00 (empat ratus delapan puluh tiga juta tiga ratus lima puluh tujuh ribu rupiah) yang digunakan untuk membangun rumah layak huni sebanyak 12 (dua belas) unit direncakan sebagaimana rencana anggaran biaya sebagai berikut:

No

Belanja

Volume

Satuan

Jumlah Unit

Harga Satuan

Jumlah

  1. Belanja Bahan baku/ material

 

 

1.

Papan proyek

1,00

bh

12

Rp. 150.000

Rp.1.800.000

2.

Tanah Timbunan

9,00

m 3

12

Rp. 100.000

Rp.10.800.000

3.

Pasir Pasang

12,00

m 3

12

Rp. 150.000

Rp.21.600.000

4.

Pasir Urug

2,50

m 3

12

Rp.   95.000

Rp.2.850.000

5.

Batu Kali

6,50

m 3

12

Rp. 225.000

Rp.17.550.000

6.

Kerikil

2,00

m 3

12

Rp. 200.000

Rp.4.800.000

7.

Besi Dia 6 Full SNI

18,00

ujg

12

Rp.   35.000

Rp.7.560.000

8.

Besi Di 4 Full SNI

27,00

ujg

12

Rp.   75.000

Rp.24.300.000

9.

Kayu kelas II

1,30

m 3

12

Rp.2.500.000

Rp.39.000.000

10.

Lata 5 x 5

66,00

ujg

12

Rp.25.000

Rp.19.800.000

11.

Kaca Polos

2,20

m 2

12

Rp.145.000

Rp.3.828.000

12.

Semen PC @50 kG

66,00

zak

12

Rp.70.000

Rp.55.440.000

13.

Kunci Pintu 2 Slag

4,00

bh

12

Rp.236.000

Rp.11.328.000

14.

Engsel Pintu 4 “

8,00

bh

12

Rp.20.000

Rp.1.920.000

15.

Engsel Jendela 3 “

16,00

bh

12

Rp.20.000

Rp.3.840.000

16.

Tarikan jendela

8,00

bh

12

Rp.15.000

Rp.1.440.000

17.

Kait Angin

18,00

bh

12

Rp.10.000

Rp.2.160.000

18.

Paku campur

5,00

kg

12

Rp.30.000

Rp.1.800.000

19.

Paku seng

3,00

kg

12

Rp.60.000

Rp.2.160.000

20.

Grendel jendela

9,00

bh

12

Rp.7.500

Rp.810.000

21.

Grendel pintu

4,00

bh

12

Rp.7.500

Rp.360.000

22.

Seng BJLS 0,26

47,00

lbr

12

Rp.65.000

Rp.36.660.000

23.

Seng plat bumbungan

5,00

lbr

12

Rp.17.000

Rp.1.020.000

24.

Papan Mall

0,20

m3

12

Rp.2.000.000

Rp.4.800.00

25.

Kawat benderat

2,00

kg

12

Rp.35.000

Rp.840.000

26.

Listplank

8,00

bh

12

Rp.60.000

Rp.5.760.000

27.

Tripleks

22,00

bh

12

Rp.60.000

Rp.15.840.000

Sub Total A

Rp.300.066.000

  1. Upah

 

 

1.

Pekerja

86,00

HOK

12

90.000

Rp.92.880.000

2.

Tukang

49,00

HOK

12

125.000

Rp.73.500.000

Sub Total B

Rp.166.380.000

Biaya Perencaaan dan Pengawasan 2,5%

12

Rp.972.000

Rp.11.664.000

Biaya Pengadaan Barang dan Jasa 0,5%

12

Rp.194.000

Rp.2.328.000

Biaya Pelaksanaan 2%

12

Rp.777.000

Rp.9.324.000

 

Rp.489.762.000

Bahwa dalam Pembangunan rumah layak huni sebanyak 12 (dua belas) unit diberikan kepada penerima manfaat rumah layak huni diantaranya:

  1. Dusun Soklat:
  • Johan Huluto;
  • Tahir Hunawa;
  • Siswanto Adjilahu;
  • Yamin Adam;
  • Yudin Abu Samat
  1. Dusun Karya baru
  • Yusuf polango
  • Rais Olii
  • Rahman Muthalib
  • Fandi Buheli
  • Farida Sarwan.
  1. Dusun Hulawa
  • Nasran N Pulu
  • Rahman Liputo

Adapun pekerja yang mengerjakan  pembangun rumah sehat di desa Molonggota yakni:

  • Anis Manto membangun 5 unit;
  • Yanto Adjilahu 1 unit rumah
  • Imran Abdjulu 1 unit rumah
  • Yudin Abu Samat 1 unit rumah
  • Yamin Adam 1 unit rumah
  • Hairun Limonu 1 unit rumah
  • Herman Hilahude 1 unit rumah.

Bahwa untuk Pembangunan rumah layak huni sebanyak 12 (dua belas) unit dalam pencairan uang yang dilakukan secara tunai di Bank Sulutgo Kwandang, sebagaimana diketahui setiap melakukan pencairan untuk pembangunan rumah layak huni tersebut terdakwa meminta kepada saksi Yaman Panto selaku Bendahara Desa Molonggota untuk menyerahkan uang tersebut kepada terdakwa, setelah terdakwa menerima uang tersebut lalu terdakwa memberikan sebagian uang kepada bendahara untuk digunakan untuk pembayaran pajak serta kegiatan pemberian makan tambahan. Sedangkan sisanya dipegang oleh terdakwa selaku Penjabat Kepala Desa Molonggota yang kemudian terdakwa sendiri yang akan melakukan pembayar kepada penyedia, upah pekerja dan tukang, serta honor pelaksana kegiatan.

Bahwa atas pembangunan rumah layak huni terdakwa selaku Penjabat Kepala Desa Molonggota mengelola sendiri dalam pengadaan material kegiatan Pembangunan rumah layak huni tersebut dan tidak melibatkan secara langsung saksi Nasrin N Pulu selaku pelaksaan kegiatan sehingga dalam melaksanakan kegiatan Pembangunan tersebut dilaksananan sebagaimana keingian terdakwa.

Bahwa dalam penunjukan penyedian yang megnadaakan material tersebut dilakukan tanpa adanya musyawarah, terdakwa sendiri yang langsung menunjuk penyedia yakni UD. Jefi Jaya yang diketahui pemilik toko atau penyedia tersebut merupakan sepupu dari terdakwa

Bahwa dalam pembayaran upah pekerja yang mengerjakan Pembangunan rumah layak huni terdakwalah  yang menentukan jumlah upah yang akan dibayarkan kepada para tukang tersebut sebesar Rp.8.000.000,- (delapan juta rupiah).

Adapun realisasi pembayaran upah pembangunan rumah layak huni sebanyak 12 (dua belas) unit dengan rincian sebagai berikut:

No

Nama Tukang

Jumlah Unit

Lokasi/Dusun

Penerima Rumah Sehat

Pembayaran

Jmlh Pembayarn

1

Anis Manto

5 Unit

3 Unit, Karya Baru

Rita, Tahalu, Susu

Terdakwa

32.000.000

2 Unit, Hulawa

Rahman, Nasir

2

Yanto Adjilahu

1 Unit

Soklat

Nurhayati K. Mole

8.000.000

3

Imran Abjulu

1 Unit

Karya Baru

Rais Olii

7.500.000

4

Yudin Abusamat

1 Unit

Soklat

Yudin Abusamat

8.000.000

5

Yamin Adam

1 Unit

Soklat

Yamin Adam

8.000.000

6

Hairun Limonu

1 Unit

Karya Baru

Fandi Buheli

8.000.000

7

Herman Ilahude

1 Unit

Soklat

Tahir Hunawa

8.000.000

8

Abdul Wahab Adjilahu

1 Unit

Soklat

Siswanto Adjilahu

Bendahara

8.000.000

 

Jumlah

12 Unit

 

 

 

87.500.000

Bahwa Pembangunan/ Rehab Rumah tidak layak hunian GAKIN dengan nilai pekerjaan sebesar Rp.483.357.000,00 (empat ratus delapan puluh tiga juta tiga ratus lima puluh tujuh ribu rupiah) telah dibuat laporan pertanggungjawabnya. Akan tetapi dalam laporan pertanggungjawaban pembangunan rumah layak huni sebanyak 12 (dua belas) unit dalam pembayaran upah pekerja telah di cairkan atau dipertanggungajawabkan sebesar Rp.166.380.000,00 (seratus enam puluh enam juta tiga ratus delapan puluh ribu rupiah) dengan rincian sebagai berikut:

No

Kuitansi Pengeluaran

Jumlah Pembayaran

Nomor

Tanggal

Jumlah HOK

1

0011/KWT/06.2003/2020

4 unit diterima oleh Suleman Suaiba

02/03/2020

344

30.960.000,00

2

0012/KWT/06.2003/2020

4 unit diterima oleh Anis Manto

02/03/2020

196

24.500.000,00

3

0043/KWT/06.2003/2020

6 unit diterima oleh Suleman Suaiba

02/03/2020

516

46.440.000,00

4

0044/KWT/06.2003/2020

6 unit diterima oleh Anis Manto

02/03/2020

294

36.750.000,00

5

00203/KWT/06.2003/2020

1 unit diterima oleh Imran Abjulu

10/11/2020

172

15.480.000,00

6

00204/KWT/06.2003/2020

1 unit diterima oleh Abdul Wahab Adjilahu

10/11/2020

98

12.250.000,00

Jumlah 12 unit

166.380.000,00

Bahwa diketahui saksi Anis Manto, saksi Suleman Suaiba, saksi Imran Abjulu dan saksi Abdul Wahab Adjilahu tidak pernah melakukan menandatangani daftar harian orang kerja (HOK) dan kuitansi sebagai bukti pengeluaran atas upah pekerjaan pembangunan rumah sehat tersebut.

Bahwa terdakwa dalam mempertanggungjawaban pembayaran upah para tukang tersebut, terdakwa memerintahakan kepada saksi Yaman Panto selaku bendahara desa dalam membuat laporan pertanggungjawaban terkait pembayaran upah pekerja tersebut disesuai dengan rencana anggaran biaya. Sehingga terdapat pertanggungjawaban tidak benar sebesar Rp.78.880.000,00  (tujuh puluh delapan  juta delapan ratus delapan puluh ribu rupiah) yaitu selisih antara bukti pertanggungjawaban sebesar Rp.166.380.000,00 (seratus enam puluh enam juta tiga ratus delapan puluh ribu rupiah) dan realisasi yang telah dibayar sebesar Rp.87.500.000,00 (delapan puluh tujuh juta lima ratus ribu rupiah).

  1. Pencegahan dan Penanggulangan Covid-19 sumber dari Dana Desa Tahun 2020 nilai anggaran sebesar Rp.100.040.000,00 (seratus juta empat puluh ribu rupiah).

Bahwa berdasarkan Surat Permintaan Pencairan (SPP) yang telah diverifikasi oleh saksi Maryam Nahanu selaku Sekertaris Desa Molonggota terdapat 2 kali pencairan anggaran Pencegahan dan Penanggulangan Covid-19 Tahun 2020 yang pertama dengan SPP Nomor 0024/SPP/06.20032020 tanggal 20 Mei 2020 sebesar Rp.60.897.750,00, (enam puluh juta delapan ratus sembilan puluh tujuh ribu tujuh ratus lima puluh rupiah) dan yang kedua Nomor 0035/SPP/06.2003/2020 tanggal 08 Juli 2020 sebesar Rp.39.142.250,00 (tiga puluh sembilan juta seratus empat puluh dua ribu dua ratus lima puluh rupiah).

Bahwa setelah anggaran kegiatan Pencegahan dan Penanggulangan Covid-19 masuk ke rekening kas desa lalu terdakwa dan saksi Yaman Panto selaku Bendahara Desa Molonggota melakukan penarikan uang secara tunai di Bank SulutGo, kemudian terdakwa meminta uang tersebut kepada saksi Yaman Panto kemudian terdakwa sendiri yang akan melaksanakan pengadaan barang dalam Pencegahan dan Penanggulangan Covid-19 yang direncakan sebagaimana Rencana Anggaran Biaya sebagai berikut:

Uraian

Volume

Harga Satuan

Jumlah

Masker Sensi

14 Dos

300.000

4.200.000

Masker Kain

350 buah

13.000

4.550.000

Anti Septic 60 ml

199 buah

75.000

14.925.000

Anti septic 40 ml

150 buah

65.000

9.825.000

Disenfectan 5 liter

30 galon

320.000

9.600.000

Jas Hujan

10 pcs

200.000

2.000.000

Sepatu Bot

2 pasang

200.000

400.000

Kaca Mata Safety

3 buah

100.000

300.000

Suplemen Makanan

3 dos

385.000

1.157.400

Vitamin C

10 dos

25.000

250.000

Bionerve

94 botol

350.000

32.900.000

Pengukur Suhu Tubuh

2 buah

2.500.000

5.000.000

Baliho

1 Ls

477.600

477.600

Cetak Baliho Relawan

3 Ls

300.000

300.000

Tabung Penyemprot

3 set

1.385.000

4.155.000

Biaya Penyemprotan

100 HOK

100.000

10.000.000

Bahwa dalam pelaksanaan pengadaan barang untuk Pencegahan dan Penanggulangan Covid-19 Tahun 2020 terdakwa yang mengelola sendiri dan tidak melibatkan yakni saksi Fatma K Mole, Saksi Arpan Pulu dan Saksi Nursia Bakari selaku Tim Pengelola Kegiatan (TPK) Barang/ Jasa  yang telah dibentuk dan ditetapkan berdasarkan Surat Keputusan Kepala Desa Molonggota Kecamatan Gentuma Raya Kabupaten Gorontalo Utara Nomor 4 Tahun 2019 tanggal 31 Desember 2019 tentang Tim Pengelola Kegiatan (TPK) Barang/ Jasa Desa Molonggota.

Bahwa terdakwa dalam melakukan pemilihan penyedia barang kegiatan Pencegahan dan Penanggulangan Covid-19 tanpa melakukan rapat dan perbandingan harga langsung memilih CV. Three In One.

Bahwa dalam proses pengadaan barang  kegiatan Pencegahan dan Penanggulangan Covid-19  terdakwa menghubungi saksi Anton Hulinggato selaku pemilik CV. Three In One melalui whatsapp untuk memesan barang yang dibutuhkan dalam kegiatan Pencegahan dan Penanggulangan Covid-19. Selanjutnya saksi Anton Hulinggato menyanggupi untuk mengadakan barang Pencegahan dan Penanggulangan Covid-19 kemudian terdakwa melalui Whatsapp memberikan nota pesanan. Selanjutnya setelah barang yang dipesan tersebut telah diterima oleh terdakwa lalu terdakwa melakukan pembayaran sebesar Rp.50.000.000 kepada saksi Anton Hulinggato dan terdakwa juga menerima fee/cashback sebesar 10% persen sebagai ucapan terima kasih atas dipilihnya CV Three In One sebagai penyedia dalam pengadaan barang untuk kegiatan Pencegahan dan Penanggulangan Covid-19.

Bahwa diketahui juga dalam pengadaan barang yang dilakukan oleh terdakwa terdapat beberapa barang kegiatan  Pencegahan dan Penanggulangan Covid-19 yang tidak sesuai dengan rencana biaya anggaran dengan rincian sebagai berikut:

No

Uraian

Pencairan Anggaran

Realisasi

Selisih

Rp

Ket

Volume

Harga Satuan

Rp

Jumlah

Rp

Volume

Jumlah

Rp (0,00)

1

Masker Sensi

14 Dos

300.000

4.200.000

3 Dos

900.000

3.300.000

Penyedia Barang CV. Three In One

2

Masker Kain

350 Buah

13.000

4.550.000

1250 Buah

16.250.000

(11.700.000)

3

AntiSeptic 60 ml

199 Buah

75.000

14.925.000

199 Buah

14.925.000

0

4

AntiSeptic 40 ml

150 Buah

65.000

9.825.000

150 Buah

9.750.000

75.000

5

Disinfectan 5 L

30 Galon

320.000

9.600.000

30 Galon

9.600.000

0

6

Jas Hujan

10 Pcs

200.000

2.000.000

5 Pcs

1.000.000

1.000.000

7

Kaca Mata Safety

3 Buah

100.000

300.000

3 Buah

300.000

0

8

Pengukur Suhu Tubuh

2 Buah

2.500.000

5.000.000

1 Buah

2.500.000

2.500.000

9

Sepatu Bot

2 Pasang

200.000

400.000

0 Pasang

-

400.000

Brng tdk diadakan CV. Three In One tetapi trcantm pd kuitansi yg diterbitkan  CV. Three In One

10

Suplemen Makanan

3 Dos

385.000

1.157.400

3 Dos

1.155.000

2.400

11

Vitamin C

10 Dos

25.000

250.000

10 Dos

250.000

0

12

Bionerve

94 Botol

350.000

32.900.000

36 Botol

12.600.000

20.300.000

13

Baliho

1 Ls

477.600

477.600

1 Ls

477.600

0

14

Cetak Baliho Relawan

3 Ls

300.000

300.000

3 Ls

300.000

0

15

Tabung Penyemprot

3 Set

1.385.000

4.155.000

0 Set

-

4.155.000

16

Biaya penyemprotan

100 HOK

100.000

10.000.000

100 HOK

10.000.000

0

Bahwa terdakwa dalam mempertanggungjawabkan penggunaannya menggunakan kuitansi atau nota yang tidak benar dari penyedia barang CV. Three In One, karena ada beberapa barang atau kegiatan yang dilaksanakan sendiri pengadaannya oleh terdakwa selaku Penjabat Kepala Desa tidak melalui CV. Three In One. Sehingga terhadap kegiatan penanggulangan dan pencegahan Covid-19 tersebut terdapat selisih volume sebesar Rp.20.032.400,00. (dua puluh juta tiga puluh dua ribu empat ratus rupiah)

  1. Silpa Dana Desa Tahun Anggaran 2019 sebesar Rp.56.30100,00 (lima puluh enam juta tiga ratus tiga ribu seratus rupiah)

Bahwa Dana Silpa Tahun 2019 sebesar Rp.56.303.100,00 (lima puluh enam juta tiga ratus tiga ribu seratus rupiah) direncanakan sebagaimana rencana biaya anggaran dengan rincian sebagai berikut:

No

Kegiatan

1

Pemeliharaan Sarana Prasarana PAUD/TK/TPA/TKA/TPQ/ Madrasah Nonformal Milik Desa

2

Pembangunan/Rehabilitasi/ Peningkatan/Pengadaan Sarana/Prasarana Posyandu/Polindes/PKD

3

Pembangunan Rumah Sehat 2 Unit

Bahwa melalui Surat Permintaan Pencairan yang telah di terbitkan yang ditanda tangani oleh saksi Nasrin N Pulu selaku pelaksana kegiatan dan juga diverifikasi oleh saksi Maryam Nahanu selaku Sekertaris Desa terhadap SILPA Dana Desa Tahun 2019 sebesar Rp.56.303.100,00 tersebut di Bulan September 2020 telah dicairkan sebagai pembelanjaan sebesar Rp.45.786.100,00 dengan rincian sebagai berikut:

No

Kegiatan

SPP

Tanggal

Nilai (Rp)

1

Pemeliharaan Sarana Prasarana PAUD/TK/TPA/TKA/TPQ/ Madrasah Nonformal Milik Desa

0087/SPP/06.2003/2020

02/09/2020

23.156.600,00

2

Pembangunan/Rehabilitasi/ Peningkatan/Pengadaan Sarana/Prasarana Posyandu/Polindes/PKD

  • Belanja meubelair Pos Yandu Rp10.517.000
  • Peralatan khusus kesehatan Rp6.000.000

0051/SPP/06.2003/2020

02/09/2020

16.517.000,00

3

Pembangunan Rumah Sehat 2 Unit

0052/SPP/06.2003/2020

20/11/2020

6.112.500,00

Jumlah

45.786.100,00

Bahwa dalam pelaksanaan kegiatan pengadaan meubelair PAUD, meubelair posyandu, dan pengadaan alat kesehatan yang tidak dapat direalisasikan pada tahun 2020 akan tetapi direalisasikan pada Tahun 2021 karena terdakwa telah meminjam Dana tersebut sebesar Rp.40.000.000,00. (empat puluh juta rupiah) untuk keperluan pribadinya, diketahui awalnya terdakwa meminta izin untuk meminjam uang desa kepada saksi Maryam Nahanu selaku Sekretaris Desa Molonggota  sebesar Rp.4.000.000,00. karena nominal uang yang dipinjam tidak terlalu besar sehingga saksi Maryam Nahanu mengijinkan.  Akan tetapi tanpa sepengetahuan saksi Maryam Nahanu, ternyata uang desa yang dipinjam sebesar Rp.40.000.000,00. (empat puluh juta rupiah)

Bahwa dalam membuat surat pertanggungjawaban atas kegiatan pengadaan meubelair PAUD, meubelair posyandu, dan pengadaan alat kesehatan. Terdakwa memerintahan saksi Yaman Panto selaku Bendahara Desa Molonggota untuk membuat SPJ fiktif dengan cara Kuitansi, cap stempel, dan tanda tangan dibuat sendiri dan Bukti dukung foto laporan pada kegiatan pengadaan meubelair PAUD dan posyandu dan kegiatan pengadaan alat kesehatan dipalsukan dengan meminta dokumentasi dari Desa Durian dimana terdakwa sebelumnya pernah menjabat juga sebagai Penjabat Kepala Desa Durian.

Tahun 2021

  • Bahwa selanjutnya pada tahun 2021 terdakwa selaku Penjabat Kepala Desa Molonggota mengelola Keuangan Pemerintahan Desa Molonggota yang telah menetapkan Peraturan Desa Molonggota dan perubahannya tentang Anggaran Pendapatan dan belanja Desa (APBDes) Molonggota Kecamatan Gentuma Raya Kabupaten Gorontalo Utara. Untuk Anggaran Pendapatan Pendapatan dan belanja Desa Molonggota Kecamatan Gentuma Raya Kabupaten Gorontalo Utara tahun Anggaran 2021 sebagai berikut :
  1. Peraturan Desa Molonggota Kecamatan Gentuma Raya Kabupaten Gorontalo utara Nomor 3 Tahun 2020 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Tahun Anggaran 2021.
  2. Peraturan Desa Molonggota Nomor 4 Tahun 2021 tentang Perubahan Anggaran Pendapatan Belanja Desa Tahun Anggaran 2021.
  3. Peraturan Desa Molonggota Nomor 5 Tahun 2021 tentang Perubahan Anggaran Pendapatan Belanja Desa Tahun Anggaran 2021.

Dengan nilai APBDes setelah perubahan Desa Molonggota menetapakan anggaran Dana Desa sebesar Rp.919.935.000,00 (sembilan ratus sembilan belas juta sembilan ratus tiga puluh lima ribu rupiah);

  • Bahwa penggunaan Dana Desa Tahun Anggaran 2021 di Desa Molonggota Kecamatan Gentuma Raya Kabupaten Gorontalo Utara tersebut digunakan untuk kegiatan sebagai berikut:

No.

Kegiatan

Anggaran

Fisik

1.

Pembangunan Balai Rakyat

Rp. 353.249.750,- (tiga ratus lima puluh tiga juta dua ratus empat puluh sembilan tujuh ratus lima puluh rupiah)

2.

Pembangunan Drainase 180 (seratus delapan puluh) meter

Rp. 150.069.700,- (seratus lima puluh juta enam puluh sembilan ribu tujuh ratus rupiah)

3.

Pembangunan Rumah Sehat 5 (lima)

Rp. 203.104.500,- (dua ratus tiga juta seratus empat ribu lima ratuas rupiah)

 

Non Fisik

1.

Pelatihan kader teknik

Rp.10.000.000

2.

Pelatihan kader kesehatan

Rp.10.000.000

3.

Pelatihan Bumdes

Rp.10.000.000

4.

Insentif Guru Paud

Rp.7.200.000

5.

Insentif KPM

Rp.3.000.000

6.

Iuran Wifi

Rp.8.580.000

7.

Android KPM

Rp.3.000.000

8.

Pengadaan Makanan Tambahan

Rp.8.000.000

9.

Bantuan Langsung Tunai

Rp.90.000.000

10.

Pelatihan Teknologi Tepat Guna

Rp.25.000.000

11.

APD Pilkades

Rp. 19.311.000

  • Bahwa proses pencairan/penarikan dana dari Rekening Kas Desa (RKD) Desa Duano untuk kebutuhan pelaksanaan kegiatan di Desa Molonggota dilakukan melalui Aplikasi KASDA Online yang telah terintegrasi dengan Bank Sulutgo. Saksi Yaman Panto selaku Bendahara Desa Molonggota melakukan fungsi Maker (menyusun rencana pencairan dana), Saksi Maryam Nahanu selaku Sekretaris Desa melakukan fungsi Checker (melakukan verifikasi atas rencana penggunaan dana desa dibandingkan dengan APBDes) dan Terdakwa selaku Penjabat Kepala Desa Molonggota melakukan fungsi Approver (menyetujui rencana penggunaan dana desa yang sudah terverifikasi). Kepala Desa selaku penanggungjawab Dana Desa harus melakukan validasi akhir supaya dana desa dapat dicairkan.
  • Bahwa setelah anggaran Dana Desa tahun Anggaran 2021 Desa Molonggota Kecamatan Gentuma Raya Kabupaten Gorontalo Utara masuk ke Rekening Kas Desa di Bank Sulutgo Cabang Gorontalo Utara dengan nomor rekening : 01902110029197 atas nama Kas Desa Molonggota kemudian pihak Pemerintah Desa Molonggota melalui Kepala Desa dan Bendarahara Desa mencairkan anggaran Dana Desa Tahun Anggaran 2021 secara bertahap sebagai berikut :
  1. Tahap I (satu) pencairan 40 % (empat puluh persen) sejumlah Rp. 337.974.000,- (tiga ratus tiga puluh tujuh juta sembilan ratus tujuh puluh empat ribu rupiah) yang digunakan untuk kegiatan:
  1. BLT sejumlah Rp. 37.500.000,- (tiga puluh tujuh juta lima ratus ribu rupiah);
  2. Rumah Sehat 3 (tiga) unit sejumlah Rp. 121.862.700,- (seratus dua puluh satu juta delapan ratus enam puluh du ribu tujuh ratus rupiah);
  3. Drainase sejumlah Rp. 150.069.700,- (seratus lima puluh juta enam puluh sembilan ribu tujuh ratus rupiah);
  4. Penanganan Covid-19 sejumlah Rp. 46.291.600,- (empat puluh enam juta dua ratus sembilan puluh satu ribu enam ratus rupiah);
  5. Insentif Guru PAUD sejumlah Rp. 3.000.000,- (tiga juta rupiah);
  6. Insentif KPM sejumlah Rp. 1.250.000,- (satu juta dua ratus lima puluh ribu rupiah);
  7. Kader Posyandu Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah);
  8. Pengadaan HP Android dengan anggaran Rp. 3.000.000,- (tiga juta rupiah).
  1. Tahap II (dua) pencairan 40 % (empat puluh persen) sejumlah Rp. 367.974.000,- (tiga ratus enam puluh tujuh juta sembilan ratus tujuh puluh empat ribu rupiah) yang digunakan untuk kegiatan :
  1. Pembangunan Balai Rakyat Rp. 353.249.750,- (tiga ratus lima puluh tiga juta dua ratus empat puluh sembilan tujuh ratus lima puluh rupiah);
  2. BLT Rp. 7.500.000,- (tujuh juta lima ratus ribu rupiah);
  3. Insentif Guru PAUD sejumlah Rp. 1.800.000,- (satu juta delapan ratus ribu rupiah);
  4. Insentif Kader Posyandu 10 (sepuluh) orang sejumlah Rp. 3.000.000,- (lima juta rupiah);
  5. Pembayaran Wifi sejumlah Rp. 1.682.200,- (satu juta enam ratus delapan puluh dua ribu dua ratus rupiah);
  6. Insentif KPM sejumlah Rp. 750.000,- (tujuh ratus lima puluh ribu rupiah).
  1. Tahap III (tiga) pencairan 20 % (dua puluh persen) sejumlah Rp. 183.987.000,- (seratus delapan puluh tiga juta sembilan ratus delapan puluh tujuh ribu rupiah) yang digunakan untuk kegiatan :
  1. BLT sejumlah Rp. 45.000.000,- (empat puluh lima juta rupiah),-
  2. Penanganan Covid Rp. 28.803.200,- (dua puluh delapan juta delapan ratus tiga ribu dua ratus rupiah);
  3. Pembayaran SDGs sejumlah Rp. 17.544.100,- (tujuh belas juta lima ratus empat puluh empat ribu seratus rupiah);
  4. Pembangunan Rumah Sehat 2 (dua) unit sejumlah Rp.81.241.800,- (delapan puluh satu juta dua ratus empat puluh satu ribu delapan ratus rupiah).
  • Bahwa setelah anggaran Dana Desa Tahun Anggaran 2021 di Desa Molonggota Kecamatan Gentuma Raya Kabupaten Gorontalo Utara untuk Tahap I sampai Tahap III telah dicairkan oleh Saksi Yaman Panto selaku Bendahara Desa dan telah dilakukan pembayaran kepada pihak penerima melalui transfer ke masing-masing rekening penerima kemudian Terdakwa mengambil kembali anggaran Dana Desa Tahun anggaran 2021 yang sudah ditransfer tersebut dengan cara terdakwa terlebih dahulu melakukan pembicarakan kepada penerima untuk meminjam rekening sebagai wadah untuk menerima pembayaran kegiatan yang di biayai oleh dana desa molonggota tahun 2021. Setalah dana tersebut di transfer kepada penerima yang meminjamkan rekeningnya kemudian terdakwa meminjam ATM penerima untuk menarik uang tersebut atau mengambil uang langsung kepada penerima yang dipinjam rekeningnya lalu terdakwa simpan dan dikelola sendiri tanpa melibatkan TPK yang telah dibentuk, kemudian Terdakwa dalam Pengelolaan Dana Desa dilakukan secara tidak transparan, akuntabel, partisipatif, efektif, dan efisien, sehingga terjadi penyimpangan dalam pengelolaan Dana Desa Tahun anggaran 2020 di Desa Molonggota Kecamatan Gentuma Raya Kabupaten Gorontalo Utara sebagai berikut :
  1. Pembangunan Balai Rakyat sumber dari Dana Desa Tahun Anggaran 2021 nilai anggaran sebesar Rp.353.249.750,-

Bahwa dalam Pembangunan Balai Rakyat direncakan sebagaimana rencana anggaran biaya sebagai berikut:

No

Pihak Dipublikasikan Ya