Petitum |
PRIMAIR :
- Menerima dan Menggabulkan Gugatan Penggugat Untuk Seluruhnya;
- Menyatakan Tergugat telah Wanprestasi (Cedera Janji) terhadap Penggugat;
- Menyatakan sah dan berharga sita jaminan 2 (dua) unit Mobil yang ditaksir kurang lebih senilai Rp.400.000.000 (Empat Ratus Juta Rupiah);
- Memerintahkan Tergugat untuk segera melaksanakan kewajiban pembayaran piutang senilai Rp. 230.000.000,- (Dua Ratus Tiga Puluh Juta Rupiah) dengan seketika;
- Memerintahkan Tergugat membayarkan Ganti Kerugian (immaterial) yang diderita Penggugat senilai Rp.200.000.000,- (Dua Ratus Juta Rupiah) dengan seketika;
SUBSIDAIR:
Apabila Majelis Hakim yang Memeriksa dan Memutus Perkara ini berpendapat lain, mohon kiranya putusan yang seadil-adilnya (ex a quo et bono). |