Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI GORONTALO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
23/Pdt.G/2024/PN Gto Lembaga Perlindungan Konsumen Republik Indonesia (LPK-RI) DPD PROVINSI GORONTALO PT. BCA FINANCE GORONTALO Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 08 Mar. 2024
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 23/Pdt.G/2024/PN Gto
Tanggal Surat Selasa, 05 Mar. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Lembaga Perlindungan Konsumen Republik Indonesia (LPK-RI) DPD PROVINSI GORONTALO
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1PT. BCA FINANCE GORONTALO
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

1.

Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya;

2.

Menyatakan Menurut Hukum Kendaraan adalah  1 (satu) unit Mobil Jenis; Mobil Penumpang, Merk; Daihatsu, Type; Great New Xenia 1.3 X M/T Deluxe, Nomor Rangka; MHKV5EA1JJK037142, Nomor Mesin; 1NRF380880,Tahun; 2018, Kondisi; Baru, BPKB Atas nama; YUNITA LAPAKUTE.  adalah milik Penggugat;

3.

Menyatakan menurut hukum bahwa tindakan Tergugat yang menahan  Surat Penolakan  Klaim  Asuransi yang  telah diterima Tergugat untuk disampaikan kepada konsumen dan tindakan pembuatan surat kuasa oleh Tergugat dengan tujuan untuk meminta Penggugat agar memberikan kuasa kepada Tergugat selaku PUJK untuk mewakili Penggugat untuk membebankan barang yang dibeli Penggugat sebagai Konsumen secara angsuran dengan suatu hak jaminan Fidusia adalah PERBUATAN MELAWAN HUKUM.

4.

Menghukum Tergugat untuk membayar kerugian kepada Penggugat berupa Kerugian dengan rincian sebagai berikut :

Kerugian Materiil dengan rincian sebagai berikut :

Nilai Angsuran yang sudah dibayarkan Penggugat kepada Tergugat sebanyak Angsuran Rp.3.637.100,00,- x 23 bulan = Rp. 83.653.300,00, + Nilai Angsuran Rp.2.919.900,00,- x 32 bulan = Rp. 93.436.800,00, + Uang Muka ------------------------------------ Rp. 42.000.000,00;

sehingga perhitungannya Rp. 83.653.300,00 + Rp. 93.436.800,00 + Rp.42.000.000,00    = Rp. 219.090.100,00,- Kerugian Materil.

 

Bahwa selain mengalami kerugian materiil tersebut diatas Penggugat juga menderita kerugian immateriil karena Penggugat dipermainkan oleh Tergugat yaitu:

Pertama mengenai Ditahannya  Surat Penolakan Klaim Asuransi Jiwa oleh Tergugat tidak disampaikan kepada konsumen padahal Informasi tersebut sangat dibutuhkan oleh Konsumen dan kedua Penggugat dipermainkan Tergugat karena sudah membuat Surat kuasa untuk memberikan kuasa kepada Tergugat selaku PUJK untuk mewakilkan diri Penggugat selaku Konsumen untuk membebankan barang yang dibeli Penggugat selaku konsumen dengan suatu hak jaminan Fidusia Padahal Tersebut Adalah hal yang terlarang merurut  aturan dari Otoritas Jasa Keuangan. , maka Tergugat diminta oleh Penggugat Untuk Membayar Sebesar RP. 500.000.000. lima ratus juta rupiah.

Total Kerugian Materil dan Imateril Rp. Rp. 219.090.100,00,-  + Rp 500.000.000 =  Rp. 719.090.100,00,- ( Tujuh ratus sembilan belas Juta Sembilan puluh ribu seratus rupiah ).

 

5.

Menghukum Tergugat membayar uang Paksa (Dwangsom) kepada Penggugat setiap hari keterlambatan sebesar Rp. 1.000.000,- (satu`juta rupiah), yang harus dibayar secara tunai dan sekaligus, apabila lalai dan tidak melaksanakan isi Putusan.

6.

Menyatakan Sah dan berharga Sita Jaminan Atas 1 (satu) unit Mobil Jenis; Mobil Penumpang, Merk; Daihatsu, Type; Great New Xenia 1.3 X M/T Deluxe, Nomor Rangka; MHKV5EA1JJK037142, Nomor Mesin; 1NRF380880,Tahun; 2018, Kondisi; Baru, BPKB Atas nama; YUNITA LAPAKUTE. 

7.

Menyatakan sah dan berharga sita jaminan terhadap harta benda dari Tergugat ketika Tergugat dengan sengaja tidak melaksanakan isi Putusan Pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.

8.

Memerintahkan kepada Tergugat Untuk Membayar Segala Biaya Perkara yang timbul diperkarakan.

Atau  apabila  Majelis  Hakim  yang  mengadili  dan  memeriksa  perkara  ini  berpendapat  lain,  mohon  putusan  yang  seadil-adilnya (ex aequo et bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak