| Kembali |
| Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
| 83/Pdt.G/2025/PN Gto | MALIK BALADRAF | RIDWAN HALADA | Persidangan |
| Tanggal Pendaftaran | Senin, 27 Okt. 2025 | ||||||
| Klasifikasi Perkara | Perbuatan Melawan Hukum | ||||||
| Nomor Perkara | 83/Pdt.G/2025/PN Gto | ||||||
| Tanggal Surat | Kamis, 23 Okt. 2025 | ||||||
| Nomor Surat | |||||||
| Penggugat |
|
||||||
| Kuasa Hukum Penggugat |
|
||||||
| Tergugat |
|
||||||
| Kuasa Hukum Tergugat | |||||||
| Turut Tergugat |
|
||||||
| Kuasa Hukum Turut Tergugat | - | ||||||
| Nilai Sengketa(Rp) | 0,00 | ||||||
| Petitum | PRIMAIR 1. Menerima dan mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya; 2. Menyatakan perbuatan TERGUGAT adalah merupakan perbuatan melawan hukum; 3. Menyatakan objek perkara berupa sebidang lahan tanah bersertifikat hak guna bangunan nomor 62 yang terletak di kelurahan tenda kec.hulontalangi (dahulu kecamatan kota selatan) kota gorontalo dengan luas, 1590 m2, dengan batas batas sebagai berikut
Adalah milik sah dari PENGGUGAT; 4. Memerintahkan kepada Tergugat atau siapapun yang menguasai dan menempati objek perkara untuk segera mengosongkan dan mengembalikan objek perkara kepada Penggugat, dan apabila diperlukan akan digunakan alat Negara yaitu TNI/Polri; 5. Memerintahkan kepada TERGUGAT untuk menganti kerugian kepada PENGGUGAT sebesar:
= Rp. 450.000.000,- Total kerugian adalah Rp. 450.000.000,- (Empat ratus lima puluh juta rupiah); 6. Memerintahkan kepada TERGUGAT untuk membayar uang paksa/dwangsom sebesar Rp. 1.500.000,- (Satu juta lima ratus ribu rupiah) untuk setiap hari keterlambatan sejak perkara diputus; 7. Membebankan kepada Tergugat untuk membayar semua biaya yang timbul dalam perkara ini; SUBSIDAIR Atau apabila majelis hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono) |
||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||
| Prodeo | Tidak |
