Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI GORONTALO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
1/Pid.S/2019/PN Gto MAKRUN, SH EMON HASAN Alias AMON Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 10 Sep. 2019
Klasifikasi Perkara Pelanggaran Ketertiban Umum
Nomor Perkara 1/Pid.S/2019/PN Gto
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 09 Sep. 2019
Nomor Surat Pelimpahan B-1534/P.5.10/Eoh.2/09/2019
Penuntut Umum
NoNama
1MAKRUN, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1EMON HASAN Alias AMON[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

CATATAN TINDAK PIDANA YANG DIDAKWAKAN:

KESATU :

-----------Bahwa terdakwa EMON HASAN ALIAS AMON pada hari Senin tanggal 24 Juni 2019 sekitar pukul 20.00 wita atau setidak tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2019 bertempat di Jalan Arif Rahman Hakim Kelurahan Dulalowo Kecamatan Kota Gorontalo atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Gorontalo, dengan sengaja melakukan penjualan langsung minuman beralkohol golongan A, golongan B dan golongan C tanpa memiliki SIUP-MB dari Walikota atau pejabat yang ditunjuk, Perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :: 

  • Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas , terdakwa  saksi MULYADI AMBAYYA ALIAS COI dan saksi TOMI HULOPI  Anggota Tim Opsnal Satuan Narkoba Polres Gorontlo kota melakukan penangkapan terhadap saksi MUHAJIRIN PODUNGGE  ALIAS JIRIN dan menemukan barang bukti berupa 1 (satu) sak plastik ukuran besar yang berisi cairan yang diduga mengandung alkohol (atau biasa disebut Cap Tikus) , dan setelah diinterogasi ternyata  Cap Tikus tersebut diperoleh dari terdakwa yang beralamat di Jalan Arif Rahman Hakim Kelurahan Dulalowo Kecamatan Kota Timur Kota Gorontalo.
  • Bahwa  tempat tinggal / warung tempat terdakwa menjual minuman beralkohol jenis Cap Tikus tersebut berdekatan dan berjarak kurang lebih 20 meter dari asrama mahasisa dan mesjid serta sekitar 150 meter dari Kantor Pajak.
  • Bahwa berdasarkan Hasil Pengujian Laboratorium terhadap barang bukti yang dilakukan oleh Balai Pengawas Obat dan Makanan di Gorontalo nomor : PM.04.03.111.07.19.2799 tanggal 01 Juli 2019 dan Sertifikat Hasil Pengujian Nomor : LP/PK-3/POL/19.101.99.13.05.0002.K/01/07.19 tanggal 01 Juli 2019 yang ditanda tangani oleh Kepala Seksi Pengujian BPOM di Gorontalo LYNA NURHAYATI, S.Farm, Apt didapatkan hasil pengujian sebagai berikut :
  • Bentuk : Cairan
  • Warna : Jernih.
  • Bau : Khas Alkohol.

 

 

 

Uji yang dilakukan

Hasil

syarat

Metode

Pustaka

PK Metahnol

0,00%

N/A

Kromatografi Gas

MA 24/PA/05

PK Etanol

21,67%

N/A

Kromatografi Gas

MA 24/PA/05

Kesimpulan : HPST (Hasil Pengujian Seperti Tersebut) untuk parameter uji diatas.

  • Bahwa  berdasarkan ketentuan Pasal 4 ayat (3) huruf c Perda Kota Gorontalo Nomor : 3 Tahun 2017 tentang Pengendalian dan Pengawasa n Minuman Beralkohol, barang bukti tersebut termasuk dalam kategori golongan C dengan kandungan Etanol 21,67 %.

-----------Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam Pidana menurut Pasal 25 ayat 1 Jo Pasal 7 ayat (2) Peraturan Daerah Kota Gorontalo Nomor : 3 Tahun 2017 tentang Pengendalian dan Pengawasan Minuman Beralkohol.

ATAU KEDUA :

-----------Bahwa terdakwa EMON HASAN ALIAS AMON pada hari Senin tanggal 24 Juni 2019 sekitar pukul 20.00 wita atau setidak tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2019 bertempat di Jalan Arif Rahman Hakim Kelurahan Dulalowo Kecamatan Kota Gorontalo atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Gorontalo, dilarang memperdagangkan minuman beralkohol dilokasi atau tempat yang berdekatan dengan tempat ibadah, fasilitas pendidikan, fasilitas kesehatan, fasilitas perkantoran, Perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :: 

  • Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas , terdakwa  saksi MULYADI AMBAYYA ALIAS COI dan saksi TOMI HULOPI  Anggota Tim Opsnal Satuan Narkoba Polres Gorontlo kota melakukan penangkapan terhadap saksi MUHAJIRIN PODUNGGE  ALIAS JIRIN dan menemukan barang bukti berupa 1 (satu) sak plastik ukuran besar yang berisi cairan yang diduga mengandung alkohol (atau biasa disebut Cap Tikus) , dan setelah diinterogasi ternyata  Cap Tikus tersebut diperoleh dari terdakwa yang beralamat di Jalan Arif Rahman Hakim Kelurahan Dulalowo Kecamatan Kota Timur Kota Gorontalo.
  • Bahwa  tempat tinggal / warung tempat terdakwa menjual minuman beralkohol jenis Cap Tikus tersebut berdekatan dan berjarak kurang lebih 20 meter dari asrama mahasisa dan mesjid serta sekitar 150 meter dari Kantor Pajak.
  • Bahwa berdasarkan Hasil Pengujian Laboratorium terhadap barang bukti yang dilakukan oleh Balai Pengawas Obat dan Makanan di Gorontalo nomor : PM.04.03.111.07.19.2799 tanggal 01 Juli 2019 dan Sertifikat Hasil Pengujian Nomor : LP/PK-3/POL/19.101.99.13.05.0002.K/01/07.19 tanggal 01 Juli 2019 yang ditanda tangani oleh Kepala Seksi Pengujian BPOM di Gorontalo LYNA NURHAYATI, S.Farm, Apt didapatkan hasil pengujian sebagai berikut :
  • Bentuk : Cairan
  • Warna : Jernih.
  • Bau : Khas Alkohol.

Uji yang dilakukan

Hasil

syarat

Metode

Pustaka

PK Metahnol

0,00%

N/A

Kromatografi Gas

MA 24/PA/05

PK Etanol

21,67%

N/A

Kromatografi Gas

MA 24/PA/05

Kesimpulan : HPST (Hasil Pengujian Seperti Tersebut) untuk parameter uji diatas.

  • Bahwa  berdasarkan ketentuan Pasal 4 ayat (3) huruf c Perda Kota Gorontalo Nomor : 3 Tahun 2017 tentang Pengendalian dan Pengawasa n Minuman Beralkohol, barang bukti tersebut termasuk dalam kategori golongan C dengan kandungan Etanol 21,67 %.

-----------Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam Pidana menurut Pasal 25 ayat 1 Jo Pasal 10 ayat (1) huruf b dan ayat 2 Peraturan Daerah Kota Gorontalo Nomor : 3 Tahun 2017 tentang Pengendalian dan Pengawasan Minuman Beralkohol.

Pihak Dipublikasikan Ya