Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI GORONTALO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
2/Pid.Sus-TPK/2025/PN Gto 1.Dedykarto Ansiga, SH
2.Sofyan Rauf, S.H.
3.MUHAMAD REZA RUMONDOR, S.H.
4.Dedykarto Ansiga, SH.
6.MAHARANI, S.H.
8.NURSETYO RAMADHAN, S.H.
10.IRFAN ARDYAN NUSANTO, S.H.
ZIBRAN KADIR Alias IBAN Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 09 Jan. 2025
Klasifikasi Perkara Tindak Pidana Korupsi
Nomor Perkara 2/Pid.Sus-TPK/2025/PN Gto
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 06 Jan. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-23/P.5.12/Ft.1/01/2025
Penuntut Umum
NoNama
1Dedykarto Ansiga, SH
2Sofyan Rauf, S.H.
3MUHAMAD REZA RUMONDOR, S.H.
4Dedykarto Ansiga, SH.
5MAHARANI, S.H.
6NURSETYO RAMADHAN, S.H.
7IRFAN ARDYAN NUSANTO, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ZIBRAN KADIR Alias IBAN[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Dakwaan

KEJAKSAAN NEGERI BOALEMO                                                                                        P - 29

”Demi keadilan dan Kebenaran Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa”

 

 

 

SURAT DAKWAAN

REG.PERKARA NOMOR: PDS-02/BLM/09/2024

 

 

 

  1. IDENTITAS TERDAKWA :

Nama Lengkap               :    ZIBRAN KADIR Alias IBAN

Tempat Lahir                   :    Bitung

Umur/ Tanggal Lahir      :    33 tahun / 23 Desember 1991 Jenis Kelamin                 :    Laki laki

Kebangsaan /

kewarganegaraan          :    Indonesia

Tempat Tinggal              :    Desa Suka Mulya Kecamatan Wonosari Kabupaten Boalemo Agama                              :    Islam

Pekerjaan                        :    Kaur Keuangan Desa Suka Mulya periode jabatan Tahun 2016

s.d. 2021 / Bendahara Desa Suka Mulya / Wiraswasta

Pendidikan                      :    D3 (Lulus)

 

 

  1. PENANGKAPAN DAN PENAHANAN:

Penangkapan                :    Tanggal 28 Mei 2024 s.d. 29 Mei 2024

Penahanan                     :

    1. Penyidik                      : - Penahanan rutan sejak tanggal 28 Mei 2024 s.d. 16 Juni 2024
      • Perpanjangan penahanan oleh Penuntut Umum sejak tanggal 17 Juni 2024 s.d. 26 Juli 2024
      • Perpanjangan penahanan oleh Ketua Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Gorontalo sejak tanggal 27 Juli 2024 s.d. 25 Agustus 2024
      • Perpanjangan penahanan oleh Ketua Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Gorontalo sejak tanggal 26 Agustus 2024 s.d. 24 September 2024
    2. Penuntut Umum  : - Penahanan rutan sejak tanggal 24 September 2024 s.d. 13 Oktober 2024
      • Perpanjangan penahanan oleh Ketua Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Gorontalo sejak tanggal 14 Oktober 2024 s.d. 12 November 2024
      • Perpanjangan penahanan oleh Ketua Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Gorontalo sejak tanggal 13 November 2024 s.d. 12 Desember 2024
      • Perpanjangan penahanan oleh Ketua Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Gorontalo sejak tanggal 13 Desember 2024 s.d. 11 Januari 2025

 

 

  1. DAKWAAN: PRIMAIR:

---------- Bahwa Terdakwa Zibran Kadir Alias Iban selaku Kaur Keuangan Desa Suka Mulya Kecamatan Wonosari Kabupaten Boalemo berdasarkan Keputusan Kepala Desa Suka Mulya Nomor 01 Tahun 2020 tanggal 6 Januari 2020 tentang Penetapan Perangkat

 

Desa dan Operator Komputer pada Desa Suka Mulya merangkap sebagai Bendahara Desa Suka Mulya bersama-sama dengan Saksi Suleman Pakaya Alias Eman (dilakukan penuntutan secara terpisah) selaku Kepala Desa Suka Mulya Kecamatan Wonosari Kabupaten Boalemo periode jabatan Tahun 2015 s.d. 2021 berdasarkan Surat Keputusan Bupati Boalemo Nomor 343 Tahun 2015 tentang Pemberhentian Penjabat Kepala Desa dan Pengangkatan Kepala Desa Terpilih Periode 2015 - 2021 tanggal 21 Desember 2015, pada waktu antara hari Jumat tanggal 20 Maret 2020 sampai dengan hari Senin tanggal 29 Juni 2020, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu antara bulan Maret 2020 sampai dengan bulan Juni 2020, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu pada Tahun 2020, bertempat di Desa Suka Mulya Kecamatan Wonosari Kabupaten Boalemo atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu di wilayah hukum Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Gorontalo yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya berdasarkan ketentuan Pasal 35 ayat (2) UU Nomor 46 Tahun 2009 tentang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, yang melakukan atau turut serta melakukan perbuatan secara melawan hukum, melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan Negara atau perekonomian Negara, ada hubungannya sedemikian rupa sehingga harus dipandang sebagai satu perbuatan berlanjut yang dilakukan dengan cara sebagai berikut:

  • Bahwa pada Tahun 2020 Desa Suka Mulya memiliki Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) dengan pendapatan sebesar Rp1.704.300.000,00 (satu miliyar tujuh ratus empat juta tiga ratus ribu rupiah) yang ditetapkan berdasarkan Peraturan Desa Suka Mulya Nomor 2 Tahun 2020 tentang APBDes Desa Suka Mulya Tahun Anggaran 2020 yang kemudian diubah terakhir dengan Peraturan Desa Suka Mulya Nomor 4 Tahun 2020 tentang Perubahan APBDes Tahun Anggaran 2020 dengan realisasi pendapatan sebesar Rp1.630.761.935,00 (satu miliyar enam ratus tiga puluh juta tujuh ratus enam puluh satu ribu Sembilan ratus tiga puluh lima rupiah) yang terdiri dari:
    1. Pendapatan transfer:
      • Dana Desa (DD) sebesar Rp1.073.116.000,00 (satu miliar tujuh puluh tiga juta seratus enam belas ribu rupiah);
      • Alokasi Dana Desa (ADD) sebesar Rp522.064.450,00 (lima ratus dua puluh dua

juta enam puluh empat ribu empat ratus lima puluh rupiah);

      • Bagi Hasil Pajak Daerah Retribusi Daerah (BHPDRD) sebesar Rp33.760.750,00 (tiga puluh tiga juta tujuh ratus enam puluh ribu tujuh ratus lima puluh rupiah).
    • Pendapatan lain-lain:
      • Bunga Bank sebesar Rp1.821.135,00 (satu juta delapan ratus dua puluh satu ribu seratus tiga puluh lima rupiah);

di mana dana anggaran APBDes Desa Suka Mulya Tahun Anggaran 2020 tersebut rencananya dialokasikan pada 5 (lima) bidang, sebagai berikut:

 

No.

Uraian

Alokasi Anggaran (Rp)

Sumber Dana

1.

Bidang                       Penyelenggaraan Pemerintahan Desa

Rp412.175.208,00

 

 

 

ADD/BHPDRD

 

 

Penyelenggaraan Belanja Siltap, Tunjangan dan Operasional Pemerintah Desa

Rp399.518.400,00

 

 

Penyediaan   Sarana   Prasarana Pemerintah Desa

Rp12.656.808,00

2.

Bidang Pelaksanaan Pembangunan Desa

Rp593.466.200,00

 

 

 

 

DD

 

 

Sub Bidang Pendidikan

Rp31.974.200,00

 

 

Sub Bidang Kesehatan

Rp131.614.200,00

 

 

Sub Bidang Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang

Rp101.199.400,00

 

 

Sub     Bidang     Kawasan     dan Pemukiman

Rp198.490.000,00

 

 

Sub       Bidang       Perhubungan,

komunikasi dan Informatika

Rp20.188.400,00

 

 

 

Sub    Bidang    Teknologi    Tepat Guna

Rp110.000.000,00

 

3.

Bidang Pembinaan Kemasyarakatan

Rp146.595.500,00

 

ADD

 

 

Sub       Bidang       Kelembagaan Masyarakat

Rp146.595.500,00

4.

Bidang Pemberdayaan Masyarakat

Rp145.424.000,00

 

 

 

DD

 

 

Sub Bidang Peningkatan Kualitas dan Akses Terhadap Pelayanan Sosial Dasar

Rp142.924.000,00

 

 

Sub Bidang Pemberdayaan Masyarakat Desa untuk Memperkuat Tata Kelola Desa yang Demokratis dan Berkeadilan

Rp2.500.000,00

5.

Bidang Penanggulangan Bencana, Darurat, dan Mendesak

Rp355.700.000,00

 

DD

 

 

Sub Bidang Keadaan Darurat

Rp42.500.000,00

 

 

Sub Bidang Keadaan Mendesak

Rp313.200.000,00

Jumlah

Rp1.653.360.908,00

 

bahwa selain pendapatan sebagaimana dalam APBDes Desa Suka Mulya Tahun 2020, ada juga dana yang merupakan Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SiLPA Tahun 2019 sebesar Rp20.413.108,00 (dua puluh juta empat ratus tiga belas ribu seratus delapan rupiah) yang masih tersimpan di Rekening Kas Desa Suka Mulya pada Bank SulutGo dengan nomor rekening 04501140000315 atas nama Pemerintah Desa Suka Mulya.

  • Bahwa dalam melakukan pencairan anggaran APBDes Desa Suka Mulya seharusnya terdakwa dan Saksi Suleman Pakaya melibatkan Pelaksana Pengelola Keuangan Desa (PPKD) dan juga sebagai Pelaksana Kegiatan Anggaran Desa Suka Mulya yakni Saksi Supriyati selaku Kaur Umum, Saksi Iksal H. Rais selaku Kaur Perencanaan, Saksi Sumiyati, SE selaku Kasi Pemerintahan, Saksi Lalu Suparman selaku Kasi Kesejahteraan dan Saksi Nasir R. Nalo selaku Kasi Pelayanan karena hanya kaur dan kasi tersebut yang memiliki tugas melakukan tindakan yang mengakibatkan pengeluaran atas beban anggaran belanja sesuai bidang tugasnya, melaksanakan anggaran kegiatan sesuai bidang tugasnya serta mengendalikan kegiatan sesuai bidang tugasnya namun senyatanya terdakwa bersama-sama dengan Saksi Suleman Pakaya Alias Eman melakukan pencairan anggaran APBDes Desa Suka Mulya Tahun Anggaran 2020 dari Rekening Umum Daerah Kabupaten Boalemo ke Rekening Kas Desa Suka Mulya melalui Bank SulutGo dengan Nomor Rekening 04501140000315 atas nama Pemerintah Desa Suka Mulya tanpa melibatkan Pelaksana Pengelola Keuangan Desa (PPKD) / Pelaksana Kegiatan Anggaran di Desa Suka Mulya pada masing-masing kaur dan/atau kasi terkait, dalam penyusunan dokumen kelengkapan permohonan pencairan anggaran dengan cara pada tanggal tanggal 17 Maret 2020 terdakwa dengan diketahui Saksi Suleman Pakaya alias Eman membuat dan mempersiapkan sendiri dokumen kelengkapan permohonan pencairan dana APBDes dan hanya meminta tanda tangan kepada masing-masing PPKD, Sekretaris Desa dan Saksi Suleman Pakaya selaku Kepala Desa Suka Mulya. Lalu terdakwa bersama dengan Saksi Suleman Pakaya alias Eman melakukan pencairan APBDes Desa Suka Mulya Tahun Anggaran 2020 yang bersumber dari ADD Tahap I (75%) sebesar Rp428.680.050,00 (empat ratus dua puluh delapan juta enam ratus delapan puluh ribu lima puluh rupiah) berdasarkan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) Nomor 01422/BKAD/SP2D-TL/III/2020 tanggal 17 Maret 2020 dan masuk ke rekening Kas Desa Suka Mulya tanggal 17 Maret 2020 dan dana APBDes yang bersumber dari BHPDRD Tahap I sebesar Rp33.597.750,00 (tiga puluh tiga juta lima ratus sembilan puluh tujuh ribu tujuh ratus lima puluh rupiah) berdasarkan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) Nomor 01422/BKAD/SP2D-TL/III/2020 tanggal 17 Maret 2020 dan masuk ke Rekening Kas Desa Suka Mulya tanggal 17 Maret 2020. Sehingga anggaran APBDes Desa Suka Mulya yang telah masuk ke Rekening Kas Desa Suka Mulya per-17 Maret 2020 adalah sejumlah Rp462.277.800,00 (empat ratus enam puluh dua juta dua ratus tujuh puluh tujuh ribu delapan ratus rupiah). Perbuatan terdakwa dan Saksi Suleman Pakaya alias Eman tersebut di atas bertentangan dengan Pasal 6 ayat (4) huruf a, b dan

 

c Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa Jo asal 6 ayat (4) huruf a, b dan c Peraturan Bupati (Perbup) Boalemo Nomor 1 Tahun 2019 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Desa di Kabupaten Boalemo sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Bupati Boalemo Nomor 10 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Boalemo Nomor 1 Tahun 2019 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Desa di Kabupaten Boalemo yang menyatakan "Kaur dan Kasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mempunyai tugas:

  1. melakukan tindakan yang mengakibatkan pengeluaran atas beban anggaran belanja sesuai bidang tugasnya;
  2. melaksanakan anggaran kegiatan sesuai bidang tugasnya;
  3. mengendalikan kegiatan sesuai bidang tugasnya".
  • Bahwa dari anggaran sejumlah Rp462.277.800,00 (empat ratus enam puluh dua juta dua ratus tujuh puluh tujuh ribu delapan ratus rupiah) yang bersumber dari ADD Tahap I (75%) dan BHPDRD Tahap I tersebut yang ada pada rekening Kas Desa Suka Mulya kemudian pada tanggal 20 Maret 2020 terdakwa bersama-sama dengan Saksi Suleman Pakaya alias Eman telah melakukan penarikan secara tunai sebesar Rp113.900.400,00 (seratus tiga belas juta sembilan ratus ribu empat ratus rupiah) yang terdiri dari pencairan anggaran ADD Tahap I (75%) sebesar Rp100.756.400,00 (seratus juta tujuh ratus lima puluh enam ribu empat ratus rupiah) dan dari pencairan anggaran BHPDRD sebesar Rp13.144.000,00 (tiga belas juta seratus empat puluh empat ribu rupiah) dari rekening Kas Desa Suka Mulya dengan Nomor Cek AB 184401 tanggal 20 Maret 2020. Lalu uang sejumlah Rp113.900.400,00 (seratus tiga belas juta sembilan ratus ribu empat ratus rupiah) tersebut digunakan oleh terdakwa dan Saksi Suleman Pakaya alias Eman untuk melakukan pembayaran insentif perangkat desa. Setelah itu terdakwa dan Saksi Suleman Pakaya mengelola uang untuk operasional kantor tanpa melibatkan Saksi Supriati selaku Kaur Umum Desa Suka Mulya yang membidangi Bidang Penyelenggaraan Pemerintahan Desa dan bertanggungjawab atas Kegiatan Penyediaan Operasional Desa Suka Mulya dengan cara terdakwa menyerahkan uang sebesar Rp8.125.000,00 (delapan juta seratus dua puluh lima ribu rupiah) kepada Saksi Suleman Pakaya dengan alasan untuk membayar operasional kantor yang terdiri dari biaya konsumsi sebesar Rp2.125.000,00 (dua juta seratus dua puluh lima ribu rupiah) dan membeli ATK sebesar Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah) serta membayar meteran listrik TPA dan TK sebesar Rp5.000.000,00 (lima juta rupiah) sehingga perbuatan Saksi Suleman Pakaya alias Eman tersebut tidak sesuai dengan Pasal 3 ayat (3) dan Pasal 6 ayat (4) Permendagri Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Dana Desa Jo Pasal 3 ayat (3) dan Pasal 6 ayat (4) Perbup Boalemo Nomor 1 Tahun 2019 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Desa di Kabupaten Boalemo sebagaimana telah diubah dengan Perbup Boalemo Nomor 10 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Perbup Boalemo Nomor 1 Tahun 2019 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Desa di Kabupaten Boalemo yang menyatakan:

"Pasal 3 ayat (3):

Dalam melaksanakan kekuasaan pengelolaan keuangan Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Kepala Desa menugaskan sebagian kekuasaannya kepada perangkat Desa selaku PPKD”; dan

"Pasal 6 ayat (4):

”Kaur dan Kasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mempunyai tugas:

  1. Melakukan tindakan yang mengakibatkan pengeluaran atas beban anggaran belanja sesuai bidang tugasnya;
  2. Melaksanakan anggaran kegiatan sesuai bidang tugasnya;
  3. Mengendalikan kegiatan sesuai bidang tugasnya;
  4. Menyusun DPA, DPPA, dan DPAL sesuai bidang tugasnya;
  5. Menandatangani    perjanjian    kerja    sama    dengan    penyedia    atas    pengadaan barang/jasa untuk kegiatan yang berada dalam bidang tugasnya; dan
  6. Menyusun     laporan     pelaksaan     kegiatan     sesuai     bidang     tugasnya     untuk pertanggungjawaban pelaksanaan APB Desa".
  • Bahwa dalam melakukan pencairan anggaran APBDes Desa Suka Mulya seharusnya terdakwa dan Saksi Suleman Pakaya melibatkan Pelaksana Pengelola Keuangan Desa

 

(PPKD) dan juga sebagai Pelaksana Kegiatan Anggaran Desa Suka Mulya yakni Saksi Supriyati selaku Kaur Umum, Saksi Iksal H. Rais selaku Kaur Perencanaan, Saksi Sumiyati, SE selaku Kasi Pemerintahan, Saksi Lalu Suparman selaku Kasi Kesejahteraan dan Saksi Nasir R. Nalo selaku Kasi Pelayanan karena hanya kaur dan kasi tersebut yang memiliki tugas melakukan tindakan yang mengakibatkan pengeluaran atas beban anggaran belanja sesuai bidang tugasnya, melaksanakan anggaran kegiatan sesuai bidang tugasnya serta mengendalikan kegiatan sesuai bidang tugasnya namun senyatanya terdakwa bersama-sama dengan Saksi Suleman Pakaya kembali lagi melakukan pencairan anggaran APBDes Desa Suka Mulya Tahun Anggaran 2020 dari Rekening Umum Daerah Kabupaten Boalemo ke Rekening Kas Desa Suka Mulya melalui Bank SulutGo dengan Nomor Rekening 04501140000315 atas nama Pemerintah Desa Suka Mulya tanpa melibatkan Pelaksana Pengelola Keuangan Desa (PPKD) / Pelaksana Kegiatan Anggaran di Desa Suka Mulya pada masing-masing kaur dan/atau kasi terkait, dalam penyusunan dokumen kelengkapan permohonan pencairan oleh karena pada tanggal 1 April 2020 terdakwa dengan diketahui Saksi Suleman Pakaya membuat dan mempersiapkan sendiri dokumen kelengkapan permohonan pencairan dana APBDes dan hanya meminta tanda tangan kepada masing-masing PPKD, Sekretaris Desa dan Saksi Suleman Pakaya selaku Kepala Desa Suka Mulya lalu terdakwa bersama dengan Saksi Suleman Pakaya kembali lagi mencairkan dana APBDes Desa Suka Mulya TA 2020 yang bersumber dari DD Tahap I (40%) sebesar Rp433.569.200,00 (empat ratus tiga puluh tiga juta lima ratus enam puluh sembilan ribu dua ratus rupiah) berdasarkan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) Nomor 20180130100002500 tanggal 1 April 2020 dan masuk ke rekening Kas Desa Suka Mulya pada tanggal 1 April 2020. Sehingga perbuatan terdakwa dan Saksi Suleman Pakaya alias Eman tersebut di atas tidak sesuai dengan Pasal 6 ayat (4) huruf a, b dan c Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa Jo asal 6 ayat (4) huruf a, b dan c Peraturan Bupati (Perbup) Boalemo Nomor 1 Tahun 2019 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Desa di Kabupaten Boalemo sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Bupati Boalemo Nomor 10 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Boalemo Nomor 1 Tahun 2019 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Desa di Kabupaten Boalemo yang menyatakan "Kaur dan Kasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mempunyai tugas:

    1. melakukan tindakan yang mengakibatkan pengeluaran atas beban anggaran belanja sesuai bidang tugasnya;
    2. melaksanakan anggaran kegiatan sesuai bidang tugasnya;
    3. mengendalikan kegiatan sesuai bidang tugasnya".
  • Bahwa dari anggaran sebesar Rp433.569.200,00 (empat ratus tiga puluh tiga juta lima ratus enam puluh sembilan ribu dua ratus rupiah) yang bersumber dari DD Tahap I (40%) tersebut yang ada pada rekening Kas Desa Suka Mulya kemudian pada tanggal 7 April 2020, terdakwa bersama dengan Saksi Suleman Pakaya kembali lagi melakukan penarikan tunai sebesar Rp161.562.000,00 (seratus enam puluh satu juta lima ratus enam puluh dua ribu rupiah) dari rekening Kas Desa Suka Mulya dengan Nomor Cek AB 184403 tanggal 7 April 2020, dimana uang tersebut kemudian digunakan untuk pembayaran insentif Guru Paud dan TK, kader Posyandu, PPKD, dan Sub PPKD dan PKM dengan total sekitar Rp31.650.000,00 (tiga puluh satu juta enam ratus lima puluh ribu rupiah). Selanjutnya Saksi Suleman Pakaya meminta kepada terdakwa uang untuk anggaran kegiatan Pengadaan Makan Tambahan (PMT) sebesar Rp9.912.000,00 (sembilan juta sembilan ratus dua belas ribu rupiah) dengan alasan akan menyerahkannya kepada kader Posyandu. Kemudian dalam rangka pengadaan barang/jasa di desa seharusnya terdakwa dan Saksi Suleman Pakaya melibatkan Sdr. Asmori, Sdr. Zainal Muraif dan Sdr. Lalu Suparman selaku Tim Pelaksanan Kegiatan (TPK) Desa Suka Mulya berdasarkan SK Kepala Desa Suka Mulya Nomor 18 Tahun 2020 tentang TPK Barang/Jasa Desa Suka Mulya karena hanya TPK yang memiliki tugas pokok dan kewenangan untuk menetapkan spesifikasi tehnis barang/jasa dan menetapkan penyedia barang/jasa di desa Suka Mulya namun senyatanya terdakwa dan Saksi Suleman Pakaya mengelola sendiri dana sebesar Rp109.500.000,00 (seratus sembilan juta lima ratus ribu rupiah) untuk pengadaan alat pengolah sampah tanpa melibatkan TPK Desa Suka Mulya. Pengadaan barang/jasa tanpa melibatkan

 

TPK tersebut diawali dengan penyerahan uang dari terdakwa kepada Saksi Suleman Pakaya sebesar Rp98.052.200,00 (sembilan puluh delapan juta lima puluh dua ribu dua ratus rupiah), lalu Saksi Suleman Pakaya menggunakannya untuk membayar alat pengolah sampah yang sebelumnya telah dipesannya sendiri dari saksi Jemis hanya sejumlah Rp60.000.000,00 (enam puluh juta rupiah) yang dilakukan dua kali pembayaran, yakni pertama sebesar Rp15.000.000,00 (lima belas juta rupiah) dan kedua, sebesar Rp45.000.000,00 (empat puluh lima juta rupiah) tanpa tanda bukti pembayaran/kwitansi, sementara sisa dana sebesar Rp38.052.200,00 (tiga puluh delapan juta lima puluh dua ribu dua ratus rupiah) digunakan untuk kepentingan pribadi Saksi Suleman Pakaya sendiri. Lalu terdakwa dengan diketahui Saksi Suleman Pakaya secara sengaja membuat bukti pertanggungjawaban yang tidak sesuai berupa Tanda Bukti Pengeluaran Uang Nomor 00026/KWT/02.2008/2020 tanggal 7 April 2020 sebesar Rp109.500.000,00 (seratus sembilan juta lima ratus ribu rupiah) kemudian dilakukan potongan pajak PPN dan PPh total sebesar Rp11.447.800,00 (sebelas juta empat ratus empat puluh tujuh ribu delapan ratus rupiah) dengan nama penerima Sdr. Suryanto H. Tuiyo dan melampirkannya dalam dokumen laporan pertanggungjawaban Dana Desa Tahap I TA 2020. Perbuatan tersebut telah bertentangan dengan Pasal 51 ayat (2) dan (3) Permendagri Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa Jo Pasal 50 ayat (2) dan (3) Perbup Boalemo Nomor 1 Tahun 2019 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Desa di Kabupaten Boalemo sebagaimana telah diubah dengan Perbup Boalemo Nomor 10 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Perbup Boalemo Nomor 1 Tahun 2019 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Desa di Kabupaten Boalemo yang menyatakan:

"(2) Setiap pengeluaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) didukung dengan bukti yang lengkap dan sah;

(3) Bukti sebagaimana dimaksud pada ayat (2) mendapat persetujuan kepala Desa dan kepala Desa bertanggung jawab atas kebenaran material yang timbul dari penggunaan bukti tersebut".

Kemudian Saksi Suleman Pakaya meminta lagi uang kepada terdakwa sebesar Rp10.500.000,00 (sepuluh juta lima ratus ribu rupiah) dan pada saat itu terdakwa menyerahkannya hanya sebesar Rp9.402.200,00 (sembilan juta empat ratus dua ribu dua ratus rupiah) kepada Saksi Suleman Pakaya dengan alasan telah dilakukan pemotongan pajak sebesar Rp1.097.800,00 (satu juta sembilan puluh tujuh ribu delapan ratus rupiah). Uang yang diterima Saksi Suleman Pakaya tersebut seharusnya digunakan untuk membeli 3 (tiga) unit sound sistem untuk belanja modal peralatan elektronik dan studio pada kegiatan pengadaan sarana penunjang pembelajaran bagi TK dan PAUD namun Saksi Suleman Pakaya tidak melibatkan Saksi Nasir Nggilu selaku Kasi Kesejahteraan yang membidangi Bidang Pelaksanaan Pembangunan Desa yang bertanggungjawab pada kegiatan Pengadaan Saranaprasarana Paud dan TK dan Tim Pelaksana Kegiatan (TPK) Desa Suka Mulya dalam pengelolaan dana tersebut akan tetapi Saksi Suleman Pakaya dengan diketahui oleh terdakwa menggunakan dana itu untuk kepentingan diri Saksi Suleman Pakaya sendiri, sehingga perbuatan terdakwa dan Saksi Suleman Pakaya tersebut bertentangan dengan Pasal 15 ayat (2) Permendagri Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa Jo Pasal 15 ayat (2) Perbup Boalemo Nomor 1 Tahun 2019 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Desa di Kabupaten Boalemo sebagaimana telah diubah dengan Perbup Boalemo Nomor 10 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Perbup Boalemo Nomor 1 Tahun 2019 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Desa di Kabupaten Boalemo yang menyatakan: "Belanja desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipergunakan untuk mendanai penyelenggaraan kewenangan desa".

Sementara terdakwa yang memegang sisa uang sebesar Rp1.097.800,00 (satu juta sembilan puluh tujuh ribu delapan ratus rupiah) yang seharusnya disetorkan ke Negara sebagai potongan pajak namun menggunakan uang tersebut untuk kepentingan dirinya sendiri. Sehingga perbuatan terdakwa tersebut telah bertentangan dengan Pasal 58 ayat (4) Permendagri Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa Jo Pasal 57 ayat (4) Perbup Boalemo Nomor 1 Tahun 2019 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Desa di Kabupaten Boalemo sebagaimana telah diubah dengan Perbup Boalemo Nomor 10 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Perbup Boalemo Nomor 1 Tahun 2019 tentang Pedoman Pengelolaan

 

Keuangan Desa di Kabupaten Boalemo yang menyatakan: "Kaur Keuangan wajib menyetorkan seluruh penerimaan pajak yang dipungut sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan".

Setelah itu terdakwa dengan diketahui oleh Saksi Suleman Pakaya secara sengaja membuat bukti pertanggungjawaban yang tidak sesuai berupa Tanda Bukti Pengeluaran Uang No. 00027/KWT/02.2008/2020 tanggal 7 April 2020 sebesar Rp10.500.000,00 (sepuluh juta lima ratus ribu rupiah) yang kemudian dipotong pajak PPN dan PPh dengan total sebesar Rp1.097.800,00 (satu juta sembilan puluh tujuh ribu delapan ratus rupiah) dengan nama penerima Saksi Ani Fitriyawati. Perbuatan terdakwa dan Saksi Suleman Pakaya tersebut bertentangan dengan Pasal 51 ayat (2) dan (3) Permendagri Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa Jo Pasal 50 ayat (2) dan (3) Perbup Boalemo Nomor 1 Tahun 2019 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Desa di Kabupaten Boalemo sebagaimana telah diubah dengan Perbup Boalemo Nomor 10 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Perbup Boalemo Nomor 1 Tahun 2019 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Desa di Kabupaten Boalemo yang menyatakan:

"(2) Setiap pengeluaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) didukung dengan bukti yang lengkap dan sah;

(3) Bukti sebagaimana dimaksud pada ayat (2) mendapat persetujuan kepala Desa dan kepala Desa bertanggung jawab atas kebenaran material yang timbul dari penggunaan bukti tersebut".

  • Bahwa dari sisa anggaran yang bersumber dari DD Tahap I (40%) tersebut yang ada pada rekening Kas Desa Suka Mulya kemudian pada tanggal 15 April 2020 terdakwa bersama dengan Saksi Suleman Pakaya melakukan penarikan tunai di Bank SulutGo Cabang Paguyaman sebesar Rp42.500.000,00 (empat puluh dua juta lima ratus ribu rupiah) dari rekening Kas Desa Suka Mulya dengan nomor Cek AB 184404 tanggal 15 April 2020, dimana seharusnya dana tersebut merupakan anggaran untuk kegiatan Pencegahan Covid-19 pada Bidang Penanggulangan Bencana, Darurat, dan Mendesak Desa akan tetapi terdakwa kemudian memberikan seluruh uang tersebut kepada Saksi Suleman Pakaya secara langsung di Desa Bongo Nol ketika perjalanan pulang dari bank. Dana yang diterima Saksi Suleman Pakaya tersebut kemudian dikelola sendiri oleh Saksi Suleman Pakaya dengan diketahui oleh terdakwa tanpa melibatkan Saksi Nasir R. Nalo selaku Kasi Pelayanan yang membidangi Bidang Penanggulangan Bencana, Darurat, dan Mendesak Desa dan bertanggungjawab pada kegiatan Pencegahan Covid-19 serta Tim Pelaksana Kegiatan (TPK) Desa Suka Mulya dengan rincian sebagai berikut:
  1. Pada tanggal 16 April 2020 Saksi Suleman Pakaya sendiri melakukan pengadaan tong penampung air di desa Suka Mulya dengan cara Saksi Suleman Pakaya menyampaikan kepada terdakwa untuk membeli 2 (dua) tong penampung air seharga Rp1.500.000,00 (satu juta lima ratus ribu rupiah) di toko Sinar Baru milik saksi Sopan Mujiran dan setelah 2 (dua) tong penampung air tersebut dibeli kemudian 1 (satu) tong diambil oleh Saksi Suleman Pakaya digunakan sendiri di rumahnya sedangkan 1 (satu) tong lagi digunakan di kantor Desa Suka Mulya;
  2. Pada tanggal 16 April 2020, Saksi Suleman Pakaya sendiri melakukan pengadaan desinfektan dan sabun dengan cara membelinya dari Saksi Mohamad Dai selaku pemilik Toko Hikmah. Pada saat itu Saksi Suleman Pakaya hanya membelanjakan untuk membeli sabun cair seharga Rp55.000,00/dus dengan total pembelian sejumlah Rp2.000.000,00 (dua juta rupiah), dan sisanya sebesar Rp6.000.000,00 (enam juta rupiah) digunakan secara pribadi oleh Saksi Suleman Pakaya dan tidak dapat dipertanggungjawabkan. Saksi Suleman Pakaya menyampaikan kepada terdakwa untuk membuat bukti pertanggungjawaban yang tidak sesuai berupa 3 (tiga) lembar nota pembelian berstempel Toko Hikmah tanpa tanggal dengan total pembayaran masing-masing nota sebesar Rp2.021.000,00 (dua juta dua puluh satu ribu rupiah) dan 1 (satu) lembar nota pembelian berstempel Toko Hikmah tanpa tanggal dengan total pembayaran Rp1.937.000,00 (satu juta sembilan ratus tiga puluh ribu rupiah) serta Tanda Bukti Pengeluaran Uang No. 00033/KWT/02.2008/2020 tanggal 16 April 2020 senilai Rp8.000.000,00 (delapan juta rupiah) dan memalsukan tanda tangan Saksi Mohamad Dai pada dokumen tersebut;

 

  1. Pada tanggal 16 April 2020, Saksi Suleman Pakaya sendiri melakukan pengadaan alat semprot dengan cara membelinya dari saksi Meslani selaku pemilik toko Mustika Jaya Motor sebanyak 7 (tujuh) unit dengan harga Rp650.000,00 (enam ratus lima puluh ribu rupiah) / unit dan Saksi Suleman Pakaya mendapatkan diskon sebesar Rp15.000,00 (lima belas ribu rupiah) / unit sehingga Saksi Suleman Pakaya hanya membayar kepada saksi Meslani sejumlah Rp4.445.000,00 (empat juta empat ratus empat puluh lima ribu rupiah) dan sisanya sebesar Rp433.000,00 (empat ratus tiga puluh tiga ribu rupiah) digunakan Saksi Suleman Pakaya untuk kepentingan pribadinya dan tidak dapat dipertanggungjawabkan. Lalu Saksi Suleman Pakaya menyampaikan kepada terdakwa untuk membuat bukti pertanggungjawaban yang tidak sesuai dengan pembelian tersebut dan terdakwa kemudian membuat bukti pertanggungjawaban yang tidak sesuai berupa nota pembelian 6 (enam) mesin semprot tanpa tanggal dengan total harga Rp4.878.000,00 (empat juta delapan ratus tujuh puluh delapan ribu rupiah) dengan stempel palsu bukan dari Toko Mustika Jaya Motor dan Tanda Bukti Pengeluaran Uang No. 00032/KWT/02.2008/2020 tanggal 16 April 2020 senilai Rp4.878.000,00 (empat juta delapan ratus tujuh delapan ribu rupiah) yang kemudian dipotong pajak PPN dan PPh total Rp510.100,00 (lima ratus sepuluh ribu seratus rupiah) dan memalsukan tanda tangan Saksi Meslani pada dokumen tersebut;
  2. Pada tanggal 17 April 2020, Saksi Suleman Pakaya sendiri melakukan pengadaan leaflet dan baliho dengan cara memesan/ membeli baliho dan leaflet di Toko Gatot Kaca milik Saksi Luluk Suprintio. Pada saat itu Saksi Suleman Pakaya hanya memesan dan membeli berupa 2 (dua) buah baliho besar seharga Rp270.000,00 (dua ratus tujuh puluh ribu rupiah), 2 (dua) buah baliho kecil seharga Rp70.000,00 (tujuh puluh ribu rupiah) dan 500 (lima ratus) lembar leaflet seharga Rp1.250.000,00 (satu juta dua ratus lima puluh ribu rupiah) sehingga total uang yang dibelanjakan Saksi Suleman Pakaya sejumlah Rp1.590.000,00 (satu juta lima ratus sembilan puluh ribu rupiah). Sementara sisanya sebesar Rp1.410.000,00 (satu juta empat ratus sepuluh ribu rupiah) digunakan Saksi Suleman Pakaya untuk kepentingan pribadinya sendiri dan tidak dapat dipertanggungjawabkan. Lalu Saksi Suleman Pakaya menyampaikan kepada terdakwa untuk membuat bukti pertanggungjawaban tidak sesuai dengan pembelian tersebut dan terdakwa kemudian membuat bukti pertanggungjawaban yang tidak sesuai berupa nota pembelian tanpa tanggal dengan total Rp. 3.000.000,00 (tiga juta rupiah) dan Tanda Bukti Pengeluaran Uang No. 00035/KWT/02/2008/2020 tanggal 17 April 2020 senilai Rp. 3.000.000,00 (tiga juta rupiah) kemudian dipotong pajak PPh sebesar Rp. 60.000,00 (enam puluh ribu rupiah) dengan penerima Saksi Luluk Suprantio tanpa tanda tangan;
  3. Pada tanggal 17 April 2020, Saksi Suleman Pakaya sendiri melakukan pengadaan tempat cuci tangan dengan di toko Bali Mas milik Sdr. Lastri. Pada saat itu Saksi Suleman Pakaya membelanjakan sebesar Rp328.000,00 (tiga ratus dua puluh delapan ribu rupiah) untuk pembelian 8 (delapan) buah ember dan 8 (delapan) buah kran. Sementara sisanya sebesar Rp632.000,00 (enam ratus tiga puluh dua ribu rupiah) digunakan oleh Saksi Suleman Pakaya untuk kepentingan pribadinya sendiri dan tidak dapat dipertanggungjawabkan. Lalu Saksi Suleman Pakaya menyampaikan kepada terdakwa untuk membuat bukti pertanggungjawaban yang tidak sesuai dengan pembelian tersebut dan terdakwa kemudian membuat bukti pertanggungjawaban yang tidak sesuai berupa nota pembelian tanpa tanggal dengan total pembayaran Rp960.000,00 (sembilan ratus enam puluh ribu rupiah) dan kwitansi pembayaran sebesar Rp. 960.000,00 (sembilan ratus enam puluh ribu rupiah) tanggal 17 April 2020 serta Tanda Bukti Pengeluaran Uang No. 00034/KWT/02.2008/2020 tanggal 17 April 2020 dengan keterangan biaya pengadaan tempat cuci tangan sebesar Rp960.000,00 (sembilan ratus enam puluh ribu rupiah) dengan penerima Sdri. Lastri tanpa tanda tangan;
  4. Pada tanggal 17 April 2020, ada anggaran sebesar Rp. 2.500.000,00 (dua juta lina ratus ribu rupiah) yang diserahkan oleh terdakwa kepada Saksi Suleman Pakaya untuk Jasa Publikasi Pencegahan Covid-19. Akan tetapi Saksi Suleman Pakaya tidak menyerahkan dana tersebut kepada bidang terkait namun menggunakan dana itu untuk kepentingan pribadinya, lalu untuk menutupi perbuatan Saksi Suleman Pakaya tersebut kemudian Saksi Suleman Pakaya menyampaikan kepada terdakwa agar

 

membuat bukti pertanggungjawaban terhadap kegiatan yang tidak dilaksanakan tersebut (fiktif). Terdakwa kemudian dengan sengaja membuat bukti pertanggungjawaban yang tidak benar atas kegiatan fiktif tersebut berupa kwitansi pembayaran uang sejumlah Rp. 2.500.000,00 (dua juta lima ratus ribu rupiah) dengan keterangan pembayaran jasa publikasi 5 kali tertanggal 17 April 2020 dan Tanda Bukti Pengeluaran Uang No. 00036/KWT/02/2008/2020 tanggal 17 April 2020 dengan keterangan biaya jasa publikasi 5 (lima) kali sebesar Rp2.500.000,00 (dua juta lima ratus ribu rupiah) yang kemudian dipotong pajak sebesar Rp50.000,00 (lima puluh ribu rupiah) dengan penerima Saksi Junaedi Kadir dan memalsukan tanda tangan Saksi Junaedi Kadir pada dokumen tersebut; dan

  1. Pada tanggal 17 April 2020 ada anggaran sebesar Rp2.000.000,00 (dua juta rupiah) yang diserahkan oleh terdakwa kepada Saksi Suleman Pakaya untuk pengadaan vitamin pada kegiatan pencegahan Covid-19. Akan tetapi Saksi Suleman Pakaya tidak menyerahkan dana tersebut kepada bidang terkait namun menggunakan dana itu untuk kepentingan pribadinya, lalu untuk menutupi perbuatan Saksi Suleman Pakaya tersebut kemudian Saksi Suleman Pakaya menyampaikan kepada terdakwa agar membuat bukti pertanggungjawaban terhadap kegiatan yang tidak dilaksanakan tersebut (fiktif). Terdakwa kemudian membuat bukti pertanggungjawaban atas kegiatan fiktif tersebut berupa bukti nota pembelian di toko Hikmah dengan keterangan pembelian 20 Dus Vitamin dengan harga total Rp2.000.000,00 (dua juta rupiah) tanpa tanggal dan Tanda Bukti Pengeluaran Uang No. 00037/KWT/02/2008/2020 tanggal 17 April 2020 dengan keterangan biaya pengadaan vitamin dengan total Rp2.000.000,00 (dua juta rupiah) dengan penerima Saksi Mohamad Dai.
  • Bahwa perbuatan terdakwa dan Saksi Suleman Pakaya di atas tidak sesuai dengan Pasal 3 ayat (3) dan Pasal 6 ayat (4) Permendagri Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Dana Desa Jo Pasal 3 ayat (3) dan Pasal 6 ayat (4) Perbup Boalemo Nomor 1 Tahun 2019 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Desa di Kabupaten Boalemo sebagaimana telah diubah dengan Perbup Boalemo Nomor 10 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Perbup Boalemo Nomor 1 Tahun 2019 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Desa di Kabupaten Boalemo yang menyatakan:

"Pasal 3 ayat (3):

Dalam melaksanakan kekuasaan pengelolaan keuangan Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Kepala Desa menugaskan sebagian kekuasaannya kepada perangkat Desa selaku PPKD”; dan

"Pasal 6 ayat (4):

”Kaur dan Kasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mempunyai tugas:

  1. Melakukan tindakan yang mengakibatkan pengeluaran atas beban anggaran belanja sesuai bidang tugasnya;
  2. Melaksanakan anggaran kegiatan sesuai bidang tugasnya;
  3. Mengendalikan kegiatan sesuai bidang tugasnya;
  4. Menyusun DPA, DPPA, dan DPAL sesuai bidang tugasnya;
  5. Menandatangani    perjanjian    kerja    sama    dengan    penyedia    atas    pengadaan barang/jasa untuk kegiatan yang berada dalam bidang tugasnya; dan
  6. Menyusun     laporan     pelaksaan     kegiatan     sesuai     bidang     tugasnya     untuk pertanggungjawaban pelaksanaan APB Desa";

Pasal 15 ayat (2) Permendagri Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa Jo Pasal 15 ayat (2) Perbup Boalemo Nomor 1 Tahun 2019 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Desa di Kabupaten Boalemo sebagaimana telah diubah dengan Perbup Boalemo Nomor 10 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Perbup Boalemo Nomor 1 Tahun 2019 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Desa di Kabupaten Boalemo yang menyatakan: "Belanja desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipergunakan untuk mendanai penyelenggaraan kewenangan desa".

Pasal 51 ayat (2) dan (3) Permendagri Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan

Keuangan Desa Jo Pasal 50 ayat (2) dan (3) Perbup Boalemo Nomor 1 Tahun 2019 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Desa di Kabupaten Boalemo sebagaimana telah diubah dengan Perbup Boalemo Nomor 10 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas

 

Perbup Boalemo Nomor 1 Tahun 2019 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Desa di Kabupaten Boalemo yang menyatakan:

"(2) Setiap pengeluaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) didukung dengan bukti yang lengkap dan sah;

(3) Bukti sebagaimana dimaksud pada ayat (2) mendapat persetujuan kepala Desa dan kepala Desa bertanggung jawab atas kebenaran material yang timbul dari penggunaan bukti tersebut"; dan

Pasal 58 ayat (4) Permendagri Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa Jo Pasal 57 ayat (4) Perbup Boalemo Nomor 1 Tahun 2019 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Desa di Kabupaten Boalemo sebagaimana telah diubah dengan Perbup Boalemo Nomor 10 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Perbup Boalemo Nomor 1 Tahun 2019 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Desa di Kabupaten Boalemo yang menyatakan: "Kaur Keuangan wajib menyetorkan seluruh penerimaan pajak yang dipungut sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan".

  • Bahwa dalam melakukan pencairan anggaran APBDes Desa Suka Mulya seharusnya terdakwa dan Saksi Suleman Pakaya melibatkan Pelaksana Pengelola Keuangan Desa (PPKD) dan juga sebagai Pelaksana Kegiatan Anggaran Desa Suka Mulya yakni Saksi Supriyati selaku Kaur Umum, Saksi Iksal H. Rais selaku Kaur Perencanaan, Saksi Sumiyati, SE selaku Kasi Pemerintahan, Saksi Lalu Suparman selaku Kasi Kesejahteraan dan Saksi Nasir R. Nalo selaku Kasi Pelayanan karena hanya kaur dan kasi tersebut yang memiliki tugas melakukan tindakan yang mengakibatkan pengeluaran atas beban anggaran belanja sesuai bidang tugasnya, melaksanakan anggaran kegiatan sesuai bidang tugasnya serta mengendalikan kegiatan sesuai bidang tugasnya namun senyatanya terdakwa bersama-sama dengan Saksi Suleman Pakaya kembali lagi melakukan pencairan anggaran APBDes Desa Suka Mulya Tahun Anggaran 2020 secara non-tunai melalui aplikasi KasDa Online dari Rekening Umum Daerah Kabupaten Boalemo ke Rekening Kas Desa Suka Mulya tanpa melibatkan Pelaksana Pengelola Keuangan Desa (PPKD) / Pelaksana Kegiatan Anggaran pada masing-masing kaur dan/atau kasi terkait dalam penyusunan dokumen kelengkapan permohonan pencairan oleh karena pada tanggal 24 April 2020, Saksi Suleman Pakaya menyampaikan kepada terdakwa untuk melakukan penarikan uang APBDes Desa Suka Mulya TA 2020 dari Rekening Kas Desa Suka Mulya sebesar Rp90.000.000,00 (sembilan puluh juta rupiah) secara non-tunai melalui aplikasi KasDa Online untuk membayar hutang kepada Saksi Sopan Mujiran sebesar Rp40.000.000,00 (empat puluh juta rupiah), lalu terdakwa melakukan penarikan secara non-tunai melalui pemindahbukuan uang APBDes Desa Suka Mulya TA 2020 dari Rekening Kas Desa Suka Mulya pada Bank SulutGo pada Nomor Rekening 04501140000315 atas nama Pemerintah Desa Suka Mulya ke rekening pribadi terdakwa di Bank SulutGo dengan Nomor Rekening 01502110038240 atas nama Zibran Kadir (terdakwa) dengan cara terdakwa selaku Kaur Keuangan yang menguasai usher Maker pada aplikasi KasDa Online secara pribadi kemudian menguasai juga usher Checker milik Saksi Naning selaku Sekretaris Desa di mana usher Checker tersebut di dapat terdakwa dengan cara mengelabui saksi Naning dengan meminta amplop yang berisikan akun usher Checker dan password usher Checker yang diberikan oleh pihak Bank SulutGo Cabang Wonosari kepada Saksi Naning. Pada waktu itu terdakwa berdusta dengan menyampaikan kepada saksi Naning terdapat kesalahan pada akun usher Checker tersebut padahal tujuan dari terdakwa adalah ingin mengetahui akun usher Checker dan password usher Checker. Dengan penyampaian terdakwa kepada Saksi Naning tersebut kemudian Saksi Naning memberikan amplop yang berisikan akun usher Checker dan password usher Checker. Setelah mengetahui akun usher Checker dan password usher Checker lalu terdakwa menguasai secara pribadi akun Checker tersebut dan menggunakannya untuk keperluan pribadinya. Setelah itu terdakwa dengan menggunakan akun Maker mengajukan permohonan pencairan dana dari Rekening Kas Desa sebesar Rp90.000.000,00 (sembilan puluh juta rupiah) ke rekening pribadi terdakwa di Bank Sulut Go melalui aplikasi KasDa online di mana permohonan tersebut diteruskan ke akun Checker. Selanjutnya, terdakwa , tanpa melibatkan Saksi Naning selaku Sekretairs Desa Suka Mulya, secara pribadi mengoperasikan akun Checker yang telah dikuasainya

 

dan kemudian melakukan verifikasi sendiri terhadap permohonan pencairan dana tersebut. Setelah itu terdakwa meneruskan permohonan tersebut ke akun usher Approval milik Saksi Suleman Pakaya selaku Kepala Desa Suka Mulya di mana memang akun user Approval tersebut sama-sama diketahui oleh terdakwa dan Saksi Suleman Pakaya. Terdakwa dengan diketahui oleh Saksi Suleman Pakaya kemudian mengoperasikan akun usher Approval milik Saksi Suleman Pakaya tersebut dan menyetujui permohonan pencairan dana hingga muncul permintaan nomor token, yang kemudian oleh sistem pada aplikasi KasDa Online, nomor token tersebut akan dikirimkan melalui nomor telepon/seluler yakni 085256477618 milik Saksi Suleman Pakaya yang terdaftar pada akun usher Approval. Setelah nomor token tersebut masuk ke nomor telepon/seluler Saksi Suleman Pakaya kemudian Saksi Suleman Pakaya memberikan nomor token tersebut kepada terdakwa, lalu terdakwa memasukan nomor token tersebut ke dalam kolom permintaan nomor token melalui akun usher Approval di aplikasi KasDa Online dan dana yang diminta sebesar sebesar Rp.90.000.000,00 (sembilan puluh juta rupiah) langsung terkirim ke rekening pribadi terdakwa di Bank SulutGo dengan nomor rekening 01502110038240. Setelah itu terdakwa mengelola dana tersebut untuk kepentingan dirinya sendiri dengan cara melakukan pemindahbukuan dari rekening pribadi terdakwa di Bank SulutGo ke rekening pribadi terdakwa di Bank Mandiri dengan nomor rekening 150-00-1437866-3 atas nama Zibran Kadir (terdakwa) yang telah tertaut dengan aplikasi trading online IQ OPTION secara bertahap, yakni:

    1. Pada tanggal 24 April 2020 dengan terdakwa melakukan pemindahbukuan uang sebesar Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) dari rekening pribadinya di Bank SulutGo ke rekening pribadinya di Bank Mandiri dengan nomor rekening 150-00- 1437866-3 atas nama Zibran Kadir (terdakwa) dan kemudian menggunakannya untuk kepentingan dirinya sendiri; dan
    2. Pada tanggal 26 April 2020 dengan cara terdakwa melakukan lagi pemindahbukuan uang sebesar Rp40.000.000,00 (empat puluh juta rupiah) dari rekening pribadinya di Bank SulutGo ke Bank pribadinya di Bank Mandiri dengan nomor rekening 150-00- 1437866-3 atas nama Zibran Kadir (terdakwa) dan kemudian menggunakannya untuk kepentingan dirinya sendiri.
  • Bahwa perbuatan terdakwa dan Saksi Suleman Pakaya bertentangan dengan Pasal 51 huruf i Undang-undang Nomor 06 Tahun 2014 tentang Desa yang menyatakan: "Perangkat desa dilarang merangkap jabatan sebagai ketua dan/atau anggota Badan Permusyawaratan Desa, anggota Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia, Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota, dan jabatan lain yang ditentukan dalam peraturan perundang-undangan";

Pasal 3 ayat (3) dan Pasal 6 ayat (4) Permendagri Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Dana Desa Jo Pasal 3 ayat (3) dan Pasal 6 ayat (4) Perbup Boalemo Nomor 1 Tahun 2019 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Desa di Kabupaten Boalemo sebagaimana telah diubah dengan Perbup Boalemo Nomor 10 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Perbup Boalemo Nomor 1 Tahun 2019 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Desa di Kabupaten Boalemo yang menyatakan:

"Pasal 3 ayat (3):

Dalam melaksanakan kekuasaan pengelolaan keuangan Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Kepala Desa menugaskan sebagian kekuasaannya kepada perangkat Desa selaku PPKD”; dan

"Pasal 6 ayat (4):

”Kaur dan Kasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mempunyai tugas:

  1. Melakukan tindakan yang mengakibatkan pengeluaran atas beban anggaran belanja sesuai bidang tugasnya;
  2. Melaksanakan anggaran kegiatan sesuai bidang tugasnya;
  3. Mengendalikan kegiatan sesuai bidang tugasnya;
  4. Menyusun DPA, DPPA, dan DPAL sesuai bidang tugasnya;
  5. Menandatangani    perjanjian    kerja    sama    dengan    penyedia    atas    pengadaan barang/jasa untuk kegiatan yang berada dalam bidang tugasnya; dan

 

  1. Menyusun laporan pelaksaan kegiatan sesuai bidang tugasnya untuk pertanggungjawaban pelaksanaan APB Desa";

Pasal 15 ayat (2) Permendagri Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa Jo Pasal 15 ayat (2) Perbup Boalemo Nomor 1 Tahun 2019 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Desa di Kabupaten Boalemo sebagaimana telah diubah dengan Perbup Boalemo Nomor 10 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Perbup Boalemo Nomor 1 Tahun 2019 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Desa di Kabupaten Boalemo yang menyatakan: "Belanja desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipergunakan untuk mendanai penyelenggaraan kewenangan desa";

Pasal 51 ayat (2) dan (3) Permendagri Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan

Keuangan Desa Jo Pasal 50 ayat (2) dan (3) Perbup Boalemo Nomor 1 Tahun 2019 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Desa di Kabupaten Boalemo sebagaimana telah diubah dengan Perbup Boalemo Nomor 10 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Perbup Boalemo Nomor 1 Tahun 2019 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Desa di Kabupaten Boalemo yang menyatakan:

"(2) Setiap pengeluaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) didukung dengan bukti yang lengkap dan sah;

(3) Bukti sebagaimana dimaksud pada ayat (2) mendapat persetujuan kepala Desa dan kepala Desa bertanggung jawab atas kebenaran material yang timbul dari penggunaan bukti tersebut"; dan

Pasal 58 ayat (4) Permendagri Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa Jo Pasal 57 ayat (4) Perbup Boalemo Nomor 1 Tahun 2019 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Desa di Kabupaten Boalemo sebagaimana telah diubah dengan Perbup Boalemo Nomor 10 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Perbup Boalemo Nomor 1 Tahun 2019 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Desa di Kabupaten Boalemo yang menyatakan: "Kaur Keuangan wajib menyetorkan seluruh penerimaan pajak yang dipungut sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan".

  • Bahwa terdakwa bersama-sama dengan Saksi Suleman Pakaya kembali lagi melakukan pencairan anggaran APBDes Desa Suka Mulya Tahun Anggaran 2020 secara non-tunai melalui aplikasi KasDa Online dari Rekening Umum Daerah Kabupaten Boalemo ke Rekening Kas Desa Suka Mulya tanpa melibatkan Pelaksana Pengelola Keuangan Desa (PPKD) / Pelaksana Kegiatan Anggaran pada masing- masing kaur dan/atau kasi terkait dalam penyusunan dokumen kelengkapan permohonan pencairan oleh karena pada tanggal 26 April 2020, terdakwa dengan diketahui Saksi Suleman Pakaya melakukan penarikan uang yang bersumber dari APBDes Desa Suka Mulya TA 2020 sebesar Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah) secara non-tunai dari Rekening Kas Desa Suka Mulya pada Bank SulutGo dengan Nomor Rekening 04501140000315 ke rekening pribadi terdakwa di Bank SulutGo dengan Nomor Rekening 01502110038240 lalu terdakwa mengelola dana tersebut untuk kepentingan dirinya sendiri dengan cara melakukan pemindahbukuan dari rekening pribadi terdakwa di Bank SulutGo dengan Nomor Rekening 01502110038240 ke rekening pribadi terdakwa di Bank Mandiri dengan Nomor Rekening 150-00- 1437866-3 secara bertahap, yakni:
    1. Pada tanggal 26 April 2020, dengan cara terdakwa memindahbukukan uang sebesar Rp10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah) dari rekening pribadinya di Bank SulutGo ke rekening pribadinya di Bank Mandiri yang tertaut dengan aplikasi IQ OPTION kemudian secara pribadi menggunakan uang tersebut sebesar Rp10.938.397,00 (sepuluh juta sembilan ratus tiga puluh delapan ribu tiga ratus sembilan puluh tujuh rupiah) atau senilai USD700.00 (tujuh ratus dollar) untuk melakukan deposit pada akun IQ OPTION;
    2. Pada tanggal 27 April 2020 dengan cara:
      • Terdakwa memindahbukukan uang sebesar Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) dari rekening pribadinya di Bank SulutGo ke rekening pribadinya di Bank Mandiri yang tertaut dengan aplikasi IQ OPTION kemudian secara pribadi menggunakan uang tersebut sebesar Rp46.878.848,00 (empat puluh enam juta delapan ratus tujuh puluh delapan ribu delapan ratus empat puluh delapan rupiah)

 

atau senilai USD3.000,00 (tiga ribu dollar) untuk melakukan deposit pada akun IQ OPTION;

      • Terdakwa kemudian menggunakan sisa uang sebesar Rp3.700.000,00 (tiga juta tujuh ratus ribu rupiah) secara pribadi untuk melakukan top up pada akun Dana sebanyak 2 kali, yakni sebesar Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah) dan sebesar Rp2.700.000,00 (dua juta tujuh ratus ribu rupiah);
      • Dari penggunaan uang APBDes Desa Suka Mulya TA 2020 tersebut, Saksi Zibran telah memperoleh keuntunan (gain) dari aplikasi IQ OPTION tersebut yang masuk ke rekening pribadinya di Bank Mandiri, yakni sebagai berikut:
        • Pada tanggal 28 April 2020 sebesar Rp15.385.409,00 (lima belas juta tiga ratus delapan puluh lima ribu empat ratus sembilan rupiah);
        • Pada tanggal 29 April 2020 sebesar Rp9.220.705,00 (sembilan juta dua ratus dua puluh ribu tujuh ratus lima rupiah);
        • Pada tanggal 1 Mei 2020 sebesar Rp44.627.675,00 (empat puluh empat juta enam ratus dua puluh tujuh ribu enam ratus tujuh puluh lima rupiah);
        • Pada tanggal 2 Mei 2020 sebesar Rp74.319.459,00 (tujuh puluh empat juta tiga ratus sembilan belas ribu empat ratus lima puluh sembilan rupiah);
      • Pada tanggal 2 Mei 2020, terdakwa kemudian menggunakan dana yang ada di rekening pribadi di Bank Mandiri nya tersebut untuk melakukan top up pada akun IQ OPTION sebesar Rp119.007.133,25 (seratus sembilan belas juta tujuh ribu seratus tiga puluh tiga rupiah dua puluh lima sen) atau senilai USD8.000,00 (delapan ribu dollar);
      • Pada tanggal 4 April 2020, terdakwa melakukan penarikan dari akun IQ OPTION nya tersebut ke rekening pribadinya di Bank Mandiri sebanyak 2 (dua) kali, yakni sebesar Rp81.000.000,00 (delapan puluh satu juta rupiah) dan sebesar Rp67.758.917,00 (enam puluh tujuh juta tujuh ratus lima puluh delapan ribu sembilan ratus tujuh belas rupiah);
      • Pada tanggal 7 Mei 2020, terdakwa memperoleh keuntungan (gain) dari aplikasi IQ OPTION sebesar Rp45.295.962,00 (empat puluh lima juta dua ratus sembilan puluh lima ribu sembilan ratus enam puluh dua rupiah);
    • Pada tanggal 7 Mei 2020 dengan cara:
      • Terdakwa memindahbukukan uang sebesar Rp40.000.000,00 (empat puluh juta rupiah) dari rekening pribadinya di Bank SulutGo ke rekening pribadinya di Bank Mandiri yang tertaut dengan aplikasi IQ OPTION;
      • Pada tanggal 8 Mei 2020, terdakwa menggunakan uang tersebut dari rekeningnya untuk melakukan top up pada aplikasi IQ OPTION sebesar Rp45.138.499,69 (empat puluh lima juta seratus tiga puluh delapan ribu empat ratus sembilan puluh sembilan rupiah enam puluh sembilan sen) atau senilai USD3.000,00 (tiga ribu dollar).

- Bahwa perbuatan terdakwa dan Saksi Suleman Pakaya tersebut telah bertentangan dengan Pasal 51 huruf i Undang-undang Nomor 06 Tahun 2014 tentang Desa yang menyatakan: "Perangkat desa dilarang merangkap jabatan sebagai ketua dan/atau anggota Badan Permusyawaratan Desa, anggota Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia, Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota, dan jabatan lain yang ditentukan dalam peraturan perundang-undangan";

Pasal 3 ayat (3) dan Pasal 6 ayat (4) Permendagri Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Dana Desa Jo Pasal 3 ayat (3) dan Pasal 6 ayat (4) Perbup Boalemo Nomor 1 Tahun 2019 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Desa di Kabupaten Boalemo sebagaimana telah diubah dengan Perbup Boalemo Nomor 10 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Perbup Boalemo Nomor 1 Tahun 2019 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Desa di Kabupaten Boalemo yang menyatakan:

"Pasal 3 ayat (3):

Dalam melaksanakan kekuasaan pengelolaan keuangan Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Kepala Desa menugaskan sebagian kekuasaannya kepada perangkat Desa selaku PPKD”; dan

"Pasal 6 ayat (4):

”Kaur dan Kasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mempunyai tugas:

 

  1. Melakukan tindakan yang mengakibatkan pengeluaran atas beban anggaran belanja sesuai bidang tugasnya;
  2. Melaksanakan anggaran kegiatan sesuai bidang tugasnya;
  3. Mengendalikan kegiatan sesuai bidang tugasnya;
  4. Menyusun DPA, DPPA, dan DPAL sesuai bidang tugasnya;
  5. Menandatangani    perjanjian    kerja    sama    dengan    penyedia    atas    pengadaan barang/jasa untuk kegiatan yang berada dalam bidang tugasnya; dan
  6. Menyusun     laporan     pelaksaan     kegiatan     sesuai     bidang     tugasnya     untuk pertanggungjawaban pelaksanaan APB Desa";

Pasal 15 ayat (2) Permendagri Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa Jo Pasal 15 ayat (2) Perbup Boalemo Nomor 1 Tahun 2019 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Desa di Kabupaten Boalemo sebagaimana telah diubah dengan Perbup Boalemo Nomor 10 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Perbup Boalemo Nomor 1 Tahun 2019 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Desa di Kabupaten Boalemo yang menyatakan: "Belanja desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipergunakan untuk mendanai penyelenggaraan kewenangan desa".

Pasal 51 ayat (2) dan (3) Permendagri Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan

Keuangan Desa Jo Pasal 50 ayat (2) dan (3) Perbup Boalemo Nomor 1 Tahun 2019 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Desa di Kabupaten Boalemo sebagaimana telah diubah dengan Perbup Boalemo Nomor 10 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Perbup Boalemo Nomor 1 Tahun 2019 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Desa di Kabupaten Boalemo yang menyatakan:

"(2) Setiap pengeluaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) didukung dengan bukti yang lengkap dan sah;

(3) Bukti sebagaimana dimaksud pada ayat (2) mendapat persetujuan kepala Desa dan kepala Desa bertanggung jawab atas kebenaran material yang timbul dari penggunaan bukti tersebut"; dan

Pasal 58 ayat (4) Permendagri Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa Jo Pasal 57 ayat (4) Perbup Boalemo Nomor 1 Tahun 2019 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Desa di Kabupaten Boalemo sebagaimana telah diubah dengan Perbup Boalemo Nomor 10 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Perbup Boalemo Nomor 1 Tahun 2019 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Desa di Kabupaten Boalemo yang menyatakan: "Kaur Keuangan wajib menyetorkan seluruh penerimaan pajak yang dipungut sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan".

  • Bahwa terdakwa bersama-sama dengan Saksi Suleman Pakaya kembali lagi melakukan pencairan anggaran APBDes Desa Suka Mulya Tahun Anggaran 2020 secara non-tunai melalui aplikasi KasDa Online dari Rekening Umum Daerah Kabupaten Boalemo ke Rekening Kas Desa Suka Mulya tanpa melibatkan Pelaksana Pengelola Keuangan Desa (PPKD) / Pelaksana Kegiatan Anggaran pada masing- masing kaur dan/atau kasi terkait dalam penyusunan dokumen kelengkapan permohonan pencairan oleh karena pada tanggal 8 Mei 2020, terdakwa mengusulkan kepada terdakwa untuk menggunakan dana anggaran Desa Suka Mulya TA 2020 dalam investasi online dengan tujuan untuk memperoleh keuntungan secara cepat lalu keuntungan tersebut dipakai untuk menutupi dan mengganti penggunaan dana APBDes Desa Suka Mulya TA 2020 yang tidak sesuai peruntukannya lalu Saksi Suleman Pakaya menyetujui usulan tersebut. Setelah itu terdakwa kemudian melakukan penarikan secara non-tunai dengan cara melakukan pemindahbukuan uang anggaran APBDes Desa Suka Mulya TA 2020 sebesar Rp150.000.000,00 (seratus lima puluh juta rupiah) dari Rekening Kas Desa Suka Mulya Nomor Rekening 04501140000315 ke rekening pribadi terdakwa di Bank SulutGo dengan Nomor Rekening 01502110038240 lalu terdakwa mengelola dana tersebut untuk kepentingan dirinya sendiri dengan cara melakukan pemindahbukuan dana sebesar Rp150.000.000,00 (seratus lima puluh juta rupiah) dari rekening pribadi terdakwa di Bank SulutGo dengan Nomor Rekening 01502110038240 ke rekening pribadi terdakwa di Bank Mandiri dengan Nomor Rekening 150-00-1437866-3 secara bertahap sebesar Rp150.000.000,00 (seratus lima puluh juta rupiah) sebagai berikut:

 

    1. Pada tanggal 8 Mei 2020, dengan cara terdakwa memindahbukukan uang sebesar Rp. 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) dari rekening pribadinya di Bank SulutGo ke rekening pribadinya di Bank Mandiri yang tertaut dengan aplikasi IQ OPTION kemudian secara pribadi menggunakan uang tersebut sebesar Rp48.900.041,34 (empat puluh delapan juta sembilan ratus ribu empat puluh satu rupiah tiga puluh empat sen) atau senilai USD 3.000,00 (tiga ribu dollar) untuk melakukan deposit pada akun IQ OPTION;
    2. Pada tanggal 9 Mei 2020, dengan cara terdakwa memindahbukukan uang sebesar Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) dari rekening pribadinya di Bank SulutGo ke rekening pribadinya di Bank Mandiri yang tertaut dengan aplikasi IQ OPTION kemudian secara pribadi menggunakan uang tersebut sebesar Rp48.648.377,87 (empat puluh delapan juta enam ratus empat puluh delapan ribu tiga ratus tujuh puluh tujuh rupiah delapan puluh tujuh sen) atau senilai USD 3.000,00 (tiga ribu dollar untuk melakukan deposit pada akun IQ OPTION; dan
    3. Pada tanggal 10 Mei 2020, dengan cara terdakwa memindahbukukan uang sebesar Rp49.000.000,00 (empat puluh sembilan juta rupiah) dari rekening pribadinya di Bank SulutGo ke rekening pribadinya di Bank Mandiri yang tertaut dengan aplikasi IQ OPTION kemudian secara pribadi menggunakan uang tersebut sebesar Rp44.906.194,96 (empat puluh empat juta sembilan ratus enam ribu seratus sembilan puluh empat rupiah sembilan puluh enam sen) atau senilai USD 3.000,00 (tiga ribu dollar) untuk melakukan deposit pada akun IQ OPTION;
  • Bahwa perbuatan terdakwa dan Saksi Suleman Pakaya tersebut telah bertentangan dengan Pasal 51 huruf i Undang-undang Nomor 06 Tahun 2014 tentang Desa yang menyatakan: "Perangkat desa dilarang merangkap jabatan sebagai ketua dan/atau anggota Badan Permusyawaratan Desa, anggota Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia, Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota, dan jabatan lain yang ditentukan dalam peraturan perundang-undangan";

Pasal 3 ayat (3) dan Pasal 6 ayat (4) Permendagri Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Dana Desa Jo Pasal 3 ayat (3) dan Pasal 6 ayat (4) Perbup Boalemo Nomor 1 Tahun 2019 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Desa di Kabupaten Boalemo sebagaimana telah diubah dengan Perbup Boalemo Nomor 10 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Perbup Boalemo Nomor 1 Tahun 2019 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Desa di Kabupaten Boalemo yang menyatakan:

"Pasal 3 ayat (3):

Dalam melaksanakan kekuasaan pengelolaan keuangan Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Kepala Desa menugaskan sebagian kekuasaannya kepada perangkat Desa selaku PPKD”;

"Pasal 6 ayat (4):

”Kaur dan Kasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mempunyai tugas:

  1. Melakukan tindakan yang mengakibatkan pengeluaran atas beban anggaran belanja sesuai bidang tugasnya;
  2. Melaksanakan anggaran kegiatan sesuai bidang tugasnya;
  3. Mengendalikan kegiatan sesuai bidang tugasnya;
  4. Menyusun DPA, DPPA, dan DPAL sesuai bidang tugasnya;
  5. Menandatangani    perjanjian    kerja    sama    dengan    penyedia    atas    pengad
Pihak Dipublikasikan Ya